Selasa, 03 Agustus 2021

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021

Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik




Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Senin, 02 Agustus 2021

Akademi Madrasah Digital Tahun 2021

Akademi Madrasah Digital Tahun 2021


Dalam rangka menyiapkan generasi Indonesia Unggul yang siap menghadapi era revolusi industri 4.0, yang mampu menguasai Teknologi Informasi khususnya internet of things, big data, Komunikasi dan kewirausahaan.

Maka Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah bekerjasama dengan PT XL Axiata menggelar Akademi Madrasah Digital 2021 bagi siswa madrasah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

A. Nama Kegiatan

“Akademi Madrasah Digital Tahun 2021”
Kegiatan ini merupakan ajang pelatihan siswa madrasah yang diikuti oleh siswa MA (Madrasah Aliyah) di seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta yang diselenggarakan secara intensif baik secara online dan dan offline di laboratorium XL IOT (Internet Of Things) di gedung XL Axiata Kuningan Jakarta, didampingi oleh tenaga pelatih profesional dari dunia industri selama 6 (enam) bulan penuh.

B. Tujuan Kegiatan

  1. Mempersiapkan Generasi Madrasah Aliyah yang siap menghadapi Era
    Teknologi 4.0
  2. Menguasai dasar bidang Internet of Things dari sisi teknis dan bisnis
  3. Menanamkan dan mengembangkan spirit entrepreneurship bagi Generasi
    Madrasah Aliyah
  4. Menanamkan pola pikir dan perilaku leadership bagi Generasi Madrasah
    Aliyah; dan
  5. Meningkatkan citra kapabilitas Madrasah Aliyah dalam menghadapi Era
    Teknologi 4.0

C. Sasaran Peserta

Peserta online = Target pelatihan ini adalah 20 Kelompok Peserta, per kelompok terdiri dari 5 orang (2 Siswa Teknis dan 3 Siswa Non Teknis). Penentuan anggota kelompok diserahkan oleh Siswa Peserta.

D. Ketentuan Pelaksanaan Pelatihan

Peserta harus mengirimkan ide inovatif penerapan Internet of Things dalam bentuk tulisan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Realistic

Ide harus menjawab permasalahan kearifan lokal yang dibutuhkan di masa depan dimulai dari hal yang paling sederhana dan applicable, dapat berupa suatu sistem aplikasi-berbasis IoT (Internet of Things)- yang mungkin akan digunakan, atau suatu dampak dan manfaat yang tinggi bagi kepentingan masyarakat.

b. Kreatif dan Objektif

Tulisan tidak bersifat subjektif, harus didukung dengan data dan informasi yang terpercaya, ide juga harus asli bukan plagiasme (jiplak)

c. Logis dan Sistematis

Mengikuti alur penulisan karya ilmiah yang sudah baku, runtut, sistematis lengkap dengan daftar pustaka yang menjadi referensi.

1. Syarat dan Ketentuan

  • Peserta adalah kelompok yang terdiri dari Siswa Madrasah dari jenjang MA kelas 11 seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta.
  • Wajib mendaftar secara online melalui website https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital dan mengisi fortopolio secara lengkap baik form isian, maupun prototype hasil karya yang pernah dibuat dan atau yang akan dihasilkan dalam bentuk video/tulisan.
  • Peserta bersedia mengikuti pelatihan selama 6 (enam) bulan secara penuh.
  • Mendapat surat rekomendasi dari madrasah
  • Sistematika Karya Tulis PIFTIK ditulis menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi dan ukuran kertas A-4 margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm;
  • Maksimal tulisan 25 halaman sudah termasuk halaman sampul dalam bentuk PDF dan diupload di https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital
  • Setiap 1 (satu) ide tulisan atau prototype mewakili 1 Kelompok Peserta.
  • Kelompok Peserta wajib menginformasikan komposisi nama dan spesifikasi anggota kelompok (2 siswa teknis, 3 siswa non teknis)
  • Memiliki Jaringan Internet di Madrasah

2. Ketentuan Kriteria Penilaian:

Portofolio siswa (50%)

  • Untuk siswa Teknis: Penguasaan Teknologi Informasi (C/C++ dan Elektronika Dasar) (format terlampir)
  • Menceritakan portofolio IoT yang pernah dibuat

Tulisan ide dan gagasan (50%)

  • Kesesuaian dengan tema.
  • Originalitas ide dan penerapan di kehidupan serta kebermanfatan di masyarakat.
  • Kesimpulan yang tepat

3. Jadwal pelaksanaan

  • Tanggal 02 Agustus 2021 Pengumuman.
  • Tanggal 02 s.d 16 Agustus 2021 Pendaftaran secara online di https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital.
  • Tanggal 17 s.d 22 Agustus 2021 Penilaian/penjurian.
  • Tanggal 24 Agustus 2021 Pengumuman peserta yang lolos.
  • Tanggal 24 – 27 Agustus 2021 konfirmasi kesediaan peserta mengikuti pelatihan.
  • Tanggal 30 Agustus 2021 – 20 Februari 2022 pelatihan secara online
  • Tanggal 1 Maret 2022 pengumuman kelompok pemenang berdasarkan masing-masing kriteria

4. Metode Pelatihan

Metode Pelatihan dilakukan secara virtual :

  • 3 Bulan pertama akan diberikan materi softskill melalui sarana digital Kementerian Agama.
  • 3 bulan berikutnya akan dilakukan kelas materi hardskill yang akan didampingi oleh Mentor dari Tim Lab IoT XL Axiata.

5. Ketentuan Peserta Terbaik

  • Peserta Terbaik akan dipilih dengan Attitude selama pelatihan 60% juri dan 40% hasil pengembangan prototype.
  • Dewan juri berasal dari tenaga pelatih dari XL Axiata.
  • Ketentuan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Kategori Pemenang
  1. The Most Applicable
  2. The Most Marketable
  3. The Most Innovative
  4. The Top Contender
  5. The Most Attractive Idea

6. Pemenang Lomba

Hadiah dari Kementerian Agama :

NOKategori PemenangNominal
1The Most Applicable (Grand Finalis)Rp 15,000,000
2The Most Marketable (Grand Finalis)Rp 15,000,000
3The Most Innovative (Grand Finalis)Rp 15,000,000
4The Top Contender (Grand Finalis)Rp 10,000,000
5The Top Contender (Grand Finalis)Rp 10,000,000
6The Most Attractive IdeaRp 5,000,000
7The Most Attractive IdeaRp 5,000,000
8The Most Attractive IdeaRp 5,000,000
9The Most Attractive IdeaRp 5,000,000
10The Most Attractive IdeaRp 5,000,000
TotalRp 90,000,000
tabel pemenag lomba

Untuk file lengkap Pengumuman Pelaksanaan Akademik Madrasah Digital Tahun 2021 bisa — DOWNLOAD DISINI —

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Minggu, 01 Agustus 2021

Undangan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital


Undangan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital 

Dengan hormat diberitahukan. bahwa Menindaklanjuti pertemuan daring antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Baca Juga: dokumen-1-kurikulum-darurat-covid-19.

Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama dengan Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan mengingat pentingnya peningkatan literasi digital bagi ±900.000 guru dan tenaga kependidikan madrasah di 514 kabupaten/kota Indonesia.


Undangan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital

maka dengan ini kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital yang akan dilaksanakan pada:

Hari dan tanggal : Rabu, 4 Agustus 2021

Waktu : Pukul 13.00-15.00 WIB


Gerakan Nasional Literasi Digital ini bertujuan untuk menanggulangi ancaman potensi bahaya terbesar yang sedang dihadapi oleh Indonesia, yaitu penyebaran konten negatif melalui internet seperti hoax, cyberbullying dan online radicalism.

Gerakan ini juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi menyebarkan konten positif melalui internet dan lebih produktif di dunia digital dengan sosialisai 4 (empat) pilar yang mencakup kecakapan, etika, budaya dan keamanan digital.

Baca Juga: tema-dan-logo-hut-kemerdekaan. RI ke 76

Oleh karena itu mohon bantuan Saudara untuk menunjuk nama nama madrasah sesuai kuota yang telah ditentukan (terlampir) dan menugaskan kepada Kepala madrasah guna mengikuti acara dimaksud.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Untuk file lengkap Undangan Webinar Madrasah Makin Cakap Digital bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Sabtu, 31 Juli 2021

Sejarah Perkembangan Raudhatul Athfal di Indonesia

Sejarah Perkembangan Raudhatul Athfal di Indonesia

Oleh: Edi Saputra, S.PdI


A. Pendahuluan
Pendidikan adalah usaha untuk mengoptimalkan seluruh potensi manusia yang dilaksanakan secara terencana. Pendidikan menurut ajaran Islam diberikan kepada manusia sejak dirinya dilahirkan sampai menjelang kematiannya.

Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

 Pentingnya pendidikan Islam dapat dipahami dari wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad SAW. Kata pertama dari wahyu itu adalah Iqra yang berarti bacalah. Iqra adalah sebuah kata yang sangat menyeluruh. Ayat ini telah memerintahkan Nabi Muhammad SAW dan pengikut beliau untuk membaca, menulis, memahami, berbagi dan menyebarkan dengan segala kemampuan yang dimiliki.
Kata Iqra yang diulang-ulang pada wahyu pertama ini menunjukkan pentingnya pendidikan. 

Dalam QS. Al-‘Alaq itu disebutkan pula bahwa tujuan untuk mengajar dan proses pelajaran diucapkan sebagai ‘qalam’ atau pena. Sesungguhnya pena adalah suatu hadiah yang mulia dari Allah SWT yang hanya diperuntukkan kepada umat manusia. Hanya manusia yang mendapat perlakuan khusus, kemampuan dan kehormatan untuk menulis atau merekam pemikiran dan gagasan mereka. 

Dengan cara ini umat manusia bisa mendapat manfaat dari pekerjaan orang-orang yang sebelumnya atau mewariskan pekerjaan yang dicapai oleh mereka kepada generasi yang akan datang. Tentu saja rekaman audio dan video adalah alternatif yang modern dari suatu pena.

lihat juga: Haflah Akhirussanah Wisuda Prasarjana RA Arraihn

Jika pendidikan demikian penting, maka pertanyaan yang muncul sejak kapankah proses belajar mengajar dimulai? Allah SWT berfirman dalam surat Ash Syu’araa ayat 214:
Artinya: “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” Ayat ini menunjukkan bahwa proses pendidikan harus dimulai dari keluarga kita sendiri. Pada kenyataannya ini merupakan cara yang dilakukan oleh seluruh Nabi dan Rasul. 

Allah SWT juga berfirman kepada orang beriman dalam Al Qur’an surah At Tahrim ayat 6:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” Para Sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “ Bagaimana kita menyelamatkan keluarga kita dari api neraka?” Rasulullah SAW berkata “Dengan memberi mereka pendidikan Islam.”

Allah SWT juga telah memerintahkan kita dan keluarga kita untuk mendirikan Shalat dengan sangat teratur dalam Qur’an surat Thaha ayat 132: yang atinya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” Karenanya pendidikan dan aplikasinya harus dimulai dari keluarga-keluarga kita sendiri.

Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

 Sejalan dengan ayat ini Rasulullah bersabda: “Ajarilah anak-anakmu shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah bila dia tidak shalat pada usia sepuluh tahun.” Ayat dan hadis-hadis tersebut menun-jukkan bahwa pendidikan harus diberikan kepada anak sejak usia dini dan sebaiknya dilakukan oleh orang tua.

Perubahan struktur masyarakat telah menjadikan orang tua tidak dapat lagi mendidik anaknya untuk segala jenis kebutuhan keterampilan dalam hidup. Bahkan sebagian orang tua disebabkan melaksanakan tugas-tugas kemasyara-katannya harus menitipkan anaknya di lembaga-lembaga pendidikan, bahkan sejak anak berusia dini.

Berbagai riset-riset otak menunjukkan bahwa masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan otak anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya.

 Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun. Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode emas ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa.

Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewat berarti habislah peluangnya. Untuk itu pendidikan untuk usia dini dalam bentuk pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.
Berdasarkan kenyataan di atas pemerintah Indonesia sejak tahun 2002 telah memberikan perhatian yang besar terhadap lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia.

 Raudhatul Athfal adalah salah lembaga pendidikan anak usia dini di lingkungan kementerian agama yang mendapat perhatian besar dalam pengelolaanya.

Lihat: Tari Kreasi Peserta Didik RA

Makalah ini akan membahas sejarah perkembangan Raudhatul Athfal di Indonesia. Bahasan makalah ini mencakup perundangan-undangan yang berkaitan dengan Raudhatul Athfal, Kurikulum Raudhatul Athfal, dan Perkembangan Lembaga Raudhatul Athfal.

B. Perundang-undangan Raudhatul Athfal
Raudhatul Athfal berasal dari kata Raudhah yang berarti taman dan athfal yang berarti anak-anak. Secara bahasa Raudhatul athfal berarti taman kanak-kanak. Muhammadiyah cenderung menggunakan kata “Bustanul Athfal” untuk lembaga yang bermakna sama dengan Raudhatul Athfal. Raudhatul Athfal merupakan salah satu lembaga pendidikan pra sekolah.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

Peraturan pemerintah tentang pendidikan pra sekolah sebenarnya telah ada sejak tahun 1990 tetapi belum memasukkan nama Raudhatul Athfal.

 Lembaga-lembaga pendidikan prasekolah yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1990 adalah:
(1) Bentuk satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Taman Kanak-kanak terdapat di jalur pendidikan sekolah.
(3) Kelompok Bermain dan Penitipan Anak terdapat di jalur pen¬didikan luar sekolah.
(4) Anak didik Taman Kanak-kanak adalah anak usia 4-6 tahun.
(5) Lama pendidikan di Taman Kanak-kanak 1 tahun atau 2 ta¬hun.
Meskipun tidak ada nama Raudhatul Athfal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1990 tetapi lembaga Raudhatul Athfal telah dikenal dengan nama Bustanul Athfal di sekolah-sekolah Muhammadiyah atau dengan nama Taman Kanak-kanak Islam di lembaga lain.

 Bustanul Athfal pertama didirikan Aisyiyah pada tahun 1919 di Yogyakarta, sebab pada saat itu belum ada nama-nama Raudhatul Athfal sekolah ini dinamakan juga oleh Aisyiyah dengan Taman Kanak-kanak Frobel (nama seorang ahli pendidikan anak).

Penyebutan nama Raudhatul Athfal pertama sekali ditemukan dalam Undang-undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 28 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

lihat Senam Hijaiyah Anak RA

Pada pasal 28 di atas dinyatakan bahwa Raudhatul Athfal adalah lembaga pendidik anak usia dini yang berada jalur formal sederajat dengan Taman Kanak-kanak. Sebagai sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal, Raudhatul Athfal harus memenuhi standar pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ada 8 standar yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal yaitu:
a. Standar isi;
b. Standar proses;
c. Standar kompetensi lulusan;
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. Standar sarana dan prasarana;
f. Standar pengelolaan;
g. Standar pembiayaan; dan
h. Standar penilaian pendidikan.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

Standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian akan dibahas dalam kurikulum Raudhatul Athfal.
 Bagian ini akan membahas standar pendidik dan tenaga kependidikan dan standar pengelolaan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan yang terdiri dari kualifikasi akedemik dan kompetensi guru Raudhatul Athfal telah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 mei 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. 

Pada lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Pada tahun 2012 setiap guru PAUD/TK/RA harus telah memiliki sertifikat pendidik.
Struktur tenaga kependidikan di Raudhatul Athfal minimal terdiri dari kepada sekolah, guru, dan tenaga administrasi. Guru-guru yang belum memiliki kualifikasi D-4 atau S1 diberikan status sebagai guru bantu.

Standar pengelolaan Raudhatul Athfal juga telah di atur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 

Pada pasal 1 ayat 5 dinyatakan bahwa Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Pengelolaan organisasi satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah memiliki paling sedikit 2 (dua) organ yang terdiri atas: kepala sekolah/madrasah yang menjalankan fungsi manajemen satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan komite sekolah/madrasah yang menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik.

 Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas nama Gubernur/Bupati/ Walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan komite sekolah/madrasah memberi bantuan pengarahan, pertimbangan, dan melakukan pengawasan akademik kepada dan terhadap kepala sekolah/madrasah.


C. Kurikulum Raudhatul Athfal
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada 8 standar yang harus dipenuhi oleh Raudhatul Athfal yaitu:
i. Standar isi;
j. Standar proses;
k. Standar kompetensi lulusan;
l. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
m. Standar sarana dan prasarana;
n. Standar pengelolaan;
o. Standar pembiayaan; dan
p. Standar penilaian pendidikan.

Di dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi Raudhatul Athfal tahun 2004 dinyatakan bahwa ada 6 kompetensi yang menjadi bidang pengembangan dalam pembelajaran di Raudhatul Athfal yaitu:
1. Kompetensi akhlak perilaku
2. Kompetensi Agama Islam
3. Kompetensi Bahasa
4. Kompetensi kognitif
5. Kompetensi fisik
6. Kompetensi seni
Keenam bidang pengembangan tersebut dikembangkan dalam kurikulum Raudhatul Athfal tahun 2004 yang meliputi: kompetensi dasar, materi pokok, hasil belajar, dan indikator. Kompetensi dasar adalah kemampuan yang minimal yang harus dikuasai peserta didik dalam tiap bidang pengembangan. 

Materi pokok merupakan materi minimal yang harus disampaikan pada kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Hasil belajar merupakan target menimal yang harus dicapai dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan, sementara indikator adalah tahapan-tahapan minimal untuk mencapai target hasil belajar.

Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

Proses pembelajaran di Raudhatul Athfal dilaksanakan dengan memperhatikan 10 prinsip pembelajaran yaitu:
1. Berorirentasi Pada Kebutuhan Anak
2. Belajar Sambil Bermain
3. Kreatif dan inovatif
4. Lingkungan yang Kondusif
5. Menggunakan Tema-tema yang dikenal anak
6. Mengembangkan kecakapan hidup
7. Menggunakan Pembelajaran Terpadu
8. Pembelajaran Berorientasi pada Prinsip-prinsip Perkembangan Anak
9. Pencapaian Kemampuan
10. Penilaian

Prinsip mengembangkan kecakapan hidup maksudnya Proses pembelajaran harus diaruhkan untuk mengembangkan kecakapan hidup. Pengembangan konsep kecakapan hidup didasarkan pada 2 tujuan yaitu:
1. Memiliki kemampuan untuk menolong diri sendiri (self help) disiplin, dan sosialisasi.
2. Memiliki bekal kemampuan dasar untuk melanjutkan pada jenjang selanjutnya.

Prinsip menggunakan pembelajaran terpadu maksudnya Kegiatan pembelajaran hendaknya dirancang dcngan menggunakan model pembelajaran terpadu dan beranjak dari tema yang menarik minat anak (center of interest).

 Sedangkan pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak adalah pembelajaran yang memiliki ciri-ciri:
a. Anak belajar dengan perasaan aman dan tenteram karena kebutuhan psikologis dan biologisnya telah terpenuhi
b. Siklus belajar anak selalu berulang
c. Anak belajar melalui interaksi sosial dengan orang dewasa dan anak-anak lainnya
d. Memberi perhatian terhadap minat anak, keingintahuan, dan memotivasi anak untuk belajar; serta
e. Proses belajar mengajar harus memperhatikan perbedaan individuul anak.

Di kurikulum Raudhatul Athfal tahun 2004 dijelaskan pula dalam bahwa pencapaian kemampuan anak dilakukan mela¬lui kegiatan belajar sambil bermain dengan menggunakan berbagai metode dan tehnik yang sesuai dengan cara bela¬jar anak.

Cara belajar anak antara lain:
• Belajar melalui bermain
• Belajar dengan melakukan
• Belajar melalui inderanya
• Belajar dengan gerakan
• Belajar dengan dukungan penuh
• Belajar sesuai taraf perkembangan
• Belajar melalui contoh
• Belajar melalui pengulangan
• Belajar melalui kcgiatan eksperimen
• dengan keterbukaan
• Belajar melalui interaksi terhadap teman-temannya
• Belajar melalui lingkungan yang positif
• Belajar dengan kondisi fisik mereka
• Belajar melalui kegiatan terintegrasi

Tonton disini Lagu Rindu Guru Rindu Peserta Didik

Meskipun pembelajaran di Raudhatul Athfal tidak ditujukan untuk mendapatkan penilaian akhir atau ijazah, namun penilaian tetap perlu dilakukan untuk menjadi bahan perbaikan bagi perencanaan pembelajaran yang telah dibuat guru.
Penilaian di Raudhatul Athfal dilakukan dengan teknik penilaian yang sesuai dengan perkembangan anak.
Teknik penilaian yang dianjurkan digunakan antara lain:
b) Pengamatan, yaitu suatu eara untuk mengetahui per¬kembangan dan sikap anak yang dilakukan dengan mengamati tingkah laku anak dalam kehidupannya sehari-hari.
c) Pencatatan anekdot, yaitu merupakan sekumpulan catatan tentang sikap dan perilaku anak dalam situasi-situasi tertentu. Hal-hal yang dicatat meliputi seluruh aktivitas anak yang bersifat positif dan negatif.
d) Portofolio, yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja anak yang dapat menggambarkan sejauhmana ketrampilan anak berkembang.
e) Pemberian tugas
f) Performance, yaitu penampilan kemampuan karya anak.

Setelah melewati pembelajaran di Raudhatul Athfal selama 1 (satu) atau 2 (dua) tahun lulusan Raudhatul Athfal diharapkan memiliki kompetensi lulusan sebagai berikut:
• Menunjukkan pemahaman positif tentang diri dan percaya diri,
• Mulai mengeal ajaran Agama Islam,
• Menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam sekitar.
• Menunjukkan kemampuan berpikir runtut.
• Berkomunikasi secara efektif.
• Terbiasa hidup sehat.
• Menunjukkan perkembangan fisik.

D. Perkembangan Lembaga Raudhatul Athfal
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2005 jumlah anak-anak yang berusia antara 0-4 tahun sebanyak 19.095.151 jiwa dan anak-anak usia 5-9 tahun sebanyak 21.563.945 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa lebih kurang 20% penduduk Indonesia berada pada usia 0-9 tahun. Besarnya jumlah anak-anak pada usia 0-9 tahun menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pendidikan anak usia dini cukup tinggi.

Di sisi lain jumlah anak usia 0-4 tahun yang beragama Islam sebanyak 21.563.945 jiwa dan jumlah anak usia 5-9 tahun yang beragama Islam sebanyak 18.919.368 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pendidikan anak usia dini yang berbasis Islam lebih tinggi.

Data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 menunjukkan jumlah Raudhatul Athfal di Indonesia sebanyak 11.560 buah. Sedangkan jumlah Bustanul Athfal yang didirikan Aisyiyah di seluruh Indonesia sampai saat tahun 2009 berjumlah 5865 buah. Sementara data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 sebanyak 345.084 jiwa anak mengikuti pendidikan di Raudhatul Athfal. Jumlah ini mungkin sudah menjadi 3 (tiga) kali lipat pada 5 tahun terakhir sejak pemerintah menggalakkan pendidikan anak usia dini, termasuk Raudhatul Athfal.

Pemerintah Sumatera Utara juga telah menggalakkan pengelolaan pendidikan anak usia dini termasuk Raudhatul Athfal. Menurut Sudjarwo (Direktur PAUD) pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya memperolah angka partisipasi kasar (APK) 28 persen untuk pendidikan anak usia dini, sedangkan APK nasional rata-rata 50,90 persen tahun 2009.
Meskipun belum diperoleh data yang akurat tentang jumlah Raudhatul Athfal di Sumatera Utara tetapi jika diperhatikan hampir di setiap kelurahan ditemui minimal 1 (satu) Raudhatul Athfal. 

Jika jumlah desa/kelurahan di Sumatera sebanyak 5.626 desa/kelurahan , maka ada paling tidak sebanyak 5.626 Raudhatul Athfal.

E. Kesimpulan

Pendidikan anak seyogyanya dilakukan sejak usia dini dan sebaiknya dilakukan orang tua langsung, tetapi disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan dan keterbatasan orang tua untuk melakukan pendidikan pada anak-anaknya, maka diperlukan lembaga pendidikan yang menjadi pengganti orang tua melakukan tugas pendidikan.

Salah satu lembaga pendidikan usia dini yang muncul adalah Raudhatul Athfal.

Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan zaman terhadap mutu dan kualitas pendidikan, berbagai perundang-undangan telah dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Raudhatul Athfal. Peningkatan mutu pelayanan pendidikan dilakukan dengan menetapkan 8 (delapan) standar pendidikan yang dipandang mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Perkembangan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini berbasis Islam cukup menggembirakan. Peningkatan jumlah lembaga yang seiring peningkatan jumlah peserta didik memberikan nuansa menggembirakan bagi perkembangan Raudhatul Athfal di masa yang akan datang.


Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim

Departemen Agama, Kurikulum Berbasis Kompetensi Raudhatul Athfal Tahun 2004, Jakarta, 2004

Direktorat PAUD, Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta, 2004

Laporan Periodik Negara Ketiga dan Keempat Tahun 2007

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 mei 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Profil Provinsi Sumatera Utara, http://www.bi.go.id/web/id/DIBI/Sumut/

Sumut Kurang Perhatikan PAUD dalam Suara Karya tanggal 6 Mei 2010

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

http://pendidikananakprasekolah.blogspot.com/2010/11/sejarah-perkembangan-raudhatul-athfal.html?m=1

Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Bantu 2.666 Madrasah, Kemenag Siapkan 399,9 Miliar

Bantu 2.666 Madrasah, Kemenag Siapkan 399,9 Miliar

Kementerian Agama tahun ini menyiapkan anggaran Bantuan Afirmasi Madrasah hingga mencapai Rp399,9 miliar yang diimplementasikan melalui Program Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform. Anggaran ini rencananya diperuntukkan bagi 2.666 madrasah.

Tahun ini Kemenag siapkan Bantuan Afirmasi Madrasah untuk 2.666 madrasah, masing-masing mendapat Rp150juta. Totalnya mencapai Rp399,9 miliar.

Bantuan tersebut diberikan kepada madrasah yang sudah menerapkan sistem Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) yang sudah dilatihkan pada 2020 dan mulai diaplikasikan tahun ini.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun demikian, pemanfaatannya harus didasarkan pada kebutuhan mendesak madrasah yang dirumuskan berdasarkan hasil EDM serta sesuai juknis yang ditetapkan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan, bantuan antara lain bisa digunakan dalam rangka penguatan digitalisasi madrasah. Selain itu juga bisa untuk meningkatkan kualitas sanitasi, dan kebutuhan program lainnya dalam rangka mendukung mutu pembelajaran di madrasah.

Juknis penyaluran bantuan sudah selesai. Insya Allah mulai September bantuan akan mulai didistribusikan,” terangnya.

Pemberian bantuan afirmasi ini belum bisa menyasar ke seluruh madrasah. Hal itu disebabkan keterbatasan anggaran Kementerian Agama.

Kemenag berharap Pemerintah Daerah juga bisa mengalokasikan Dana Alokasi Khusus nya untuk membantu siswa-siswa madrasah yang juga merupakan putera-puteri daerah. Kemenag telah menerapkan sistem e-RKAM sebagai platform e-planning dan e-budgeting madrasah, sehingga akuntabilitas pelaporan bantuan dapat dijamin.

Digitalisasi Madrasah

Program digitalisasi madrasah sudah dilakukan sejak 2019, sebelum pandemi. Sejumlah program yang dilakukan antara lain merevisi juknis relaksasi pemanfaatan dana BOS hingga bisa digunakan untuk menunjang sistem pembelajaran online.

Upaya lainnya adalah memberikan bantuan pengadaan server dan Jaringan Komputer CBT (Computer Based-Test) untuk semua jenjang, baik itu Madrasah Aliyah, Tsanawiyah maupun Ibtidaiyyah.

Anggaran untuk bantuan ini memang tidak banyak, sangat terbatas. Tahun ini kuota penerima bantuan ini sebanyak 200 Madrasah Aliyah, 250 Madrasah Tsanawiyah, dan 100 Madrasah Ibtidaiyah.

Sejak 2019, Kemenag juga memberikan bantuan pembangunan Madrasah Negeri melalui dana SBSN (Surat Berharga Sukuk Nasional). Salah satu pemanfaatan bantuan tersebut adalah untuk menunjang implementasi kelas digital. Sampai tahun ini, bantuan pembangunan madrasah negeri melalui SBSN masih berlangsung.

Sejumlah Program Digitalisasi Madrasah Kemenag:

  1. Program buku digital madrasah. Siswa dapat membaca dan mendownload buku secara gratis melalui laman: https://madrasah2.kemenag.go.id/buku/.
  2. E-learning madrasah. Platform pembelajaran online untuk madrasah yang dibuat oleh siswa madrasah. Saat ini platform e-learning madrasah sedang dikembangkan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  3. Bekerjasama dengan Google (Google for Education), menyediakan google classroom, google meet, dan lainnya, serta memberikan storage unlimited kepada guru dan siswa madrasah.
  4. Bantuan Kuota Terjangkau, berupa kuota internet murah untuk guru, siswa dan karyawan madrasah. Bekerjasama dengan empat provider (Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo dan Tri).
  5. Akses gratis pada Platform Pembelajaran Dragonlearn.org. Platform pembelajaran online untuk madrasah hasil kerjasama dengan kedutaan Rusia. Platform pembelajaran ini dapat diakses https://dragonlearn.org/.
  6. Akses gratis 6 bulan sampai dengan Desember 2021 pada Platform Pembelajaran Alef Education sebagai implementasi kerjasama Kementerian Agama dan Alef Education UEA. Platform pembelajaran Alef dapat diakses https://idn.alefed.com.
  7. Penguatan Jaringan Listrik dan Internet untuk daerah 3T. Ini merupakan kerjasama dengan PLN dan Keminfot melalui program BAKTI untuk peningkatan akses internet daerah 3T.
  8. Layanan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk semua madrasah di seluruh Indonesia.
  9. Menggagas Gerakan Madrasah Mandiri Berprestasi untuk menggalang Donasi Smart Phone bekas layak pakai untuk siswa yang tidak memiliki perangkat pembelajaran.

Demikian informasi tentang Bantu 2.666 Madrasah, Kemenag Siapkan 399,9 Miliar semoga bermanfaat.

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Jumat, 30 Juli 2021

SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2021 khususnya Provinsi Lampung

SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2021 khususnya Provinsi Lampung

Pada kesempatan kali ini admin akan bagikan SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2021 Propinsi Lampung.

Bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut.

Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah MI dan MTs Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar.

Menetapkan Siswa Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Lampung Tahap II Tahun Anggaran 2021 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang dikeluarkan.

Tonton disini Lagu Rindu Guru Rindu Peserta Didik

Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021.

Untuk SK Jenjang MI, MTs dan MA bisa

1.  MI DOWNLOAD DISINI

2. MTs DOWNLOAD DISINI

3. MA DOWNLOAD DISINI

Untuk Lampiran PIP Jenjang MI, MTs dan MA Provinsi Lampung bisa:

1. MI Download Disini

2. MTs Download Disini

3. MA Download Disini

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021


Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021


 Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan.

Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.

Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.

Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.

Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi:

  1. persyaratan bakal calon Kepala Madrasah
  2. penyiapan calon Kepala Madrasah
  3. pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah
  4. pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Juknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka.

Tujuan Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:

  1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Sasaran Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Sasaran Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah:

  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
  3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
  4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
  9. Guru.

Ruang Lingkup Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:

  1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
  2. Penyiapan calon Kepala Madrasah;
  3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
  4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Untuk file lengkap Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...