Yayasan Ar-Raihan Belalau Alamat: Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung 34872 HP/WhatApps +62822-5072-6635
Jumat, 04 Januari 2019
Terbuka Lowongan P3K, Motivasi Dirimu Jadi Tenaga Kontrak
Selama ini banyak tenaga profesional seperti guru, tenaga kesehatan, serta beberapa staf honorer jadi lega setelah dibuatnya PP No 49/2018 tentang peluang tenaga profesional menjadi Aparatur Negara Sipil. Dari peraturan tersebut, pemerintah mengatur manajemen tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sejak 22 November 2018.PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan peraturan baru terkait jaminan nasib tenaga honorer yang semakin diperhatikan. Hal itu tentunya disambut gembira oleh banyak kalangan, terlebih para tenaga profesional yang mengabdi untuk negara.
Disebutkan dalam peraturan ini bahwa jabatan sipil dapat diisi P3K meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Berdasarkan bunyi pasal 2 ayat (2) PP tersebut dijelaskan bahwa setiap instansi pemerintah, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K. Terutama berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kemudian, kebutuhan dan jenis jabatan P3K sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan menteri.
Meski begitu, para tenaga honorer juga harus mengikuti tes CPNS seperti yang lain. Namun soal peruntungan, nasibnya serupa dengan peserta lainnya.
Salah satu yang kalangan yang sangat gembira dengan adanya P3K tersebut adalah dari para guru. Pakar Pendidikan Itje Chodidjah pun turut menanggapinya.
Menurut dia, seiring adanya peraturan baru yang menjamin nasib guru, tidak boleh disia-siakan oleh para tenaga guru honorer. Peraturan penting ini harus dihargai karena upayanya tidak mudah.
"Pemerintah telah memberikan kebijaksanaan ini, jadi jangan disia-siakan. Sebagai tenaga pendidik selama memberikan pengabdian harus mumpuni," ujar Itje saat dihubungi Okezone, Selasa (4/12/2018).
Bukan cuma itu, Itje berpesan kepada tenaga guru honorer supaya tetap meningkatkan kualitas pendidikan dalam mengajar. Apalagi sekarang banyak guru honorer, ternyata tidak semua murni ingin jadi guru.
Sebagian orang ingin menjadi pegawai negerinya yang lebih menonjol, bukan murni mengabdi. Maka kualitas pendidikan harus ditingkatkan dan tidak boleh dikorbankan," bebernya.
Dihubungi terpisah, Psikolog Sani Budiantini turut menanggapi adanya peraturan P3K itu. Menurutnya, tenaga profesional yang mengabdi untuk negara bakal menyambut baik dan motivasi kerjanya jadi lebih besar dari sebelumnya.
"Munculnya peraturan tersebut pasti akan memotivasi kinerja honorer dan secara umum akan meningkatkan kesejahteraan para tenaga profesional," tutupnya.
Ditambahkan Sani, nasib tenaga honorer di bidang apapun juga lebih terjamin. Terlebih, banyak orang yang mendambakan kedudukan di lingkungan kerja sipil. Lebih dari itu, para tenaga honorer juga harus kualitas kerjanya supaya lebih bermanfaat, guna meningkatkan kompetensi di dunia kerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat
Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...
-
Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ...
-
Daftar Pegawai Non ASN Kemenag Yang Terdata Di Database BKN Daftar Pegawai Non ASN Kemenag Yang Terdata Di Database BKN Daftar Pegawai Non A...
-
Kumpulan Soal Asesmen Kompetensi Guru Madrasah (AKG) Jenjang MI Pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan. Guru d...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar