Kamis, 24 Juni 2021

Kutbah Jumat: Saling Menjaga Diri di Tengah Pandemi

Kutbah Jumat: Saling Menjaga Diri di Tengah Pandemi 
Muhammad Faizin Rabu 23 Juni 2021 21:00 WIB.


Naskah khutbah Jumat kali ini mengajak kepada khalayak untuk tidak kendor dalam ikhtiar mengatasi pandemi. Islam menekankan tentang pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, dan melarang pemeluknya menjerumuskan diri dalam kemudaratan.   Baca juga: Kumpulan Khutbah seputar Covid-19 

Khutbah I اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَـمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ 

 Maa’syiral Muslimin rahimakumullah, 
Pada kesempatan yang mulai ini, mari senantiasa kita meningkatkan ketakwaan pada Allah ﷻ. Definisi takwa sendiri adalah: 
امْتِثَالُ أَوَامِرِ اللهِ وَاجْتِنَابُ نَوَاهِيْهِ سِرًّا وَعَلَانِيَّةً ظَاهِرًا وَبَاطِنًا  

 Yakni melaksanakan segala perintah Allah ﷻ dan menjauhi segala larangan-Nya baik dalam keadaan sepi maupun ramai, lahir dan juga batin. Jangan sampai ketakwaan yang kita miliki karena ingin dilihat dan dipuji orang lain. Menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya harus benar-benar ikhlas dilakukan karena Allah ﷻ.  

 Pentingnya untuk terus memperkuat dan meningkatkan ketakwaan inilah yang menjadikan para khatib shalat Jumat wajib untuk mengingatkan jamaah, wabil khusus khatib sendiri tentang ketakwaan. Sebagai salah satu rukun khutbah, tentunya tidak sah jika di dalam khutbah Jumat tidak ada muatan tentang ketakwaan. 

Mudah-mudahan kita akan terus bisa menjaga ketakwaan dan juga keimanan pada Allah ﷻ baik di saat suka maupun duka. Ketika iman dan takwa sudah menancap pada diri kita, maka ini akan mendatangkan ketenangan dalam jiwa, karena kita yakin Allah-lah yang berkehendak atas takdir baik dan buruk dalam kehidupan manusia. 

Maa’syiral Muslimin rahimakumullah,
 Di tengah duka yang menyelimuti seluruh penjuru dunia dengan maraknya Covid-19, penyakit yang diakibatkan virus SARS-CoV-2, kita harus terus meningkatkan iman dan imun kita dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga berdoa kepada Allah, semoga wabah ini segera berlalu. Apalagi saat ini, bukannya mengalami penurunan, kasus positif Covid-19 belakangan ini justru sedang mengalami lonjakan di Indonesia. 

Kondisi ini harus disikapi serius oleh seluruh elemen bangsa dengan tidak lengah dan tidak lelah dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai kita menjadi bagian dari individu yang membuat diri kita dan orang lain masuk dalam kesengsaraan. 

Allah ﷻ berfirman dalam QS Al-Baqarah: 195:
  وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ  
Artinya: “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. 

Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Kita perlu menyadari bahwa pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh penjuru dunia ini harus dihadapi bersama yang dimulai dari setiap individu. Akan tidak berguna ketika pemerintah mengingatkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan namun hanya sebagian orang yang melaksanakannya, sementara yang lain bersikap abai. Sikap abai ini tidak hanya mengancam kesehatan dirinya tapi juga mengancam keselamatan orang lain. 

Maa’syiral Muslimin rahimakumullah, 
Memang kita semua merasakan bahwa penerapan protokol kesehatan yang selama ini kita lakukan sangat melelahkan. Berbagai kegiatan yang biasa dilakukan secara normal, harus dibatasi dengan penerapan new normal atau tatanan baru kehidupan yang tidak biasa kita lakukan. Ditambah lagi, sesuatu yang kita hadapi tak tampak dan terlihat oleh kasat mata yakni makhluk bernama virus.

 Sementara kita juga sudah melakukannya lebih dari satu tahun dan berakibat pada lemahnya banyak sektor kehidupan seperti ekonomi, pendidikan, dan terutama kesehatan. Namun hal ini tentu jangan sampai mengendorkan ikhtiar kita untuk menyelamatkan diri dan orang lain. 

Allah ﷻ telah mengingatkan kepada kita untuk senantiasa memelihara kehidupan ini dengan baik yang dimulai dari diri kita. Allah ﷻ berfirman dalam QS Al Maidah ayat 32:
  وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا 
Artinya: “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia”. 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 
Perlu kita sadari dan waspadai bahwa saat ini virus Corona sudah mengalami mutasi menjadi berbagai macam varian. Di antaranya yang saat ini sedang mewabah di Indonesia dan mengakibatkan lonjakan kasus positif Covid-19 adalah yang berasal dari India, atau dikenal sebagai varian Delta. Menurut para ahli, varian ini memiliki karakter lebih cepat menular dari sebelumnya. 

Sampai dengan pertengahan Juni 2021, sudah lebih dari dua juta orang di Indonesia terpapar Covid-19 dengan lebih dari 50 ribu orang meninggal dunia. Atas kondisi ini, pemerintah pun sudah mengambil berbagai macam kebijakan demi kebaikan yang semestinya kita ikuti dan taati. Kita harus mengaca kepada negara-negara yang kasus Covid-19-nya tidak bisa terkontrol sehingga terjadi kepanikan dalam menghadapinya, seperti yang terjadi di India. 

Jangan sampai kejadian tersebut terjadi pada diri kita sehingga diri kita dan orang-orang yang kita cintai masuk dalam kesengsaraan dan meninggalkan kita. Kondisi lonjakan Covid-19 di Tanah Air ini tentu tidak boleh terus-menerus memburuk dengan ketidakpedulian kita. 

Semua orang harus bahu-membahu menjaga diri dengan senantiasa menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Penerapan prokes ini juga jangan sampai sebagai formalitas belaka dan tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh.  

Mari optimis, kita bisa melewati situasi yang berat ini dengan baik melalui ikhtiar lahir dan batin. Doa dan mendekatkan diri pada Allah harus terus kita panjatkan karena Dia-lah yang menciptakan virus ini dan Dia-lah yang akan mengangkat virus ini dari bumi. 

Semua yang terjadi ini adalah atas kehendak-Nya dan kita harus mampu menghadapinya agar situasi sulit ini bisa berubah kepada kondisi yang lebih baik. Allah berfirman:
 اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗ ۚوَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia” (QS Ar-Ra’du: 11). 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 
Yakinlah, akan ada hikmah yang mulia dari hadirnya pandemi Covid-19 ke dunia. Yakinlah bahwa Allah memberi ujian berat ini sesuai dengan kemampuan kita.

 Allah berfirman: 
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ  
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (QS al-Baqarah: 286). 

Demikianlah khutbah pentingnya untuk saling menjaga diri di tengah pandemi ini. Mudah-mudahan Allah memberkahi. 
Amin 
 بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ      


Khutbah II     اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ:

 إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا  اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ 

 اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا هٰذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ 

 عِبَادَ اللهِ 
إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.
 فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ 

Muhammad Faizin, Sekretaris PCNU Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021

Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP),Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB),Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upayamenjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.


Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai: 

Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai:

  • acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta asesor dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
  • acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
  • acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  • acuan dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan mutu akreditasi.

Landasan Hukum Akreditasi

Landasan hukum akreditasi mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

Tujuan Akreditasi

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:

  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Manfaat Hasil Akreditasi

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:

  • acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
  • umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  • motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
  • informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

Dengan demikian, bagi Pemerintah dan pemerintah daerah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan mutu sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

Fungsi Akreditasi

Akreditasi sekolah/madrasah memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

2. Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.

3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

itulah sekilas tentang Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 yang dapat admin sampaikan untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Perangkat Akreditasi PAUD-PNF Tahun 2021

Perangkat Akreditasi PAUD-PNF Tahun 2021 – Hingga memasuki tahun 2021, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) berusaha untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Perangkat Akreditasi PAUD-PNF Tahun 2021

Salah satu kebijakan Kemendikbud meminta BAN PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Sebagai konsekwensinya, BAN PAUD dan PNF merevisi hamper semua kebijakan, mekanisme, dan program kerja akreditasi, baik secara virtual/daring atau luring.

Yang patut disyukuri, pada 2021, BAN PAUD dan PNF dapat menyelenggarakan kegiatan akreditasi untuk satuan PAUD dan PKBM.

Padahal pada 2020 lalu, BAN PAUD dan PNF harus menjalankan kebijakan moratorium akredtasi dari Kemendikbud.

Kebijakan moratorium dimanfaatkan untuk mengembangkan perangkat akreditasi dan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena 3.1).

Hasil pengembangan sistem akreditasi, yakni perangkat akrediatsi, kini sudah ditetapkan Mendikbud RI. Dengan demikian, pelaksanaan akreditas tahun 2021 menggunakan perangkat akreditasi yang baru.

Untuk melaksanakan tahapan-tahapan akreditasi dengan perangkat yang baru dibutuhkan kesamaan pemahaman tentang perangkat akreditasi PAUD dan PNF.

