Kamis, 16 Juni 2022

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Aplikasi ini dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam menambahkan nilai peserta didik secara otomatis, khususnya nilai yang di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).


Apikasi katrol nilai otomatis ini sangat cocok untuk mengonversi nilai Ulangan Harian, Peniaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun.

Apikasi katrol nilai tersebut sangat bermanfaat untuk membantu Bapak/Ibu Guru dalam melakukan rekap niai peserta didik.

Aplikasi katrol nilai ini menggunakan format Excel, sehingga sederhana dan mudah dalam pengoperasiannya. Bapak/Ibu Guru tidak perlu menambahkan nilai secara manual satu persatu, cukup memasukkan perolehan nilai asli peserta didik, maka secaras otomatis akan muncul nilai baru yang di atas KKM.

Nilai baru tersebut merupakan nilai yang sudah ditambahkan dengan nilai asli dari peserta didik, sehingga jumlah tambahan nilai untuk tiap peserta didik tidaklah sama.

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan aplikasi ini adalah guru tetap melakukan remidi terlebih dahulu pada peserta didik yang mendapatkan nilai di bawah KKM.

Jika sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan remidi, karena alasan waktu dan situasi, maka silakan aplikasi katrol nilai ini Bapak/Ibu Guru gunakan.

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah.

Pencapaian hasil belajar peserta didik perlu mendapatkan nilai dan dilaporkan oleh guru kepada orangtua/wali peserta didik sebagai implementasi salah satu tugas pokok guru.

Pengertian penilaian hasil belajar adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian proses belajar yang dilakukan oleh peserta didik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap satuan pendidikan selain harus melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga wajib melakukan penilaian hasil belajar. Hasil belajar ini mencakup penilaian kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses dan kemajuan belajar.

Selain itu, penilaian hasil belajar juga berfungsi sebagai umpan balik dalam melakukan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Tahapan penilaian hasil belajar mulai dari merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian tersebut.

Kurikulum 2013 mengamanatkan adanya upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning),

Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat apabila didukung dengan perangkat aplikasi.

Aplikasi katrol nilai ini dapat menjadi salah satu perangkat untuk mendukung proses penilaian hasil belajar peserta didik tersebut,

Kriteri Ketuntasan Minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal KKM menjadi komponen penting untuk acuan penilaian dalam Kurikulum 2013.

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi seperti halnya Kurikulum 2013 adalah menggunakan acuan kriteria, yaitu menetapkan kriteria tertentu dalam penentuan kelulusan peserta didik. Kriteria tersebut dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM.

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar.

Pelaksanaan penetapan KKM pada awal tahun pembelajaran berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran pada satuan pendidikannya atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik hampir sama.

Pertimbangan guru atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama dalam penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM.

Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator ditetapkan dalam sebuah kompetensi yang dinyatakan dengan angka dari rentang 0-100. Dengan demikian, nilai KKM adalah berada pada rentang angka 0 – 100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal

Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama antara guru, peserta didik, dan orang tua/wali, sehingga nilai KKM harus tercantum dalam Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

LIHAT JUGA

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel
Selengkapnya untuk download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel bisa klik tombol dibawah ini.

Tutorial 

Tunjangan Insentif bagi 200 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.



"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

 

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.


Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 


“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.


"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

 

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

 

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

 

2. Belum lulus sertifikasi;

 

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

 

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

 

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

 

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.


10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

 

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.


LIHAT JUGA

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI



Khutbah Jumat: Berkahi Rezeki dengan Berbagi

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Khutbah Jumat ini menyadarkan kita bahwa Allah swt merupakan penentu kehidupan kita di dunia. Allahlah yang telah menganugerahkan kenikmatan dan rezeki kepada manusia yang tidak bisa dihitung satu per satu. 


Nikmat dan rezeki yang merupakan titipan ini harus diupayakan keberkahannya dengan cara berbagi. Dengan berbagi, keberkahan dan kenikmatan rezeki yang kita miliki bisa semakin terasa. Kita pun tak perlu khawatir, dengan berbagi, rezeki kita akan berkurang. Malah sebaliknya akan ditambah oleh Allah SWT , karena hakikat memberi adalah menerima.

Teks khutbah Jumat berikut ini berjudul "Khutbah Jumat: Berkahi Rezeki dengan Berbagi" sebagai berikut:

Khutbah I 
  الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ،

 أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  صَادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْنُ  أَمَّا بَعْدُ

 فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ   

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Adalah sebuah kewajiban bagi khatib di setiap khutbahnya untuk senantiasa berwasiat dan mengingatkan jamaah, wabil khusus kepada diri khatib sendiri, untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT

Takwa akan menjadi seperti pagar yang mencegah kita dari perbuatan melanggar perintah-Nya sekaligus akan menjadi motivator kita untuk senantiasa menaati dan mengerjakan segala perintah-Nya. 

Takwa itu sendiri adalah:  
 امْتِثَالُ أَوَامِرِ اللهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ سِرًّا وَعَلَانِيَّةً ظَاهِرًا وَبَاطِنًا  
 “Kita mengerjakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, baik dalam suasana sunyi maupun ramai, dalam dhahir maupun dalam batin.”

Pada momentum mulia kali ini juga, mari kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberi karunia hidup dan nikmat rezeki yang tidak bisa dihitung satu per satu. 

Rasa syukur ini merupakan satu bentuk tahu diri dan terima kasih kepada Allah sekaligus akan semakin menguatkan kesadaran bahwa hanya Allah SWT lah sang pemberi rezeki dan dzat yang paling kuasa atas kehidupan kita selama di dunia ini. Semua yang kita miliki di dunia ini sejatinya adalah titipan yang sewaktu saat akan diambil oleh sang pemilik yang hakiki dan abadi yakni Allah SW.   

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Syukur ini tidak hanya diwujudkan melalui ucapan kata-kata saja. Namun lebih dari itu, harus mampu kita wujudkan secara nyata dalam kehidupan kita sehari-hari.

Karena memang sudah menjadi tuntunan agama Islam agar umatnya mewujudkan syukur dengan tiga hal yakni syukur bil janan (syukur dalam hati), syukur bil lisan (syukur dengan ucapan), dan syukur bil arkan (syukur dengan tindakan). Kita tak boleh menjadi insan yang kufur terhadap nikmat nyata yang telah dianugerahkan-Nya. 

Allah SWT pun telah mengingatkan kita dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rahman melalui sebuah ayat yang diulang-ulang sebanyak 31 kali agar kita tidak ingkar kepada nikmatnya yang agung.
 Ayat tersebut berbunyi:   

فَبِاَيِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ 

Artinya: “Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?”   

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Di antara wujud syukur bil arkan atau syukur dalam tindakan bisa kita lakukan dengan cara berbagi nikmat yang kita dapatkan kepada orang atau pihak lain. Seperti saat kita bahagia mendapatkan nikmat rezeki berupa harta benda, kita bisa mengambil sebagian dari rezeki tersebut untuk kemudian diberikan kepada orang lain. 

Langkah ini tentu akan membuat orang lain bahagia dan juga akan semakin menjadikan diri kita bertambah lebih bahagia lagi.   Kita pun sebenarnya tak perlu khawatir jika berbagi rezeki dengan orang lain, rezeki kita akan berkurang. 

Kita perlu sadari bahwa rezeki bukanlah matematika yang secara logika 1 - 1 = 0. Namun justru sebaliknya, rezeki adalah kehendak Allah semata yang terkadang kita alami sendiri 1 - 1 bisa menjadi 11.   Rasulullah saw pun telah bersabda yang diriwayatkan HR Muslim:

مَا نَقَصَ مَالُ مِنْ صَدَقَةٍ   
Artinya: “Harta tidak berkurang karena bersedekah.”   

Dalam hadits lain disebutkan:  
  مَا أَحْسَنَ عَبْدٌ الصَّدَقَةَ إِلَّا أَحْسَنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْخِلَافَةَ عَلَى تِرْكَتِهِ   
Artinya: “Tidaklah seorang hamba memperbaiki sedekahnya kecuali Allah memperbaiki pengganti atas harta tinggalannya.” (HR Ibnu al-Mubarak).  

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Kekhawatiran berkurangnya rezeki, jika dibagikan pada orang lain, tentu sangat tidak beralasan. Hal ini karena Allah SWT pun telah menyebutkan dalam Al-Qur’an bahwa rezeki yang ia berikan bukan hanya dari kita bekerja saja. Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang dikehendakinya dari jalan yang tidak disangka-sangka. 

Sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Thalaq ayat 3:   
وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا   
Artinya : “Dan Dia (Allah) memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah SWT niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah SWT telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu,”.   

Ayat ini menjadi pegangan kita untuk menghilangkan kekhawatiran tentang rezeki di dunia. Allah SWT lah sejatinya yang memiliki skenario rezeki dalam hidup kita. Kita tetap diperintahkan untuk berusaha dan kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT. Hasil yang kita dapatkan pun sejatinya bukan melulu karena hasil kerja keras kita. Semua itu sejatinya adalah kehendak dari Allah SWT.   

Buktinya bisa kita lihat dan amati bersama-sama dalam kehidupan nyata. Terkadang kita melihat ada orang yang bekerja keras, siang malam, pergi pagi, pulang sore, namun hasil yang didapatkan masih kalah dengan seseorang yang terlihat santai dalam bekerja. Ini merupakan bukti bahwa rezeki adalah hak prerogatif Allah SWT.   

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Dalam ayat lain di Al-Qur’an, Allah SWT juga sudah menegaskan bahwa jika kita memiliki harta dan menginfakkannya, terlebih infak di jalan Allah, maka akan diganti oleh Allah SWT dengan berlipat ganda. 

Hal ini termaktub dalam Surat al-Baqarah ayat 261: 
  مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ   
Artinya : “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah SWT melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah SWT Maha Luas, Maha Mengetahui.”   

Oleh karenanya, di penghujung khutbah ini, mari kita budayakan untuk saling berbagi, bersedekah, dan berinfak dari rezeki yang telah Allah SWT berikan agar kita senantiasa mendapatkan keberkahan. Sekali lagi, jangan khawatir untuk berbagi karena hakikat memberi adalah menerima.   

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْاٰنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمِ، وَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ  



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI



Khutbah II   
 اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْإِيْمَانِ وَالْإِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ. وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. 

أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَامِ أَمَّا بَعْدُ. فَيَاأَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: اِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا 

 اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ  وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ 

اَللّٰهُمَّ وَارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ. وَعَنْ أََصْحَابِ نَبِيِّكَ أَجْمَعِيْنَ وَالتَّابِعِبْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَتَابِعِهِمْ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ  اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. 

اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْأَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ ​​​​​​​عِبَادَ اللهِ

 اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ  

( Penulis: H Muhammad Faizin, Sekretaris PCNU Kabupaten Pringsewu, Lampung )

Sumber: https://islam.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-berkahi-rezeki-dengan-berbagi-CoyKj

Rabu, 15 Juni 2022

Tidak Semua Pungutan Dikategorikan Pungli

Tidak Semua Pungutan Dikategorikan Pungli

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Fransisco Tarigan menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri termasuk madrasah apabila tidak memiliki landasan hukum maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu dijelaskannya disela-sela pemaparan materi tentang Potensi Pelanggaran Hukum bagi ASN Kementerian Agama dan Pencegahannya (Pungutan Liar, Korupsi dan Asusila) di Hotel Ombilin Kota Sawahlunto, Kamis (6/4).

Kendati demikian, Fransisco menyampaikan, tidak semua pungutan itu dikatakan pungli apabila memiliki landasan lain atau melibatkan pihak lain selama benar-benar jelas peruntukannya, seperti pungutan di sekolah atau madrasah dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Sunarko yang turut hadir sebentar sambil perkenalan diri menambahkan, alasan Negara melarang melakukan pungutan pada dinas/instansi atau di sekolah maupun madrasah disebabkan karena Negara telah menfasilitasi semua itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama H.Marjanis di tempat yang sama mengungkapkan, diantara upaya mencegah pelanggaran hukum oleh ASN adalah diawali melalui pendekatan agama, memahami dengan sebaik-baiknya logo Kementerian Agama, Visi Misi, Kode Etik serta Motto Kementerian Agama.

Adapun melalui pendekatan agama, lebih lanjut Kakankemenag menguraikan bahwa tujuan Allah Swt menciptakan manusia adalah untuk beribadah dan hakikat tujuan dari ibadah itu sendiri adalah takut, dalam arti kata takut melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama termasuk korupsi, pungutan liar maupun asusila.

Oleh sebab itu, Kakankemenag mengajak ASN meningkatkan pemahaman dan pengamalan  agama serta wawasan keilmuan dalam bekerja agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Dipenghujung acara, Kakankemenag mengucapkan terimakasih kepada dua orang narasumber seraya memuji pelaksanaan maupun keaktifan peserta dalam mengikuti kegiatan.



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Sumber: Website Portal Kementerian Agama Sumatera Barat Sumatera Barat selengkapnya klik https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/14823/tidak-semua-pungutan-dikategorikan-pungli.html

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...