Kamis, 24 Juni 2021

Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021

Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP),Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB),Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upayamenjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.


Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai: 

Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai:

  • acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta asesor dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
  • acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
  • acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  • acuan dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan mutu akreditasi.

Landasan Hukum Akreditasi

Landasan hukum akreditasi mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

Tujuan Akreditasi

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:

  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Manfaat Hasil Akreditasi

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:

  • acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
  • umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  • motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
  • informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

Dengan demikian, bagi Pemerintah dan pemerintah daerah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan mutu sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

Fungsi Akreditasi

Akreditasi sekolah/madrasah memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

2. Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.

3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

itulah sekilas tentang Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 yang dapat admin sampaikan untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Perangkat Akreditasi PAUD-PNF Tahun 2021

Perangkat Akreditasi PAUD-PNF Tahun 2021 – Hingga memasuki tahun 2021, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) berusaha untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Perangkat Akreditasi PAUD-PNF Tahun 2021

Salah satu kebijakan Kemendikbud meminta BAN PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Sebagai konsekwensinya, BAN PAUD dan PNF merevisi hamper semua kebijakan, mekanisme, dan program kerja akreditasi, baik secara virtual/daring atau luring.

Yang patut disyukuri, pada 2021, BAN PAUD dan PNF dapat menyelenggarakan kegiatan akreditasi untuk satuan PAUD dan PKBM.

Padahal pada 2020 lalu, BAN PAUD dan PNF harus menjalankan kebijakan moratorium akredtasi dari Kemendikbud.

Kebijakan moratorium dimanfaatkan untuk mengembangkan perangkat akreditasi dan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena 3.1).

Hasil pengembangan sistem akreditasi, yakni perangkat akrediatsi, kini sudah ditetapkan Mendikbud RI. Dengan demikian, pelaksanaan akreditas tahun 2021 menggunakan perangkat akreditasi yang baru.

Untuk melaksanakan tahapan-tahapan akreditasi dengan perangkat yang baru dibutuhkan kesamaan pemahaman tentang perangkat akreditasi PAUD dan PNF.

Kegiatan Pembekalan Asesor (PAA) untuk penilaian dalam tahapan Klasifikasi Permohonan Akreditas (KPA), Visitasi, serta Validasi dan Verifikasi juga akan dilaksanakan di setiap BAN PAUD dan PNF Provinsi. Untuk mendukung pelaksanaan PAA itulah disusun buku berisi manual untuk Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dan Instrumen Penilaian Visitasi (IPV) satuan PAUD dan PKBM.

Melalui manual ini satuan PAUD dan PKBM dapat menjadikan rujukan tatkala mengikuti proses akreditasi. Sementara untuk Asesor, manual ini penting sebagai panduan penilaian dalam tahapan KPA, Visitasi Akreditasi, serta Validasi dan Verifikasi.

Untuk itulah kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan buku Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021

untuk file lengkapnya bisa bapak ibu DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Rabu, 23 Juni 2021

Surat Edaran Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Surat Edaran Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022


 Memperhatikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 di Madrasah akan di mulai pada tanggal 12 Juli 2021.

Persiapan penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah Perlu segera dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dengan sebaik – baiknya.

Kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan pada bulan Juni 2021. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan segera agar dapat mewujudkan pencegahan penyebarluasan COVID-19, termasuk pada anak usia belajar, khususnya peserta didik yang menempuh pendidikan di Madrasah.


Pada sisi yang lain berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Oleh karena itu perlu diterbitkan ketentuan yang dapat dijadikan acuan oleh pengelola pembelajaran di Madrasah agar dapat tetap melaksanakan pembelajaran dengan berpegang pada prinsip penjagaan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan Madrasah.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di Madrasah.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 di Madrasah pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19)

Ketentuan

  1. Pelaksanaan pembelajaran di Madrasah WAJIB memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan pada seluruh warga Madrasah (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan madrasah lainnya.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Madrasah dalam mempetimbangkan bentuk pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) WAJIB memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, khususnya terkait dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing TIDAK BOLEH memberikan memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di zona MERAH. Selanjutnya madrasah pada zona Merah WAJIB melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR).
  4. Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU, KUNING, ORANGE dapat melakukan PTM di satuan pendidikan dengan ketentuan.
  5. Dalam mengantisipasi kondisi pandemi ini, setiap Madrasah WAJIB menyiapkan kemampuan layanannya untuk menyediakan berbagai bentuk layanan pembelajaran yang memungkinkan dapat dilaksanakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku untuk tetap dapat memastikan terpenuhinya Hak Belajar Peserta Didik dengan tetap berpegang pada prinsip kesehatan dan keselamatan bagi warga madrasah.
  6. Penetapan target belajar di Madrasah tetap mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang panduan kurikulum Darurat pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang panduan kurikulum Darurat pada RA.
  7. Madrasah yang membuka PTM diwajibkan dapat mengikuti SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu memastikan telah dilaksanakannya Vaksinasi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Madrasah yang akan menyelenggarakan PTM.

Untuk file lengkap Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 bisa —DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021



Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 


KSM (Kompetisi Sains Madrasah) merupakan sebuah kegiatan yang digelar oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa Madrasah.

Sejak awal digelar pada tahun 2021, KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai – nilai Islam.

Dengan adanya kegiatan KSM berharap menghasilkan siswa – siswa berprestasi yang unggul dalam keilmuan karena tentu adanya kompetisi di Madrasah akan memacuh semangat belajar untuk lebih unggul dari siswa yang lainnya.

Tujuan KSM Tahun 2021

  1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains.
  2. Memotifasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  3. Menumbuh kembangkan budaya kompetisi yang sehat di kalangan siswa Madrasah.
  4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.

Dasar Hukum KSM Tahun 2021

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87).
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267)

Hasil Yang Diharapkan Dari KSM Tahun 2021

  1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains.
  2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya.
  3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah.
  4. Terjaring bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional.
  5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.

Bidang Yang Dilombakan DI KSM Tahun 2021

1. MI atau SD

  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terintegrasi

2. SMP atau MTs

  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terpadu Terintegrasi
  • IPS Terpadu Terintegrasi

3. SMA atau MA

  • Matematika Terintegrasi
  • Fisika Terintegrasi
  • Ekonomi Terintegrasi
  • Biologi Terintegrasi
  • Kimia Terintegrasi
  • Geografi Terintegrasi

Untuk file lengkap Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 bisa —DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selasa, 22 Juni 2021

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH


Jakarta --- Pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia tengah meningkat. Sebagai langkah pencegahan, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama. "Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

"Edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah," sambungnya. 

Menurut Menag, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. 

Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. 

Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%. "Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi,  jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%," tegasnya. 

Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19) "ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tandasnya.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka.

Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka.
  Jakarta --- Pemerintah membuka opsi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022. Namun, PTM secara terbatas ini tidak diizinkan dilaksanakan madrasah yang berada di zona merah. "Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi di Jakarta, Selasa (22/6/2021). 

Ishom mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.  

 Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kab/Kota. "Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat," jelasnya  

"Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan," sambungnya. 

Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri. Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran. 

Ishom menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. "Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," tuturnya. "Semoga pandemi segera teratasi sehingga pembelajaran kembali normal. Aamiin," harapnya.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2021/2022 – Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.

Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)”.

Melalui kegiatan inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah.

Sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.

Untuk itulah, seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik.

Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru.

Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an.

Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019-2024 yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Namun demikian, karena tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.

Tujuan Kegiatan MATSAMA

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya
  2. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya
  3. Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru

Materi Kegiatan MATSAMA

Beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta didik baru (secara lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara lain:

  1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
  • Kegiatan rutin (belajar mengajar)
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
  • Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan.

2. Karakter moderasi beragama dan kebangsaan

Waktu Pelaksanaan MATSAMA

Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah.

Sementara jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Tanggung Jawab Pelaksanaan MATSAMA

Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA.

Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru.

MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....