Minggu, 04 Juli 2021

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR: SE. 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MALAM TAKBIRAN, SHALAT IDUL ADHA, DAN PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 H/2021 M DI LUAR WILAYAH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT.

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR: SE. 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MALAM TAKBIRAN,  SHALAT IDUL ADHA, DAN PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 H/2021 M DI LUAR WILAYAH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN  MASYARAKAT (PPKM) DARURAT.


A. Pendahuluan
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus 
Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan 
munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk 
memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam 
Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 
M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol 
kesehatan secara ketat.
Bahwa untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol 
kesehatan secara ketat tersebut, perlu mengeluarkan Surat Edaran 
Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, 
Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

B. Maksud dan Tujuan 
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait 
dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan 
secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, 
dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk 
melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai 
syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan 
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

D. Dasar
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang 
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease
2019 (Covid-19);
2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan 
Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan 
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus 
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

E. Ketentuan
1. Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di 
bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 
(delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla 
dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona 
kuning;
d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib 
menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, 
sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, 
masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak 
ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat 
penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam 
takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla 
dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen 
dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 
(lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun 
dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua 
zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) 
jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman 
masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
2. Shalat Idul Adha
Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada 
Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang 
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan 
Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota 
dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan 
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat 
diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 
4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 
(PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning 
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas 
Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di 
masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, 
instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% 
dari kapasitas;
2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan 
seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 
setempat, dan aparat keamanan.
3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan 
menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, 
dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti 
Shalat Idul Adha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) 
meter dengan memberikan tanda khusus; 
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke 
jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah 
pelaksanaan Shalat Idul Adha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum 
dan setelah Shalat Idul Adha.
c. Khutbah Idul Adha
Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi 
maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan 
dan mematuhi protokol kesehatan.
d. Jemaah Shalat Idul Adha
Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat; 
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;

7) Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, 
dsb); 
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama 
berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha; 
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan 
menggunakan sabun atau hand sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman; 
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
3. Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, 
termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, 
yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari 
kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan 
Ruminasia (RPH-R); 
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan 
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas 
sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang 
berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan 
qurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat 
melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan 
pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas 
kepada ke tempat tinggal warga yang berhak; 
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib 
mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk 
meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak 
yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran 
suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap 
pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat 
pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, 
pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, 
pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan 
harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan 
sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas 
agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta 
sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, 
serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera 
membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota 
keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan 
sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area 
dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai 
dilaksanakan; 
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi 
tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka 
harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
F. TEKNIS PENGAWASAN DAN MONITORING
1. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama 
KUA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam 
Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban;
2. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama 
KUA dalam melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar 
pemeriksaan (check list) yang harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir);
4. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas 
dan monitoring maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 
1442 H;
5. Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas 
pengawasan dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan 
penyelenggaraan Malam Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan qurban;
6. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama 
KUA yang menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran 
ketentuan dalam Surat Edaran ini wajib berkoordinasi dengan 
pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, 
dan aparat keamanan.
G. Penutup
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana 
mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita 
semua.

Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...