Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai berikut:
Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 |
1. BAB IV Huruf B bawah penerima bantuan wajib membuat laporan pelaksanan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) dalam dua bentuk yaitu cetak (hard copy) dan melalui Aplikasi KKGTK (soft copy) dengan ketentuan:
BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022
LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat
- Pokja penerima bantuan menyusun laporan dalam bentuk cetak menggunakan panduan laporan sebagaimana lampiran 5 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021;
- Laporan dalam bentuk cetak beserta dokumen dan lampirannya diserahkan kepada Admin KKGTK Kabupaten/Kota untuk diverifikasi oleh pengawas pembina, kemudian pengawas pembina dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupate/kota menandatangani dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program sebagaimana lampiran 5 huruf E Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021. Dokumen laporan dalam bentuk cetak ini disimpan di Kantor Kemengterian Agama Kabupaten/kota;
- Laporan Pokja dalam bentuk soft copy disusun melalui Aplikasi KKGTK pada fitur pelaporan dengan cara mengisi laporan kegiatan, laporan keuangan, dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program, bukti setoran ke Kas Negara jika ada, dan bukti setoran pajak;
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar