Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021
Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.
Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan.
Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.
Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.
Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.
Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.
Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi:
- persyaratan bakal calon Kepala Madrasah
- penyiapan calon Kepala Madrasah
- pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah
- pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Juknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka.
Tujuan Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
- Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
- Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
- Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.
Sasaran Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah
Sasaran Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
- Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
- Guru.
Ruang Lingkup Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:
- Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
- Penyiapan calon Kepala Madrasah;
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
- Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Untuk file lengkap Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 bisa DOWNLOAD DISINI
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar