SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR: SE. 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MALAM TAKBIRAN, SHALAT IDUL ADHA, DAN PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 H/2021 M DI LUAR WILAYAH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT.
A. Pendahuluan
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan
munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk
memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam
Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021
M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol
kesehatan secara ketat.
Bahwa untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol
kesehatan secara ketat tersebut, perlu mengeluarkan Surat Edaran
Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran,
Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait
dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan
secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha,
dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai
syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
D. Dasar
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease
2019 (Covid-19);
2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan
Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
E. Ketentuan
1. Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di
bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18
(delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla
dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona
kuning;
d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib
menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer,
sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,
masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak
ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat
penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam
takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla
dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen
dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5
(lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun
dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua
zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu)
jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman
masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
2. Shalat Idul Adha
Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada
Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota
dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat
diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan
4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di
masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat,
instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30%
dari kapasitas;
2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan
seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19
setempat, dan aparat keamanan.
3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan,
dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti
Shalat Idul Adha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu)
meter dengan memberikan tanda khusus;
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke
jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah
pelaksanaan Shalat Idul Adha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum
dan setelah Shalat Idul Adha.
c. Khutbah Idul Adha
Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi
maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan
dan mematuhi protokol kesehatan.
d. Jemaah Shalat Idul Adha
Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat;
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;
7) Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena,
dsb);
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama
berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan
menggunakan sabun atau hand sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
3. Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam,
termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari
kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas
sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang
berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan
qurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat
melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas
kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib
mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk
meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak
yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran
suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap
pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan,
pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan,
pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan
harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan
sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas
agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta
sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung,
serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera
membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota
keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan
sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area
dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai
dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi
tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka
harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
F. TEKNIS PENGAWASAN DAN MONITORING
1. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama
KUA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam
Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban;
2. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama
KUA dalam melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar
pemeriksaan (check list) yang harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir);
4. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas
dan monitoring maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah
1442 H;
5. Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas
pengawasan dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan
penyelenggaraan Malam Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan qurban;
6. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama
KUA yang menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran
ketentuan dalam Surat Edaran ini wajib berkoordinasi dengan
pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19,
dan aparat keamanan.
G. Penutup
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita
semua.
Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar