Surat Edaran Verifikasi Dokumen LPJ BOS Tahap I
Dalam rangka efektivitas proses verifikasi berkas administratif persyaratan pencairan BOS tahap II tahun anggaran 2021 yang dilakukan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, disampaikan tata cara verifikasi khusus untuk madrasah yang belum menerima bimtek e-RKAM dan EDM sebagai berikut:
- Dokumen LPJ yang diunggah di portal: bos.kemenag.go.id merupakan laporan pertanggungjawaban dana BOS yang diterima madrasah di tahap I (bulan Januari sampai dengan Juni 2021);
- Dalam hal melakukan unggah dokumen LPJ, madrasah dapat memilih salah satu dari dua pilihan berikut:
a. pilihan pertama: LPJ cukup dibuat dalam 1 (satu) lembar yang merangkum LPJ selama 6 (enam) bulan yaitu LPJ dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021 dan mengunggahnya dalam bentuk 1 (satu) dokumen;.
b. pilihan kedua: LPJ dibuat per bulan ( LPJ Januari, LPJ Februari, LPJ Maret, LPJ April, LPJ Mei, dan LPJ Juni) dan diunggah dalam 6 (enam) dokumen berbeda atau keenam LPJ tersebut dijadikan dalam 1 (satu) dokumen lalu diunggah. - Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota tidak boleh menolak apabila madrasah menggunakan salah satu format diatas (angka 2), kecuali ada yang kurang sesuai terkait dengan jumlah/saldo pada LPJ tersebut.
- Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dokumen LPJ yang diunggah madrasah dan tidak perlu meminta madrasah untuk melakukan unggah dokumen Buku Kas Umum (BKU), dan dokumen belanja (SPJ); 5. Dokumen LPJ yang diunggah harus berupa Portable Document Format (PDF) dengan ukuran maksimum 2 megabyte (MB);
- LPJ disusun menggunakan format sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Untuk file lengkap Surat Edaran Verifikasi Dokumen LPJ BOS Tahap I bisa —– DOWNLOAD DISINI—–
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar