Rabu, 02 April 2025

Kitab Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat

Kitab Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat


Berikut adalah aturan shalat Jumat dan Khutbah Jumat dalam Safinatun Naja.

 

[KITAB SHALAT]

[Syarat Shalat Jumat]

شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ:

1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ.

وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ.

وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً.

وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ.

وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ.

وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ.

Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu [1] dikerjakan di waktu Zhuhur, [2] didirikan di perbatasan daerahnya, [3] dikerjakan dengan berjamaah, [4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), [5] tidak didahului atau berbarengan jumatan lainnya di daerah tersebut, dan [6] didahului dua khutbah.

 

Catatan:

Syarat wajib Jumat ada tujuh:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Mukim

Yang tidak wajib Jumatan: orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir.

Syarat sah shalat Jumat yang merupakan tambahan dari syarat-syarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.

 

1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ.

[1] dikerjakan di waktu Zhuhur

Syarat pertama dari syarat sah shalat Jumat adalah dilakukan semuanya dengan khutbahnya pada waktu Zhuhur (artinya: khutbah dan shalat di waktu Zhuhur).

Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan shalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat Zhuhur.

 

وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ.

[2] didirikan di perbatasan daerahnya

Syarat kedua adalah shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam batas bangunan dari suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, di mana daerah tersebut orang yang mau safar tidak boleh mengqashar shalat.

Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir, maka:

  • tidak sah shalat Jumat di perkumpulan kemah tersebut.
  • wajib bagi mereka menghadiri shalat Jumat di suatu daerah jika mereka mendengar azan dari tempat mereka.
  • jika tidak mendengar azan, maka tidak wajib shalat Jumat.

 

وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً.

[3] dikerjakan dengan berjamaah

Syarat ketiga adalah rakaat pertama dari shalat Jumat dikerjakan berjamaah.

Bila mereka shalat Jumat berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka berniat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumatnya sah. Berjamaah hanya dipersyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah. Jumlah 40 itu harus ada hingga selesai shalat Jumat.

Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam, maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir shalat Jumat hanya 40 orang, termasuk khatibnya.

 

وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ.

[4] berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin

Mustawthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mukimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah.

Syarat keempat adalah orang yang menghadiri shalat Jumat berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat Jumat:

  1. merdeka
  2. laki-laki
  3. baligh
  4. mustawthin

Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al-Fatihah dan rukuk sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan rukuk. Namun, bila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka tidak sah shalat Jumatnya. Ini berlaku jika yang hadir adalah 40 orang termasuk khatib.

Di dalam kitab Busyrol Karim dan lainnya disebutkan bahwa manusia yang ada di hari Jumat terbagi menjadi enam bagian yaitu:

  1. Orang yang wajib, terhitung, dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat Jumat dan tidak ada uzur.
  2. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, tetapi sah shalat Jumatnya, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita, dan orang yang tidak mendengar panggilan azan.
  3. Orang yang tidak wajib, terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang ada uzurnya, seperti orang sakit.
  4. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan tidak sah shalat Jumatnya, yaitu murtad.
  5. Orang yang wajib, tidak terhitung, dan sah shalat Jumatnya, yaitu orang yang mukim, tetapi bukan mustawthin, dan orang yang tinggal di luar daerah, tetapi mendengar suara azan dari daerah tersebut.
  6. Orang yang tidak wajib, tidak terhitung, dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.

 

PERBEDAAN AL-MUSTAWTHIN, ORANG MUKIM, DAN MUSAFIR

Mustawthin adalah orang yang menetap di negerinya, ia tidak melakukan perjalanan pada musim panas atau musim dingin kecuali ketika ada hajat. Contohnya seperti kita yang lagi menetap di tempat kita saat ini.

Orang mukim adalah:
– Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar).
– Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap).

Musafir adalah:
– Yang melakukan perjalanan safar.
– Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap).

Mustawthin itu wajib shalat Jumat.
Mukim juga wajib shalat Jumat. Namun, jika menghadiri shalat Jumat tidak masuk dalam pelengkap jumlah bilangan 40.

Dalam madzhab Syafii:
Sebab jamak shalat: (1) safar, (2) hujan, (3) sakit
Sebab qashar shalat: safar

Dari pembagian di atas, dapat disimpulkan kapan bisa menjamak shalat saat safar—misalnya—Jogja ke Jakarta.
1. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tujuh hari, maka sudah masuk mukim.
2. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tetapi dengan niatan mukim, maka masuk mukim.
3. Jika bersafar ke Jakarta, menetap di sana tiga hari, tanpa berniat untuk mukim, maka dihukumi masih musafir.

 

وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ.

[5] tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut

Syarat kelima adalah tidak didahului atau dibarengi dengan shalat Jumat lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjidnya.

Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut. Namun, bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat Jumat atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara azan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan, maka diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal.

Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat, maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Apabila bersamaan, maka keduanya dianggap batal.

 

وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ.

[6] didahului dua khutbah

Syarat keenam adalah didahului dengan dua khutbah dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti shalat Id. Karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.

 

 
[Rukun Khutbatain]

أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ:

1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا.

وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا.

وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا.

وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا.

وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ.

Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu [1] memuji Allah pada kedua khutbah, [2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah, [3] berwasiat takwa pada kedua khutbah, [4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya, dan [5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir.

 

Catatan:

1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا.

[1] memuji Allah pada kedua khutbah

Rukun pertama dari khutbah Jumat adalah mengucapkan hamdalah pada dua khutbah, ataupun kata-kata semacamnya yang disandarkan kepada lafaz Allah.

Contoh:

ALHAMDULILLAH/ LILLAHIL HAMDU/ HAMDAN LILLAH/ ANAA HAAMIDUN LILLAH.

Namun, tidak dapat mewakili hamdalah ucapan-ucapan berikut ini:

LAA ILAHA ILLALLAH/ ASY-SYUKRU LILLAH/ ALHAMDU LIR-ROHMAAN.

 

وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا.

[2] bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khutbah

Contoh:

ALLOHUMMA SHOLLI/ SHOLLALLAHU/ USHOLLI/ NUSHOLLI/ ASH-SHOLAATU ‘ALA MUHAMMAD/ ‘ALA AHMADA/ ‘ALAR ROSUUL.

Namun, tidak diperbolehkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz-lafaz semacam ini, yaitu:

ROHIMALLAHU MUHAMMADAN/ SHOLLALLAHU ‘ALAIHI

 

وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا.

[3] berwasiat takwa pada kedua khutbah

Takwa artinya menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah.

Rukun ketiga adalah memberi wasiat takwa pada dua khutbah. Contoh:

UUSHIIKUM BI TAQWALLAHI/ ATHII’ULLAHA WAHDZARUU ‘IQOOBALLAH.

Artinya: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah/ Taatlah kalian kepada Allah dan berhati-hatilah kalian terhadap siksa Allah.

Tidak cukup bila sekadar mengingatkan untuk waspada terhadap dunia. Namun, harus berisi anjuran untuk taat atau ancaman dari maksiat.

 

وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهمَا.

[4] membaca ayat Al-Qur’an di salah satu keduanya

Rukun keempat dari khutbah Jumat adalah membaca satu ayat yang sempurna dan dipahami dari Al-Qur’an pada salah satu khutbah. Utamanya dijadikan di akhir khutbah pertama. Tidak cukup bila hanya sebagian ayat saja, kecuali jika panjang dan dapat dipahami.

 

وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ.

[5] mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khutbah terakhir

Rukun kelima adalah berdoa pada khutbah kedua dengan doa yang bersifat ukhrawi bagi kaum mukminin, khususnya bagi yang hadir atau umumnya bagi seluruh kaum mukminin.

Tidak cukup bila dikhususkan kepada orang-orang yang tidak hadir shalat Jumat, walaupun mereka berjumlah banyak. Sunnah menyebutkan kaum mukminah, dan berdoa bagi pemimpin kaum muslimin dan tentara mereka.

 

[Syarat Khutbatain]

شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ:

1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ.

وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ.

وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ.

وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ.

وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ.

وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا.

وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ.

وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ.

وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ.

وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ.

Fasal: syarat khutbatain ada 10, yaitu [1] suci dari dua hadats: kecil dan besar, [2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, [3] menutup aurat, [4] berdiri bagi yang mampu, [5] duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah shalat, [6] muwalah (tanpa diselingi apapun) keduanya, [7] muwalah keduanya dengan shalat, [8] khutbah berbahasa Arab, [9] didengarkan oleh 40 orang, dan [10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur.

 

Catatan:

Ada 13 syarat:

  1. Laki-laki
  2. Memperdengarkan khutbah
  3. Khutbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya

Khutbah-khutbah yang lain (khutbah Id, gerhana, istisqa’) tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khutbah dibaca dengan bahasa Arab.

 

1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ.

[1] suci dari dua hadats: kecil dan besar

Syarat pertama adalah khatib suci dari hadats kedcil dan hadats besar.

Apabila berhadats di tengah-tengah khutbahnya, maka harus bersuci dan memulai khutbahnya kembali, walaupun tidak lama jarak semisalnya.

 

وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ.

[2] suci dari najis pada baju, badan, dan tempat

Syarat kedua adalah khatib dalam keadaan suci pakaian, badan, dan tempatnya dari najis yang tidak dimaafkan.

 

وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ.

[3] menutup aurat

Syarat ketiga adalah menutup aurat bagi khatib, walaupun menurut pendapat yang kuat bahwa dua khutbah Jumat bukanlah pengganti dua rakaat Zhuhur.

 

وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ.

[4] berdiri bagi yang mampu

Syarat keempat adalah berkhutbah dalam keadaan berdiri jika mampu. Apabila tidak mampu, maka khutbah dapat dilakukan sambil duduk. Bila tidak mampu duduk, maka dapat berbaring, tetapi lebih utama digantikan dengan yang lain.

 

وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ.

[5] duduk di antara dua khutbah seperti thuma’ninah shalat

Syarat kelima adalah khatib duduk di antara dua khutbah sesuai kadar thumakninah shalat. Yang paling sempurna: sekadar baca Al-Ikhlas. Bahkan disunnahkan membaca Al-Ikhlas saat duduk di antara dua khutbah.

Seandainya tidak duduk di antara keduanya, dihukumi hanya sekali khutbah.

 

وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا.

[6] muwalah (tanpa diselingi apapun) antara keduanya

Artinya: Tidak terlalu lama duduk di antara dua khutbah dengan pemisah yang tidak ada kaitannya dengan dua khutbah yang mencapai kadar dua rakaat ringan.

Antara dua khutbah misalnya masih ada nasihat antara rukun-rukun yang ada walaupun lama, juga walaupun ada bacaan surah lama, maka khutbah tetap sah.

 

وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ.

[7] muwalah keduanya dengan shalat

Artinya tidak ada jeda yang lama antara dua khutbah dengan shalat Jumat. Jaraknya paling maksimal sekadar dua rakaat ringan.

 

وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ.

[8] khutbah berbahasa Arab

Diucapkan dengan bahasa Arab, walaupun orang yang mendengarkannya bukan orang Arab dan tidak memahami bahasa tersebut.

Catatan:

Masih boleh nasihat khutbah Jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, walau rukun khutbah tetap dengan bahasa Arab.

 

وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ.

[9] memperdengarkan kepada 40 orang

Artinya 40 orang yang dianggap terhitung dalam shalat Jumat. Berarti ada minimal 39 orang yang mendengarkan khutbah.

 

وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ.

[10] semua itu dilaksanakan di waktu Zhuhur

Artinya: dilakukan kedua khutbah setelah tergelincirnya matahari, tunggu waktu Zhuhur masuk dulu.

 

Writed by Edi Saputra, S.Pd.I (Ahli Pertama - Guru Fiqh)

Referensi utama:

Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj

Niat Fidyah: Pentingnya Kesungguhan dalam Beramal

Niat Fidyah: Pentingnya Kesungguhan dalam Beramal

Niat Fidyah: Pentingnya Kesungguhan dalam Beramal

Niat Fidyah: Pentingnya Kesungguhan dalam Beramal

Fidyah adalah suatu denda yang dikenakan bagi seseorang yang tidak dapat mengganti puasanya di bulan Ramadhan hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya. Maka dari itu, penting bagi seseorang yang memiliki hutang berpuasa dan tidak bisa menggantinya dapat memahami lafal niat fidyah ketika ingin membayar fidyahnya.

Pembayaran fidyah mengikuti bilangan hari berpuasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin atau orang tidak mampu. Kadar fidyah yang dikenakan sebesar satu mud atau satu cupak (lebih kurang 700 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. 

Memberikan lebih dari satu mud kepada seorang fakir miskin merupakan hal yang digalakkan (hukumnya harus). Ini karena fidyah adalah suatu keringanan bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa sehingga tidak pantas apabila membagikan satu mud makanan kepada dua orang fakir miskin, yang dalam hal ini termasuk tidak sah fidyahnya. 

 

Lafal Niat Fidyah

Langkah awal untuk membayar fidyah adalah membaca niat untuk memperkuat atau meneguhkan hati. Niat fidyah ini juga dibacakan saat menyerahkan uang atau makanan pokoknya kepada fakir miskin atau wakilnya. Terdapat beberapa perbedaan bacaan niat untuk masing-masing kriteria pembayar fidyah. Berikut bacaan niat bayar fidyah:

Niat Bayar Fidyah untuk Orang Tua dan Sakit Keras

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."

 

Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

 

Niat Puasa Fidyah Orang Mati

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah."

 

Lafal Fidyah karena Terlambat Bayar Utang Puasa

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".

 

Itulah beberapa niat fidyah yang bisa dilafalkan oleh masing-masing orang dengan kriteria tertentu. Sebenarnya kita bisa untuk berniat menggunakan Bahasa Indonesia saja, dan hukum membacakan lafal niat adalah sunnah. Ini karena yang wajib adalah berniat dalam hati. Wallahu Alam Bishawab.

Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.


By Edi Saputra, S.Pd.I

Referensi. baznas.go.id 

Senin, 31 Maret 2025

Syarat Menjadi Imam dalam Shalat

Syarat Menjadi Imam dalam Shalat



Menurut Imam Syafi'i Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, merujuk suatu kaum yang datang bersama-sama sehingga tampaknya kualitas bacaan dan kefakihan mereka sama. 

Karena itulah Imam Syafi’i memerintahkan menunjuk pemimpin atau imam sholat yang paling tua di antara mereka yang dengan senioritasnya itu dapat menjadi yang paling tepat untuk memimpin mereka. 

Imam Syafi’i berpendapat bahwa apabila suatu kaum berkumpul di suatu tempat tanpa ada wali di antara mereka, hendaklah menunjuk imam sholat berdasarkan beberapa syarat. 

Syarat menjadi imam sholat menurut Imam Syafi’i antara lain:

1. Yang paling baik bacaan Al Qur'an-nya

Pada zaman ini, tak jarang kita temui di beberapa masjid besar perkotaan yang menjadi imam salat adalah para penghafal Al-Qur’an yang bersuara merdu, tanpa memerhatikan apakah seorang imam pandai fikih atau tidak dan dengan tanpa memandang umur, selama ia hafal Al-Qur’an dan memiliki suara yang merdu maka ia akan dipilih untuk menjadi imam salat di masjid tersebut. Padahal,  di dalam memilih imam salat ada beberapa kriteria-kriteria tertentu yang perlu diperhatikan.

Namun, ketika di dalam memilih imam salat dan masing-masing dari kedua calon imam memiliki kredibilitas tertentu, yang satu ahli fikih dan yang satunya lagi penghafal Al-Qur’an, maka siapakah yang didahulukan untuk menjadi imam salat? Rasulullah Saw dalam hadisnya bersabda :

وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ كِلَاهُمَا، عَنْ أَبِي خَالِدٍ، قَالَ أَبُو بَكْرٍ : حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ، عَنْ أَوْسِ بْنِ ضَمْعَجٍ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَ فِي رِوَايَةٍ: سِنًّا، وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. [رواه مسلم]

           Rasulullah SAW bersabda: “Yang mengimami suatu kaum, hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya dalam Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam. Dalam riwayat lain disebutkan “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. (HR.Muslim No: 673).


2. Paling Faqih

Fiqhu (الفِقْهُ) dalam bahasa Arab artinya الفهم (pemahaman). Oleh karena itu maksudnya tafaqquh fiddin yaitu berusaha memahami agama ini diatas Ilmu /bashirah.

‘Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah pernah berkata:

مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ

“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak daripada kebaikan yang didapatkan.”

Oleh karena itu beramal harus di atas ilmu.

 Sebagaimana telah kita jelaskan bahwasanya amal tidak bisa diterima kecuali kalau amal tersebut ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. 

Demikian juga telah kita jelaskan bahwa amal itu tidak bisa diterima kecuali sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sesuai dengan petunjuk, sesuai dengan amalan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan tidak mungkin seorang mengetahui amalannya sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kecuali dengan ilmu. Maka dia harus menuntut ilmu agar dia tahu amalannya sesuai dengan sunnah atau tidak. 

Sehingga amalannya bisa diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

( Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr Hafizhahumullahu Ta’ala).


3. Paling tua usianya

Kriteria pemilihan imam yaitu Paling tua usianya berdasarkan Hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu).


Jika semua sifat itu tidak didapatkan pada seorang pun dari mereka, yang harus mereka pilih adalah orang yang paling fakih, jika orang tersebut memiliki kemampuan membaca yang cukup bagi sahnya sholat.

Lebih baik lagi jika menunjuk orang yang paling bagus bacaannya di antara orang-orang paling paham fiqih.

Imam Syafi'i mengatakan, menunjuk orang yang memiliki kedua sifat tersebut lebih baik daripada memilih orang yang lebih tua. Sebab dulunya para imam masuk Islam ketika sudah tua sehingga mereka menguasai fiqih sebelum bacaan Al Qur'an mereka bagus, generasi setelahnya justru sudah belajar Al Qur'an sejak belia sehingga banyak dari mereka yang lebih menguasai hal tersebut. 

Oleh sebab itu, Imam Syafi’i berpendapat, ketika ada seseorang yang menguasai fiqih lalu dia mampu membaca sebagian dari Al Qur'an dengan baik, dialah yang berhak menjadi imam sholat.

Writed by Edi Saputra, S.Pd.I 
(Ahli Pertama Guru Fiqh)


MEMBERIKAN ZAKAT PADA KYAI / GURU NGAJI ITU TIDAK BOLEH ( Kitab Al-Jawaahir al-Bukhaari, Iqna Li Assyarbiiny I/230 )

MEMBERIKAN ZAKAT PADA KYAI / GURU NGAJI ITU TIDAK BOLEH



MEMBERIKAN ZAKAT PADA KYAI / GURU NGAJI ITU TIDAK BOLEH, karena mereka bukan termasuk golongan delapan walaupun sabiilillah sebab yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang-orang yang perang dengan cuma-cuma demi agama Allah.

Namun demikian terdapat pendapat bahwa mereka juga termasuk fisabiilillah.
والسابع سبيل الله تعالى وهو غاز ذكر متطوع بالجهاد فيعطى ولو غنيا إعانة له على الغزو اهل سبيل الله الغزاة المتطوعون بالجهاد وان كانوا اغنياء ويدخل في ذلك طلبة العلم الشرعي ورواد الحق وطلاب العدل ومقيموا الانصاف والوعظ والارشاد وناصر الدين الحنيف

Yang ke tujuh SABILILLAAH Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan Cuma-Cuma demi agama Allah, maka ia diberi meskipun ia kaya raya sebagai bantuan untuk biaya perangnya. 

“SABIILILLAH” Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan Cuma-Cuma demi agama Allah meskipun ia kaya raya. Dan masuk dalam kategori sabiilillah adalah para pencari ilmu syar’i, pembela kebenaran, pencari keadilan, penegak kebenaran, penasehat, pengajar, penyebar agama yang lurus. 

Writed by EDI SAPUTRA, S.Pd.I

REFERENSI 
[ al-Jawaahir al-Bukhaari, Iqna Li Assyarbiiny I/230 ]

Wallahu a'lam 🙏

Hukum Panitia Qurban Mendapat Dua Jatah Daging

Hukum Panitia Qurban Mendapat Dua Jatah Daging Dalam kajian fiqih, salah satu tindakan yang dilarang dalam mengelola daging kurb...