Selasa, 14 Desember 2021

Program PPG: Persyaratan, Cara Daftar dan Biaya

Program PPG: Persyaratan, Cara Daftar dan Biaya

  • Bagi guru yang latar belakangnya bukan kependidikan, ternyata bisa mengikuti program ini. Gelar guru profesional yang diperoleh dari program ini akan ditunjukkan dalam bentuk sertifikat pendidik (serdik).

    Secara umum, program ini dibagi menjadi dua, yaitu PPG prajabatan (prajab) dan dalam jabatan (daljab).

    PPG prajabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi lulusan S1 Kependidikan atau S1/D-IV Nonkependidikan yang tidak memiliki syarat mengajar. Artinya, jika saat ini tenaga pendidik itu baru saja lulus dari universitas dan belum mengajar, maka bisa mengikuti program ini.

    PPG prajabatan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, guru bisa memilih LPTK yang dekat dengan tempat tinggal, dengan syarat LPTK tersebut membuka program studi yang linear dengan tujuan guru. Untuk mengupdate pelaksanaan PPG prajabatan ini, guru harus selalu memantau website LPTK tujuan.

    Persyaratan Pendidikan Profesi Guru

    Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk mengikuti pendidikan profesi guru prajabatan adalah sebagai berikut.

    Persyaratan Umum:

    • Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal B berdasarkan AIPT.
    • Berusia maksimal 30 tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
    • Program studi harus linear dengan tujuan program studi PPG.
    • Terdaftar di PDDIKTI atau pangkalan data pendidikan tinggi.

    Persyaratan Berkas/Dokumen:

    • Scan asli biodata mahasiswa.
    • Scan ijazah asli.
    • Scan transkrip nilai asli.
    • Pas foto berukuran  4 x 6 menggunakan kemeja formal berwarna putih, berdasi hitam, latar berwarna biru untuk laki-laki dan merah untuk perempuan.
    • Scan KTP dan KK asli.
    • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan otoritas terkait.
    • Scan surat bebas NAPZA dari BNN.
    • SKCK dari kepolisian.
    • Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 dan dibayarkan melalui BNI atau BTN.

    Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang  ingin menempuh PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut.

    Persyaratan Umum:

    • Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV.
    • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
    • Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah atau satuan pendidikan oleh masyarakat.
    • Terdaftar di dapodik minimal sejak 31 Juli 2017.
    • Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
    • Melengkapi dokumen persyaratan.
    • Berusia maksimal 58 tahun dihitung mulai tanggal 31 Desember di tahun pendaftaran.

    Persyaratan Berkas:

    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
    • Fotokopi SK pengangkatan Pertama dan SK pengangkatan 2 tahun terakhir. Bagi GTY (guru tetap yayasan), SK pengangkatan berasal dari yayasan yang sama.
    • Fotokopi SK mengajar.
    • Surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG.
    • Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen bisa dipertanggungjawabkan.

    Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru

    Pendaftaran pendidikan profesi guru prajabatan berada di bawah Direktorat Jenderal Belmawa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah persyaratan seleksi melalui laman http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id/.

    Alur pendaftaran untuk PPG prajabatan adalah sebagai berikut. Kemendikbud mengumumkan pendaftaran mahasiswa PPG dalam jaringan (daring) melalui sistem aplikasi masing-masing LPTK ->  guru mendaftar dengan mengisi format dan mengunggah dokumen persyaratan -> verifikasi oleh LPTK tujuan -> bagi guru yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tes potensi akademik (TPA), TKB, TKP (pedagogik), TBMK (bakat, minat, dan kepribadian) -> Bagi peserta yang lolos akan mengikuti wawancara -> pengumuman.

    Biaya Pendidikan Profesi Guru

    Biaya disesuaikan dengan jenis PPG yang akan diambil. Jika mengambil PPG prajabatan, setiap semester harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7.500.000 – Rp9.500.000. 

    Rentang biaya itu sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Riset dan Teknologi beserta Asosiasi Rektor LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) masing-masing daerah. Pemerintah tidak memberikan subsidi bagi peserta PPG prajabatan karena ditujukan untuk masyarakat umum yang tergerak jiwanya untuk menjadi guru. Sementara itu, PPG dalam jabatan tidak dikenakan biaya karena disediakan oleh APBN atau APBD yang dibayarkan ke LPTK terkait. Pendaftaran pendidikan profesi guru dalam jabatan berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Pendaftaran dilakukan sepenuhnya melalui SIM PKB dengan memasukkan username beserta password.

  • Program pendidikan profesi guru adalah program yang ditujukan bagi guru yang bergelar S1/D-IV. Kabar baiknya, peserta PPG tidak harus dari tenaga kependidikan atau bergelar sarjana pendidikan atau S.Pd. 

  • Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya pemerintah untuk membentuk guru profesional di bidangnya demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kehadiran PPG diharapkan mampu membentuk karakter tenaga pendidik yang berkompeten, memiliki penguasaan materi dan penyampaian yang baik, serta mampu mengajak para peserta didik untuk menjadi individu yang berilmu dan berakhlak.

  • PPG dalam jabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi lulusan S1 Kependidikan atau S1/D-IV Nonkependidikan yang sudah mengajar pada satuan unit pendidikan tertentu disertai kesepakatan atau perjanjian kerja. PPG dalam jabatan ini bisa diikuti PNS maupun non PNS. 

  • Misalnya, jika sekarang sudah mengajar selama 6 tahun di suatu sekolah, maka untuk mengurus sertifikasi bisa melalui PPG dalam jabatan ini. PPG dalam jabatan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini terdapat 61 perguruan tinggi dan 37 bidang studi.

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Mengenal Lebih Jauh Konsep Merdeka Belajar dalam Pendidikan 4.0

Mengenal Lebih Jauh Konsep Merdeka Belajar dalam Pendidikan 4.0


Konsep Merdeka Belajar sangatlah berbeda dengan kurikulum yang pernah ada dan digunakan oleh pendidikan formal di Indonesia. Konsep pendidikan baru ini sangat memperhitungkan kemampuan dan keunikan kognitif individu para siswa. 

Komponen Merdeka Belajar terbilang simpel dan tidak memberatkan para murid termasuk juga tidak membebani para guru. Melalui berbagai program agar guru mampu memberikan pemahaman kepada siswa untuk mulai berpikir kritis.

Secara garis besarnya, konsep Merdeka Belajar itu adalah sebagai berikut: 

Asesmen Kompetensi Minimum

Perbedaan konsep pendidikan baru ini dengan kurikulum yang digunakan sebelumnya adalah, siswa diharapkan mampu menunjukkan kemampuan minimum dalam hal literasi dan numerik.

Fokusnya bukanlah sebanyak apa siswa mampu mendapatkan nilai melalui penugasan dari guru, tetapi bagaimana siswa mampu berpikir secara kritis menggunakan kemampuan kognitifnya.

Literasi

Dalam bidang literasi misalnya, bila pada kurikulum sebelum-sebelumnya siswa lebih banyak diharapkan menghafal dan menerapkan materi yang mereka baca, dalam konsep asesmen kompetensi, siswa diharapkan bisa berpikir logis untuk mengabstraksi maksud dan tujuan dari materi.

Numerik

Begitu juga dalam hal numerik atau pada pelajaran sains seperti fisika, kimia, khususnya matematika. Siswa tidak boleh hanya menghafal formula atau rumus, tetapi juga menemukan konsep dasarnya, sehingga mereka bisa menerapkannya untuk penyelesaian masalah yang lebih luas.

Survei Karakter

Pada konsep survei karakter, pemerintah akan menilai secara menyeluruh terkait kualitas pendidikan di sekolah. Bukan hanya tentang hasil belajar, tetapi juga ekosistem dan infrastruktur pendidikan yang tersedia.

Dengan kata lain, pengembangan kualitas pendidikan bukan lagi tentang penerapan indikator kualitas tetap, tetapi berdasarkan data hasil survei terbaru terhadap sekolah.

Perluasan Penilaian Hasil Belajar

Satu hal paling menarik dalam konsep “merdeka belajar” ini adalah adanya perluasan penilaian hasil belajar siswa yang tadinya hanya dari nilai ujian nasional, menjadi penugasan dan portofolio.

Ke depannya siswa akan diberikan ruang untuk bisa mengembangkan diri mereka sesuai minat dan bakat. Dengan cara ini, stigma siswa pintar dan bodoh diharapkan bisa segera dihilangkan. Sebab, manusia memiliki bakat alami yang berbeda-beda, dan tidak bisa ditentukan dengan tes formal.

Pemerataan Kualitas Pendidikan 

Merdeka belajar juga dapat diartikan keadilan terhadap akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan afirmasi dan pemberian kuota khusus bagi siswa yang tinggal di daerah 3T.

Pendidikan di Era 4.0

Industri 4.0 adalah momen penting dalam pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebab, pada tahun 2030 nanti akan menjadi puncak dari bonus demografi Indonesia dengan 64% penduduk adalah angkatan kerja.

Kesiapan sumber daya manusia (SDM) Indonesia akan sangat menentukan keberhasilan kita dalam menghadapi persaingan di industri 4.0. Khususnya di daerah terpencil yang masih memiliki tingkat kelahiran yang sangat tinggi.

Pemerintah mengusung konsep Merdeka Belajar bukan tanpa alasan dan fokus yang jelas. Pada 2021 nanti, kurikulum diubah total untuk menjamin sistem pendidikan 4.0 dapat berjalan dengan baik. Dasar kecocokan konsep ini terhadap pendidikan 4.0 sebagai berikut:

Pengembangan Pola Pikir

Konsep pendidikan Merdeka Belajar memiliki fokus pada pengembangan kemampuan kognitif siswa. Artinya, siswa akan ditantang untuk mampu berpikir kritis dengan analisis yang baik.

Kemampuan inilah yang dibutuhkan siswa agar bisa membuat keputusan yang bijak dalam penyelesaian masalah. Sebab, dalam industri 4.0 basisnya adalah data technology dengan kata lain informasi yang bisa diakses oleh semua orang.

Siswa yang tidak mampu menganalisis semua informasi tersebut tentu akan gagal membuat analisis serta kesimpulan yang benar dan akurat. Hal ini tentu akan menjadi masalah ketika para siswa masuk ke dunia industri yang telah mengadopsi machine learning dan kecerdasan buatan (AI).

Inovasi di Tingkat Pendidikan

Salah satu pokok dari konsep pendidikan baru ini adalah membuat siswa mampu mengembangkan minat dan bakatnya di sekolah. Oleh karena itu, pemerintah menghapus penilaian melalui UN, dan menggantinya menjadi penugasan dan portofolio.

Alasannya jelas, siswa akan ditantang untuk mampu berinovasi terhadap instrumen dan penyelesaian masalah. Fokusnya adalah bagaimana siswa mampu menjawab persoalan dalam bentuk proyek mata pelajaran dari sekolah.

Proses ini penting bagi para siswa untuk belajar mengaplikasikan teori yang mereka pelajari di kelas menjadi sebuah hasil yang nyata. Siswa akan belajar membuktikan, bukan hanya menghafal materi.

Meningkatkan Kecerdasan Siswa

Tahukah Anda, berapa ranking PISA Indonesia tahun 2019? 74, atau urutan 6 terbawah dari 79 negara yang disurvei. Dari data tersebut saja, kita bisa menggambarkan betapa rendahnya kemampuan kognitif atau kecerdasan anak-anak Indonesia.

Dalam kurikulum pendidikan 4.0, pemerintah telah merancang standar khusus agar siswa Indonesia semakin terlatih kemampuan kognitifnya, dan semakin mampu menyelesaikan masalah dengan baik.

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kalender Pendidikan Madrasah 2021/2022 Dirjen Pendis

Kalender Pendidikan Madrasah 2021/2022 Dirjen Pendis

Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Sebagaimana Yayasan Arraihan Belalau kutib dari diktum kedua keputusan tersebut, penetapan kalender pendidikan oleh Dirjen Pendis, digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Kantor Wilayah Kemenag di masing-masing provinsi, jika dirasa perlu, dapat mengeluarkan implementasi pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di wilayah masing-masing. Tentunya selain berpedoman pada kaldik Dirjen Pendis ini juga dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi di daerah setempat.

Baru kemudian tiap Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah melakukan penyusunan dan penetapan kalender pendidikan untuk masing-masing lembaga, berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2021/2022 dan pedoman implementasi penyusunan kaldik dari kanwil Kemenag, jika ada.

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2021/2022

12 Juli 2021 ditetapkan sebagai Hari Pertama Semester Ganjil Tahun 2021/2022 berdasarkan isi Kalender Pendidikan Dirjen Pendis tersebut. Tanggal tersebut menjadi awal permulaan dimulainya Tahun pelajaran 2021/2022.

Pada tanggal 29 November hingga 11 Desember 2021 madfrasah diberikan rentang waktu untuk menyelenggarakan Penilaian Akhir Semester (PAS). Dilanjutkan dengan pembagian rapor Semester ganjil pada 17 Desember 2021 sebagai penanda akhir kegiatan di paruh pertama tahun pelajaran 2021/2022.


TANGGALKETERANGAN
12 Juli 2021Hari Pertama Semester ganjil TP 2021/2022
20 Juli 2021Hari raya Idul Adha 1442 H
10 Agustus 2021Tahun Baru Islam 1443 H
17 Agustus 2021HUT Kemerdekaan RI
19 Oktober 2021Maulid Nabi Muhammad SAW
29 Nov - 11 Des 2021Rentang waktu pelaksanaan PAS
17 Desember 2021Pembagian rapor Semester Ganjil
24-25 Desember 2021Hari Raya Natal

1. Kaldik Madrasah Semester Genap 2021/2022

Pada semester genap, Hari Pertama Semester Ganap 2021/2022 akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2022, bertepatan dengan Hari Amal Bakti Kemenag.


Penilaian Akhir Tahun (PAT) akan deberikan rentang waktu antara 30 Mei hingga 1 Juni 2022.

Dan sebagai penanda akhir tahun pelajaran 2021/2022, pembagian rapor semester genap akan dilaksanakan pada 17 Juni 2022.

TANGGALKETERANGAN
01 Januari 2022Tahun Baru Masehi
03 Januari 2022HAB Kemenag
3 Januari 2022Hari Pertama Semester Genap TP 2021/2022
1 Februari 2022Tahun baru Imlek
1 Maret 2022Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret 2022Hari Raya Nyepi
15 April 2022Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2022Hari Buruh Internasional
2-3 Mei 2022Hari raya Idul Fitri 1443 H
16 Mei 2022Hari Raya Waisak
26 Mei 2022Kenaikan isa Al Masih
30 Mei-1 Juni 2022Rentang waktu pelaksanaan PAT
17 Juni 2022Pembagian rapor Semester Genap

Secara keseluruhan, tampilan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2021/2022 adalah sebagai berikut.

3. Unduh Kaldik 2021/2022

Untuk lebih lengkapnya silakan unduh dan baca Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2021/2022.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya silahkan Download

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.

Serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. 

2. Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan sesuai Kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. 

3. Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Madrasah serta memperhatikan kebijakan pimpinan daerah setempat. 

Dengan berlakunya surat ini, maka surat Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-4578/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tanggal 29 November 2021 dicabut dan diyatakan tidak berlaku. 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Senin, 13 Desember 2021

Informasi Seleksi Masuk PTN 2022 LTMPT

 Informasi Seleksi Masuk PTN 2022 LTMPT 


Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) adalah Lembaga penyelenggara tes yang tetap, kredibel, proporsional, efisien dan efektif.

Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2022

  1. Peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi (PT)
  2. Terdapat tiga jalur seleksi yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi Mandiri
  3. Pengembangan model proses seleksi sesuai perkembangan teknologi informasi, dan era digitalisasi melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
  4. Model tes dan seleksi calon mahasiswa baru mengacu pada prinsip-prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel

Fungsi dan Tujuan

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merupakan lembaga penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru.

Fungsi

  • Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh rektor PTN.
  • Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK
  • Menyampaikan hasil UTBK kepada peserta dan PTN tujuan.

Tujuan

  • Melaksanakan tes masuk PT yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
  • Membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa berdasarkan nilai akademik atau nilai akademik dan prestasi lainnya, melalui jalur SNMPTN
  • Membantu memperoleh calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK saja atau UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN, melalui jalur SBMPTN

Jalur dan Kuota Tahun 2022

  • SNMPTN : MINIMUM 20% : BERDASARKAN NILAI AKADEMIK SAJA ATAU NILAI AKADEMIK DAN PRESTASI LAINNYA (YANG DITETAPKAN OLEH PTN) BIAYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
  • SBMPTN : MINIMUM 40% : BERDASARKAN HASIL UTBK SAJA ATAU HASIL UTBK DAN KRITERIA LAIN (YANG DITETAPKAN BERSAMA OLEH PTN) PELAKSANAAN TES MENGGUNAKAN KOMPUTER BIAYA DITANGGUNG OLEH PESERTA DAN SUBSIDI PEMERINTAH
  • JALUR MANDIRI : MAKSIMUM 30% : DAPAT MENGGUNAKAN NILAI UTBK

PERSYARATAN SEKOLAH

  1. Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
  2. Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
  3. Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
  • Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligibel sesuai dengan ketentuan.

PERSYARATAN PESERTA

Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2022 yang memiliki prestasi unggul:
  1. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan masing-masing PTN
  2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  3. Memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS
  4. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah PORTOFOLIO.

PILIHAN PROGRAM STUDI

  1. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
  2. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada propinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di propinsi mana pun.
  3. Disarankan tidak lintas minat (tergantung ketentuan PTN yang dituju)
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya tentang Informasi Seleksi Masuk PTN 2022 LTMPT bisa DOWNLOAD DISINI

Sabtu, 11 Desember 2021

Surat Edaran Identifikasi Permasalahan dalam Proses Pencairan PIP Madrasah

Surat Edaran Identifikasi Permasalahan dalam Proses Pencairan PIP Madrasah

 Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Koordinasi dan Evaluasi dalam rangka Percepatan PIP 2021 dengan seluruh pengelola PIP tingkat provinsi pada tanggal 02 Desember Tahun 2021 secara virtual.

Bahwa masih terdapat banyak kendala dalam proses pencairan/aktivasi rekening siswa penerima PIP Madrasah Tahun 2021.

BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022

LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat

Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. 1. Mengidentifikasi kendala dan permasalahan faktor internal dan faktor dari bank penyalur yang dialami selama proses pencairan dana bantuan sosial PIP madrasah di wilayah masing-masing sebagaimana form terlampir.
  2. 2. Direktorat KSKK Madrasah hanya menerima rekapitulasi keseluruhan identifikasi permasalahan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan disertakan surat secara resmi, ditujukan kepada Direktur KSKK Madrasah.

Selanjutnya, hasil identifikasi masalah tersebut menjadi dasar Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk melakukan evaluasi.

    Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

    Jangan Lupa juga gabung digroup

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kamis, 09 Desember 2021

Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021

Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021.

Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai berikut:

Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021

1. BAB IV Huruf B bawah penerima bantuan wajib membuat laporan pelaksanan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) dalam dua bentuk yaitu cetak (hard copy) dan melalui Aplikasi KKGTK (soft copy) dengan ketentuan:

BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022

LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat

  • Pokja penerima bantuan menyusun laporan dalam bentuk cetak menggunakan panduan laporan sebagaimana lampiran 5 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021;
  • Laporan dalam bentuk cetak beserta dokumen dan lampirannya diserahkan kepada Admin KKGTK Kabupaten/Kota untuk diverifikasi oleh pengawas pembina, kemudian pengawas pembina dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupate/kota menandatangani dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program sebagaimana lampiran 5 huruf E Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021. Dokumen laporan dalam bentuk cetak ini disimpan di Kantor Kemengterian Agama Kabupaten/kota;
  • Laporan Pokja dalam bentuk soft copy disusun melalui Aplikasi KKGTK pada fitur pelaporan dengan cara mengisi laporan kegiatan, laporan keuangan, dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program, bukti setoran ke Kas Negara jika ada, dan bukti setoran pajak;

2. BAB III huruf E Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021 terkait Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan disebutkan bahwa pelaporan kegiatan dilakukan pada Oktober 2021. Mengingat pencairan bantuan baru dilakukan 13 Oktober dan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh Pokja mulai dilakukan 18 Oktober dan berakhir 17 Desember. Maka pelaporan oleh Pokja penerima bantuan bisa dilakukan paling lambat 30 Desember 2021.

    Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

    Jangan Lupa juga gabung digroup

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Lebih lengkapnya tentang Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 bisa klik DOWNLOAD

UNTUK CONTOH LPJ KEUANGAN BANTUAN KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS KLIK DISINI

Rabu, 08 Desember 2021

Cetak Surat Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021

Cetak Surat Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021

Sebagaimana pada pencairan tahap 1 bahwa guru yang layak menda[patkan tunjangan insentif guru bukan PNS diberikan untuk guru yang dinyatakan layak di SIMPATIKA dengan dibuktikan cetak surat penerimaan insentif.

LIHAT JUGA: Tutorial Cara memperbaiki Nilai pada SERTIFIKAT Hasil BIMTEK EDM/ERKAM

Pernah juga admin kabarkan bahwa ada penerimaan insentif tahap 2 sesuai list yang disampaikan oleh pusat dan malam ini data - data yang masuk tersebut sudah bisa di cek di akun SIMPATKA masing-masing dang semoga semua bisa dinyatakan layak dan bisa segera dicairkan ke Bank penyalur.

penyalur.

Cetak Surat Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021

Kabar gembira ini tentu sangat ditunggu - tunggu oleh guru - guru yang masuk pada tahap kedua karena hal tersebut merupakan penantian yang diharapkan.

BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022

Insentif guru bukan PNS pada Madrasah ini merupakan bagian ke -2 yang di khususkan untuk nama-nama guru yang masuk tahap 2 yang tentunya di SIMPATIKA dinyatakan layak dan bisa cetak surat penerimaan insentif.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS kemungkinan besar jumlahnya sama dengan tahap 1 yakni dibayarkan 8 bulan saja sebesar 2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan undang - undang.

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS. 

LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional. 

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut: 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian.
  6. Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  7. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  10. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

    Yang paling penting , tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

    Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

    Jangan Lupa juga gabung digroup

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selasa, 07 Desember 2021

MT2QM Tingkat Provinsi Lampung


Assalamualaikum...
Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau Siap mnsukseskan MT2QM Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021.
Dengan Tema "Menuju Lumbung Qori dan Hafidz Madrasah 2023"

Pasang Twibbonnya dengan mengklik tautan berikut https://twb.nz/mt2qmlapung 

Humas (7/12)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Senin, 29 November 2021

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

 Dalam rangka efektifitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut;

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
  1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  2. Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan pada bulan Januari 2022, dengan titimangsa atau penanggalan rapor sesuai Kalender Pendidikan Madrasah yaitu pada tanggal 17 Desember 2021.
  3. Libur khusus semeser ganjil TP. 2021/2022 dialihkan setelah selesainya masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan kondisi daerah pada masa pandemi dan kebijakan pimpinan daerah setempat.
  4. Selama masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu 20 Desember 2021 s.d. 3 Januari 2022, siswa tetap belajar sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas yang berlaku, madrasah diminta merancang aktivitas kegiatan baik berbentuk intrakurikuler atau ekstrakurikuler dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah pada masa pandemi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 klik tombol DOWNLOAD DISINI

Jumat, 26 November 2021

Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru

Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru 

 Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Diharapkan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021

Termasuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru
Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru

melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021

melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.

melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu :

  1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
  2. tempat perbelanjaan; dan
  3. tempat wisata lokal

dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya tentang Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru bisa klik DOWNLOAD DISINI

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban Oleh Edi Saputra, S.Pd.I Hewan yang telah diqurbankan, pembagiaannya sangat diharapkan...