Selasa, 23 April 2024

Pemberlakuan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah Itu Tidak Benar

Pemberlakuan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah Itu Tidak Benar Aturan Seragam Sekolah

Pemberlakuan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah Itu Tidak Benar Aturan Seragam Sekolah
Pemberlakuan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah Itu Tidak Benar Aturan Seragam Sekolah


Aturan Seragam Sekolah

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Manfaat Peraturan Seragam Di Sekolah :

  • Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
Pakaian Seragam Terdiri Atas :

1. Seragam Nasional
2. Seragam Pramuka
  • Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah
  • Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa
Informasi tentang pemberlakuan aturan baru tentang seragam setelah ldulfitri 2024 yang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah TIDAK BENAR.

Mari simak kembali aturan tentang seragam yang telah ditetapkan sejak 2022 lalu.

Ingat, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...