Terbaru !! Juknis Pendirian Izin Operasional Pondok Pesantren
informasi tentang petunjuk teknis izin operasional pondok pesantren di lingkungan Kementerian Agama terbaru baik PMA maupun Perdirjen.
Berdasarkan Surat Keputusan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 511 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2021 oleh DIREKTUR JENDERAL beserta download file dalam bentuk PDF.
Pada Surat Keputusan tersebut dalam diktum kelima disebutkan bahwa keputusan dimaksud berlaku sejak pada tanggal ditetapkan. Praktis peraturan tentang juknis ini seharusnya mulai aktif dilaksanakan per tanggal 27 Januari 2021.
SK Dirjen dimaksud juga merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Agama / PMA nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Pertimbangan SK Juknis
LIHAT JUGA:
PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022
LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG
LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA
LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA
AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU
LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG
Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke
bahwa dalam rangka melaksanakan melaksanakan PMA no 30 tahun 2020 selanjutnya muncullah Perdirjen yang mengatur mengenai pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren;
Hubungan Peraturan Lama dan yang Baru
Peraturan yang baru atau PMA no 30 tahun 2020 dan SK Dirjen Pendis no 511 tahun 2021 ini memberikan perubahan signifikan dalam syarat pengajuan, ada tambahan syarat bahkan jika anda hitung mencapai 27 item.
kemudian dalam aturan ini masih tetap membutuhkan tanda tangan dari yang terkecil yaitu RT RW sampai dengan tingkat Nasional Tanda Tangan Dirjen Pendis atas nama Menteri Agama.
SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM
SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI
LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022
LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022
SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH
jika juknis pendirian pondok pesantren sebelumnya mensyaratkan daftar ulang dan pengajuan pendaftaran pesantren maka aturan yang baru menghilangkannya.
maksudnya sudah tidak ada lagi masa berlaku pondok pesantren yang mana setiap 5 tahun sekali harus melakukan pembaharuan izin operasional.
Maksud dan Tujuan Juknis
Maksud Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dimaksudkan untuk memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.
Tujuan Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren.
Hal yang perlu dicatat dari juknis ini adalah acuan
SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022
SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT
LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76
LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76
Dalam Keputusan ini disebutkan dalam diktum kesatu yaitu Menetapkan Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Akan tetapi pada diktum kedua tertulis Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren.
Kalau dikatakan sebagai acuan, maka bisa dikatakan tidak mengikat harus persis 100 persen? Entahlah mungkin nanti akan dijelaskan oleh para ahli atau pihak yang berwenang mengenai kata acuan pada diktum kedua dalam surat keputusan dimaksud.
Download Juknis IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN
Berikut adalah link untuk download tentang petunjuk teknis ijin operasional pondok pesantren. Entahlah saya masih ragu apakah memang sudah benar benar disosialisasikan kepada para pihak yang berkepentingan, ataupun memang juknis ini masih dalam keadaan …………
yang jelas sumber dari file ini berasal dari situs resmi Kementerian Agama sehingga seharusnya bisa dijadikan pegangan dalam keabsahannya. Berikut link untuk membaca rangkuman aturan beserta mengunduh file dokumen format PDF
PMA no 30 tahun 2020
SK Dirjen Pendis no 511 th 2021
Bagi para pihak yang mengetahui lebih dalam terkait petunjuk teknis ini dimohon kesediaan membagi ilmu maupun keterangan apapun berkaitan izin operasional pondok pesantren terbaru.
BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022
LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar