Juknis Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024
- bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
- Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1750);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Ruang Lingkup
- Pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan sasaran
- Asesmen kompetensi yang memuat landasan asesmen kompetensi, tujuan asesmen kompetensi, manfaat asesmen kompetensi, ruang lingkup asesmen kompetensi, sasaran dan komposisi soal asesmen kompetensi, dimensi kompetensi, prinsip asesmen kompetensi, organisasi penyelenggara asesmen kompetensi, peserta asesmen kompetensi, tempat pelaksanaan asesmen kompetensi, dan alur pengembangan instrumen asesmen kompetensi.
- Mekanisme pelaksanaan asesmen kompetensi yang memuat ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi, alur pendaftaran asesmen kompetensi, teknik pelaksanaan, pelaksanaan asesmen kompetensi, tata tertib peserta, bimtek proktor/teknisi dan pengawas ruang, uji coba aplikasi asesmen kompetensi, waktu pelaksanaan asesmen kompetensi, tempat asesmen kompetensi, pembiayaan, dan pelaporan.
- Penutup
D. Sasaran
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Wilayah.
- Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama.
- Penanggungjawab asesmen di tempat asesmen kompetensi.
- Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
E. Pengertian Umum
- Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang selanjutnya disebut Asesmen Kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
- Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah aplikasi pengelolaan Guru Dan Tenaga Kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
A. Landasan Asesmen Kompetensi
1. Landasan Filosofis
- Hak masyarakat dan peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
- Diperlukan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
- Untuk memetakan kesesuaian kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
2. Landasan Teori Pedagogik
- Asesmen kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Pembinaan dan pengembangan profesi guru dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada hasil pemetaan kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
- Pemetaan hasil asesmen kompetensi digunakan sebagai dasar program PKB.
3. Landasan Empirik
- Pembinaan dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang didasari bukti empirik atas hasil asesmen dapat digunakan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai kebutuhan.
- Hasil asesmen yang dijadikan acuan dalam pembinaan dan peningkatan keprofesian berkelanjutan berdampak positif pada peningkatan kompetensi dan perbaikan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah
- Peningkatan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan madrasah.
B. Tujuan Asesmen Kompetensi
- Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah;
- Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah;
- Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah;
- Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
- Memperoleh data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikanmadrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
- Menyiapkan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam rangka penyusunan program PKB.
C. Manfaat Asesmen Kompetensi
- Guru dan tenaga kependidikan Sebagai bahan refleksi tentang kompetensi pedagogik dan profesional bagi guru, kompetensi manajerial, supervisi pembelajaran dan kewirausahaan bagi kepala madrasah serta supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan serta penelitian dan pengembangan bagi pengawas madrasah, dan kompetensi bidang keahlian/keterampilan bagi tenaga kependidikan lainnya.
- Madrasah Sebagai bahan evaluasi kepala madrasah, pengawas madrasah, dan segenap pemangku kepentingan madrasah tentang kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya, sehingga dapat disusun program peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan.
- Kantor Kementerian Agama. Sebagai dasar bagi Kepala Kantor Kementerian Agama untuk penyelenggaraan program pengembangan keprofesian guru, kepala madrasah, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.
- Kantor Wilayah Kantor Wilayah dapat mengakses hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai bahan bagi Kepala Kantor Wilayah untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dalam meningkatkan kompetensi guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya. bobintel.com
D. Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi
- Guru Raudhatul Athfal (RA) meliputi 6 (enam) aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan anak dan pemanfaatan teknologi informasi;
- Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi materi literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan PJOK;
- Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Bimbingan Konseling, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan danTIK/Informatika;
- Guru Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) meliputi Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Bimbingan Konseling, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis dan Mandarin);
- kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan; dan
- Pengawas Madrasah meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. Tenaga kependidikan lainnya meliputi bidang keahlian dan bidang keterampilan.
E. Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi
F. Dimensi Kompetensi
1. Dimensi Kompetensi Guru
a. Kompetensi Pedagogik
b. Kompetensi Profesional
2. Kompetensi Kepala Madrasah
a. Kompetensi Manajerial
b. Kompetensi Supervisi
c. Kompetensi Kewirausahaan
3. Kompetensi Pengawas Madrasah
a. Kompetensi Supervisi Manajerial
b. Kompetensi Supervisi Akademik
c. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
d. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
G. Prinsip Asesmen Kompetensi
1. Objektif
2. Adil
3. Transparan
4. Akuntabel
H. Organisasi Penyelenggara Asesmen Kompetensi
- Ukuran layar monitor minimum 12 inchi;
- Resolusi layar disarankan 1024 x 720 pixel;
- Processor dual core dengan clock speed minimum 1.6 Ghz;
- RAM minimal 4 GB;
- Sisa kapasitas harddisk minimum 10 GB;
- OS windows 7/8.1/10/11/Mac OS;
- Memiliki Lan Card/Wifi; dan
- Browser yang direkomendasikan google chrome dan mozilla firefox; dan
I. Pembiayaan
J. Pelaporan
TERBARU:
LIHAT JUGA: TERBARU:
LIHAT JUGA: 12 RIBU BANSER GETARKAN INDONESIA DIDEPAN PRESIDEN RI
LIHAT:
LIHAT JUGA:LIHAT JUGA:
LIHAT:
SIMAK JUGA:
LIHAT JUGA:
Lihat Juga:
Lihat Juga:
LIHAT JUGA:
TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA
CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU
TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL
CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA
LIHAT JUGA:
ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK
ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI
LIHAT JUGA:
SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB
SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN
AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH
LIHAT JUGA:
DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8
FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022
LIHAT JUGA
BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN
CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG
CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA: 12 RIBU BANSER GETARKAN INDONESIA DIDEPAN PRESIDEN RI
LIHAT JUGA:
TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA
CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU
TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL
CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA
LIHAT JUGA:
ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK
ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI
LIHAT JUGA:
SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB
SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN
AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH
LIHAT JUGA:
DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8
FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022
LIHAT JUGA
BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN
CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG
CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini
Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI
Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI
Guru Youtuber KLIK DISINI
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini
Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI
Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI
Guru Youtuber KLIK DISINI
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar