Alamat: Jl. Lintas Bumi Agung Banjar Agung / Pengeboktela Kec. Belalau Kab. Lampung Barat-Lampung 34873 HP +62822-5072-6635 email: yayasanarraihanbelalau@gmail.com
Kamis, 12 Agustus 2021
Kumpulan Twibbon Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021
Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka Tahun 2021 Twibbon Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021 cocok digunakan sebagai Bingkai Foto Ucapan Selamat Hari Pramuka 2021 dengan menggunakan Link Download Twibbon Hari Pramuka 14 Agustus 2021
Lihat juga: Lagu Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Versi Remix Full BASS
Untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka tahun 2021 Twibbon Hari Pramuka 60 menjadi pilihan yang bisa digunakan untuk Hari Gerakan Kepramukaan pada tanggal 14 Agustus 2021.
CARA MENGGUNAKAN LINK BINGKAI FOTO TWIBBON HARI PRAMUKA KE-60 TAHUN 202
Twibon HUT RI76 Kementerin Agama
Pertama, kamu dapat memilih salah satu Bingkai dari kumpulan Twibbon Bingkai Foto Unik dan Menarik dari Link Twibbon HUT Pramuka Ke-60 Tahun 2021 yang telah tersedia sesuai pilihan terbaik admin.
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Lihat juga: Lagu Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Versi Remix Full BASS
Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah pada PPKM 10 - 16 Agustus 2021
Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah pada PPKM 10 - 16 Agustus 2021
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua hingga 16 Agustus 2021.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021.
“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Menag di Jakarta, Kamis (13/8/2021).
Ada tiga hal pokok yang diatur dalam SE ini, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:
Pertama, Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 20 (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.
d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan.
4) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker medis;
e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
g. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/ kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
i. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
k. melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;
l. Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
1) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
2) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
3) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, Jemaah
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Rabu, 11 Agustus 2021
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI merupakan hasil tindak lanjut surat Menteri Sekretaris tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.
1. Tema dan Logo:
- Tema Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah: “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”;
- Logo Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Pelaksanaan Upacara Bendera:
- Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk tingkat pusat pelaksanaan upacara bendera dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB untuk Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan pukul 17.00 WIB untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih;
- Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat pada instansi pusat wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara bendera yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing;
- Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah agar menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak untuk menghormati Detik-detik Proklamasi. Penghentian aktivitas dikecualikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;
- Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor masing-masing setelah mengikuti upacara di daerah.
Rumah Digital Indonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.
Untuk file lengkap Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI bisa DOWNLOAD DISINI
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Selasa, 10 Agustus 2021
Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Kebijakan PPKM Level 4
Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Kebijakan PPKM Level 4
Memperhatikan Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di berbagai Wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, perlu dilakukan upaya penyesuaian layanan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah dalam rangka menjaga optimalisasi layanan pemenuhan kebutuhan belajar peserta didik.
Lihat Cara Aktivasi Akun MySAPK Kemenag
Pada sisi yang lain berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, maka perlu diterbitkan ketentuan yang dapat dijadikan acuan oleh pengelola pembelajaran di madrasah agar dapat tetap melaksanakan pembelajaran dengan berpegang pada prinsip penjagaan kesehatan dan keselamatan semua warga madrasah.
Maksud dan Tujuan
- Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah. - Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19).
Ketentuan
- Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;
- Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR);
- Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
- Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
- Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
- Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
- Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;
- Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA.
Penutup
Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan.
Untuk file lengkap Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Kebijakan PPKM Level 4 bisa DOWNLOAD DISINI
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Sabtu, 07 Agustus 2021
Selamat HUT RI Ke-76
Humas (7/8)
============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================
Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat
Lihat juga Takbiran LIVE beserta Teks
Selamat Tahun Baru Hijriah 1443 H
Humas (7/8)
============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================
Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat
Lihat juga Takbiran LIVE beserta Teks
Jumat, 06 Agustus 2021
Kemenag Buka Lowongan Penilai Buku Pendidikan Agama, Simak Syaratnya
Kemenag Buka Lowongan Penilai Buku Pendidikan Agama, Simak Syaratnya
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO), membuka pendaftaran calon Penilai Buku Pendidikan Agama. Pembukaan pendaftaran sudah dimulai sejak 2-10 Agustus 2021.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik
Pasang juga: Twibon Tahun Baru Islam 143 Hijriah
“Pendaftaran baru calon Penilai Buku Pendidikan Agama. ini kami laksanakan secara terbuka, profesional, kredibel dan independen. Bagi yang berminat, silakan mengisi formulir secara online melalui tautan https://bit.ly/FormulirCalonPenilaiBPA2021 ,” ujar Kepala Pusat LKKMO Arskal Salim, Selasa (3/8/2021) dilihat dari laman resmi Kemenag.
Arskal menjelaskan penilaian Buku Pendidikan Agama, baik teks maupun non teks, merupakan amanah undang-undang.
“Ini sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2019 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama,” jelasnya.
Tonton juga: Solusi HP Oppo Nada Panggilan Tidak berbunyi
Penilaian ini harus dilakukan terhadap Penilai Buku Pendidikan Agama. mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Sumber: Kompas | 5 Agustus 2021 | 07:25 WIB
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H
Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H
Tahun Baru Islam 1443 H tahun ini jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.
Tonton juga: Bolehkah Khotib Berbicara kepada Makmum atau Makmum dg makmum pada Saat Khutbah Jumat???
Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H Menandai peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah Islam yaitu memperingati penghijrahan Nabi Muhammad saw. dari Kota Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
Peristiwa bersejarah itu terjadi pada 1 Muharam tahun baru bagi Kalender Hijriah. Namun, Tahun Hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah itu diambil sebagai awal perhitungan bagi Kalender Hijriah. Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik
Tahun Baru Islam merupakan pergantian tahun hijriah bagi umat Islam. Pergantian tahun baru islam sendiri biasanya dirayakan dengan tradisi-tradisi yang berbeda atau khas di masing-masing daerah. Twibbon Tahun Baru Islam 2021.
Tonton juga: Bolehkah Khotib Berbicara kepada Makmum atau Makmum dg makmum pada Saat Khutbah Jumat???
Penentuan dimulainya sebuah hari dan tanggal pada Kalender hijriah berbeda dengan Kalender Masehi. Pada sistem Kalender Masehi, sebuah hari dan tanggal dimulai pada pukul 00.00 dini hari waktu setempat.
Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari dan tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut atau ketika memasuki waktu Maghrib.
Anda dapat membagikan Link Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H sebagai bentuk partisipasi Anda.
Twibbon Tahun Baru Islam 2021 paling populer diatas bisa Anda dapatkan secara gratis di twibbonize.com yang dimana kita tinggal pasang foto terbaik kita untuk di jadikan foto profil menyambut Tahun Baru Islam 1443 H / 2021 M.
Tonton juga: Solusi HP Oppo Nada Panggilan Tidak berbunyi
Sahabat bisa mendapatkan twibbon selamat tahun baru Islam dengan menggunakan link twibbon yang kami sediakan di twibbonize.com .
Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H Di Twibbonize
Dibawah ini adalah daftar link twibbon ucapan selamat tahun baru islam 1443 H atau tahun baru Islam 2021 M :
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Program Akademi Madrasah Digital Tahun 2021 Gratis Dari Kemenag
Program Akademi Madrasah Digital Tahun 2021 Gratis Dari Kemenag
Kementerian Agama tahun ini akan membuka program Akademi Madrasah Digital.
Pendaftaran peserta Akademi Madrasah Digital dibuka dari 2 – 16 Agustus 2021 secara online melalui website https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital/.
Kemenag mengajak kepada seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah di Indonesia, negeri maupun swasta, untuk ikut serta dan mengikuti seleksi program Akademi Madrasah Digital (AMD) ini.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik
Peserta yang akan mendaftar harus mengisi portofolio secara lengkap. Peserta juga harus menjelaskan prototype hasil karya yang akan dihasilkan dan yang pernah dibuat dalam bentuk tulisan.
Tonton juga: Solusi HP Oppo Nada Panggilan Tidak berbunyi
Penilaian karya ilmiah akan dilakukan pada 17 – 22 Agustus 2021. Hasilnya diumumkan pada 24 Agustus 2021. Untuk tahun ini, hanya 100 kuota yang tersedia.
Hanya 100 siswa terpilih yang bisa ikut ambil bagian. Mereka akan dibagi menjadi 20 Kelompok. Program ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Pasang juga: Twibon Tahun Baru Islam 143 Hijriah
Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan XL Axiata Tbk. Peserta terpilih harus bersedia mengikuti pelatihan selama enam bulan secara penuh, dan mendapat surat rekomendasi dari madrasah.
Tonton juga: Bolehkah Khotib Berbicara kepada Makmum atau Makmum dg makmum pada Saat Khutbah Jumat???
Konfirmasi kesediaan peserta mengikuti pelatihan disampaikan dalam rentang 24- 27 Agustus.
Pasang juga: Twibon Tahun Baru Islam 143 Hijriah
Pelatihan akan berlangsung sejak tanggal 30 Agustus 2021 hingga 20 Februari 2022 dan pengumuman kelompok pemenang berdasarkan masing-masing kriteria disampaikan pada 1 Maret 2022.
Selama mengikuti akademi, peserta tidak hanya dilatih tentang cara membuat alat canggih berbasis teknologi. Lebih dari itu, mereka akan ditempa oleh para pelatih profesional untuk menguasai dasar bidang Internet of Things dari sisi teknis dan bisnis.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik
Program ini juga akan mengembangkan spirit entrepreneurship peserta, serta menanamkan pola pikir dan perilaku leadership bagi Generasi Madrasah ke depan.
Diharapkan siswa madrasah bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi Era Teknologi 4.0.
Tonton juga: Solusi HP Oppo Nada Panggilan Tidak berbunyi
Sehingga, mereka dapat berkembang secara mandiri dalam belajar, hidup, berpikir, berpendapat, berkreasi dan berinovasi.
Karena masih pandemi, program pelatihan diselenggarakan secara virtual.
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Kamis, 05 Agustus 2021
Bantuan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) dan Bantuan Paket Data 479 Miliyar Internet Kembali Dianggarkan
Bantuan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) dan Bantuan Paket Data 479 Miliyar Internet Kembali Dianggarkan
Kementerian Agama kembali menganggarkan bantuan kuota internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021.
Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sebesar Rp 479 miliar untuk mendukung kebutuhan bantuan paket data internet bagi siswa, mahasiswa, dan guru selama tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik
Untuk memenuhi kebutuhan Bantuan Paket Data Internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tiga bulan ke depan, September, Oktober dan Nopember, dianggarkan Rp479 miliar.
Selanjutnya, Kementerian Agama akan mengusulkan kembali kekurangan tambahan anggaran Rp243 miliar kepada Kementerian Keuangan.
Di samping itu, Kementerian Agama juga telah kembali menetapkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dalam bentuk pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT), perpanjangan Waktu Pembayaran UKT, dan penyicilan pembayaran UKT pada PTKN BLU.
Dukungan ini disampaikan Menag saat menjadi narasumber webinar Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota untuk bulan September, Oktober & November Serta Bantuan Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 yang diselenggarakan Kemendikbud Riset & Teknologi.
Webinar ini dihadiri Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem A Makarim, para kepala daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Rektor Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan Operator Seluler dan insan jurnalis.
Program-program lain untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 bidang pendidikan, di antaranya: refocusing anggaran Ditjen Pendis Rp574 miliar untuk penanganan Covid-19, Pengembangan Kurikulum Darurat Madrasah.
Program Jaga Pesantren dan Paket Imun, Program Vaksinasi Guru, Siswa dan Mahasiswa, Pengembangan Kompetesi Guru untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Penyaluran BOS Madrasah sebesar 3,668 triliun yang digunakan untuk menunjang sistem pembelajaran digital dan optimalisasi sanitasi madrasah.
Dalam konteks upaya pengembangan Digitalisasi Pendidikan, Kemenag juga telah, sedang, dan akan melakukan sejumlah terobosan seperti pengembangan platform SuperApp yang akan menjadi Rumah Digital Kementerian Agama, Program Buku Digital Madrasah, Optimalisasi Platform E-learning Madrasah melalui Program Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform, bekerjasama dengan Perusahaan Google memanfaatkan fitur Google Suite for Education dan Penguatan Jaringan Listrik dan Internet untuk daerah 3T bekerjasama dengan PLN dan Kominfo RI.
“Pada Tahun Anggran 2021 juga, Kemenag menyiapkan anggaran Bantuan Afirmasi Madrasah untuk mendukung optimalisasi sanitasi dan program digitalisasi pendidikan senilai Rp 399,9 miliar, melalui Program Realizing Education’s Promise–Madrasah Education Quality Reform, yang diperuntukkan bagi 2,666 madrasah.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik
Bantuan kuota internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 ini merupakan kolaborasi dari tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan.
Menurut Menag, pandemi Covid-19 membawa dampak serius dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan. Sejak Maret 2020, seluruh satuan pendidikan dan perguruan tinggi, terpaksa ditutup. Lebih dari 10 juta siswa dan 1,6 juta mahasiswa binaan Kemenag telah terdampak Covid-19 dan harus menempuh model belajar mengajar dari rumah.
Dijelaskan Gus Menteri berbagai kebijakan telah dan sedang dilakukan sebagai wujud komitmen mencerdaskan anak bangsa, di tengah menurunnya perekonomian masyarakat dan keterbatasan infrastruktur pembelajaran untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan program digitalisasi pendidikan.
Pada tahun anggaran 2020, Kementerian Agama telah memberikan bantuan paket data internet untuk mendukung PJJ kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Kemenag juga melakukan kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 dalam bentuk (pengurangan, penundaan dan angsuran UKT) kepada 160,563 mahasiswa PTKN dengan total anggaran 54.506.378.819,-.
Selain itu terealisasikan bantuan Paket Data Internet PJJ untuk mahasiswa PTKN Rp. 52,445,346,000 dan paket gerakan sosial lainnya.
Baca Juga: Pedoman Logo, Tema, Twibonize, dan Lagu Indonesia Raya+Lirik
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban
Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban Oleh Edi Saputra, S.Pd.I Hewan yang telah diqurbankan, pembagiaannya sangat diharapkan...
-
MODEL PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA MODEL PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA Copyright: Edi Saputra, S.Pd.I [Ahli Pertama...
-
Kisi-kisi dan Lembar Penilaian Ujian Praktek Semua Mata Pelajaran Kelas 6 SD/MI TP. 2021/2022 Kisi-kisi dan Lembar Penilaian Uji...
-
Lapor Diri Peserta PPG Kemenag Ke LPTK Terbaru 2025 Lapor diri peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag ke LPTK akan di laksanakan pada ta...