Minggu, 06 Juni 2021

KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M

KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M   



Sebagaimana diketahui pemerinatah melalui Kementerian Agama telah memutuskan Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 dan menebitkan prosedur atau Tata Cara Pengembalian Setoran Pelunasan BIPIH dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Diktum KESATU KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M menyatakan menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/202 1 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. 

Diktum KEDUA KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M menyatakan Pelaksariaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dan Keputusan ini.   Diktum KETIGA KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M menyatkan bahwa Keputusan ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Lalu bagaimana Prosedur atau Tata Cara Pengembalian setoran pelunasan Haji ? Di dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M, dijelaskan bahwa Jemaah Haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran perlunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut;   Bagi Jemaah Haji Reguler, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagai berikut: 

Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepaia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jernaah Haji dan memperlihatkan aslinya; fotokopi KTP dan memperhihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan Jemaah Haji. 

Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertuhis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dan BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekenmg Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT. 

Bagi Jemaah Haji Khurus, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagai berikut   Jemaah Haji khusus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan: bukti ash setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus; nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji; dan nomor telepon Jemaah Haji. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus. 

Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah basil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dan Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT. 

Direktur Bina Umrah dan Hail Khusus atas nania Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembahian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dan BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT. Dalam hal rekenmg Jemaah Haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan. Download KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Selengkapnya mengenai file pdf dari Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 ini bisa anda lihat dibawah ini:

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Aplikasi Rapot Excel Untuk MI, MTs dan MA –

Aplikasi Rapot Excel Untuk MI, MTs dan MA – 


Merupakan aplikasi yang dibuat untuk memudahkan guru dalam mengolah nilai rapot siswa baik jenjang MI, MTs dan MA.

Bagi Satuan Pendidikan yang akan mengolah nilai Peserta Didik pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat menggunakan Aplikasi rapot versi excel ini sampai menunggu edaran penggunaan aplikasi rapot yang resmi dari Kemenag.

Sebelumnya Madrasah baik jengjang MI,MTs dan MA di perintahkan menggunakan aplikasi rapot ARD tapi berselangnya waktu akhirnya untuk penggunan aplikasi rapot diserahkan kelembaga masing – masing.

Aplikasi Raport ini dikemas dalam bentuk file Excel atau (.xls), jadi bukanlah sebuah software atau program yang harus di instal terlebih dahulu. Tetapi cukup dibuka dan dapat di simpan pada seluruh direktori komputer terutama Flashdisk dan tidak memberatkan kinerja komputer.

Selanjutnya dalam Aplikasi ini sudah diatur sedemikian rupa secara otomatis, sehingga memudahkan Guru dalam mengisi identitas serta nilai Peserta Didik pada Semester Gasal dan Genap.

Pembuatan Rapot ini terdiri dari 3 file yakni file untuk guru masing – masing mapel dan untuk wali kelas yang dimana dengan menggunakan aplikasi rapot ini kita bisa mengerjakan sendiri tanpa harus bekerja dalam satu ruangan.

Fitur Aplikasi Rapot Jenjang MI, MTs dan MA

  • Biodata Siswa
  • Mata Pelajaran
  • Nilai Sikap
  • Nilai Ekskul
  • Prestasi
  • Catatan
  • Nilai PTS
  • Nilai PAS
  • Cetak Rapot
  • DLL

Untuk penggunaan aplikasi rapot ini admin sediakan vidio tutorial agar bisa bapak/ibu pahami dengan cara TONTON DISINI Password 1234

Untuk file Aplikasi Rapot Jenjang MI, MTs dan MA Versi Excel bisa Download dibawah ini:

1. PANDUAN

2. Jenjang MI

3. Jenjang MTs.

3. Jenjang MA

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Perangkat Akreditasi PAUD (TK/RA/KB) dan Pendidikan Non Formal (PNF)

Perangkat Akreditasi PAUD (TK/RA/KB) dan Pendidikan Non Formal (PNF)   
Hingga memasuki tahun 2021, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) berusaha untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

 Salah satu kebijakan Kemendikbud meminta BAN PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Sebagai konsekwensinya, BAN PAUD dan PNF merevisi hampir semua kebijakan, mekanisme, dan program kerja akreditasi, baik secara virtual/daring atau luring. Yang patut disyukuri, pada 2021, BAN PAUD dan PNF dapat menyelenggarakan kegiatan akreditasi untuk satuan PAUD dan PKBM. Padahal pada 2020 lalu, BAN PAUD dan PNF harus menjalankan kebijakan moratorium akredtasi dari Kemendikbud. 


Kebijakan moratorium dimanfaatkan untuk mengembangkan perangkat akreditasi dan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena 3.1). Hasil pengembangan sistem akreditasi, yakni perangkat akreditasi, kini sudah ditetapkan Mendikbud RI. Dengan demikian, pelaksanaan akreditasi tahun 2021 menggunakan perangkat akreditasi yang baru. Untuk melaksanakan tahapan-tahapan akreditasi dengan perangkat yang baru dibutuhkan kesamaan pemahaman tentang perangkat akreditasi PAUD dan PNF. 

Kegiatan Pembekalan Asesor (PAA) untuk penilaian dalam tahapan Klasifikasi Permohonan Akreditas (KPA), Visitasi, serta Validasi dan Verifikasi juga akan dilaksanakan di setiap BAN PAUD dan PNF Provinsi. Untuk mendukung pelaksanaan PAA itulah disusun buku berisi manual untuk Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dan Instrumen Penilaian Visitasi (IPV) satuan PAUD dan PKBM. 

Melalui manual ini satuan PAUD dan PKBM dapat menjadikan rujukan tatkala mengikuti proses akreditasi. Sementara untuk Asesor, manual ini penting sebagai panduan penilaian dalam tahapan KPA, Visitasi Akreditasi, serta Validasi dan Verifikasi. Buku ini disusun menjadi dua, yakni, Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021 untuk Asesi serta Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021untuk Asesor. 

Perangkat Akreditasi PAUD (TK/RA/KB) dan PNF Tahun 2021 ini terdiri dari 8 standar nasional pendidikan yakni : 
1. standar kompetensi lulusan; 
2. standar isi; 
3. standar proses; 
4. standar penilaian Pendidikan; 
5. standar tenaga kependidikan; 
6. standar sarana dan prasarana; 
7. standar pengelolaan; dan 
8. standar pembiayaan.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


HARI LINGKUNGAN HIDUP

Assalamualaikum...


Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Selamat Memperingati
HARI LINGKUNGAN HIDUP

5 Juni 2021

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

(Humas 2/5 admin)

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Sabtu, 05 Juni 2021

Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru, Pahami Ketentuannya !

Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru, Pahami Ketentuannya !

Proses Pendaftaran merupakan langkah yang sangat krusial, memahami alurnya akan membantu teman-teman sukses pada saat registrasi.

Pelaksanaan pendaftaran PPPK menggunakan sistem online yang mewajibkan para pelamar mendaftar di website resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Jangan sampai kalah sebelum berperang dengan melakukan kesalahan tidak perlu saat melakukan pendaftaran PPPK 2021.

Berikut adalah Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru yang kami kutip dari website 

1. Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK 2021

  1. Lakukan Pendaftaran Akun
  2. Pelamar PPPK mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  3. Membuat akun SSCASN
  4. Login ke dalam akun SSCASN yang sudah dibuat
  5. Melengkapi biodata dan unggah swafoto sesuai persyaratan.

2. Daftar Formasi PPPK Yang Tersedia

  1. Dalam melakukan pendaftaran, usahakan pilih formasi yang sesuai dengan Kualifikasi Ijazah dan Sertifikat Pendidik yang linier.
  2. Pilih Jenis Seleksi yang akan diikuti
  3. Pilih Formasi yang sesuai
  4. Unggah dokumen persyaratan yang tertera pada laman persyaratan
  5. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  6. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun serta simpan baik-baik.

3. Seleksi Administrasi PPPK

  1. Panitia memverifikasi data pelamar
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  3. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
  5. Pelamar yang  lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  1. Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan


5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  4. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  6. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  2. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  3. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  5. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  6. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

  1. Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Demikian Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru. Semoga Bermanfaat.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Nadiem Minta Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Tidak Ada Tawar Menawar untuk Pendidikan.

Nadiem Minta Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Tidak Ada Tawar Menawar untuk Pendidikan.
 Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ingin membuka sekolah dengan skema tatap muka pada Juli tahun 2021 ini. Kebijakan Ia menyatakan tidak ada tawar menawar demi pendidikan. Pasalnya, masa depan Indonesia sangat bergantung pada sumber daya manusia. "Tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," kata Nadiem. Meski mengaku memahami kekhawatiran orang tua, namun Ia menyebut penundaan membuka sekolah bisa berdampak panjang. 

Pembukaan sekolah Juli nanti, juga berdasarkan pertimbangan usai dirinya membaca dan mendengar langsung keluhan para pelajar di media sosial. "Kami upayakan pendidik dan tenaga kependidikan jadi prioritas penerima vaksinasi Covid-19," kata Nadiem. Sejalan dengan perintah Nadiem, Kemendikbud Ristek menerbitkan panduan pendidikan tatap muka (PTM). Panduan ini, diperuntukkan bagi sekolah tingkat PAUD, dasar, dan menengah. 

Para guru bisa mempelajari dan menggunakan panduan ini saat membuka sekolah pada Juli mendatang. “Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Mendikbudristek. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Ia menambahkan bahwa panduan ini berorientasi pada murid.  “Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. 

Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” kata Iwan.  Sebagai bentuk sosialisasi, panduan PTM ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kementerian/Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail).  Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik dan Lampirannya

Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik dan Lampirannya


Berdasarkan SE. Dirjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas dan SK. Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Ujian Madrasah TP. 2020/2021

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeri[an Agama RI Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.


Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang tentang Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

 
Pada postingan kali ini kami akan berbagi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2021, SK ini hanya sekedar contoh, bagi yang membutuhkan silahkan download di bagian akhir postingan ini.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...