Kamis, 10 Agustus 2023

Kumpulan Perangkat Ajar Kurikulum Merdeka Kelas 1 dan 4 SD/MI Lengkap

Kumpulan Perangkat Ajar Kurikulum Merdeka Kelas 1 dan 4 SD/MI Lengkap 

Kurikulum Merdeka adalah sebuah kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk digunakan dalam pendidikan di sekolah-sekolah dasar dan menengah. Kurikulum ini dirancang untuk memberikan pendidikan yang lebih berkualitas dan lebih mengedepankan nilai-nilai kemerdekaan dan nasionalisme.

Kumpulan Perangkat Kurikulum Merdeka Kelas 1 dan 4 Lengkap !

Kurikulum Merdeka diterapkan pertama kali pada tahun 1951 sebagai kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini menggantikan kurikulum yang sebelumnya digunakan yaitu Kurikulum Belanda. Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberikan pendidikan yang memperkuat nilai-nilai nasionalisme, semangat patriotisme, serta meningkatkan daya saing bangsa dan pendidikan yang berdaya saing global.

Kurikulum Merdeka mengutamakan pendidikan karakter yang diharapkan mampu memberikan sumbangsih yang nyata bagi kemajuan bangsa Indonesia. Dalam pendidikan karakter, diharapkan siswa mampu memperoleh beberapa kompetensi seperti :
  • Kemandirian dan tanggung jawab
  • Kepemimpinan dan kerja sama
  • Kerja keras dan kedisiplinan
  • Kerja sama tim
  • Kemampuan dalam beradaptasi dan menerima perbedaan
Dalam kurikulum Merdeka, juga diharapkan siswa dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengikuti perkembangan dunia dan teknologi saat ini. Selain itu, pendidikan juga ditekankan pada peningkatan kualitas, kuantitas, serta penguasaan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.

Kurikulum Merdeka diterapkan selama beberapa dekade dan mengalami beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan dunia dan kebutuhan bangsa. Namun, pada tahun 2013 kurikulum Merdeka digantikan oleh Kurikulum 2013 yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Implementasi Kurikulum Merdeka dalam pendidikan dasar dan menengah merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, untuk menerapkan kurikulum ini dengan baik, diperlukan beberapa tips dan strategi yang efektif. 

Berikut adalah beberapa tips untuk menerapkan Kurikulum Merdeka:

Persiapkan sumber daya yang dibutuhkan. Implementasi Kurikulum Merdeka memerlukan sumber daya yang cukup seperti buku-buku teks, modul pelatihan, dan alat peraga yang sesuai. Persiapkan sumber daya ini sebelum menerapkan kurikulum baru.

Sosialisasikan Kurikulum Merdeka. Informasikan kepada guru, siswa, orang tua, dan masyarakat lain tentang Kurikulum Merdeka dan bagaimana ini akan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Pelatihan guru. Pelatihan guru adalah hal yang penting dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Sediakan pelatihan yang sesuai untuk guru agar mereka dapat mengajar dengan baik dan menerapkan kurikulum dengan benar.

Terapkan pendidikan karakter. Kurikulum Merdeka menekankan pentingnya pendidikan karakter. Buat program khusus untuk menanamkan nilai-nilai seperti nasionalisme, patriotisme, serta daya saing global.

Revisi kurikulum secara teratur. Kurikulum Merdeka harus diperbarui secara teratur untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia dan kebutuhan bangsa. Revisi secara berkala akan memastikan kurikulum tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Kurangi fokus pada memorisasi, lebih fokus pada pemahaman. Kurikulum Merdeka menekankan pentingnya memahami konsep dasar dari materi yang dipelajari, jangan hanya fokus pada memorisasi saja.

Jangan lupa pendidikan bahasa Inggris, sebagai bahasa internasional sangat penting bagi perkembangan karir dan persaingan global.

Buat sistem evaluasi yang sesuai dengan kurikulum. Buat sistem evaluasi yang sesuai dengan kurikulum yang digunakan agar dapat mengevaluasi kemajuan siswa dengan benar.

Dengan mengikuti tips-tips ini, implementasi Kurikulum Merdeka akan berjalan dengan baik dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia.

Berikut Kumpulan ATP dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Kelas 1 dan 4 Lengkap yang dapat di unduh pada link berikut di bawah ini:

KURIKULUM MERDEKA KELA 1


IKM Kelas 1 : BAHASA INDONESIA
IKM Kelas 1 : BAHASA INGGRIS
IKM Kelas 1 : KESENIAN
IKM Kelas 1 : PROJEK P5
KURIKULUM MERDEKA KELAS 4

IKM Kelas 4 : 

IKM Kelas 4 : BAHASA INDONESIA
IKM Kelas 4 : BAHASA INGGRIS

Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023


Kementerian Agama RI merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang biasa disebut inpassing.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Strategi/Norma/Aturan Pengawasan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta 25/07/2023.

Zain menuturkan inpassing merupakan salah satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam peningkatan kesejahteraan guru.

Zain menjelaskan program inpassing pada tahun 2023 ini akan dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dalam artian, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan fungsionalnya.

“Saat ini, sejumlah 88.917 guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan jabatan fungsionalnya, mereka juga sudah rutin menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai golongan jabatan fungsionalnya,”.

“di tahun 2023 sekarang, ada sejumlah 106.227 guru madrasah non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan belum di inpassing, mereka inilah yang akan kami terbitkan SK Inpassing-nya pada tahun ini,”.

Zain berharap semua proses penerbitan SK Inpassing berjalan lancar, dan semua pihak serta stakeholders terlibat, baik pada tataran tata kelola maupun pada proses validasi dan verifikasi data guru Inpassing tersebut. “Asas transparansi, akurasi data dan berkeadilan merupakan guidence kami dalam bekerja,”.

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menyampaikan bahwa saat ini tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyusun regulasi tentang Petunjuk Teknis Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik (Inpassing). Petunjuk Teknis tersebut ditargetkan akan dirilis dalam waktu dekat, sehingga target penerbitan SK Inpassing di tahun ini juga dapat segera terealisasi.

“Seluruh bisnis proses mulai dari pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing nantinya akan dilakukan secara digital. Guru melakukan ajuan melalui aplikasi Simpatika yang nantinya ajuan tersebut akan diverval oleh admin daerah. SK akan diterbitkan secara digital serta ditandatangani secara elektronik, sehingga guru dapat mengunduh langsung SK tersebut melalui Simpatika,”

Selengkapnya untuk download Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

15 MACAM QAUL DALAM FIQIH

15 MACAM QAUL DALAM FIQIH


Sesuai judul di atas, berikut kami paparkan secara singkat mengenai macam-macam Qaul dalam fiqih Islam. Simak selengkapnya:

1. QAUL QADIM
Qaul Qadim adalah pendapat imam Syafi'i sebelum hijrah ke Mesir, dan pendapat ini dianggap marjuh dan tidak boleh diamalkan kecuali dalam beberapa masalah.

2. QAUL JADID
Qaul Jadid adalah pendapat imam Syafi'i ketika berada di Mesir atau setelah hijrah dari Irak. Pendapat ini boleh diamalkan sebab dianggap Mu’tamad.

3. QAUL MU'TAMAD
Qaul Mu’tamad adalah pendapat yang disepakati oleh Imam An Nawawi dan Imam Rofi'i atau di tarjih (diunggulkan) oleh salah satu dari keduanya. Atau pendapat Imam Nawawi jika berbeda pendapat dengan Imam Rofi'i dan tidak ada murajjih atau tendensi penguat atau sama kuatnya.

4. QAUL MASYHUR
Qaul Masyhur adalah satu dari dua pendapat imam Syafi'i atau lebih yang berbeda, baik dari Qaul Qadim maupun Qaul Jadid, sementara pendapat yang lain dinilai lemah.

5. QAUL AZHAR
Qaul Azhar adalah atu dari dua pendapat imam Syafi'i atau lebih yang berbeda, baik dari Qaul Qodim maupun Qaul Jadid, sementara pendapat yang lain juga dinilai kuat.

6. QAUL MAZHAB
Qaul Mazhab adalah pendapat yang kuat yang mengisyaratkan terjadinya khilaf di kalangan ashab syafi’i dalam menyikapi pernyataan dua Qaul atau dua wajah dalam satu permasalahan. Sebagian masih memper-khilaf-kan apakah keduanya merupakan pendapat Imam Syafi’i atau ashab syafi’i terdahulu dan sebagian yang lain menegaskan salah satu dari keduanya. Sementara lawannya dianggap marjuh dan tidak boleh digunakan. 

7. QAUL SAHIB
Qaul Sahib adalah pendapat yang kuat dari dua pendapatnya ashab syafi’i atau lebih, sementara muqabil (lawannya) dinilai kuat dan benar serta boleh digunakan.

8. QAUL ASHAH
Qaul Ashah adalah pendapat yang paling kuat dari dua pendapatnya ashab syafi’i atau lebih, sementara muqabil (lawannya) dinilai kuat dan benar serta boleh digunakan.

9. QAUL RAJIH
Qaul Rajih adalah pendapat yang kuat dalilnya. Ada kalanya lawannya lebih kuat atau tidak lebih dari sisi tidak sesuai dengan ijma', kaidah, nash atau qiyas jali.

10. QAUL MARJUH
Qaul Marjuh adalah muqabil atau lawan dari pada Qaul Rajih.

11. QAUL ARJAH
Qaul Arjah adalah  pendapat yang keunggulannya lebih banyak dari yang lain.

12. QAUL AUJAH
Qaul Aujah adalah sinonim dari pada Qaul Azhar.

13. QAUL MUKHTAR
Qaul Mukhtar adalah pendapat yang digali dari dalil-dalil usul melalui ijtihad tanpa menukil dari sahib al-mazhab atau mujtahid dan dianggap keluar dari lingkup mazhab. Pendapat ini tidak bisa dijadikan pegangan kecuali kalau Qaul Mukhtar dalam kitab ar-Raudhah diartikan dengan Qaul Ashah selain masalah makruhnya air musyammas.

14. QAUL DHA'IF
Qaul Dha'if adalah pendapat yang lemah dalilnya.

15. QAUL FASID
Qaul Fasid adalah muqabil atau lawan dari Qaul Sahih.

Itulah macam-macam Qaul dalam fiqih Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam

Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kemenag RI

Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kemenag RI


A. Umum 

Bahwa untuk terselenggaranya ekosistem pendataan pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia secara bersih dan berintegritas, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-727.1/DJ.I/06/2023, dipandang perlu diterbitkan surat edaran tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan dimaksud. 

B. Maksud dan Tujuan 

Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah sebagai acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun.

C. Ruang Lingkup 

Ruang lingkup surat edaran ini mencakup ketentuan tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan pendidikan Islam, terutama melalui Education Management Information System (EMIS). 

D. Dasar 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 
9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21); 
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288); 
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955); 
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama; 
14. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama; 
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama; 
16. Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama; 
17. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-727.1/DJ.I/06/2023 tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama. 

E. Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam 

1. Education Management Information System (EMIS) merupakan pusat sistem informasi data pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi data publik; 
2. Pengelolaan EMIS diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Satuan Kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama; 
3. Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan. 
4. Jika terjadi praktek pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf E nomor (3) di atas, agar oknum bersangkutan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
5. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Pimpinan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta diminta untuk mengindahkan dan melaksanakan 
surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. 

F. Penutup 

Demikian Surat Edaran dibuat, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya

Selengkapnya untuk download Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kemenag RI bisa  DOWNLOAD DISINI 

Jumat, 04 Agustus 2023

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Format Excel Terbaru

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Format Excel Terbaru

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja pegawai pada suatu organisasi. SKP merupakan alat yang digunakan untuk menilai kinerja pegawai pada tingkat individu dan dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kenaikan gaji, promosi, ataupun sanksi.

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Format Excel Terbaru !

SKP dibuat dengan membuat daftar tugas yang harus dilakukan oleh pegawai dalam satu tahun kerja, yang dikaitkan dengan tujuan organisasi. Setiap tugas yang ditetapkan harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan dapat diukur, seperti jumlah produk yang dihasilkan atau tingkat kepuasan pelanggan.

SKP dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu:Sasaran Kerja Pegawai (SKP) individu yang berisi tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh pegawai dalam satu tahun kerja.

Pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (PKP) yang berisi hasil yang diharapkan dari setiap tugas yang ditetapkan dalam SKP.

Evaluasi Kinerja Pegawai (EKP) yang berisi penilaian atas pencapaian PKP yang dicapai oleh pegawai.

SKP harus dibuat dengan kerjasama antara pegawai dan atasannya. Pegawai harus memberikan masukan tentang tugas yang harus dikerjakan dan harus bekerja sama dengan atasannya untuk menetapkan indikator kinerja yang jelas dan dapat diukur.

SKP sangat penting bagi organisasi karena dapat digunakan untuk mengukur kinerja pegawai dan menentukan tindakan yang harus diambil untuk meningkatkan kinerja. Selain itu, SKP juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kenaikan gaji, promosi, ataupun sanksi bagi pegawai yang kinerjanya baik atau buruk.

Berikut Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Format Excel Terbaru dapat dilihat pada tabel berikut dibawah ini.

SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) TERBARU 
NONAMA FILEUNDUH DISINI
1Aplikasi SKP Pengawas Sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)UNDUH
2Aplikasi Kepala Sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)UNDUH
3Aplikasi Guru (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)UNDUH
4Aplikasi Tata Usaha (TU)UNDUH
5MASTER SKP KEPALA SEKOLAHUNDUH
6MASTER GURU NON S1 UNDUH
7Aplikasi SKP UNDUH
8SKP KEPALA SEKOLAHUNDUH
9SKP GURU UNDUH
10SKP GURU - MUTASIUNDUH
11Permen PANRB No 6 UNDUH

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban Oleh Edi Saputra, S.Pd.I Hewan yang telah diqurbankan, pembagiaannya sangat diharapkan...