Senin, 25 Agustus 2025

PANCA CINTA KURIKULUM BERBASIS CINTA KEMENTERIAN AGAMA RI

PANCA CINTA KURIKULUM BERBASIS CINTA
KEMENTERIAN AGAMA RI

by Edi Saputra, S.Pd.I.,Gr.


Panca Cinta dalam Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) adalah lima nilai inti yang menjadi pondasi KBC, yaitu Cinta kepada Tuhan, Cinta kepada Diri dan Sesama, Cinta kepada Ilmu Pengetahuan, Cinta kepada Lingkungan, dan Cinta kepada Bangsa dan Negeri. Konsep ini bertujuan untuk membangun pendidikan yang lebih humanis, spiritual, dan berkarakter, bukan hanya fokus pada aspek kognitif semata. 

Berikut adalah rincian kelima nilai Panca Cinta:
1. Cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa:
Menanamkan kesadaran spiritual dan keimanan sebagai landasan utama kehidupan. 

2. Cinta kepada Diri dan Sesama:
Mengajarkan empati, toleransi, persaudaraan, dan menghargai perbedaan antarindividu dan kelompok. 

3. Cinta kepada Ilmu Pengetahuan:
Menumbuhkan rasa ingin tahu, semangat belajar, dan semangat memajukan peradaban. 



4. Cinta kepada Lingkungan:
Menyadarkan tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan sebagai bagian dari ibadah. 

5. Cinta kepada Bangsa dan Negeri:
Menanamkan rasa cinta tanah air dan kewajiban berkontribusi positif dalam membangun negara. 


KBC, yang diluncurkan oleh Kementerian Agama, hadir untuk memberikan transformasi nilai pada pendidikan Islam, membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga memiliki hati yang penuh kasih dan tanggung jawab sosial.

PERBEDAAN AMIL & PANITIA ZAKAT

PERBEDAAN AMIL & PANITIA ZAKAT

By Edi Saputra, S.PdI.,Gr.

Amil adalah: seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Apabila tidak demikian maka hanya disebut panitia zakat.

Perbedaan Amil dan panitia zakat adalah:

- Amil adalah wakil dari penerima zakat (mustahiq) sekaligus termasuk golongan yg berhak menerima zakat. Sedangkan panitia adalah wakil dari orang yg berzakat (muzakki) dan tdk berhak menerima zakat.

- Zakat yang diserahkan kepada Amil sudah dianggap sah secara syariat, meskipun Amil belum menyerahkannya kepada yg berhak menerima. Sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia dianggap sah jika panitia telah menyerahkannya kepada mustahiq.

- Jika Amil mengalokasikan zakat setelah Idul Fitri, maka zakat itu tetap sah karena status amil adalah mustahiq. Sedangkan panitia yg menyalurkan zakat setelah Idul Fitri, maka zakatnya tidak sah.

- Seandainya Amil keliru dalam pendistribusian zakat kepada orang yang tidak berhak, maka zakat tetap dihukumi sah karena status Amil juga seorang mustahiq. Sedangkan panitia zakat yg keliru dalam pendistribusian zakat, maka zakatnya tidak sah dan wajib mengulang zakatnya.

- Amil boleh mempergunakan dana zakat untuk biaya operasional pengelolaan dana zakat yang diambil dari dana zakat yang merupakan bagian dari Amil. Sedangkan, Panitia zakat tidak boleh mempergunakan dana zakat untuk operasional pengelolaan zakat.

- Amil berhak memperoleh zakat yang sewajarnya jika ia tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau dari lembaga zakat swasta. Sedangkan panitia zakat tidak boleh menerima zakat karena ia bukan Amil. 

- Amil boleh mencampur beras zakat fitrah baru dialokasikan kepada orang yg berhak menerima, walaupun beras zakat kembali lagi pada orang yg berzakat. Sedangkan panitia tidak boleh mecampur zakat fitrah, krn jika beras zakat itu kembali pada orang yg berzakat maka zakatnya tidak sah.

NB: Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat kemudian mengajukan SK Amil dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola zakat, maka juga termasuk amil resmi.

Sumber: Majmu' Syarah Muhadzzab juz 7 hal 165. Al Umm juz 2 hal 84. Al Bayan Fi Madzhab Syafi'i. Hasyiyah al-Baijuri juz 2 hal 301-302.

PERBEDAAN AMIL & PANITIA ZAKAT

PERBEDAAN AMIL & PANITIA ZAKAT

By Edi Saputra, S.PdI.,Gr.

Amil adalah: seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Apabila tidak demikian maka hanya disebut panitia zakat.

Perbedaan Amil dan panitia zakat adalah:

- Amil adalah wakil dari penerima zakat (mustahiq) sekaligus termasuk golongan yg berhak menerima zakat. Sedangkan panitia adalah wakil dari orang yg berzakat (muzakki) dan tdk berhak menerima zakat.

- Zakat yang diserahkan kepada Amil sudah dianggap sah secara syariat, meskipun Amil belum menyerahkannya kepada yg berhak menerima. Sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia dianggap sah jika panitia telah menyerahkannya kepada mustahiq.

- Jika Amil mengalokasikan zakat setelah Idul Fitri, maka zakat itu tetap sah karena status amil adalah mustahiq. Sedangkan panitia yg menyalurkan zakat setelah Idul Fitri, maka zakatnya tidak sah.

- Seandainya Amil keliru dalam pendistribusian zakat kepada orang yang tidak berhak, maka zakat tetap dihukumi sah karena status Amil juga seorang mustahiq. Sedangkan panitia zakat yg keliru dalam pendistribusian zakat, maka zakatnya tidak sah dan wajib mengulang zakatnya.

- Amil boleh mempergunakan dana zakat untuk biaya operasional pengelolaan dana zakat yang diambil dari dana zakat yang merupakan bagian dari Amil. Sedangkan, Panitia zakat tidak boleh mempergunakan dana zakat untuk operasional pengelolaan zakat.

- Amil berhak memperoleh zakat yang sewajarnya jika ia tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau dari lembaga zakat swasta. Sedangkan panitia zakat tidak boleh menerima zakat karena ia bukan Amil. 

- Amil boleh mencampur beras zakat fitrah baru dialokasikan kepada orang yg berhak menerima, walaupun beras zakat kembali lagi pada orang yg berzakat. Sedangkan panitia tidak boleh mecampur zakat fitrah, krn jika beras zakat itu kembali pada orang yg berzakat maka zakatnya tidak sah.

NB: Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat kemudian mengajukan SK Amil dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola zakat, maka juga termasuk amil resmi.

Sumber: Majmu' Syarah Muhadzzab juz 7 hal 165. Al Umm juz 2 hal 84. Al Bayan Fi Madzhab Syafi'i. Hasyiyah al-Baijuri juz 2 hal 301-302.

Prosedur dan Aturan Khusus Ujian Tertulis, Ujian Kinerja, dan RPLBK

Prosedur dan Aturan Khusus Ujian Tertulis, Ujian Kinerja, dan RPLBK


A. UJIAN TERTULIS
Prosedur Ujian Tertulis
a. Sebelum Mengikuti Ujian
1) Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
2) Peserta menyiapkan telepon genggam yang telah terpasang aplikasi Zoom.
3) Nama pada aplikasi Zoom harussesuai dengan nama lengkap peserta.
4) Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet 
minimal.
5) Peserta menyiapkan ruangan yang tenang dan nyaman, dengan pencahayaan 
yang cukup.
6) Peserta menyediakan meja dan kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari 
kamera Zoom di telepon genggam. Meja harus dibersihkan dari 
barang-barang lain. Barang-barang yang diperkenankan ada di atas meja 
peserta adalah laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi 
(bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis.
7) Peserta mengunduh dan menginstal aplikasi Exambppp pada tautan 
exam.bppp.kemdikbud.go.id/win (untuk sistem operasi windows) atau 
exam.bppp.kemdikbud.go.id/mac (untuk sistem operasi Mac) pada perangkat 
yang akan digunakan untuk UTBK
8) Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah 
ditetapkan.
9) Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang termuat pada laman 
pendaftaran UKPPPG (https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/).
10) Peserta dapat melakukan simulasi ujian tertulis beserta latihan soal pada 
jadwal yang sudah ditetapkan, melalui laman pendaftaran UKPPPG 
(https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/) dan tata cara terlampir.
11) Peserta wajib mengikuti tes perangkat dan persiapan ujian yang akan 
dibimbing oleh pengawas pada waktu yang telah ditentukan.
b. Saat Pelaksanaan
1) Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses 
verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi dan pengawasan 
dilakukan denganmenggunakan aplikasi Zoom.
2) Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.
3) Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat
lain.
4) Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan 
menampakkan 100% wajah pada laptop.
5) Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk 
yang terpantau oleh kamera Zoom pada telepon genggam.
6) Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
c. Setelah Pelaksanaan
1) Peserta mengisi kuesioner umpan balik yang disediakan oleh Tim Penjaminan 
Mutu Panitia Nasional UKPPPG secara daring yang akan disampaikan oleh 
pengawas pada WhatsApp Group.
2) Peserta menunjukkan kertas coretan-coretan saat mengerjakan soal UTBK 
kepada pengawas. Selanjutnya, peserta merobek kertas tersebut di hadapan 
pengawas.
3) Peserta mengakhiri UTBK sesuai arahan pengawas.

B. UJIAN KINERJA
Peserta UKPPPG perlu menyiapkan bahan ujian kinerja baik perangkat pembelajaran/layanan 
maupun video praktik pembelajaran/layanan. Berikut ketentuan Ujian Kinerja pada UKPPPG 
yang mencakup Penyusunan Perangkat Pembelajaran, Pembuatan Video Praktik 
Pembelajaran, Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling 
(RPLBK), Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal, dan Pembuatan Video 
Layanan Konseling Individual.

1. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Perangkat Pembelajaran
a. hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian dan berasal dari 
pengembangan sendiri (bukan salinan dari milik orang lain).
b. perangkat pembelajaran diunggah pada platform Ujian Kinerja dengan nama file:
Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.

2. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Pembelajaran
Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam Ujian Kinerja harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. dibuat berdasarkan perangkat pembelajaran yang sudah disusun dan diunggah 
pada laman yang telah disediakan.
b. direkam secara khusus pada praktik mengajar selama 2 JP (durasi menyesuaikan 
dengan kebutuhan pembelajaran pada setiap jenjang) dibuat dalam format MP4.
c. gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.
d. video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran
e. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta, 
asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat 
membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli) 
yang ditunjukkan di depan kamera.
f. tidak ada penambahan aksesoris pada video, termasuk penambahan latar belakang 
musik maupun video profil sekolah.
g. video yang diunggah terdiri atas:
1) rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video 
utuh_Nama mahasiswa_NIM
2) rekaman video yang telah diedit berdurasi kurang lebih 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai perangkat pembelajaran. Format penulisan nama file: Videoedit_Nama 
mahasiswa_NIM
h. ketentuan unggah rekaman video praktik pembelajaran:
1) Video layanan bimbingan klasikal diunggah pada drive masing-masing 
mahasiswa.
2) Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
3) ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan 
https://ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/

C RPLBK
3. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan 
Konseling (RPLBK)
Setiap peserta Ujian Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) 
wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan 
Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan 
sebagai berikut.
a. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal 
(berdurasi masing-masing 1 JP).
b. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, 
dan media (jika diperlukan).
c. RPL yang diunggah untuk ujian kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan 
pada saat PPL.
d. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
1) RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan 
konseling individual, dan
2) RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan 
bimbingan klasikal.
4. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal 
Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video 
yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan 
diunggah pada laman yang telah disediakan.
b. direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.
c. dibuat dalam format MP4.
d. gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.
e. video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.
f. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta, 
asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli) 
yang ditunjukkan di depan kamera.
g. tidak ada penambahan aksesoris video, termasuk penambahan latar belakang 
musik maupun video profil sekolah.
h. Video yang diunggah terdiri atas:
1) rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video 
utuh_Nama mahasiswa_NIM.
2) rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih 
bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). 
Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.
i. ketentuan unggah file video praktik layanan bimbingan klasikal:
1) Video layanan bimbingan klasikal diunggah pada drive masing-masing 
mahasiswa.
2) Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
3) ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan 
https://ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/
5. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Konseling Individual 
Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik
layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta 
didik sebagai konseli.
b. Peserta merekam praktik layanan konseling individual dalam rekaman audio-
visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli 
harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak 
samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, 
perekaman harus mendapat izin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan 
dengan surat izin tertulis (inform consent).
c. Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas 
layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.
d. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta, 
asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat 
membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli) 
yang ditunjukkan di depan kamera.
e. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
f. tidak ada penambahan aksesoris video, termasuk penambahan latar belakang 
musik maupun video profil sekolah.
g. Rekaman video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama 
file VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.
h. ketentuan unggah file video praktik layanan bimbingan klasikal:
4) Video layanan Konseling Individual diunggah pada drive masing-masing 
mahasiswa.
5) Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
6) ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan 
https://ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/

PANCA CINTA KURIKULUM BERBASIS CINTA KEMENTERIAN AGAMA RI

PANCA CINTA KURIKULUM BERBASIS CINTA KEMENTERIAN AGAMA RI by Edi Saputra, S.Pd.I.,Gr. Panca Cinta dalam Kurikulum Berbasis Cinta...