Kamis, 10 Oktober 2019

LOGO HARI SANTRI NASIONAL TAHUN 2019



Panduan dan Rangkaian HARI GURU NASIONAL 2019

Kementerian
Agama RI
HARI GURU NASIONAL 2019

LATAR BELAKANG
Tanggal
25 November secara resmi dijadikan Hari Guru Nasional sejak keluarnya Keputusan Presiden Nomor 78
Tahun 1994. penertapan hari guru mengacu pada berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia yang berdiri
pada 25 November 1945
Peran
guru sebagai tenaga profesional layak diapresiasi dan menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa .
Perjuangan dan dedikasi dalam memberikan layanan pendidikan kerap kali menemui tantangan dan rintangan
yang tidak mudah .
Sosok
guru ibarat pelita di tengah gelapnya malam , mengambil peran dalam usaha mewujudkan cita cita bangsa .
Istilah menarik yang biasa digunakan di tengah kerterbatasan dan rintangan yang dihadapi seorang guru
Berhenti mengutuk gelap , mari nyalakan lilin ”.
Tema
yang diangkat oleh Direktorat GTK Madrasah adalah Teladan Penerang Bangsa . Terinspirasi dari sosok guru
yang menjadi teladan dan memberi pelita di tengah gelapnya kebodohan .

DASAR HUKUM
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Repubilik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 tentang Guru
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

TEMA DAN LOGO HARI GURU NASIONAL 2019
“Guru
T eladan Penerang B angsa M enuju Indonesia U nggul


MASKOT HARI GURU NASIONAL
KUNANG
KUNANG
Kunang
kunang , golongan Lampyridae famili dari ordo
kumbang Coleoptera . M empu memancarkan cahaya yang
dihasilkan oleh sinar dingin ” yang tidak mengandung
ultraviolet maupun sinar inframerah . Tingkat efisiensi
sinar kunang kunang mencapai 96%.
Dua
antena , yang simetris menggambarkan keseimbangan
antara disiplin ilmu agama dan umum .
Sayap
, menggambarakan peran guru yang mengayomi
dan melindungi anak didiknya .
Pena,
peran akademik seorang guru dalam menulis dan
berkarya .

RANGKAIAN HARI GURU NASIONAL
Ekspose
Kompetensi dan
Keprofesian Guru Madrasah.
Launching Mars dan Hymne
Guru Madrasah
Jakarta, 17
Oktober 2019
Anugerah
Konstitusi Guru PPKn
Bogor, 11
12 November 2019
Senam
Sehat Guru Madrasah
Jakarta, 2 November 2019
Gowes
Guruku Pahlawanku
Yogyakarta, 10 November 2019
Anugerah
GTK Madrasah Berprestasi
Lampung, 21
23 November 2019
Lomba
Foto dan Video/Vlog
Jakarta, 1
30 Oktober 2019
Kompetisi
Karya Guru Madrasah
Lampung, 21
23 November 2019
Puncak
Hari Guru Nasional
Lampung, 23 November 2019
Upacara
Hari Guru
Jakarta, 25 November 2019

TERIMA KASIH



Senin, 28 Januari 2019

IKHLAS

*السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه*ُ

*Ikhlas itu...*
_Ketika Menyembunyikan Amal baik,_
_Sebagaimana Menutup Rapat Keburukan..._

*Ikhlas itu...*
_Ketika Meniatkan seluruh Ibadah hanya untuk ALLAH SWT,_
_Sehingga tidak Bangga akan Pujian dan Tidak Peduli pada Kecaman..._

*Ikhlas itu...*
_Ketika dapat Menolong Sesama,_
_Namun tidak Mengharap Balasan..._

*Ikhlas itu...*
_Ketika mampu Berbagi Rezeki,_
_Meskipun dalam Keadaan Terhimpit..._

*Ikhlas itu...*
_Ketika Rela Mengalah dan Merendahkan Ego

*Ikhlas itu...*
_Ketika Tersenyum Melihat orang lain Bahagia,_
_Walaupun kita sedang Berduka..._

*Ikhlas itu...*
_Ketika harus Melepaskan sesuatu Demi Kebaikkan bersama,_
_Sekalipun kita yang Terluka..._

*Ikhlas itu...*
_Ketika Dihujani Kata2 yang Menyakitkan,_
_Tapi malah Membanjirinya dengan Doa Kebaikan..._

*Ikhlas itu...*
_Ketika mampu Memaafkan,_
_Tanpa perlu Mengingatnya lagi dengan Kebencian..._

*Ikhlas itu...*
_Ketika Membalas Setetes Kejahatan melalui Selautan Kebajikan..._

*Ikhlas itu...*
_Ketika Menerima Kenyataan bahwa Takdir, *adalah Kehendak ALLAH,*_
_Walau terkadang (di awal) tidak seperti yang diinginkan..._

_*Ya...*_
_*Ikhlas memang seperti surah Al-Ikhlas...*_

_*Karena Ikhlas hanya akan Terasa di Lubuk Hati Seorang yang sangat Memahaminya...*_

_*Semoga ALLAH memberi kita banyak Kemudahan, Untuk Menguasai salah satu ilmu Tersulit dalam Kehidupan, yaitu Keikhlasan...*_

*وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب*ُ

_*Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala selalu memberikan kita petunjuk, rahmat, taufiq, hidayah, keberkahan, perlindungan & keridhaan, agar di setiap ilmu yang kita miliki, dapat menggerakkan kita untuk lebih dekat lagi kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.*_
ُ
*آمِيْن آمِيْن آمِيْن يَااللّه يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ......*ُ

*بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُمْسُبْحَانَ اللّهُ بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُم*ْ      
*والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته*ُ

Jumat, 04 Januari 2019

Terbuka Lowongan P3K, Motivasi Dirimu Jadi Tenaga Kontrak


Selama ini banyak tenaga profesional seperti guru, tenaga kesehatan, serta beberapa staf honorer jadi lega setelah dibuatnya PP No 49/2018 tentang peluang tenaga profesional menjadi Aparatur Negara Sipil. Dari peraturan tersebut, pemerintah mengatur manajemen tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sejak 22 November 2018.PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan peraturan baru terkait jaminan nasib tenaga honorer yang semakin diperhatikan. Hal itu tentunya disambut gembira oleh banyak kalangan, terlebih para tenaga profesional yang mengabdi untuk negara.


Disebutkan dalam peraturan ini bahwa jabatan sipil dapat diisi P3K meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Berdasarkan bunyi pasal 2 ayat (2) PP tersebut dijelaskan bahwa setiap instansi pemerintah, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K. Terutama berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kemudian, kebutuhan dan jenis jabatan P3K sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan menteri.


Meski begitu, para tenaga honorer juga harus mengikuti tes CPNS seperti yang lain. Namun soal peruntungan, nasibnya serupa dengan peserta lainnya.

Salah satu yang kalangan yang sangat gembira dengan adanya P3K tersebut adalah dari para guru. Pakar Pendidikan Itje Chodidjah pun turut menanggapinya.

Menurut dia, seiring adanya peraturan baru yang menjamin nasib guru, tidak boleh disia-siakan oleh para tenaga guru honorer. Peraturan penting ini harus dihargai karena upayanya tidak mudah.


"Pemerintah telah memberikan kebijaksanaan ini, jadi jangan disia-siakan. Sebagai tenaga pendidik selama memberikan pengabdian harus mumpuni," ujar Itje saat dihubungi Okezone, Selasa (4/12/2018).


Bukan cuma itu, Itje berpesan kepada tenaga guru honorer supaya tetap meningkatkan kualitas pendidikan dalam mengajar. Apalagi sekarang banyak guru honorer, ternyata tidak semua murni ingin jadi guru.


Sebagian orang ingin menjadi pegawai negerinya yang lebih menonjol, bukan murni mengabdi. Maka kualitas pendidikan harus ditingkatkan dan tidak boleh dikorbankan," bebernya.


Dihubungi terpisah, Psikolog Sani Budiantini turut menanggapi adanya peraturan P3K itu. Menurutnya, tenaga profesional yang mengabdi untuk negara bakal menyambut baik dan motivasi kerjanya jadi lebih besar dari sebelumnya.


"Munculnya peraturan tersebut pasti akan memotivasi kinerja honorer dan secara umum akan meningkatkan kesejahteraan para tenaga profesional," tutupnya.


Ditambahkan Sani, nasib tenaga honorer di bidang apapun juga lebih terjamin. Terlebih, banyak orang yang mendambakan kedudukan di lingkungan kerja sipil. Lebih dari itu, para tenaga honorer juga harus kualitas kerjanya supaya lebih bermanfaat, guna meningkatkan kompetensi di dunia kerja.

Logo dan Tema HAB Kemenag Ke-73 Tahun 2019


Logo dan Tema HAB Kemenag Ke-73 Tahun 2019


Logo Hari Amal Bakti Kementerian Agama (HAB Kemenag) ke-73 tahun 2019 telah dirilis. Dan seperti melanjutkan tradisi beberapa tahun terakhir, logo HAB Kemenag 2019 kembali menampilkan gambar sepasang telapak tangan sebagai komponen utama logo.

Rilis logo dan tema HAB Kemenag ke-73 tahun 2019 ini disertai juga dengan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 8499/SJ/B.VIII/HM.03/12/2018 tentang Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-73 Tahun 2019.

Surat edaran yang diteken pada 20 Desember 2018 tersebut berisikan tentang tema dan tagline HAB Kemenag serta logo HAB Kemenag ke-73. Selain itu juga memuat arahan berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam rangka memeriahkan dan memperingati Hari Amal Bakti Kemenag tersebut.

Hari Amal Bakti Kemenag diperingati setiap tanggal 3 Januari. Tanggal tersebut mengacu pada saat Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Kementerian Agama, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H). Adalah Haji Mohammad Rasjidi yang saat itu kemudian diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. Sebelumnya, jabatan yang ada adalah Menteri Negara Urusan Agama Islam. Baca artikel : Daftar Lengkap Menteri Agama Republik Indonesia.


1. Tema, Tagline, dan Logo HAB Kemenag 2019


Sebagai surat edaran yang diunggah di situs resmi kemenag, pelaksanaan Hari Amal Bakti Kemenag ke-73 tahun 2019 mengambil tema "Jaga Kebersamaan Umat". Sedang tagline yang digunakan masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu "Bersih Melayani".

Logo HAB Kemenag ke-73 tahun 2019 kembali menggunakan sepasang tangan. Namun kali ini kedua tanggan itu saling menelungkup memegang sebuah lingkaran yang di dalamnya terdapat angka 73, sebagai penunjuk kali peringatan.

Di bagian bawah logo disertakan tema HAB Kemenag 2018, "Jaga Kebersamaan Umat:.

Gambar logo HAB Kemenag 2019 adalah sebagai berikut.

Logo HAB Kemenag 2019

Jika menginginkan gambar logo dengan resolusi yang lebih besar dan dalam format png dan vektor, silakan unduh pada tautan di bawah (bersama surat edaran).

2. Pedoman Pelaksanaan HAB Kemenag ke-73 Tahun 2019


Sedang bagi yang ingin membaca Pedoman Pelaksanaan Hari Amal Bakti Kemenag ke-72 Tahun 2018 secara utuh dan mendetail, silakan unduh Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 8499/SJ/B.VIII/HM.03/12/2018 tentang Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-73 Tahun 2019.

Surat edaran sila UNDUH DI SINI

Demikianlah terkait dengan logo Hari Amal Bakti Kemenag ke-73 Tahun 2019. Semoga bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan. Dan akhirnya, selamat merayakan HAB Kemenag.

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...