Syarat Menjadi Imam dalam Shalat

Syarat Menjadi Imam dalam Shalat



Menurut Imam Syafi'i Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, merujuk suatu kaum yang datang bersama-sama sehingga tampaknya kualitas bacaan dan kefakihan mereka sama. 

Karena itulah Imam Syafi’i memerintahkan menunjuk pemimpin atau imam sholat yang paling tua di antara mereka yang dengan senioritasnya itu dapat menjadi yang paling tepat untuk memimpin mereka. 

Imam Syafi’i berpendapat bahwa apabila suatu kaum berkumpul di suatu tempat tanpa ada wali di antara mereka, hendaklah menunjuk imam sholat berdasarkan beberapa syarat. 

Syarat menjadi imam sholat menurut Imam Syafi’i antara lain:

1. Yang paling baik bacaan Al Qur'an-nya

Pada zaman ini, tak jarang kita temui di beberapa masjid besar perkotaan yang menjadi imam salat adalah para penghafal Al-Qur’an yang bersuara merdu, tanpa memerhatikan apakah seorang imam pandai fikih atau tidak dan dengan tanpa memandang umur, selama ia hafal Al-Qur’an dan memiliki suara yang merdu maka ia akan dipilih untuk menjadi imam salat di masjid tersebut. Padahal,  di dalam memilih imam salat ada beberapa kriteria-kriteria tertentu yang perlu diperhatikan.

Namun, ketika di dalam memilih imam salat dan masing-masing dari kedua calon imam memiliki kredibilitas tertentu, yang satu ahli fikih dan yang satunya lagi penghafal Al-Qur’an, maka siapakah yang didahulukan untuk menjadi imam salat? Rasulullah Saw dalam hadisnya bersabda :

وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ كِلَاهُمَا، عَنْ أَبِي خَالِدٍ، قَالَ أَبُو بَكْرٍ : حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ، عَنْ أَوْسِ بْنِ ضَمْعَجٍ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَ فِي رِوَايَةٍ: سِنًّا، وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. [رواه مسلم]

           Rasulullah SAW bersabda: “Yang mengimami suatu kaum, hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya dalam Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam. Dalam riwayat lain disebutkan “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. (HR.Muslim No: 673).


2. Paling Faqih

Fiqhu (الفِقْهُ) dalam bahasa Arab artinya الفهم (pemahaman). Oleh karena itu maksudnya tafaqquh fiddin yaitu berusaha memahami agama ini diatas Ilmu /bashirah.

‘Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah pernah berkata:

مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ

“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak daripada kebaikan yang didapatkan.”

Oleh karena itu beramal harus di atas ilmu.

 Sebagaimana telah kita jelaskan bahwasanya amal tidak bisa diterima kecuali kalau amal tersebut ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. 

Demikian juga telah kita jelaskan bahwa amal itu tidak bisa diterima kecuali sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sesuai dengan petunjuk, sesuai dengan amalan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan tidak mungkin seorang mengetahui amalannya sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kecuali dengan ilmu. Maka dia harus menuntut ilmu agar dia tahu amalannya sesuai dengan sunnah atau tidak. 

Sehingga amalannya bisa diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

( Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr Hafizhahumullahu Ta’ala).


3. Paling tua usianya

Kriteria pemilihan imam yaitu Paling tua usianya berdasarkan Hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673, dari sahabat Abu Mas’ud Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu).


Jika semua sifat itu tidak didapatkan pada seorang pun dari mereka, yang harus mereka pilih adalah orang yang paling fakih, jika orang tersebut memiliki kemampuan membaca yang cukup bagi sahnya sholat.

Lebih baik lagi jika menunjuk orang yang paling bagus bacaannya di antara orang-orang paling paham fiqih.

Imam Syafi'i mengatakan, menunjuk orang yang memiliki kedua sifat tersebut lebih baik daripada memilih orang yang lebih tua. Sebab dulunya para imam masuk Islam ketika sudah tua sehingga mereka menguasai fiqih sebelum bacaan Al Qur'an mereka bagus, generasi setelahnya justru sudah belajar Al Qur'an sejak belia sehingga banyak dari mereka yang lebih menguasai hal tersebut. 

Oleh sebab itu, Imam Syafi’i berpendapat, ketika ada seseorang yang menguasai fiqih lalu dia mampu membaca sebagian dari Al Qur'an dengan baik, dialah yang berhak menjadi imam sholat.

Writed by Edi Saputra, S.Pd.I 
(Ahli Pertama Guru Fiqh)


Komentar

Postingan Populer