Terbaru Cara mengajukan Ijin Operasional Pendirian RA / Madrasah Swasta lewat Online
Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta. Situs Ini Madrasah kali ini menurunkan tulisan seputar Tahapan Pendirian RA dan Madrasah.
LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG
LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke
SIMAK JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS
LIHAT JUGA: KABAR GEMBIRA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022
LIHAT JUGA: JADWAL DAN SYARAT PPG TAHUN 2022 KEMENAG
SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022
SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT
LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76
LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76
LIHAT JUGA: LINK TWIBON MUKTAMAR NU 34
Perlu diketahui oleh khalayak bahwa segala urusan terkait dengan IJOP RA dan Madrasah dilayani secara online. Prosesnya sama sekali tidak dengan offline atau pengurusan secara manual sebagaimana waktu-waktu yang lalu.
Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta. Situs Ini Madrasah kali ini menurunkan tulisan seputar Tahapan Pendirian RA dan Madrasah.
LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG
LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke
SIMAK JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS
SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022
SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT
LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76
LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76
LIHAT JUGA: LINK TWIBON MUKTAMAR NU 34
Perlu diketahui oleh khalayak bahwa segala urusan terkait dengan IJOP RA dan Madrasah dilayani secara online. Prosesnya sama sekali tidak dengan offline atau pengurusan secara manual sebagaimana waktu-waktu yang lalu.
Tahapan Pendirian RA dan Madrasah
Tahapan Pendirian RA dan Madrasah, Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui aplikasi pendirian RA dan Madrasah (Ijop).
Berikut ini tahapan-tahapan pengajuan Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta.
1. Pembuatan Akun IJOP
Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan.
2. Verifikasi Dokumen
Direkomendasikan: Surat Pemberitahuan Registrasi Peserta KSN-K Jenjang SMA-MA
Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen.
3. Verifikasi Lapangan
Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.4. Pengiriman ke Kanwil
Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan.
Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan.
2. Verifikasi Dokumen
Direkomendasikan: Surat Pemberitahuan Registrasi Peserta KSN-K Jenjang SMA-MA
Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen.
3. Verifikasi Lapangan
4. Pengiriman ke Kanwil
Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan.
SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM
SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI
LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022
LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022
SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH
5. Rapat Pertimbangan
Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak.
6. Approval Permohonan
Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
7. Operasional
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat
5. Rapat Pertimbangan
Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak.
6. Approval Permohonan
Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
7. Operasional
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat
Apa itu aplikasi ijop?
Ijop adalah sebuah aplikasi dari Direktorat KSKK Madrasah – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pendirian Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Ijop adalah sebuah aplikasi dari Direktorat KSKK Madrasah – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pendirian Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Stakeholder Aplikasi IJOP
Stakeholder Aplikasi IJOP meliputi:
1. Masyarakat (Organisasi/Yayasan)
Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran ijop dan mengirim berkas persyaratan secara online.
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Melakukan Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Masyarakat.
3. Kantor Wilayah Provinsi
Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Stakeholder Aplikasi IJOP meliputi:
1. Masyarakat (Organisasi/Yayasan)
Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran ijop dan mengirim berkas persyaratan secara online.
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Melakukan Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Masyarakat.
3. Kantor Wilayah Provinsi
Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta
Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta oleh lembaga dibuka pada rentang januari-Mei setiap tahunnya.
Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta oleh lembaga dibuka pada rentang januari-Mei setiap tahunnya.
Penutup
Segala persyaratan, hal-hal yang diperlukan dan link registrasi (pembuatan akun) dapat diklik pada tahuan berikut ini:
https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/pendaftaran/registrasi
BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022
LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat
LIHAT JUGA: TWIBON HARI IBU
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI
Segala persyaratan, hal-hal yang diperlukan dan link registrasi (pembuatan akun) dapat diklik pada tahuan berikut ini:
https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/pendaftaran/registrasi
BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022
LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat
LIHAT JUGA: TWIBON HARI IBU
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar