Jumat, 17 Desember 2021

Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja GTK (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun 2021

Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja GTK (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun 2021

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021.

Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022

LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76

Pada BAB II Huruf E angka 3 bahwa dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.

Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021

Terkait dengan pengembalian sisa dana ini, Pokja bisa menyetorkan ke Kas Negara melalui Aplikasi SIMPONI di akun 521233 mulai 30 November s.d 21 Desember 2021.

Sebagai bukti setor di SIMPONI, maka Pokja perlu melampirkan dalam pelaporan kegiatan. Petunjuk penggunaan Aplikasi SIMPONI sebagaimana terlampir.#

Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP

Petunjuk Tahapan Penggunaan Aplikasi Simponi (Untuk Bantuan Akun 521233)

1. Buka Website https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login

2. Masukkan User: 426302 dan Password: adm426302 dan Klik Masuk

3. Pilih Billing

4. Pilih Penerimaan Negara Lainnya (Non Anggaran)

5. Pilih Pembuatan Billing (Penerimaan Negara Lainnya)

6. Pada Jenis Setoran Pilih Setoran Pengembalian Belanja

7. Pada KPPN Pilih 133 Jakarta IV

8. Pada Program Pilih DI – Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran

9. Pada Sumber Dana Pilih (Pinj. Valas) – PLN

10. Pada Kewenangan Pilih KP – Kantor Pusat

11. Pada Keterangan di isi Pengembalian Sisa Pemberian Bantuan Operasional dalam

Rangka Bantuan Kelompok Kerja

12. Pada Detail Pembayaran di Centang kemudian di Isi Wajib Bayar GTK Madrasah.

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Dan pada Kegiatan Output Pilih 2133 – Peningkatan Kompetensi dan Profesional....

Dan di bawahnya Kemudian Pilih SCI – Pelatihan Bidang Pendidikan

Dan pada Akun Pilih 521233 – Belanja Barang Pemberian Bantuan ......

Dan pada Lokasi Kab/Kota Pilih 01 – DKI Jakarta

Dan dibawahnya pilih 51 – Kota Jakarta

Dan Isi Jumlah Sisa Dana yang akan dikembalikan ke Negara

13. Klik Simpan

14. Kemudian Klik Cetak

15. Hasil Cetak dibayarkan langsung ke Bank Manapun di Seluruh Indonesia

16. Bukti Setoran Ke Negara di Simpan untuk Laporan Keuangan

17. Selesai

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk mendownlod file Surat Edaran Akun Pengembalian Sisa Bantuan KLIK DISINI SE Billing Pokja Bagi Pokja Tanpa NPWP KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...