Selasa, 27 Juli 2021

Instruksi Mendagri No. 24 Tahun 2021 Tunda PTM Terbatas Di Wilyah PPKM Level 4 dan Level 3

Instruksi Mendagri No. 24 Tahun 2021 Tunda PTM Terbatas Di Wilyah PPKM Level 4 dan Level 3


Kepastian penundaan PTM Terbatas ini  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan baik pada level 3 maupun 4 harus dilakukan secara daring/online, artinya recana pelaksanaan PTM Terbatas pada daerah tersebut masih harus ditunda.


A. Kabupaten dan Kota Level 4 Berikut ini Daerah Kabupaten Kota yang termasuk Level 4 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, yakni sebagai berikut: •         Banten terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. 
•         Jakarta terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 
•         Jawa Barat terdiri dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung. 
•         Jawa Tengah terdiri dari Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan. 
•         Yogyakarta terdiri dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul. 
•         Jawa Timur terdiri dari Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo. 
•         Bali terdiri dari Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.   B. Kabupaten dan Kota Level 3 Berikut ini Daerah Kabupaten Kota yang termasuk Level 3 Berdasarkan Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 24 Tahun 2021, yakni sebagai berikut 
•         Banten terdiri dari Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang. 
•         Jawa Barat terdiri dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya. 
•         Jawa Tengah terdiri dari Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan. 
•         Jawa Timur terdiri dari Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo. 
•         Bali terdiri dari Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.   

C. Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota Level 4 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, berikut ini Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut: 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;   
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 
1) esensial seperti a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; dan e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; 

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan   

c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, 2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; 3) kritikal seperti: 

a) kesehatan; 
b) keamanan dan ketertiban; 
c) penanganan bencana; 
d) energi; 
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; 
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; 
g) pupuk dan petrokimia; 
h) semen dan bahan bangunan;
 i) obyek vital nasional;
 j) proyek strategis nasional;
 k) konstruksi (infrastruktur publik); 
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dan huruf 
b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf 
c) sampai dengan huruf 
l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen maksimal staf WFO, 4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan  5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat; e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2; h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; m. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat); n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.


D. Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota Level 3 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 berikut ini Ketentuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) adalah  sebagai berikut: 
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) esensial seperti a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; dan e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 (dua) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan. 

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; 

3) kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

 4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat: e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4 dan f.2; h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; i. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; m. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Pendaftaran Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pada Sekolah Tahun 2021

Pendaftaran Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pada Sekolah Tahun 2021



Dalam rangka penyaluran bantuan sarana ibadah pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan pendaftaran dan seleksi pengajuan Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun 2021. Pendaftaran pengajuan Bantuan Sarana Ibadah pada Sekolah dengan registrasi akun sekolah calon penerima bantuan melalui aplikasi SILABA-PAI ( https://simwas.kemenag.go.id/silaba ).

Adapun ketentuan dan persyaratan dokumen calon penerima bantuan dapat dilihat pada juknis Bantuan Sarana Ibadah pada Sekolah Tahun 2021. 

Jadwal tahapan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sarana Ibadah pada Sekolah Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Pendaftaran Tanggal 23 Juli s/d 4 Agustus 2021 
2. Seleksi, Verifikasi dan validasi dokumen Tanggal 5 s/d 9 Agustus 2021
3. Pengumuman seleksi administrasi Tanggal 11 Agustus 2021 
4. SK Penetapan Tanggal 13 Agustus 2021 
5. Proses Pencairan Bantuan Tanggal 16 s/d 31 Agustus 2021 6. Pelaksanaan Bantuan Tanggal 1 september s/d 10 Desember 2021

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Penyaluran Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021

Penyaluran Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021



Dalam rangka penyaluran Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021. 

Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI membuka pendaftaran dan seleksi Pengajuan Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021.

Pendaftaran pengajuan Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan dilakukan dengan registrasi akun Lembaga Mitra calon penerima bantuan melalui aplikasi SILABA-PAI (https://simwas.kemenag.go.id/silaba). Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui akun SILABA-PAI Lembaga Mitra yang telah didaftarkan. 

Adapun ketentuan dan persyaratan dokumen penerima bantuan dapat dilihat pada Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021.

Jadwal tahapan pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemberdayaan Lembaga Mitra Bidang Pendidikan Tahun 2021 sebagai berikut: 

1. Pendaftaran Tanggal 22 Juli s/d 31 Juli 2021 
2. Seleksi, verifikasi dan validasi dokumen Tanggal 1 s/d 8 Agustus 2021 
3. Pengumuman seleksi administrasi Tanggal 9 Agustus 2021 4. SK Penetapan Tanggal 12 Agustus 2021 
5. Proses Pencairan Bantuan Tanggal 16 s/d 31 Agustus 2021 6. Pelaksanaan Bantuan Tanggal 1 Sept s/d 10 Desember 2021

Selengkapnya DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Ayo Patuhi Protokol Kesehatan5M+1D

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
5M+1D



Assalamualaikum...

Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
5M+1D

Humas (27/7)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Lihat juga Takbiran LIVE beserta Teks


Minggu, 25 Juli 2021

Daftar Madrasah Peserta Validasi Instrumen AKMI Tahun 2021



Daftar Madrasah Peserta Validasi Instrumen AKMI Tahun 2021


 berikut Data Madrasah Terdaftar Sebagai Peserta Validasi Instrumen AKMI Tahun 2021.

Untuk Proktor AKMI silahkan Registrasi di Link REGISTRASI dengan menggunakan email aktif dan nomor seluler yang aktif dan Lengkapi isian yang sudah di sediakan, untuk kegiatan Uji Keterbacaan AKMI tahun 2021.


Berikut Tampilan data Proktor
Menu utama

  1. Dashboard
  2. Isi biodata
  3. Unggah Dokumen
  4. Laporan kegiatan
  5. Data kegiatan
  6. Materi kegiatan
  7. Keluar dr aplikasi

 isi biodata bapak ibu cukup mempersiapkan

  1. NIK KTP
  2. NAMA LENGKAP
  3. NPWP
  4. JENIS KELAMIN
  5. TEMPAT LAHIR
  6. TANGGAL LAHIR
  7. NO HP
  8. EMAIL
  9. PENDIDIKAN TERAKHIR
  10. NAMA BANK
  11. NOMOR REKENING
  12. NAMA SESUAI REKENING
  13. ASAL DAERAH
  14. NAMA INTANSI
  15. JABATAN
  16. STATUS KEPEGAWAIAN
  17. PROVISI ANDA
  18. KABUPATEN ANDA
  19. ALAMAT SESUAI KTP

Unggah Dokumen

  1. KTP
  2. NPWP
  3. BUKU TABUNGAN HALAMAN DEPAN
  4. SURAT TUGAS

Dijelaskan lebih lanjut bahwa asesmen tersebut dilaksanakan menggunakan sistem digital atau berbasis komputer, maka dituntut pula untuk tidak gagap dalam IT. “Asesmen ini dilaksanakan berbasis komputer, maka ujian seperti anak Madrasah dan harus tidak gagap IT ara Registrasi akmi madrasah.

DATA MADRASAH TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA VALIDASI INSTRUMEN AKMI TAHUN 2021

  1. ACEH
  2. SUMATERA UTARA
  3. SUMATERA BARAT
  4. RIAU
  5. JAMBI
  6. SUMATERA SELATAN
  7. BENGKULU
  8. LAMPUNG
  9. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
  10. KEPULAUAN RIAU
  11. DKI JAKARTA
  12. JAWA BARAT
  13. JAWA TENGAH
  14. DI YOGYAKARTA
  15. JAWA TIMUR
  16. BANTEN
  17. BALI
  18. NUSA TENGGARA BARAT
  19. NUSA TENGGARA TIMUR
  20. KALIMANTAN BARAT
  21. KALIMANTAN TENGAH
  22. KALIMANTAN SELATAN
  23. KALIMANTAN TIMUR
  24. KALIMANTAN UTARA
  25. SULAWESI UTARA
  26. SULAWESI TENGAH
  27. SULAWESI SELATAN
  28. SULAWESI TENGGARA
  29. GORONTALO
  30. SULAWESI BARAT
  31. MALUKU
  32. MALUKU UTARA
  33. PAPUA
  34. PAPUA BARAT

Untuk file lengkap Daftar Madrasah Peserta Validasi Instrumen AKMI Tahun 2021 bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Perpanjangan Pendaftaran Peserta KSM Tahun 2021

Perpanjangan Pendaftaran Peserta KSM Tahun 2021 

Merujuk surat nomor B-1669/DJ.I/Dt.I.I/HM
.01/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021.

kami informasikan bahwa Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama memperpanjang masa berlakunya pendaftaran KSM hingga tanggal 30 Juli 2021.

Mengingat kondisi diberlakukannya PPKM Darurat serta banyak wilayah yang masih diberlakukannya Pembelajaran Jarak Jauh, sehingga banyak madrasah yang belum mendaftarkan siswanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Saudara dapat meneruskan dan menginformasikan kepada seluruh madrasah untuk dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan KSM Tahun 2021.

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman website: https://ksm.kemenag.go.id

Setelah Madrasah mendaftar akun dan sambil menunggu kartu peserta ada baiknya siswa di pelajari cara mengerjakan Soal KSM agar nantinya terbiasa mengerjakan Soal KSM Tahun 2021

TWIBBON KSM TAHUN 2021 PASANG DISINI

DESIDN PIAGAM / SERTIFIKAT KSM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN KLIK DISINI

BUKU PANDUAN KSM 2021 BACA DISINI


Untuk file lengkap Perpanjangan Pendaftaran Peserta KSM Tahun 2021 bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Uji Keterbacaan Instrumen AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia)


Uji Keterbacaan Instrumen AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) 

Pengukuran melalui pengujian keterbacaan, yaitu kemudahan untuk membaca dan memahami suatu teks/naskah (pada sebuah instrumen).

Tujuan AKMI

  1. Untuk mengetahui tingkat keterbacaan instrumen oleh responden (bapak-ibu guru).
  2. Menjadi jembatanpengujian melalui item pernyataan pada Rating-Scaleyang akan dijadikan alat pengungkap tingkat kelayakan.
  3. Melalui uji keterbacaan ini diharapkan dapat mengetahui sejauh mana instrumen yang telah dibuat/disusun dapat dipahami oleh responden, baik itu struktur bahasa ataupun maksud pernyataan yang diajukan.

AKMI menyelenggarakan empat jenis instrumen yang akan di ASESMEN, dengan tujuan:

  1. mengukur kemampuan literasi yang mencerminkan kebiasaan belajar dan cara berpikir dan kecakapan hidup sesuai pengalaman yang diperoleh.
  2. mengukur kebiasaan yang mencerminkan perilaku dan karakter murid.

Pelaksanaan Uji Keterbacaan AKMI

  1. Memerlukan kontribusi dan masukan dari guru-guru madrasah untuk menelaah ketatabahasaan dalam SUSUNAN instrumen yang telah dibuat.
  2. Program AKMI menggunakan 5 kriteria penilaian, yaitu:
  3. Sangat Layak/Sangat Baik
  4. Layak/Baik
  5. Cukup
  6. Kurang Layak / Kurang Baik
  7. Sangat Kurang Layak / Sangat Kurang Baik
  8. Identifikasi kriteria kelayakan instrumen/memetik instrumen layak akan melalui pengolahan data dalam menentukan nilainya.

Tanya Jawab Seputar AKMI

Q. Apa manfaatmenyelenggarakanasesmenliterasiuntuk anak-anak madrasah?
A. Agar siswa terbiasa dan terpupuk budaya membaca, serta senang mencermati fenomena kehidupan, kejadian nyata, dan saling ketergantungan di lingkungan sekitar.
Q. Mengapa bentuk soal literasi harus menggunakan stimulus dengan kalimat panjang, atau gambar yang bukan dipelajari di kelas?
A. Literasi artinya kebermaknaan, artinya siswa memperoleh pengetahuan di ruang kelas (bersifat rutin) yang akan menjadi modal pengembangan kompetensinya.
Modal komptensinya menjadi dasar dalam memahami pengetahuan baru secara mandiri yang diperoleh dari lingkungannya.
Maka konsep stimulus harus mengangkat makna dari sebuah fenomena keilmuan yang berbeda (=baru), namun dalam menjawabnya telah memiliki modal kompetensi.
Q. Apakah ada jaminan bahwa siswa akan membaca stimulus yang kaya muatan dan menjawab soal-soal dengan serius dan benar?
A. Perlu pembiasaan dan secara perlahan memberi pengalaman belajar siswa melalui praktik atau pengalaman hidup langsung, mengenalkan lingkungan lebih bermakna (literat).

Peran guru sangat penting untuk mengajak anak berliterasi, secara bertahap akan menjadi budaya.
Peran responden juga penting, karena dapat berkontribusi memberikan masukan berharga agar tersusun instrumen yang layak.

Untuk file lengkap Uji Keterbacaan Instrumen AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) bisa —– DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Sabtu, 24 Juli 2021

Twibbon KSM Tahun 2021, Pasang Sekarang

Twibbon KSM Tahun 2021, Pasang Sekarang


Sebentar lagi Komptisi Sains Madrasah ( KSM ) akan segera dilaksanakan. Setiap Madrasah mendapat kesempatan untuk mengirimkan Siswa – Siswi terbaiknya untuk berkompetisi baik tingkat Madrasah, Kabupaten dan Provinsi.

Sebagaimana biasanya sebelum mengikuti KSM Kabupaten dan seterusnya maka Madrasah juga mengadakan lomba antar siswa untuk memilih mana yang terbaik mewakili Madrasahnya mengikuti ajang KSM di tahun 2021.

Kompetisi Sains Madrasah antar Madrasah bersaing dalam bidang akademik. Masing – masing peserta KSM berlomba menjadi yang terbaik untuk memenangkan Kompetisi Sains Madrasah ( KSM ).

Untuk itu sebagaimana biasanya kita dalam bertanding pasti butuh semangat ataupun suport dari orang – orang di sekitar.

Maka dari itu admin mengajak para sahabat adminbawean untuk memasang twibbon KSM 2021 ini untuk semangat siswa/siswi dalam berkompetisi.

Twibbon KSM Tahun 2021

Dalam rangka ikut serta menyemarakkan dan meramaikan kegiatan KSM, admin menyediakan twibbon KSM 2021 untuk digunakan oleh bapak/ibu dewan guru ataupun operator. Twibbon ini bisa langsung digunakan dengan memasang foto yang kemudian tinggal di posting di media sosial supaya menambah Motivasi dan Semangat Peserta KSM 2021.

Untuk semua kalangan Madrasah kami mengajak untuk turut serta memasang twibbon KSM 2021. Sehingga dalam pelaksanaan KSM 2021 ini semakin semangat, tak hanya pesertanya yang ikut semangat tetapi Guru teman – tman juga ikut semangat mendukung di Kegiatan KSM ditengah masa Pandemi yang mengharuskan daring.


Link Twibbon KSM 2021

Memasang twibbon itu merupakan bagian terpenting di masa sekarang yang dimana kita sudah biasanya dengan informasi dan familiar di dunia maya maka tentu semangat memasang dan memposting twibbon memiliki nilai lebih dalam mendukung siswa/siswi dalam berkompetisi.

Cara Pasang Twibbon KSM Tahun 2021

  • Buka link yang kami sediakan di sini
  • Kemudian pasang foto kita
  • setelah kita share ke media sosial. bisa di jadikan status di Whatsapp juga

Link Twibbon KSM Tahun 2021

Twibbon KSM 2021  PASANG DISINI

Jumat, 23 Juli 2021

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajarang 2021/2022


Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022


Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.

Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi pendidikan di semua jenjang dengan berbagai cara (Carrilo dan Flores, 2020).

Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan siswa secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan
digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), dimana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran.

Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada siswa yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat
Covid-19, menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring ataupun luring sesuai dengan pedoman BDR.

Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Pola pembelajaran yang berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan learning loss siswa lebih besar daripada penurunan kemampuan siswa akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020).


Selain itu, kesenjangan capaian belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi menengah bawah.

Pada masa pandemi Covid-19 ini siswa menunjukan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR. Dimana learning loss paling menonjol berada pada siswa yang kondisinya kurang beruntung (Engzell, Frey dan Verhagen, 2021).

Pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan sekarang pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dimana disampaikan bahwa apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka Pertemuan Tatap Muka Terbatas boleh diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 berpijak pada 5 faktor utama yaitu (a) kebutuhan murid; (b) protokol kesehatan; (c) kurikulum kondisi khusus; (d) prinsip pembelajaran dan tetap adaptif dengan kondisi pandemi COVID-19.

Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif di masa pandemi COVID-19.
Dasar Hukum

Dasa Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Viru Disease 2019 (COVID-19) (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 6487)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258)
  6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, No.03/KB/2020, No. 612 Tahun 2020, No. HK.01.08/Menkes/502/2020, No. 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri No.01/KB/2020, No.516 Tahun 2020, No. HK. 03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan

  1. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi,
  2. melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
  3. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian
  4. pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau
  5. status daerah terkait pandemi COVID-19.
  6. Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
  7. terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Sasaran

  • Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag
  • Pengawas Sekolah dan Madrasah
  • Kepala Sekolah dan Madrasah
  • Guru

Manfaat

  • Adanya kejelasan penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan.
  • Adanya kejelasan acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi murid dan warga satuan pendidikan.
  • Adanya kejelasan acuan bagi guru dan murid dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19

Raung Lingkup

Panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi guru dan tenaga kependidikan Panduan pengaturan jadwal pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi seluruh warga satuan pendidikan Panduan penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru.

Panduan pengaturan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru, murid dan orangtua/wali murid.

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 M

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 M



Assalamualaikum...

Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 M

Humas (23/7)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Lihat juga Takbiran LIVE beserta Teks


Rabu, 21 Juli 2021

Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan bagi Guru pada Madrasah Aliyah Unggulan

Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan bagi Guru pada Madrasah Aliyah Unggulan.

Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik secara terbatas bagi guru pada Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri. 

Berkenaan dengan hal ini, Saudara dimohon untuk menginformasikan kepada Kepala Madrasah terkait (sebagaimana terlampir) agar melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: 
1. Pendaftaran calon peserta dan Verval Ijazah Prodi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG yang dipilih secara online melalui SIMPATIKA mulai tanggal 14 – 28 Juli 2021; 

2. Mencetak Kartu Ujian dari SIMPATIKA mulai 29 Juli sd 3 Agustus 2021; 

3. Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG dalam jabatan tanggal 4 – 6 Agustus 2021. 

4. Pengumunan hasil Selesksi Akademik di SIMPATIKA tanggal 9 Agustus 2021; 

5. Jadwal Pelaksanaan Ujian Seleksi Akademik dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemic Covid19 dan pembelakuan PPKM.

Selengkapnya bisa didownlod DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban Oleh Edi Saputra, S.Pd.I Hewan yang telah diqurbankan, pembagiaannya sangat diharapkan...