Rabu, 31 Agustus 2022

Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap II Tahun Anggaran 2022

Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap II Tahun Anggaran 2022

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap II Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 9 September 2022.

Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
  • Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022;
  • Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan dalam juknis PIP Tahun 2022.
3. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:
  • BRI Pusat: Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
  • Kemenag Pusat: Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562); Ibu Amel (08973948140)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 



LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

FAREL PRAYOGA GOYANG ISTANA... 🛑OJO DIBANDINGKE

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN


LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA





LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:




Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya untuk download Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap II Tahun Anggaran 2022 bisa download dibawah ini.

ALUR PROSES PENDAFTARAN PENDATAAN TENAGA HONORER BAGI TENAGA NON-ASN

ALUR PROSES PENDAFTARAN PENDATAAN TENAGA HONORER BAGI TENAGA NON-ASN




Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran sesuai Gambar 1. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data 


LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


1. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN.

2. Lalu, tenaga non-ASN dapat melakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja masing-masing.

3. Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN.

4. Proses melengkapi riwayat oleh Tenaga non-ASN akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN


Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumendokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah


LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA


4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji


Sumber: Buku Petunjuk Pendaftaran Tenaga Non ASN 2022


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU



LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

FAREL PRAYOGA GOYANG ISTANA... 🛑OJO DIBANDINGKE

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN


LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA





LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:




Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Senin, 29 Agustus 2022

Download Administrasi Lengkap ANBK SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA Lengkap


Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). 

Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Lihat Juga:

KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 

2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 

3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.


B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan 

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: a). Kepala satuan pendidikan; b). Seluruh Pendidik; c). Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan d). Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. 

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

LIHAT JUGA:

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid. 

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a). jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b). jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c). jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN. 

3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. 

5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10. 

6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7. 

7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

LIHAT JUGA:

D. Persyaratan Pendidik

1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.

4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.


F. Pemilihan Peserta Didik

1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

g. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

h. Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan

i. Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.




LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:




Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Sebagai kelengkapan file silahkan dipilih sesuai kebutuhan, yang tinggal edit nama lembaga dan data yang diperlukan saja pada tautan berikut.

Download: PPT AKM DAN SK.pptx 

Demikian informasi materi Administrasi Lengkap ANBK tahun 2021/2022 semoga bermanfaat.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...