Minggu, 10 April 2022

Ayo Mendaftar... Kemenag Buka Formasi Guru Madrasah Sebanyak 192.008 Orang

Ayo Mendaftar... Kemenag Buka Formasi Guru Madrasah Sebanyak 192.008 Orang


Kementerian Agama (Kemenag) sedang mencari ribuan pegawai guru madrasah. Kemenag membutuhkan sebanyak 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk formasi guru madrasah, sebagaimana klaim dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag Muhammad Zain.

“Dari data yang ada, kami masih membutuhkan 192.008 PPPK untuk formasi guru madrasah,” ujar Zain dalam keterangan pers, Kamis (7/4/2022). Menurut Zain, kebutuhan tersebut meliputi 46.647 guru Raudlatul Athfal (RA), 91.778 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), 42.773 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 10.850 guru Madrasah Aliyah, baik reguler maupun kejuruan. "Data ini sudah saya sampaikan juga saat mewakili Dirjen Pendidikan Islam dalam Rapat dengan Panja Komisi X DPR pada akhir Maret 2022," tuturnya.

Namun, Zain berharap dengan adanya rekrutmen untuk guru PPPK Madrasah dapat mendorong kemajuan tenaga pendidik di Indonesia termasuk, dalam ruang lingkup Madrasah. “Sejatinya pendidikan itu seperti udara, dan setiap orang gratis menghirup udara itu. Saya mendambakan Indonesia pada saatnya menjadi bangsa yang sangat cerdas, dan itu dimulai dari membenahi guru-guru yang hebat,” tegasnya.

Ditambahkan, Kemenag telah merekrut 7.380 PPPK dari formasi guru dan dosen. Mereka berasal dari guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). SK PPPK ini telah diserahkan oleh Sekjen Kemenag pada 1 April 2022.(*)

LIHAT JUGA:

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disin

Jumat, 08 April 2022

SKB 4 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB 4 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama




KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 375 TAHUN 2022

NOMOR: 1 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Menimbang:

a. bahwa sesuai dengan Diktum Keempat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19, perlu dilakukan penetapan kembali terhadap Cuti Bersama Tahun 2022.

b. bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

3. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur.

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

KESATU:

Menambahkan Cuti Bersama Tahun 2022, sehingga : Lampiran KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA:

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya untuk SKB 4 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bisa klik tombol download dibawah ini.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disin


Surat peserta menghadiri soft lounching Platform mandiri belajar & media pembelajaran Berbasis multimedia

Surat peserta menghadiri soft lounching Platform mandiri belajar & media pembelajaran Berbasis multimedia 

 Dengan hormat, dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, dan membangun Platform Mandiri Belajar bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri dan menyaksikan Soft Launching Platform Mandiri Belajar, sekaligus menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Sinergi Penyelenggaraan Program antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, serta Launching Media Pembelajaran berbasis Multimedia sekaligus penyerahan secara formal media pembelajaran oleh Markaz Buhuts At Tawasluhi wal Ma’rifi Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Adapun kegiatan akan dilaksanakan pada;

Hari/Tanggal : Jumat, 08 April 2022

Tempat          : Live Streaming YouTube,
                         Direktorat KSKK Madrasah
                         Kemkominfo TV

Waktu             : Terlampir pada rundown acara

Demikian, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Selengkapnya untuk Surat peserta menghadiri soft lounching Platform mandiri belajar & media pembelajaran Berbasis multimedia bisa download pada tombol dibawah ini.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disin

Surat Edaran Pendaftaran Calon Penulis Modul Ajar/Bahan Ajar Pendidikan Agama Islam di Sekolah Luar Biasa

Surat Edaran Pendaftaran Calon Penulis Modul Ajar/Bahan Ajar Pendidikan Agama Islam di Sekolah Luar Biasa 


Dalam upaya penyediaan sumber belajar yang berkualitas dan memadai bagi peserta didik di sekolah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI akan mengadakan penyusunan Modul Ajar/Bahan Ajar Pendidikan Agama Islam Bermuatan Moderasi Beragama untuk Sekolah Luar Biasa untuk 4 ketunaan, yaitu: tunanetra, tunadaksa, tunarungu, serta tunagrahita dan autis.

