Kamis, 25 Januari 2024

Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalacana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama

Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalacana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama

Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalacana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama 

Dengan Hormat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Keputusan Menteri Agama Nomor 157 Tahun 2013 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dan Surat Edaran Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tanggal 30 Desember 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah penghargaan bagi PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh), atau 30 (tiga puluh), dengan ketentuan:
  • Dalam masa bekerja secara terus-menerus PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN);
  • Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di intansi; dan
  • Perhitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS sampai dengan 1 April 2024 untuk periode Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2024 untuk Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI tanggal 3 Januari 2025.
2. Nama-nama Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah mereka yang ada pada daftar calon penerima Satyalancana Karya Satya pada link: https://bit.ly/penerimaSLKSHUTRI2024.

3. Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya akan diproses dengan persyaratan sebagai berikut:
a.   Diusulkan melalui website: https://ropeg.kemenag.go.id/satya;
b. Melampirkan 1 (satu) berkas file PDF yang diunggah/upload ke aplikasi online (maksimal 1 MB per orang) yang terdiri atas:
  • Hal. 1 – hasil scan PDF Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai format Kementerian Sekretariat Negara, terdapat pada aplikasi online pada huruf a;
  • Hal. 2 – hasil scan PDF Surat Keputusan Pengangkatan CPNS, unduh pada Simpeg;
  • Hal. 3 – hasil scan PDF Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir, unduh pada Simpeg; dan
  • Hal. 4 – hasil scan PDF Surat Keputusan Jabatan Terakhir, unduh pada Simpeg.
c. Surat pengantar dan lampiran daftar usul yang ditandatangani dan distempel Pimpinan Satuan/Unit Kerja disampaikan pada aplikasi online pada huruf a.

4. Batas waktu usul Tanda Kehormatan Satyalancaya Karya Satya secara online adalah:
  • periode Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024 adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB; dan
  • periode Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI tanggal 3 Januari 2025 adalah 31 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun, dapat diusulkan maksimal 1 (satu) tahun setelah batas usia pensiun yang bersangkutan dengan perhitungan masa kerja sampai dengan batas usia pensiun yang bersangkutan.

6. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang usulnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh verifikator Kementerian Agama atau verifikator Kementerian Sekretariat Negara, dapat mengusulkan ulang pada periode berikutnya.

7. Satuan/Unit Kerja wajib memfasilitasi pengelola kepegawaian berupa anggaran khusus pengelolaan usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk 2 periode, termasuk pengiriman usul dan pengambilan hasil Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

8. Pengelola usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya berhak untuk tidak memproses usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada surat ini.

Sahabat Ayo DONASI



TERBARU: 


LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

Selengkapnya untuk download Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalacana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Selasa, 23 Januari 2024

Prosedur dan Persyaratan AKTA IKRAR WAKAF (AIW)

Prosedur dan Persyaratan AKTA IKRAR WAKAF (AIW)



Cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) adalah dengan cara datang ke KUA ditempat domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan
  2. Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi
  3. Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf  (bermaterai)
  4. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  5. Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai;
  6. Foto copy ktp wakif
  7. Foto copy ktp saksi-saksi (minimal 2 orang saksi)
  8. Foto copy ktp nazir

Berikut adalah prosedur pendaftaran Tanah Wakaf :

  1. Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya
  2. Wakif dan Nazhir bernagkat ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf
  3. Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan
  4. Wakif, Nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir
  5. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanh yang diwakafkan
  6. Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a)
  7. PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7
  8. Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf
  9. Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4

Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah di BPN/Kantor Pertanahan, melampirkan :

  1. Permohonan Lengkap  (Blanko dari Badan Pertanahan, ditandatangani ketua Nazhir)
  2. Surat pendaftaran tanah wakaf (W.7) dari KUA
  3. Ikrar wakaf (W.1)
  4. Akta ikrar wakaf (w.2)
  5. Salinan akta ikrar wakaf
  6. Surat pengesahan nazir dari KUA
  7. Foto copy PBB terbaru (tanah wakaf)
  8. Surat kuasa
  9. Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan
  10. Surat pernyataan wakaf dari wakif
  11. Foto copy ktp wakif
  12. Foto copy ktp saksi-saksi
  13. Foto copy ktp nazir

Sahabat Ayo DONASI



TERBARU: 


LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.



UNDUH SURAT PENDAFTARAN TANAH WAKAF

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....