Yayasan Ar-Raihan Belalau Alamat: Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung 34872 HP/WhatApps +62822-5072-6635
Jumat, 17 Maret 2023
Contoh LPJ Pondok Ramadhan Tahun 2023
Contoh Proposal Pesantren Kilat Ramadhan Tahun 2022
A. Pendahuluan
B. Latar Belakang
C. Nama Kegiatan
D. Bentuk Kegiatan
- Tadarus Al-Quran
- Mauidhoh Hasanah
- Menghayati Cerita Islami
- Ro’an (Kerja sama Memebersihkan Lingkungan Sekolah dan Masjid)
- Santunan Anak Yatim Piatu
- (Terlampir I)
E. Maksud dan Tujuan Kegiatan
- Merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif guru dalam mendidik akseptor didik.
- Menjalin rasa kekeluargaan antara guru dengan akseptor didik.
- Sebagai ajang gotong royong, kolaborasi dan memaksimalkan kemampuan diri.
- Pembinaan pesantren kilat ini sebagai pendukung terlaksananya kegiatan berguru mengajar dalam bulan Ramadhan.
F. Waktu dan Tempat
G. Pendanaan dan Sumber Dana
H. Penutup
Instrumen Pondok Ramadhan Tahun 1444 H / 2023 M
Instrumen Pondok Ramadhan Tahun 1443 H / 2022 M |
Instrumen Pondok Ramadhan Tahun 1444 H / 2023 M - Pada tahun ini , bulan Ramadhan bertepatan dengan bulan April.
Kondisi pada bulai Mei sedang banyaknya kegitan menjelang Penilaian Akhir Semester atau Penilaian Akhir Tahun dulu disebut dengan UKK. Bahkan ada beberapa sekolah yang sedang menyiapkan PPDB dan penyelesaian akhir dari ujian yaitu kelulusan peserta didik.
Walaupun demikian, kiranya ada baiknya sekolah juga menyelenggarakan kegiatan yang khusus di bulan penuh rahmat ini. Kegiatan keislaman yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Kegiatan membimbing siswa berprilaku Islami, yaitu berakhlak karimah.
Kegiatan pembelajaran di Bulan Ramdhan ini mungkin akan berbeda dengan bulan lainnya, maka pihak sekolah perlu mengemas kegiatan pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi Ramadhan. Untuk itu pelaksanaan KBM seperti ini perlu pemantauan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan.
Selain itu, biasanya di bulan Ramdhan ini banyak kegiatan rohani Islam. Boleh jadi pesantren kilat ( Sanlat ) pesantren Ramadhan , mentoring, buka bersama , santunan sosial, mengumpulkan zakat, infak dan shodaqoh serta kegiatan lainnya. Untuk itu kiranya perlu intrumen monitoring kegiatan tersebut.
Berikut instrumen kegiatan Ramadhan 1443 H yang dpat dijadikan sebagai referensi atau acuan dalam menyusun instrumen atau Anda juga dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah Anda.
Berikut instrumen Monitoring yang bisa Anda modifikasi sesuai dengan kebutuhan di tempat Anda.
Selengkapnya untuk download Instrumen Pondok Ramadhan Tahun 1443 H / 2022 M bisa klik tombol dibawah ini.
Contoh Buku Saku Kegiatan Bulan Ramadhan
Contoh Buku Saku Kegiatan Bulan Ramadhan |
Contoh Buku Saku Kegiatan Bulan Ramadhan
Dalam buku ini ditambahkan panduan dalam ibadah puasa yang diharapkan dapat menambah pengetahuan siswa mengenai ibadah puasa ramadhan.
Tidak hanya itu, buku ini juga dilengkapi dengan lembaran catatan-catatan penting selama kultum (kuliah tujuh menit) sebagai pengikat kekuatan pemahaman dari ceramah tersebut.
Buku kegiatan siswa bulan ramadhan berfungsi untuk mencatat kegiatan atau aktifitas keagamaan siswa di Madrasah ataupun dirumah selama bulan suci ramadhan.
Kegiatan tersebut dapat berupa puasa ramadhan, sholat lima waktu, sholat tarawih, membaca Al-qur'an dan sebagainya.
Catatan tersebut nantinya akan dinilai oleh guru PAI, guru kelas, wali kelas ataupun yang ditugasi dan dikumpulkan ketika bulan ramadhan telah selesai.
Buku kegiatan bulan ramadhan pada dasarnya bertujuan untuk mendidik siswa terbiasa dan disiplin dalam menjalankan perintah agama meskipun bulan ramadhan telah berahir.
Buku ini disediakan dalam bentuk word sehingga dapat di edit sesuai kegiatan di Madrasah, buku kegiatan bulan ramadhan ini dapat digunakan untuk siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA secara gratis.
Cara Membuat Buku Kegiatan Bulan Ramadhan
Jika bapak ibu guru ingin membuat buku kegiatan bulan ramadhan, terdapat bagian penting yang harus ada pada buku yaitu :
1. Cover
2. Panduan Puasa Ramadhan Singkat
3. Panduan Niat Ibadah Ramadhan
4. Jurnal Kegiatan Ibadah Harian (Sholat 5 Waktu dan Sholat Sunnah)
5. Jurnal Kegiatan Ibadah Mingguan (Sholat Jumat)
6. Jurnal Tadarrus Alquran Jurnal Kegiatan Sholat Tarawih
7. Jurnal Kegiatan Mengikuti Kajian Agama
8. Jurnal Kegiatan Silaturahim / Halal Bi Halal Dewan Guru.
Membuat buku saku kegiatan bulan ramadhan cukup banyak tentunya akan memakan waktu yang sangat banyak maka untuk itu admin bagikan buku saku ramadhan siap di edit karena berbentuk word dan juga semua kalangan Madrasah tidak asing dengan aplikasi microsoft word.
Jadi jika bapak/ibu ingin memiliki buku saku kegiatan bulan ramadhan ini secara gratis silahkan klik tombol download dibawah ini.
>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<
Template Power Point (PPT) Ucapan Selamat Menyambut Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M
Template Power Point (PPT) Ucapan Selamat Menyambut Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M |
Template Power Point (PPT) Ucapan Selamat Menyambut Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M
Bulan Suci Ramadhan 1443 sebentar lagi akan dimulai.
Salah satu yang harus dipersiapkan yaitu template PPT yang dapat digunakan untuk ucapan menyambut bulan Ramadhan.
Template PPT ini sangat kental dengan nuansa islami dan Ramadhan.
Bulan ini disebut juga dengan bulan syahrun mubarak. Hal ini adalah berdasarkan pada dalil hadist Nabi Rasulullah SAW yang artinya :”Sungguh telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini diwajibkan puasa kepada kalian..” (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi). Dan juga bahwa setiap ibadah yang dilakukan di bulan Ramadhan, maka Allah akan melipat gandakan pahalanya.
Template PPT Ucapan Ramadhan 2023
Dan di dalam bulan penuh kemuliaan dan keberkahan ini maka tidak hanya keberkahan di dalam menuai pahala, namun banyak keberkahan lainnya. Puasa ditinjau dari aspek ekonomi, maka Ramadhan memberi keberkahan ekonomi bagi para pedagang dan lainnya. Bagi fakir miskin, Ramadhan membawa keberkahan tersendiri. Pada bulan ini seorang muslim sangat digalakkan dan disunnah untuk berinfaq dan bersedekah di bulan ramadhan kepada mereka. Bahkan diwajibkan membayar zakat fitrah untuk mereka.
SYARAT WAJIB PUASA
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Sihat
- Bermukim (Tidak Musafir)
- Suci (Dari Haid Dan Nifas)
SYARAT SAH PUASA
- Islam
- Berakal & Mumayyiz
- Suci (Dari Haid Dan Nifas)
- Nyata masuknya bulan Ramadhan
- RUKUN PUASA
- Berniat
- Menahan Diri Daripada Perkara Yang Membatalkan Puasa
PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA
- Muntah Dengan Sengaja.
- Keluar Haid & Nifas
- Gila
- Murtad
- Keluar Mani Dengan Sengaja
- Bersetubuh Di Siang Hari
PERKARA SUNNAH KETIKA PUASA
- Segera Berbuka Puasa
- Berbuka Dengan Kurma/dgn yg Manis
- Baca Doa
- Melambatkan Bersahur
- Banyakkan Baca Al-Quran, Berzikir, Berselawat Dan Membuat Amal Kebajikan
- Sentiasa Bersedekah
- Jauhkan Diri Daripada Bercakap Perkara Yang Sia-Sia Dan Perbuatan Yang Tidak Membawa Manfaat
- Mandi Junub Lebih awal Sebelum Masuk Waktu Subuh
MAKRUH KETIKA PUASA
- suntik
- Berbekam
- Berkumur-Kumur
- Memasukkan Air Ke Dalam Rongga Hidung Secara Berlebihan
- Mandi Yang Berlebihan
- Rasa Makanan Di Hujung Lidah
5 HAL YG MENGHILANGKAN PAHALA PUASA
- Berdusta
- Ghibah
- Ado Domba
- Sumpah palsu
- Memandang seseorang dgn nafsu sahwat
- mengeluarkan kata kata keji, cacian maki
GOLONGAN YANG WAJIB QADA’ PUASA
- Orang Sakit Yang Ada Harapan Untuk Sembuh
- Orang Yang Musafir (Bukan Kerana Maksiat)
- Orang Yang Kedatangan Haid Dan Nifas
- Orang Yang Meninggalkan Niat Puasa
- Orang Yang Sengaja Melakukan Perkara2 Yang Membatalkan Puasa
- Orang Yang Pitam/Mabuk
- Orang Yang Sangat Lapar Dan Dahaga
MEREKA YANG DI KENAKAN MEMBAYAR FIDYAH PUASA
- Mereka Yang Tidak Dapat Mngqada’kan Puasa Sehingga Masuk Ramadhan Kali Kedua – (Fidyahnya : 1 Cupak Beras Untuk Setiap Hari Yang Di Tinggalkan Di Samping Mengqada’ Puasa) Bagi Setahun Tertinggal..
- Kalau Tidak Di Qada’ Sehingga Melampaui 2 Tahun Maka Di Kenakan 2 Cupak Tetapi Puasa Tetap Juga 1 Hari (Tiada Tambahan)
- Orang Sakit Yang Tidak Ada Harapan Untuk Sembuh
- Orang Yang Terlalu Tua Dan Tidak Berdaya Untuk Berpuasa
- Orang Yang Ada Qada’ Puasa Tetapi Meninggal Dunia Sebelum Sempat Berbuat Demikian (Fidyahnya : Di Buat Oleh Kerabat Si Mati/Di Ambil Daripada Harta Pusakanya)
- Perempuan Yang Mengandung/Yang Menyusukan Anaknya Perlu Mengqada’ Puasa Dan Membayar Fidyah 1 Cupak Beras Bagi Setiap Hari Yang Di Tinggalkan Sekiranya Dia Meninggalkan Puasa Kerana Bimbangkan Anaknya Tetapi Sekiranya Dia Takut Memudaratkan Pada Dirinya Dia Hanya Wajib Mengqada’ Puasanya
KIFARAT BERSETUBUH PADA SAAT BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
- Orang Yang Bersetubuh Pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Maka Kedua2 Suami Isteri Tersebut Perlu Mengqada’ Puasa Berkenaan Dan Suami Wajib Membayar Kifarat (Denda) Seperti
- Memerdekakan Seorang Hamba Mukmin L/P (Sekiranya Tidak Mampu)
- Berpuasa 2 Bulan Berturut-Turut Tanpa Terputus (Kalau Tidak Berdaya)
- Memberi Makan Kepada 60 Orang Fakir Miskin Walau Bagaimana Pun, Jika Persetubuhan Itu Di Lakukan Kerana Terlupa, Jahil Tentang Haramnya/Di Paksa Ke Atasnya Tidaklah Wajib Kifarat
TINGKATAN PUASA
- Puasa Umum – Sekadar Menahan Makan, Minum Dan Keinginan Berjimak
- Puasa Khusus – Memelihara Mata, Telinga, Lidah, Tangan Dan Kaki Daripada Melakukan Dosa Selain Menahan Diri Daripada Perkara Di Atas
- Puasa Khusus Al-Khusus – Merangkumi puasa Di Atas Dan Di Sempurnakan Pula Dengan Puasa Hati Daripada Semua Keinginan Zahir Dan Batin
- MEREKA YANG DI BENARKAN MENINGGALKAN PUASA
- Orang Yang Hilang Daya Upaya Seperti Sakit Yang Apabila Berpuasa Akan Menambahkan Keuzuran
- Orang Musafir
- Org Yang Terlalu Tua Dan Amat Lemah
- Orang Yang Tersangat Lapar Dan Dahaga
- Perempuan Hamil/Menyusukan Anaknya Yang Apabila Berpuasa Boleh Memudaratkan Diri/Anak Yang Di Susui Itu
Download Buku Ramadhan Bersama Nabi
Download Buku Ramadhan Bersama Nabi |
Download Buku Ramadhan Bersama Nabi
Puasa secara bahasa berarti: Menahan.
Menurut istilah syara’ berarti menahan diri dari sesuatu perkara yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar Wajib Puasa
Maksud Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (Al Baqarah: 183)
Hikmah Puasa
Antara lain, menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi orang kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin dan menjaga dari maksiat.
Syarat Sah Puasa:
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haid/ nifas
- Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa
- Tidak Sah puasa bagi orang kafir, orang gila walau pun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa pada waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq. Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar, maka puasanya tetap Sah dengan syarat telah niat, sekali pun belum mandi sampai pagi.
Syarat Wajib Puasa:
- Islam: Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap akan diadzab karena kekafirannya. Adapun orang murtad, maka wajib baginya mengqodho’ apabila ia kembali masuk Islam.
- Mukallaf (baligh dan berakal): Anak yang belum baligh tidak wajib puasa, namun orang tua wajib memerintahkan putra-putrinya berpuasa sejak kecil (7 tahun) dan memukul (sewajarnya) jika meninggalkan puasa saat berumur 10 tahun.
- Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit): Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,25 ons) makanan pokok (beras) untuk setiap harinya.
- Mukim: Tidak wajib bagi Musafir selama ia bepergian sejauh lebih dari 82 km, keluar dari batas kotanya sebelum fajar dan menetap di kota tujuan tidak lebih dari 4 hari.
Rukun-rukun Puasa:
- Niat: (untuk puasa wajib maupun sunnah), mulai terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar.
- Niat hendaknya dilakukan setiap malam hari selama bulan Ramadhan. Niat (rukun) dilakukan di dalam hati, tanpa niat (dalam hati) puasanya tidak Sah. Adapun mengucapkan/ talaffud adalah sunnah.
- Menghindari perkara yang membatalkan puasa, kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/ kebodohan yang ditolerir syari’at ada dua:
- Hidup jauh dari ulama
- Baru masuk Islam
Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka puasanya tetap Sah.
- Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walau pun perbuatan murtad tersebut sekejap saja.
- Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar.
- Gila meski pun sebentar.
- Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, puasanya tetap Sah.
- Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
- Mengeluarkan mani, baik dengan tangan, atau tangan istrinya, atau dengan berhayal, atau dengan melihat (jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), atau dengan tidur berdampingan (bersenang-senang) bersama istrinya. Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka puasanya batal.
- Muntah dengan sengaja.
Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
WAJIB QODHO’ DAN MEMBAYAR DENDA
- Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
- Mengakhirkan qodho’ puasanya hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada uzur.
WAJIB QODHO’ TANPA DENDA
- Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari
- Orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh)
- Perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
WAJIB DENDA TANPA QODHO’
- Berlaku bagi orang lanjut usia tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, ia tidak mampu berpuasa.
TIDAK WAJIB QODHO’ DAN TIDAK WAJIB DENDA
- Berlaku bagi orang yang kehilangan akal/ gila yang permanen atau tidak mengalami kesembuhan.
- Yang dimaksud DENDA di sini adalah FIDYAH, 1 mud (6,5 ons) makanan pokok daerah setempat (beras) untuk setiap harinya.
Hal-hal yang Disunnahkan dalam Puasa Ramadhan
- Menyegerakan berbuka puasa.
- Makan Sahur.
- Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
- Berbuka dengan kurma (ruthab) + dengan bilangan ganjil. Bila tidak ada kurma, dengan air zam zam/ air putih.
- Membaca doa saat berbuka puasa.
- Memberi makanan berbuka pada orang yang berpuasa.
- Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
- Mandi setiap malam di bulan Ramadhan.
- Menekuni sholat tarawih dan witir.
- Memperbanyak bacaan Al Qur’an dengan tadabbur.
- Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
- Meninggalkan caci maki.
- Berusaha makan dari yang halal.
- Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir.
HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA RAMADHAN
- Mencicipi makanan.
- Bekam (mengeluarkan darah).
- Banyak tidur dan terlalu kenyang.
- Mandi dengan menyelam.
- Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA (MUHBITHAAT)
- Ghibah (gossip).
- Adu domba.
- Berbohong.
- Memandang hal-hal yang haram atau pun halal, namun dengan syahwat.
- Sumpah palsu.
- Berkata jorok atau melakukan perbuatan jelek.
Download Buku Ramadhan
Download Buku Ramadhan |
Download Buku Ramadhan - Puasa secara bahasa berarti: Menahan.
Menurut istilah syara’ berarti menahan diri dari sesuatu perkara yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar Wajib Puasa
Maksud Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (Al Baqarah: 183)
Hikmah Puasa
Antara lain, menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi orang kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin dan menjaga dari maksiat.
Syarat Sah Puasa:
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haid/ nifas
- Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa
- Tidak Sah puasa bagi orang kafir, orang gila walau pun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa pada waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq. Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar, maka puasanya tetap Sah dengan syarat telah niat, sekali pun belum mandi sampai pagi.
Syarat Wajib Puasa:
- Islam: Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap akan diadzab karena kekafirannya. Adapun orang murtad, maka wajib baginya mengqodho’ apabila ia kembali masuk Islam.
- Mukallaf (baligh dan berakal): Anak yang belum baligh tidak wajib puasa, namun orang tua wajib memerintahkan putra-putrinya berpuasa sejak kecil (7 tahun) dan memukul (sewajarnya) jika meninggalkan puasa saat berumur 10 tahun.
- Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit): Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,25 ons) makanan pokok (beras) untuk setiap harinya.
- Mukim: Tidak wajib bagi Musafir selama ia bepergian sejauh lebih dari 82 km, keluar dari batas kotanya sebelum fajar dan menetap di kota tujuan tidak lebih dari 4 hari.
Rukun-rukun Puasa:
- Niat: (untuk puasa wajib maupun sunnah), mulai terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar.
- Niat hendaknya dilakukan setiap malam hari selama bulan Ramadhan. Niat (rukun) dilakukan di dalam hati, tanpa niat (dalam hati) puasanya tidak Sah. Adapun mengucapkan/ talaffud adalah sunnah.
- Menghindari perkara yang membatalkan puasa, kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/ kebodohan yang ditolerir syari’at ada dua:
- Hidup jauh dari ulama
- Baru masuk Islam
Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka puasanya tetap Sah.
- Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walau pun perbuatan murtad tersebut sekejap saja.
- Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar.
- Gila meski pun sebentar.
- Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, puasanya tetap Sah.
- Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
- Mengeluarkan mani, baik dengan tangan, atau tangan istrinya, atau dengan berhayal, atau dengan melihat (jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), atau dengan tidur berdampingan (bersenang-senang) bersama istrinya. Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka puasanya batal.
- Muntah dengan sengaja.
Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
WAJIB QODHO’ DAN MEMBAYAR DENDA
- Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
- Mengakhirkan qodho’ puasanya hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada uzur.
WAJIB QODHO’ TANPA DENDA
- Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari
- Orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh)
- Perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
WAJIB DENDA TANPA QODHO’
- Berlaku bagi orang lanjut usia tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, ia tidak mampu berpuasa.
TIDAK WAJIB QODHO’ DAN TIDAK WAJIB DENDA
- Berlaku bagi orang yang kehilangan akal/ gila yang permanen atau tidak mengalami kesembuhan.
- Yang dimaksud DENDA di sini adalah FIDYAH, 1 mud (6,5 ons) makanan pokok daerah setempat (beras) untuk setiap harinya.
Hal-hal yang Disunnahkan dalam Puasa Ramadhan
- Menyegerakan berbuka puasa.
- Makan Sahur.
- Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
- Berbuka dengan kurma (ruthab) + dengan bilangan ganjil. Bila tidak ada kurma, dengan air zam zam/ air putih.
- Membaca doa saat berbuka puasa.
- Memberi makanan berbuka pada orang yang berpuasa.
- Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
- Mandi setiap malam di bulan Ramadhan.
- Menekuni sholat tarawih dan witir.
- Memperbanyak bacaan Al Qur’an dengan tadabbur.
- Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
- Meninggalkan caci maki.
- Berusaha makan dari yang halal.
- Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir.
HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA RAMADHAN
- Mencicipi makanan.
- Bekam (mengeluarkan darah).
- Banyak tidur dan terlalu kenyang.
- Mandi dengan menyelam.
- Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA (MUHBITHAAT)
- Ghibah (gossip).
- Adu domba.
- Berbohong.
- Memandang hal-hal yang haram atau pun halal, namun dengan syahwat.
- Sumpah palsu.
- Berkata jorok atau melakukan perbuatan jelek.
Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat
Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...
-
Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ...
-
Daftar Pegawai Non ASN Kemenag Yang Terdata Di Database BKN Daftar Pegawai Non ASN Kemenag Yang Terdata Di Database BKN Daftar Pegawai Non A...
-
Kumpulan Soal Asesmen Kompetensi Guru Madrasah (AKG) Jenjang MI Pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan. Guru d...