Jumat, 07 April 2023

Peraturan Kepala BSKAP Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023


Peraturan Kepala BSKAP Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023

Dengan hormat, berkenaan telah ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.


PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2023.

(Peraturan Kepala BSKAP Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023)

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:



  1. Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
  2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  3. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
  4. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat'
  5. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  6. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
  7. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
  8. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  9. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/ pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
  10. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.
  11. Satuan Pendidikan Peserta AN adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan PKBM di luar negeri.
  12. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
  14. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  15. Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
  16. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
  17. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di Satuan Pendidikan.
  18. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di Satuan Pendidikan.
  19. Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen Asesmen Nasional berupa seperangkat butir soal dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan digunakan pada waktu yang ditetapkan.
  20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'
  21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  22. Konsulat Jenderal adalah Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara penerima dan/atau organisasi Internasional'
  23. Peserta Sulingjar adalah kepala satuan dan pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas dan Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau EMIS;
  24. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  25. Education Management Infonnation Sgstem yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  26. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan.
  27. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan dan diberi nomor peserta AN.
  28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  30. POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.


    LIHAT JUGA:

    LIHAT JUGA: 




    LIHAT JUGA:




    Lihat Juga:

    LIHAT JUGA:

    TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



    LIHAT JUGA:

    ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    ♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    📌TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA

    BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






    LIHAT JUGA:

    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

    Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. 

    Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin

    Download Peraturan Kepala BSKAP Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023

    >>>>> KLIK DISINI <<<<<





SE Pengumuman Hasil USKA PPG Madrasah 2023


SE Pengumuman Hasil USKA PPG Madrasah 2023


Nomor : B-14.1/DJ.I/Dt.I.II/04/2023 6 April 2023
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Hasil Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Madrasah 2023

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinis
c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
se - Indonesia

Berdasarkan hasil pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA – PPG) Madrasah Tahun 2023, dengan hormat kami sampaikan hasil USKA – PPG Madrasah Tahun 2023 yang keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah melalui akun individu guru masing - masing. Bagi guru yang dinyatakan lulus dimohon menunggu informasi lebih lanjut untuk dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan, sedangkan bagi guru yang belum lulus dapat mengikuti ujian di tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Selengkapnya mengenai Hasil USKA PPG silahkan download Surat Edarannya pada link di bawah ini!



LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA: 




LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. 

Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin

Download SE Pengumuman Hasil USKA PPG Madrasah 2023 (Surat Edaran Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi (USKA) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasag Tahun 2023)

>>>>> KLIK DISINI <<<<<

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...