Sehubungan dengan pentingnya penyediaan Bahan Ajar/Modul Ajar bagi peserta didik, guru dan satuan pendidikan maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam akan membuka pendaftaran Calon Penulis Bahan Ajar/Modul Ajar, Editor, Ilustrator, dan Desainer/Layouter secara terbuka, profesional, kredibel dan independen. Adapun ketentuan bagi pendaftar adalah sebagai berikut:

A. Penulis Modul Ajar/Bahan Ajar

1. Guru PAI/guru yang mengajar PAI/pengawas PAI/Kepala Sekolah yang statusnya PNS di Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus (dibuktikan dengan SK pangkat terakhir);

2. Memiliki kompetensi terkait aspek substansi/materi, bahasa, dan tadqiq (penggunaaan istilah keagamaan);

3. Memiliki kompetensi terkait kurikulum dan pembelajaran (dibuktikan dengan ijazah terakhir);

4. Diutamakan telah memiliki karya tulis yang digunakan secara luas, minimal di satuan pendidikan tempat mengajar dan disahkan oleh kepala sekolah (dibuktikan dengan karya tulis).

Bagi Guru PAI sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 1 di atas yang berminat mendaftar, silakan mengisi form pendaftaran melalui link http://pai.moonulis.id sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Pendaftaran dan penerimaan dokumen penulis 06 s.d 17 April 2022
  2. Sosialisasi program penyusunan modul/bahan ajar 13 April 2022
  3. Seleksi berkas 18 s.d 23 April 2022
  4. Wawancara 26 s.d 30 April 2022
  5. Pengumuman hasil seleksi 12 Mei 2022
  6. Workshop/pembekalan 19 s.d 21 Mei 2022
  7. Penyusunan modul ajar/bahan ajar 24 Mei s.d 06 Agustus 2022

B. Editor, Ilustrator, dan Desainer / Layouter

1 Pendaftaran dan penerimaan dokumen 4 s.d 29 April 2022
2 Seleksi berkas 29 April s.d 6 Mei 2022

3 Pengumuman hasil seleksi 10 Mei 2022


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disin



Selengkapnya untuk Surat Edaran Pendaftaran Calon Penulis Modul Ajar/Bahan Ajar Pendidikan Agama Islam di Sekolah Luar Biasa bisa klik tombol dibawah ini.

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Kemenag Butuhkan 242. 080 P3K Guru dan Dosen

Kemenag Butuhkan 242. 080 P3K Guru dan Dosen 


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, M. Zain menyampaikan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag sebanyak 242.080 (guru dan dosen) khususnya GTK Madrasah kebutuhannya sebanyak 192.008 orang guru.

Terhitung sejak tahun 2021, guru PPPK pada Direktorat Madrasah yang sudah bekerja berjumlah sebanyak 7.380 orang guru tenaga honorer K2.

Hal demikian disampaikan dalam kapasitasnya mewakili Dirjen Pendis saat rapat pertemuan DPR RI Komisi X di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, mengenai perkembangan PPPK Kemenag 2022.

Kemenag menjelaskan, pada proses pengangkatan PPPK Eks tenaga honorer guru madrasah K2 tahun 2022, guru yang telah mendaftar dan lolos seleksi administrasi sebanyak 9.144 orang.

Kemenag menjelaskan bahwa DPR RI Komisi X dan Kemenpan RB serta sejumlah Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kemenkeu, BKN dan Kemendagri sedang mengajukan usulan kuota PPPK guru & tendik Kemenag RI tahun 2022.

Hal ini merupakan angin segar bagi para guru non PNS dalam membangun pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa.
“Insyaallah pemberian SK dan surat pernyataan penempatan diberikan pada tanggal 1 April 2022, ini yang ditunggu-tunggu banyak orang dan insya Allah Sekjen Kemenag yang akan memimpin pembagian sk tersebut,”.

“Dan hal itu juga telah disetujui dalam surat Menpan RB ke Menteri Agama,”.

Dilansir dari data yang telah dikonfirmasi oleh Kemenag, yaitu adanya kebutuhan guru pegawai negeri sipil (GPNS) berbasis rombongan belajar (rombel) yang ditotal keseluruhannya menjadi 192.008 orang GPNS, 46.647 dari RA, 91.778 dari MI, 42.773 dari MTS, dan 10.850 dari MA/K.

Kemenag menerangkan, PPPK merupakan sebuah solusi alternatif dari negara untuk merekognisi guru-guru yang bukan PNS, karena sebanyak 83,44% guru Madrasah adalah guru honorer, data ini menunjukkan bahwa guru honorer yang selama ini menjadi pilar utama pembelajaran di madrasah.

“Hal lainnya yang menjadi kabar gembira yaitu anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK guru dengan tendik telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan dengan kisaran 12,2 Triliun,”.

Kemenag mengatakan, DPR RI Komisi X dan Kemenpan RB serta sejumlah Kementerian/Lembaga lainnya (Kemenkeu, BKN dan Kemendagri) telah menyetujui usulan kuota PPPK guru & tendik Kemenag RI tahun 2022.

Hal ini merupakan angin segar bagi para guru non PNS dalam membangun pendidikan dan mendidik anak bangsa.

Di akhir presentasinya Zain mengutip professor Taha Hussein (mantan Menteri Pendidikan dan intelektual terkemuka Mesir) “Sejatinya pendidikan itu seperti udara, dan setiap orang gratis menghirup udara itu”.

“Saya mendambakan Indonesia pada saatnya sebagai bangsa yang sangat cerdas, dan itu dimulai dari membenahi guru-guru yang hebat.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disin



Rabu, 06 April 2022

Doa Takziah

Doa Takziah



Takziah atau melayat orang yang meninggal dunia merupakan bagian dari ibadah yang dianjurkan dalam Islam, baik sebelum jenazah dikebumikan maupun sesudahnya hingga sekitar tiga hari. takziah bermakna membantu, dengan membesarkan hati orang-orang yang ditinggalkan agar sabar, tenang, dan ikhlas terhadap musibah yang dialami. Karena itu nilai takziah lebih dari sekadar berkunjung ke rumah duka. 

Ia mengandung pula empati, solidaritas sosial, doa, dan tentu saja pelaksanaan dari anjuran Rasulullah. 

Saat melaksanakan takziah, si pelayat dianjurkan membaca doa berikut ini:   
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لمَيِّتِكَ 

A‘dlamaLlâhu ajraka wa ahsana ‘azâ’aka wa ghafaraka li mayyitika 
Artinya: "Semoga Allah memperbesar pahalamu, dan menjadikan baik musibahmu, dan mengampuni jenazahmu." (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir) 

Atau bisa juga: 
  إِنَّ لِلهِ تَعَالى مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمَّى فمُرْهَا فَلْتَصْبرْ وَلْتَحْتَسِبْ 
Inna liLlâhi taâlâ mâ akhadza wa lahu mâ a’thâ wa kullu syai-in ‘indahu bi ajalin musammâ famurhâ faltashbir wal tahtasib

 Artinya: “Sesungguhnya Allah maha memiliki atas apa yang Dia ambil dan Dia berikan. Segala sesuatu mempunyai masa-masa yang telah ditetapkan di sisi-Nya. Hendaklah kamu bersabar dan mohon pahala (dari Allah).” 


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disin

Senin, 04 April 2022

Kumpulan Materi Paskil (Pesantren Kilat) Ramadhan 1443 H / 2022 M Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.

Kumpulan Materi Paskil (Pesantren Kilat) Ramadhan 1443 H / 2022 M Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.


Maka dari itu, ketika ini guru biasanya akan membutuhkan materi untuk menunjang acara paskil supaya berjalan dengan baik dan lancar, baik guru. Nah untuk itu kami hadir kali ini untuk menunjukkan beberapa tumpuan materi pesantren kilat sebagai referensi untuk anda. Pesantren kilat sendiri yaitu kawasan dimana siswa akan berguru agam secara memadai dalam jangka waktu tertentu secara terbatas yang tidak lama. Biasanya acara paskil ini dilaksanakan antara satu ahad hingga dengan tiga minggu. Untuk materii yang akan diajarkan diantarnaya yaitu membaca Al-Quran, Keimanan Islam, Fiqih dan Akhlak.

Dalam pesantren kilat, penerima akan dikelompokan menurut tingkat kemampuannya mulai dari kelompok pemula hingga kelompok lanjutan. Begitu pula dengan sekolah atau madrasah sesuai dengan kelasnya masing-masing. Adapun materi yang akan diajarkan pada kelompok pemula yaitu berguru membaca alquran, dan amalan agama sehari-hari sedangkan materi yang akan diajarkan dalam kelompok lanjutan yaitu berguru membaca kitab kuning dan diskusi dalam masalah-masalah islam yang bertemporer. Nah berikut pribadi saja silahkan miliki tumpuan materinya secara gratis:



Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disini

Link Google Drive :

Sekian dan terimakasih. 

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...