Prosedur dan Aturan Khusus Ujian Tertulis, Ujian Kinerja, dan RPLBK
A. UJIAN TERTULIS
Prosedur Ujian Tertulis
a. Sebelum Mengikuti Ujian
1) Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
2) Peserta menyiapkan telepon genggam yang telah terpasang aplikasi Zoom.
3) Nama pada aplikasi Zoom harussesuai dengan nama lengkap peserta.
4) Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet
minimal.
5) Peserta menyiapkan ruangan yang tenang dan nyaman, dengan pencahayaan
yang cukup.
6) Peserta menyediakan meja dan kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari
kamera Zoom di telepon genggam. Meja harus dibersihkan dari
barang-barang lain. Barang-barang yang diperkenankan ada di atas meja
peserta adalah laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi
(bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis.
7) Peserta mengunduh dan menginstal aplikasi Exambppp pada tautan
exam.bppp.kemdikbud.go.id/win (untuk sistem operasi windows) atau
exam.bppp.kemdikbud.go.id/mac (untuk sistem operasi Mac) pada perangkat
yang akan digunakan untuk UTBK
8) Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
9) Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang termuat pada laman
pendaftaran UKPPPG (https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/).
10) Peserta dapat melakukan simulasi ujian tertulis beserta latihan soal pada
jadwal yang sudah ditetapkan, melalui laman pendaftaran UKPPPG
(https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/) dan tata cara terlampir.
11) Peserta wajib mengikuti tes perangkat dan persiapan ujian yang akan
dibimbing oleh pengawas pada waktu yang telah ditentukan.
b. Saat Pelaksanaan
1) Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses
verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi dan pengawasan
dilakukan denganmenggunakan aplikasi Zoom.
2) Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.
3) Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat
lain.
4) Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan
menampakkan 100% wajah pada laptop.
5) Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk
yang terpantau oleh kamera Zoom pada telepon genggam.
6) Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
c. Setelah Pelaksanaan
1) Peserta mengisi kuesioner umpan balik yang disediakan oleh Tim Penjaminan
Mutu Panitia Nasional UKPPPG secara daring yang akan disampaikan oleh
pengawas pada WhatsApp Group.
2) Peserta menunjukkan kertas coretan-coretan saat mengerjakan soal UTBK
kepada pengawas. Selanjutnya, peserta merobek kertas tersebut di hadapan
pengawas.
3) Peserta mengakhiri UTBK sesuai arahan pengawas.
B. UJIAN KINERJA
Peserta UKPPPG perlu menyiapkan bahan ujian kinerja baik perangkat pembelajaran/layanan
maupun video praktik pembelajaran/layanan. Berikut ketentuan Ujian Kinerja pada UKPPPG
yang mencakup Penyusunan Perangkat Pembelajaran, Pembuatan Video Praktik
Pembelajaran, Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling
(RPLBK), Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal, dan Pembuatan Video
Layanan Konseling Individual.
1. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Perangkat Pembelajaran
a. hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian dan berasal dari
pengembangan sendiri (bukan salinan dari milik orang lain).
b. perangkat pembelajaran diunggah pada platform Ujian Kinerja dengan nama file:
Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.
2. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Pembelajaran
Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam Ujian Kinerja harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. dibuat berdasarkan perangkat pembelajaran yang sudah disusun dan diunggah
pada laman yang telah disediakan.
b. direkam secara khusus pada praktik mengajar selama 2 JP (durasi menyesuaikan
dengan kebutuhan pembelajaran pada setiap jenjang) dibuat dalam format MP4.
c. gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.
d. video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran
e. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta,
asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat
membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli)
yang ditunjukkan di depan kamera.
f. tidak ada penambahan aksesoris pada video, termasuk penambahan latar belakang
musik maupun video profil sekolah.
g. video yang diunggah terdiri atas:
1) rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video
utuh_Nama mahasiswa_NIM
2) rekaman video yang telah diedit berdurasi kurang lebih 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai perangkat pembelajaran. Format penulisan nama file: Videoedit_Nama
mahasiswa_NIM
h. ketentuan unggah rekaman video praktik pembelajaran:
1) Video layanan bimbingan klasikal diunggah pada drive masing-masing
mahasiswa.
2) Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
3) ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan
https://ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/
C RPLBK
3. Prosedur dan Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan
Konseling (RPLBK)
Setiap peserta Ujian Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK)
wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan
Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan
sebagai berikut.
a. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal
(berdurasi masing-masing 1 JP).
b. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan,
dan media (jika diperlukan).
c. RPL yang diunggah untuk ujian kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan
pada saat PPL.
d. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
1) RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan
konseling individual, dan
2) RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan
bimbingan klasikal.
4. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video
yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan
diunggah pada laman yang telah disediakan.
b. direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.
c. dibuat dalam format MP4.
d. gambar harus fokus, suara jelas, pencahayaan cukup, dan video stabil.
e. video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.
f. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta,
asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli)
yang ditunjukkan di depan kamera.
g. tidak ada penambahan aksesoris video, termasuk penambahan latar belakang
musik maupun video profil sekolah.
h. Video yang diunggah terdiri atas:
1) rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video
utuh_Nama mahasiswa_NIM.
2) rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih
bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL).
Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.
i. ketentuan unggah file video praktik layanan bimbingan klasikal:
1) Video layanan bimbingan klasikal diunggah pada drive masing-masing
mahasiswa.
2) Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
3) ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan
https://ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/
5. Prosedur dan Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Konseling Individual
Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik
layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta
didik sebagai konseli.
b. Peserta merekam praktik layanan konseling individual dalam rekaman audio-
visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli
harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak
samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu,
perekaman harus mendapat izin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan
dengan surat izin tertulis (inform consent).
c. Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas
layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.
d. Peserta harus menyertakan pengantar video berupa profil peserta (nama peserta,
asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah) dengan durasi maksimal 1 menit. Saat
membuat video perkenalan diri, peserta wajib membawa identitas diri (KTP Asli)
yang ditunjukkan di depan kamera.
e. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
f. tidak ada penambahan aksesoris video, termasuk penambahan latar belakang
musik maupun video profil sekolah.
g. Rekaman video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama
file VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.
h. ketentuan unggah file video praktik layanan bimbingan klasikal:
4) Video layanan Konseling Individual diunggah pada drive masing-masing
mahasiswa.
5) Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
6) ditautkan pada aplikasi Ujian Kinerja yang dapat diakses melalui tautan
https://ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/