Memahami pembahasan tentang Definisi Fisabilillah dalam Kitab Pesantren

Bismillahirrahmanirrahim...

Memahami pembahasan tentang Definisi Fisabilillah dalam Kitab Pesantren
By Edi Saputra, S.Pd.I


Definisi Fisabilillah dalam Kitab-Kitab Kuning 

Pendahuluan

Fisabilillah adalah salah satu dari delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah: 60. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan siapa yang termasuk dalam kategori ini. Mayoritas ulama terdahulu mendefinisikannya sebagai para mujahid yang tidak memiliki gaji tetap, sementara sebagian ulama memperluas cakupannya hingga mencakup para penuntut ilmu dan guru ngaji.

Berikut adalah penjelasan dari beberapa kitab klasik dalam madzhab Syafi’i.
---
1. Tafsir Jalalain

Dalam Tafsir Jalalain, ketika menafsirkan Surah At-Taubah: 60, disebutkan:

> وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ (وفي سبيل الله) الغزاة

Terjemah:
"Dan (orang-orang yang berhak menerima zakat) di jalan Allah (fisabilillah), yaitu para mujahid (pejuang) yang berperang di jalan Allah."

Dari sini dapat dipahami bahwa dalam tafsir ini, fisabilillah merujuk khusus kepada para pejuang di medan jihad.
---

2. Fathul Qarib

Dalam Fathul Qarib, kitab fiqih Syafi’iyyah tingkat dasar, disebutkan:

> وفي سبيل الله وهم الغزاة المتطوعون للجهاد إذا لم يكن لهم مرتب
Terjemah:
"Dan (orang-orang yang berhak menerima zakat) di jalan Allah, mereka adalah para mujahid (pejuang) yang berperang secara sukarela jika mereka tidak memiliki gaji tetap."

Definisi ini masih mempersempit makna fisabilillah hanya kepada para pejuang yang tidak digaji oleh negara.
---
3. Hasyiyah Al-Bajuri

Dalam Hasyiyah Al-Bajuri, dijelaskan lebih lanjut:

> وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَهُمْ الْغُزَاةُ الَّذِينَ لَا مُرَتَّبَ لَهُمْ، وَأُخِذَ مِنْهُ أَنَّ مَنْ كَانَ لَهُ مُرَتَّبٌ لَا يُعْطَى مِنَ الزَّكَاةِ
Terjemah:
"Dan (orang-orang yang berhak menerima zakat) di jalan Allah, mereka adalah para mujahid yang tidak memiliki gaji tetap. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang memiliki gaji tetap tidak boleh diberi zakat."
---
4. Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah
Dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, disebutkan:
> وفي سبيل الله وهم الغزاة الذين لا مرتب لهم من بيت المال
Terjemah:
"Dan (orang-orang yang berhak menerima zakat) di jalan Allah, mereka adalah para mujahid yang tidak memiliki gaji dari Baitul Mal."
---
5. Hasyiyah Al-Jamal
Dalam Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Al-Minhaj, dijelaskan:
> وفي سبيل الله وهم الغزاة الذين لا راتب لهم من بيت المال، وَخَرَجَ بِذَلِكَ مَنْ لَهُ مُرَتَّبٌ يَكْفِيهِ فَلَا يُعْطَى مِنْهَا
Terjemah:
"Dan (orang-orang yang berhak menerima zakat) di jalan Allah, mereka adalah para mujahid yang tidak memiliki gaji dari Baitul Mal. Maka dari sini dikecualikan orang yang memiliki gaji yang mencukupinya, maka ia tidak boleh diberi zakat dari bagian ini."
---
6. Tuhfatul Muhtaj
Dalam Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

> (وفي سبيل الله) أي القائمين بجهاد الكفار تطوعًا بحيث لا مراتب لهم من بيت المال
Terjemah:
"Dan (orang-orang yang berhak menerima zakat) di jalan Allah, yaitu mereka yang berperang melawan orang kafir secara sukarela, dengan syarat mereka tidak memiliki gaji dari Baitul Mal."
---
7. Hasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib
Imam Al-Bujairimi menyebutkan bahwa fisabilillah bisa mencakup orang-orang yang belajar ilmu agama:

> وقوله: وفي سبيل الله أي القائمين بجهاد الكفار تطوعًا بحيث لا مراتب لهم من بيت المال، وقيل يدخل فيه طلبة العلم
Terjemah:
"Dan firman Allah ‘di jalan Allah’, yaitu mereka yang berperang melawan orang kafir secara sukarela, dengan syarat mereka tidak memiliki gaji tetap dari Baitul Mal. Dan dikatakan bahwa ini juga mencakup para penuntut ilmu."
---
8. Fatawa Al-Ramli (Imam Syihabuddin Ar-Ramli)
Imam Ar-Ramli dalam fatwanya menyatakan:

> ويجوز الصرف إلى طلبة العلم الشرعي إذا أفرغوا أنفسهم له، ولم يكن لهم ما يكفيهم
Terjemah:
"Diperbolehkan memberikan zakat kepada para penuntut ilmu syar’i jika mereka sepenuhnya menyibukkan diri dalam ilmu dan tidak memiliki harta yang mencukupi."
---
Kesimpulan
Dari berbagai kitab di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Mayoritas ulama klasik mendefinisikan fisabilillah sebagai para mujahid yang tidak memiliki gaji tetap.

2. Beberapa ulama memperluas cakupan fisabilillah hingga mencakup para penuntut ilmu syar’i.

3. Kiyai atau Guru ngaji yang mengajarkan ilmu agama dan tidak memiliki penghasilan tetap dapat dimasukkan dalam kategori fisabilillah, berdasarkan qiyas dengan penuntut ilmu dalam pendapat ulama seperti Imam Al-Bujairimi dan Imam Ar-Ramli.

Dengan demikian, pendistribusian zakat kepada guru ngaji yang memenuhi syarat (tidak memiliki penghasilan tetap yang mencukupi) dapat dianggap sah menurut sebagian ulama.
---
Penutup
Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi umat Islam dalam memahami fiqih zakat, khususnya dalam menentukan siapa yang berhak menerima zakat dalam kategori fisabilillah. Jika ada koreksi atau tambahan dari para asatidz dan ulama, kami sangat terbuka untuk menerima masukan demi kesempurnaan ilmu ini.

Wallahu alam.

Komentar

Postingan Populer