Senin, 02 Juni 2025

HUKUM MASAK DAGING QURBAN UNTUK MAKAN SIANG PANITIA

HUKUM MASAK DAGING QURBAN UNTUK MAKAN SIANG PANITIA

EDI SAPUTRA, S.Pd.I

 Dalam pelaksanaan ibadah kurban, biasanya ta’mir masjid, mushalla, instansi, dan pihak lainnya membentuk kepanitiaan kurban. Panitia ini bertugas menerima amanat dari pihak yang berkurban (mudhahi) untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, mengolah, dan membagikan dagingnya. Praktik ini dalam pandangan fiqih dikenal sebagai wakalah, di mana panitia bertindak sebagai wakil dari pihak mudhahi (muwakil). 

Sudah menjadi kebiasaan, panitia mengambil sebagian daging kurban untuk dimasak dan dimakan sebagai makan siang oleh semua panitia yang terlibat dalam pelaksanaan kurban. 

Pertanyaannya, bagaimana pandangan fiqih terkait praktik tersebut?  Apakah hal ini dapat dibenarkan? 
Pada dasarnya panitia dalam hal ini hanya sebagai kepanjangan tangan dari mudhahi. Artinya kewenangan panitia hanya melaksanakan apa yang menjadi amanahnya, yakni melaksanakan penyembelihan hewan kurban, mengolah, dan membagikan dagingnya. 

Panitia tidak mempunyai wewenang sedikitpun untuk melakukan tasaruf termasuk memasak daging kurban untuk makan siang. Kecuali mudhahi (muwakil) telah menentukan sejumlah daging untuk panitia (wakil). Maka yang demikian ini diperbolehkan.  

Namun demikian, Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim mengatakan, menurut sebagian ulama seorang yang mendapatkan amanah (menjadi wakil) untuk membagikan daging aqiqah diperbolehkan mengambil sebagian daging aqiqah tersebut untuk dirinya sendiri. Asalkan kadar yang diambil sesuai kebiasaan yang berlaku yakni sekedar cukup untuk makan siang dan makan malam. Karena adat yang demikian itu masih dapat ditoleransi. Dukung kami untuk terus berkembang 
و إما أن يكون التوكيل في مالية محضة كـ (تفرقة الزكاة مثلاً) أي كتفرقة كفارة ومنذورة، فيجوز التوكيل فيها مطلقاً، ولا يجوز له أخذ شيء منها إلا إن عين له الموكل قدراً منها، لكن قال بعضهم: يجوز لوكيل تفرقة لحم العقيقة أن يأخذ منه قدر كفاية يوم فقط للغداء والعشاء، لأن العادة تتسامح بذلك

Artinya: "Adapun apabila perwakilan itu dalam hal harta murni (maliyah mahdhah), seperti distribusi zakat (misalnya), yaitu seperti distribusi kafarat dan nadzar, maka boleh melakukan perwakilan dalam hal ini secara mutlak, dan tidak boleh bagi wakil mengambil sesuatu darinya kecuali jika pemberi kuasa (muwakil) telah menentukan sejumlah bagian darinya. Namun, beberapa ulama mengatakan: 'diperbolehkan bagi wakil yang mendistribusikan daging aqiqah untuk mengambil darinya sekedar cukup untuk makan siang dan makan malam dalam satu hari, karena adat mentoleransi hal tersebut." (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Tausyih Ala Ibni Qasim [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah cetakan pertama: 1998], halaman 243). 

Dari penjelasan di atas dapat difahami bahwa wakil tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikitpun dari apa yang diwakilkan kepadanya, kecuali muwakil telah menentukan sebagian darinya, atau sudah menjadi kebiasaan wakil mengambil bagian darinya. Itu pun dibatasi dengan kadar seminimal mungkin. 

Hal ini sejalan dengan penjelasan Abu Ishaq sebagai berikut:  
ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق أو من جهة العرف لأن تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن والإذن يعرف بالنطق وبالعرف 

Artinya: "Dan wakil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tasaruf kecuali apa yang diizinkan oleh pemberi kuasa (muwakil) baik dari sisi ucapan maupun dari sisi kebiasaan. Karena tasarufnya adalah berdasarkan izin, maka ia tidak memiliki kewenangan tasaruf kecuali apa yang diizinkan. Izin ini diketahui melalui ucapan dan kebiasaan." (Abu Ishaq as-Syirazi, al-Muhadzab [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: t.t] juz 2, halaman 166). 

Dengan ini menjadi jelas bahwa kebiasaan yang telah berlaku merupakan salah satu bentuk izin dari pemberi kuasa (muwakil).  


Walhasil, adat kebiasaan di masyarakat di mana panitia kurban memasak sebagian daging kurban untuk makan siang dapat dibenarkan menurut pandangan fikih dengan kadar secukupnya tidak berlebihan. Namun demikian, alangkah baiknya jika sejak awal panitia meminta izin kepada mudhahi akan hal tersebut. 

Penjelasan di atas masih menyisakan permasalahan, yaitu bagaimana jika kurbannya adalah kurban wajib di mana ketentuannya seluruh daging kurban wajib harus diberikan kepada orang-orang fakir dalam keadaan mentah. Sedangkan bisa jadi tidak seluruh panitianya termasuk golongan orang fakir miskin?  
Untuk menyiasati hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan kepada salah satu panitia yang fakir kemudian dagingnya dimasak untuk dimakan bersama-sama seluruh panitia. 

Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab I'anah at-Thalibin sebagai berikut: 
قوله: ولو على فقير واحد أي فلا يشترط التصدق بها على جمع من الفقراء، بل يكفي واحد منهم فقط، وذلك لأنه يجوز الاقتصار على جزء يسير منها، وهو لا يمكن صرفه لأكثر من واحد. قوله: بشئ أي من اللحم. فلا يكفي غير اللحم من نحو كرش وكبد. وقوله: نيئا أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره 

Artinya: "Dan sekalipun hanya diberikan kepada seorang fakir saja. Artinya, tidak disyaratkan untuk mensedekahkannya kepada sekumpulan fakir miskin, melainkan cukup diberikan kepada salah satu dari mereka saja. Hal ini karena boleh memberikan sebagian kecil darinya, yang mana tidak mungkin dibagikan kepada lebih dari satu orang. Kata sesuatu maksudnya adalah daging. Maka selain daging seperti usus dan hati tidak mencukupi. Dan kata mentah, maksudnya adalah agar fakir tersebut dapat mengolahnya sesuai kehendaknya, seperti menjual atau selainnya."(Abu Bakar Utsman Bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati As-Syafi'i, I'anatut Thalibin, [Beirut, Dar-Fikr: tt], juz II halaman 379). 

Terakhir, hemat kami, dalam rangka lebih berhati-hati, panitia meminta biaya akomodasi penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban kepada para mudhahi yang mewakilkannya kepada panitia sehingga kebutuhan konsumsi dan kebutuhan lainnya dapat dialokasikan dari dana tersebut. Wallahu a'lam. 


Penulis EDI SAPUTRA, S.Pd.I
Referensi https://nu.or.id

BOLEHKAN BERQURBAN SEBELUM AQIQAH? Perhatikan Hukumnya Agar Sah

BOLEHKAN BERQURBAN SEBELUM AQIQAH? Perhatikan Hukumnya Agar Sah


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan saya Anwar. Saya mempunyai pertannyaan seputar kurban yang sebentar lagi akan datang waktunya saat hari raya Idul Adha. Saya waktu kecil belum sempat diaqiqah sampai sekarang usia sudah 29 tahun dan saya mempunyai keinginan untuk kurban. Tapi ada beberapa orang yang menyarankan untuk aqiqah dulu. Mohon untuk ditanggapi pertanyaan saya. Apakah boleh kalau waktu kecil belum aqiqah saat sudah tua langsung melakukan kurban sebelum?. Terimakasih.

Jawaban

Wa'alaikumussalam warahmatuullahi wabarakatuh. Penanya dan seluruh pembaca yang dicintai Allah ta'ala dan semoga selalu mendapat hidayah taufik-Nya.Dalil Kesunahan AqiqahAqiqah adalah hewan yang disembelih atas kelahiran anak. Aqiqah disyariatkan di antaranya berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari sahabat Salman bin Amir ad Dhabbi: مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
 Artinya, "Beserta (kelahiran) anak (dianjurkan) aqiqah. Maka alirkanlah darah (hewan sembelihan) untuknya dan hilangkan kotoran darinya." (HR Al-Bukhari).

Hikmah dan Hukum Aqiqah

Hikmah dianjurkan aqiqah adalah menampakkan kegembiraan atas nikmat mendapat anak dan mengenalkan nasab. (Amjad Rasyid, Al-Qaulul Mahmud fi Ahkamil Maulud, [Tarim, Darul Ilmi wad Dakwah: 2005], halaman 17). Aqiqah sendiri hukumnya sunnah muakkadah, tidak wajib. Ini berdasarkan hadits: من وُلد له ولد، فأحبَّ أن يَنسُك عنه فليَنْسُك
 Artinya, "Barang siapa dikaruniai anak kemudian ia suka untuk menyembelih (aqiqah) darinya, maka sembelihlah." (HR Abu Dawud ). 

Kesunahan aqiqah dibebankan kepada orang yang berkewajiban menafkahi anak yang memiliki kemampuan finansial untuk aqiqah di antara waktu kelahiran hingga 60 hari setelahnya. Sedang waktunya kapanpun selama anak belum baligh. Bila hingga baligh aqiqah belum dilaksanakan, anak disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Hukum dan Hikmah Kurban

Sementara kurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari tasyriq setelahnya.

Kurban menurut mazhab Syafi'i hukumnya sunnah muakkadah. Waktu kurban lebih sempit dari aqiqah. Kurban hanya bisa dilaksanakan setelah Subuh dan lewat waktu yang cukup untuk Shalat Idul Adha plus khutbahnya, sampai terbenam matahari pada akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). 

Hikmah pelaksanaan kurban banyak sekali, di antaranya yang paling agung adalah meneladani keteguhan Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang bertekad melakukan perintah Allah yang disampaikan lewat mimpi untuk menyembelih anaknya yaitu Ismail. Setelah tampak kesungguhan dan keteguhannya, oleh Allah kemudian diganti dengan kambing. (Mustofa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus,Darul Qalam: 1992], juz I,halaman 231-232).

3 Perbedaan Kurban dan AqiqahJadi kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berbeda dan tak saling berkaitan. Meski keduanya banyak memiliki kemiripan, terutama mengenai ketentuan hewan yang disembelih dan sama-sama semua harus disedekahkan bila wajib semisal kurban nadzar atau aqiqah nadzar.

Di antara perbedan aqiqah dan kurban sebagai berikut:

1. Waktu kurban sangat sempit, hanya empat hari yaitu 10 - 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu aqiqah lebih luas selama anak belum baligh. Bila anak sudah baligh ia bisa mengaqiqahi dirinya sendiri kapanpun.

2. Hukum kurban sangat kuat, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Sedangkan aqiqah sebagian ulama justru mengatakan tidak disunnahkan.Daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin harus berupa mentah. Sementara daging aqiqah dianjurkan dimasak dahulu, walaupun juga boleh andaikan diberikan dalam kondisi mentah.Kurban  atau Aqiqah Dahulu?Dengan demikian, antara kurban dan aqiqah tidak saling menegasikan. Keduanya memiliki tata cara dan hikmah yang berbeda. Anda boleh berkurban meski belum beraqiqah.

Dengan melakukan kurban, anda telah melakukan satu kesunahan. Di lain waktu ketika ada kesempatan dan kemampuan, lakukan aqiqah untuk diri anda sendiri. Atau sebaliknya, anda beraqiqah dahulu, lalu bila besok ketika Idhul Adha mendapat rejeki baru, silahkan berkurban.

Kurban sekaligus Aqiqah dengan Satu Kambing Bila tidak memungkinkan untuk melakukan keduanya sendiri-sendiri, anda bisa mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan satu kambing untuk qurban sekaligus aqiqah sebagaimana keterangan 

Dr Amjad Rasyid dalam Al-Qaulul Mahmud : الرابعة اختلف أئمتنا في ذبح شاة واحدة بنية العقيقة والأضحية معا هل تجزئ عنهما أم لا ؟ فمنعه الشهاب ابن حجر وقال لا يحصل له واحدة منهما وأجازه الشمس محمد الرملي وقال يحصل له بذلك الأضحية والعقيقة وفي هذا القول فسحة

 Artinya, "Keempat, para Imam kita berselisih pendapat mengenai penyembelihan satu kambing dengan niat aqiqah dan kurban sekaligus. Apakah hak itu mencukupi dari keduanya atau tidak. Imam Syihab Ibnu Hajar mencegahnya dan berkata, "Tidak berhasil bagi orang tersebut satupun dari keduanya." 

Sedangkan Syamsuddin Muhammad Ar-Ramli memperbolehkan dan berkata, "Dengan penyembelihan itu telah berhasil kurban dan aqiqah bagi orang tersebut." Dalam pendapat ini terdapat kelapangan. (Rasyid, halaman 17). 

Bila mengikuti pendapat Imam Ar-Ramli di atas, anda perlu memperhatikan tata cara pembagian dagingnya agar tidak menyalahi konsepnya. Baik dalam qurban maupun aqiqah. Semisal daging yang diberikan kepada fakir miskin diberikan masih mentah, sehingga sah sebagai pembagian qurban dan aqiqah. 

Tentu yang lebih baik adalah qurban sendiri dan aqiqah sendiri karena dengan begini kita telah menghindari perbedaan pendapat para ulama.

 Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Amin. Wallahu a'lam.


Oleh EDI SAPUTRA, S.Pd.I
Sumber https://nu.or.id/



6 Sunnah yang Harus Kamu Ketahui Ketika Qurban

6 Sunnah yang Harus Kamu Ketahui Ketika Qurban

oleh: Edi Saputra, S.Pd.I | 25 Mei 2025

✍🏻 6 Amalan Sunnah ketika Iduladha.

Idul Adha merupakan Hari Raya terbesar kedua yang jatuh pada bulan Dzulhijjah tepatnya pada 10 Dzulhijjah. Selain menjalankan rukun islam kelima, yakni naik haji -bagi yang mampu pada momen Idul Adha ini, umat Islam juga melaksanakan ibadah kurban dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Penyembelihan hewan kurbannya bisa dlaksanakan pada hari H Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada Hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Keutamaan berkurban juga disebutkan dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah dari Aisyah ra., Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban.” (H.R. Al-Hakim, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).


1. Berkurban dengan hewan gemuk 🤲

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Al Baihaqi, dan Hakim disebutkan bahwa Nabi Saw. Bersabda:

“Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk.”

Berkurban dengan hewan yang paling bagus dan gemuk juga memiliki daging yang banyak merupakan sunah dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw.


2. Tidak memotong rambut dan kuku 🤲

Umat Muslim yang akan berkurban, disunahkan untuk tidak memotong atau mencabut kuku dan rambutnya mulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga selesai waktu menyembelih hewan kurban. Nabi Saw. bersabda :

“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim).

3. Menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung 🤲

Rasulullah Saw. Bersabda, “Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Swt., Rabb alam semesta”. (H.R. Abu Daud 2810 dan At-Tirmizi 1521).

Disunahkan bagi mereka yang berkurban untuk melihat secara langsung pemotongan hewan kurban. Namun, tidak mampu melihatnya maka diperbolehkan untuk dilakukan oleh orang lain atau tidak menyaksikan penyembelihannya.


4. Membaca Basmalah dan Zikir 🤲

Membaca basmalah dan berzikir kepada Allah Swt. saat dengan menyembelih hewan kurban merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Allah Swt.
berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 36. Ketika menjelaskan tentang berkurban, “Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya”

5. Menyantap daging kurban 🤲

Dalam Q.S. Al-Hajj: 28, Allah Swt berfirman, “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Dan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan lafaz, “Makan, simpan, dan bersedekahlah kalian (dari kurban kalian).” (H.R. Muslim: 1971).

6. Penyembelihan di hari Idul Adha 🤲

Hadits dari Al-Baraa bin ‘Azib bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “Sesungguhnya yang kita mulai pertama kali pada hari (Idul Adha) ini adalah salat, kemudian kita pulang lalu menyembelih kurban.” (H.R Bukhari dan Muslim).



Sangat dianjurkan untuk penyembelihan hewan kurban tepat setelah melaksanakan salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah. Namun demikian, bisa juga dilakukan pada hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.


SHALAT HAJAT

SHALAT HAJAT Sholat Hajat dianjurkan ketika kita meminta sesuatu untuk dikabulkan oleh Allah SWT. Sholat hajat selalu di...