Selasa, 28 Maret 2023

Rp381 Miliar BOP untuk 28 Ribu Lebih Raudlatul Athfal Cair

Rp381 Miliar BOP untuk 28 Ribu Lebih Raudlatul Athfal Cair


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi pendidikan dasar dan menengah, BOP khusus untuk RA. Yaitu, lembaga pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak yang menjadi binaan Kementerian Agama.

Ada kabar gembira bagi para penyelenggara Raudlatul Athfal (RA). Sebab, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA Tahun 2023 akan segera cair. Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menegaskan pihaknya sudah memproses pencairan dana BOP-RA ini sejak dua pekan lalu.

Anggaran sebesar Rp381 miliar sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Pihak RA sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOP RA tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 28.841 RA seluruh Indonesia.

Beberapa waktu lalu telah disetujui pencairan tersebut. Sesuai prosedur, dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOP milik Pendis Kemenag untuk kemudian dicairkan ke rekening masing-masing RA.

Pada pencairan tahap I, BOP akan dicairkan untuk 1.270.963 siswa RA. Unit kost BOP ini sebesar 600 ribu per siswa sebagaimana unit cost tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan dana ini, setiap RA harus menjalankan mekanisme yang dituangkan dalam Pedoman, mulai upload berkas administrasi, verifikasi, hingga teknis pencairan di bank.

Pada 2023, total ada 1.270.963 siswa calon penerima BOP-RA. Proses pencairannya akan dilakukan dalam dua tahap. “Kemenag sedang berupaya agar percairan BOP Tahap I ini seluruhnya selesai sebelum libur lebaran.

Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama pada Direktorat KSKK Madrasah, Papay Supriatna, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOP RA ini menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, termasuk dalam pencairan BOP. Sebab, dana BOP menjadi sumber pembiayaan mutlak bagi pelaksanan pembelajaran di tingkat RA.

“Kami terus berkoordinasi baik dengan pengelola BOP RA tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tim di Direktorat KSKK, maupun dengan bank penyalur (RPL) dalam rangka akselerasi pencairan dana BOP sehingga RA bisa langsung memanfaatkannya sesuai dengan Juknis,”.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menyiapkan percepatan pencairan BOP RA Tahun Anggaran 2023, yakni Tim BOS Kemenag RI, pihak KPPN Kemenkeu, pihak penyalur dan tim BOS kabupaten/kota serta tim provinsi,”.


LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA: 




LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. 
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin


Kemenag Respon Permenpan RB No 1 Tahun 2023 dan Genjot Sosialisasi Penilaian Angka Kredit

Kemenag Respon Permenpan RB No 1 Tahun 2023 dan Genjot Sosialisasi Penilaian Angka Kredit



Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggenjot sosialisasi penilaian angka kredit melaui Aplikasi E-PAK Rupawan dimana aplikasi yang bernama panjang Elektornik Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Negeri ini kini kian mutakhir dengan menawarkan pelayanan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah dengan hanya memakan waktu 14 hari kalender. Hal tersebut sebagai gerak cepat Kemenag dalam merespon terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Era Society 5.0 menuntut berbagai sektor turut bertransformasi ke arah digital, dimana segala sesuatu yang sebelumnya dilakukan secara manual dan memakan waktu, di era masyarakat ini segalanya serba cepat dan terintegrasi dengan basis data yang mengusung kepraktisan. Digitalisasi pun terjadi di berbagai sektor, tak terkecuali bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menuturkan, pengenalan E-PAK Rupawan merupakan komitmen Kementerian Agama dimana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai kesempatan menekankan, bahwa begitu besar jasa guru, terutama guru-guru madrasah dalam berbagai hal telah mengisi pikiran anak negeri dengan ilmu-ilmu yang kelak dapat diimplementasikan dalam membangun bangsa dan negara.

Guru-guru kita itu sudah sangat berjasa dalam mencerdasakan anak didik, siswa-siswi kita, sudah banyak sekali tugas keseharian mereka, tugas-tugas profesionalisme mereka dalam mendidik anak-anak kita, menghadirkan metode pembelajaran yang canggih, digital mindset dan sebagainya. Oleh karena itu Gus Men (Menteri Agama -red) berpesan kepada saya, tugas guru yang sebanyak itu jangan lagi guru-guru dibebani dengan tugas-tugas tambahan administrasi yang rumit.

Kepangkatan Guru dan Pengawas Madrasah merupakan sarana mereka dalam meraih kesejahteraan yang beriringan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan dalam mengajar anak didik di keseharian mereka. Dimana dengan berlakunya Permenpan RB No 1 Tahun 2023 ini, mulai Januari 2023 penilaian angka kredit menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi.

Transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah, dimana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana Guru dan Pengawas Madrasah dalam peningkatan karir.

Mengapa ini penting? karena kenaikan pangkat itu lah satu-satunya yang dimiliki guru sampai pensiun, bukan jabatannya, kalau jabatan ada masa berlakunya. Jadi mudah-mudaha kemudahan yang dikandung oleh E-PAK Rupawan bisa memicu gur-guru kita semakin mudah, semakin gampang untuk naik pangkat.

Menyambung hal tersebut Kepala Subdirektorat Bina GTK RA. Irhas Sobirin menuturkan, pihaknya menegaskan komitmen proses Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya memakan waktu 14 hari kalender sebagaimana amanat Menteri Agama dan dipertegas oleh Direktur GTK Madrasah. Oleh karena itu Direktorat GTK Madrasah dalam hal ini menggalakkan sosialisasi dalam empat tahap, dengan harapan seluruh Guru dan Pengawas Madrasah di seluruh indonesia menerima informasi untuk segera mengusulkan Elektronik Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (E-DUPAK) di Simpeg 5.

"Alhamdulillah dalam 3 tahun ini kita laksanakan PAK melalui aplikasi untuk mempermudah guru-guru kita, supaya karir mereka tidak terhambat, mulai Januari 2023 ini kita telah mengupgrade E-PAK Rupawan ini sebagaimana mandatori Menteri Agama dan Direktur kami di GTK Madrasah. Beliau berkomitmen PAK Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya 14 hari kalender dalam penilaiannya,".

Sebagai informasi, angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah, dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja dan dilakukan oleh pejabat penilai kerja. Penilaian angka kredit, penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat konirja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF. Dimana mulai 2023 penilaian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi. Untuk angka kredit yang dinilai hanya sampai dengan 31 Desember 2022 dan penilaiannya hanya berlaku hingga 30 Juni 2023.

Sub Koordinator Guru Subdirektorat Bina GTK RA Madrasah, M. Zarkasi yang juga hadir dalam agenda tersebut menekankan, pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2023 ini berjalan lancar sesuai mandatori Menteri Agama dan Direktur GTK Madrasah.

"Mempertegas komitmen Direktorat GTK Madrasah dalam akselerasi karir Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, kami mengagendakan sosialisasi sebanyak 4 tahap, tahap 1 untuk NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat telah kami laksanakan di Banjarmasin. Tahap 2 kita tempatkan di Palembang untuk wilayah Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Barat. Tahap tiga yang berlangsung saat ini untuk wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan DIY Yogyakarta. Kemudian insyaallah 28 Maret mendatang untuk wilayah timur Bali, NTB, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan papua barat kami tempatkan di NTB. Untuk itulah kenapa Kemenag meggenjot sosialisasi penilaian angka kredit karena ada batasan waktu penilaian sampai 30 Juni 2023".


LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA: 




LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. 
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin

SE Ketentuan Pengajuan DUPAK Pranata Humas


SE Ketentuan Pengajuan DUPAK Pranata Humas 

Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Nomor: B-89/DJKP/IK.01.03/02/2023 tanggal 6 Februari 2023 Perihal Ketentuan Teknis dan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait pengajuan penialain Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungan Kementerian Agama sebagai berikut:

  1. Mulai tanggal 1 Januari 2023 penilaian DUPAK Jabatan Fungional Pranata Humas sudah tidak berlaku lagi, kecuali penilaian bagi butir kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2022;
  2. Usulan penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas di lingkungan Kementerian Agama untuk/tujuan kenaikan pangkat satu jenjang pada bulan Oktober 2023, disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023 (dengan perode pekerjaan Tahun 2021 s.d. 2022);
  3. Bila terdapat (sedikit) kekurangan Angka Kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat satu jenjang jabatan, bisa dilakukan penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik/maupun tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023;
  4. Penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas Ahli Madya Golongan IV/b ke atas dapat diusulkan ke Tim Penilai Pusat Instansi Pembina Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo (dengan ketentuan berlaku);
  5. Usulan DUPAK tahun 2021 dan 2022 diajukan dalam folder terpisah (menyertakan butir pekerjaan, bukti fisik, SPMK, dan surat tugas), disimpan di google drive dan link-nya disampaikan ke tim sekretariat Tim Penilai Biro Humas, Data dan Informasi;
  6. Pranata Humas berkewajiban mengumpulkan angka kredit minimal sesuai jenjangnya setiap tahun dengan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut: (gambar terlampir)
  7. Penilaian usulan DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas pada masing-masing satuan kerja sebagaimana angka 1 (satu) di atas dilakukan sampai 30 Juni 2023. Adapun untuk penetapan hasil penilaian menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK), paling lambat Juli 2023.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Download SE Ketentuan Pengajuan DUPAK Pranata Humas

 KLIK DISINI 

Kumpulan Contoh Soal Kompetisi Sains Madrasah


Kumpulan Contoh Soal Kompetisi Sains Madrasah

Kompetisi Sains Madrasah: Tingkatkan Minat dan Kemampuan Siswa dalam Bidang Sains

Kompetisi Sains Madrasah: Tingkatkan Minat dan Kemampuan Siswa dalam Bidang Sains

Kompetisi Sains Madrasah: Tingkatkan Minat dan Kemampuan Siswa dalam Bidang Sains

Kompetisi sains madrasah adalah ajang perlombaan yang diadakan oleh Kementerian Agama RI untuk para siswa-siswi madrasah. Kompetisi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di madrasah serta meningkatkan minat dan kemampuan siswa dalam bidang sains.

Perlombaan ini diikuti oleh siswa-siswi dari tingkat SD, SMP, dan SMA madrasah di seluruh Indonesia. Peserta diharapkan mampu menunjukkan kemampuan dan pengetahuan yang mereka miliki di bidang sains, melalui serangkaian ujian dan tes yang disediakan.

Kompetisi sains madrasah terdiri dari beberapa kategori, di antaranya adalah matematika, fisika, kimia, biologi, dan astronomi. Setiap kategori memiliki format perlombaan yang berbeda-beda, seperti ujian tertulis, presentasi, dan percobaan praktis.

Selain menguji kemampuan siswa dalam bidang sains, kompetisi sains madrasah juga memberikan kesempatan bagi siswa-siswi untuk mengembangkan keterampilan sosial dan kemampuan berkomunikasi mereka. Hal ini karena selama perlombaan, siswa-siswi akan berinteraksi dengan siswa-siswi dari sekolah lain, serta para juri dan pembimbing yang akan membimbing mereka selama perlombaan.

Dalam kompetisi sains madrasah, tidak hanya para siswa-siswi yang diuji, tetapi juga para guru yang mengajar di madrasah. Guru-guru ini diharapkan mampu memberikan materi-materi yang terbaru dan terkini dalam bidang sains, sehingga siswa-siswi dapat belajar dengan lebih baik.

Bagi para siswa-siswi yang berhasil meraih prestasi dalam kompetisi sains madrasah, tidak hanya mendapatkan penghargaan berupa piagam dan hadiah uang, tetapi juga kesempatan untuk mengikuti kompetisi serupa di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan adanya kompetisi sains madrasah, diharapkan akan tercipta generasi muda yang memiliki kemampuan dan minat yang tinggi dalam bidang sains. Hal ini dapat menjadi modal bagi Indonesia untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan.

KSM Madrasah Ibtidaiyah


Kemenag Cairkan Dana Bantuan PIP Madrasah Untuk Satu Juta Lebih SiswaKemenag Cairkan Dana Bantuan PIP Madrasah Untuk Satu Juta Lebih Siswa

Kemenag Cairkan Dana Bantuan PIP Madrasah Untuk Satu Juta Lebih Siswa


Kemenag Cairkan Dana Bantuan PIP Madrasah Untuk Satu Juta Lebih Siswa 

Kementerian Agama RI mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom mengatakan bahwa, pencairan dilakukan untuk 1.807.365 siswa madrasah seluruh Indonesia di semua jenjang, dengan total anggaran mencapai Rp961 miliar.

“Alhamdulillah, pelaksanaan verifikasi dan validasi data calon penerima PIP tahap I tahun 2023 sudah selesai. Mulai hari ini dana bantuan sosial PIP sudah mulai cair. Ada sebanyak 1.807.365 siswa madrasah di semua jenjang mulai MI, MTs, dan MA dengan jumlah anggaran Rp961.878.925.000,00.

“Sebelum dana dicairkan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi data ke masing-masing satuan pendidikan madrasah untuk menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan PIP”,.

Dikatakan Isom bahwa, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1,3 Triliun. Selanjutnnya, pada pencairan tahap I ini diperuntukkan bagi siswa madrasah sebanyak 1.807.365. Jumlah ini terdiri atas 815,461 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran Rp327.086.550.000, 647,341 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan anggaran Rp363.349.875.000, dan 344,563 siswa Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran Rp271.442.500.000. Sehingga, total anggaran PIP madrasah yang dicairkan mencapai Rp961.878.925.000,00.

“Kemenag mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1.302.009.650.000. Pada pencairan tahap I ini, berarti 73,88% dana bantuan sosial PIP sudah kita salurkan ke masyarakat. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah dilakukan verfikasi dan validasi”.

Ishom menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,”.

“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan,”.

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....