Kegiatan Pembekalan Asesor (PAA) untuk penilaian dalam tahapan Klasifikasi Permohonan Akreditas (KPA), Visitasi, serta Validasi dan Verifikasi juga akan dilaksanakan di setiap BAN PAUD dan PNF Provinsi. Untuk mendukung pelaksanaan PAA itulah disusun buku berisi manual untuk Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dan Instrumen Penilaian Visitasi (IPV) satuan PAUD dan PKBM.

Melalui manual ini satuan PAUD dan PKBM dapat menjadikan rujukan tatkala mengikuti proses akreditasi. Sementara untuk Asesor, manual ini penting sebagai panduan penilaian dalam tahapan KPA, Visitasi Akreditasi, serta Validasi dan Verifikasi.

Untuk itulah kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan buku Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021

untuk file lengkapnya bisa bapak ibu DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Rabu, 23 Juni 2021

Surat Edaran Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Surat Edaran Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022


 Memperhatikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 di Madrasah akan di mulai pada tanggal 12 Juli 2021.

Persiapan penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah Perlu segera dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dengan sebaik – baiknya.

Kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan pada bulan Juni 2021. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan segera agar dapat mewujudkan pencegahan penyebarluasan COVID-19, termasuk pada anak usia belajar, khususnya peserta didik yang menempuh pendidikan di Madrasah.


Pada sisi yang lain berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Oleh karena itu perlu diterbitkan ketentuan yang dapat dijadikan acuan oleh pengelola pembelajaran di Madrasah agar dapat tetap melaksanakan pembelajaran dengan berpegang pada prinsip penjagaan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan Madrasah.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di Madrasah.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 di Madrasah pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19)

Ketentuan

  1. Pelaksanaan pembelajaran di Madrasah WAJIB memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan pada seluruh warga Madrasah (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan madrasah lainnya.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Madrasah dalam mempetimbangkan bentuk pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) WAJIB memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, khususnya terkait dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing TIDAK BOLEH memberikan memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di zona MERAH. Selanjutnya madrasah pada zona Merah WAJIB melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR).
  4. Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU, KUNING, ORANGE dapat melakukan PTM di satuan pendidikan dengan ketentuan.
  5. Dalam mengantisipasi kondisi pandemi ini, setiap Madrasah WAJIB menyiapkan kemampuan layanannya untuk menyediakan berbagai bentuk layanan pembelajaran yang memungkinkan dapat dilaksanakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku untuk tetap dapat memastikan terpenuhinya Hak Belajar Peserta Didik dengan tetap berpegang pada prinsip kesehatan dan keselamatan bagi warga madrasah.
  6. Penetapan target belajar di Madrasah tetap mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang panduan kurikulum Darurat pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang panduan kurikulum Darurat pada RA.
  7. Madrasah yang membuka PTM diwajibkan dapat mengikuti SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu memastikan telah dilaksanakannya Vaksinasi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Madrasah yang akan menyelenggarakan PTM.

Untuk file lengkap Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 bisa —DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021



Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 


KSM (Kompetisi Sains Madrasah) merupakan sebuah kegiatan yang digelar oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa Madrasah.

Sejak awal digelar pada tahun 2021, KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai – nilai Islam.

Dengan adanya kegiatan KSM berharap menghasilkan siswa – siswa berprestasi yang unggul dalam keilmuan karena tentu adanya kompetisi di Madrasah akan memacuh semangat belajar untuk lebih unggul dari siswa yang lainnya.

Tujuan KSM Tahun 2021

  1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains.
  2. Memotifasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  3. Menumbuh kembangkan budaya kompetisi yang sehat di kalangan siswa Madrasah.
  4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.

Dasar Hukum KSM Tahun 2021

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87).
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267)

Hasil Yang Diharapkan Dari KSM Tahun 2021

  1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains.
  2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya.
  3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah.
  4. Terjaring bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional.
  5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.

Bidang Yang Dilombakan DI KSM Tahun 2021

1. MI atau SD

  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terintegrasi

2. SMP atau MTs

  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terpadu Terintegrasi
  • IPS Terpadu Terintegrasi

3. SMA atau MA

  • Matematika Terintegrasi
  • Fisika Terintegrasi
  • Ekonomi Terintegrasi
  • Biologi Terintegrasi
  • Kimia Terintegrasi
  • Geografi Terintegrasi

Untuk file lengkap Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 bisa —DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selasa, 22 Juni 2021

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH


Jakarta --- Pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia tengah meningkat. Sebagai langkah pencegahan, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama. "Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

"Edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah," sambungnya. 

Menurut Menag, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. 

Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. 

Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%. "Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi,  jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%," tegasnya. 

Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19) "ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tandasnya.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka.

Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka.
  Jakarta --- Pemerintah membuka opsi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022. Namun, PTM secara terbatas ini tidak diizinkan dilaksanakan madrasah yang berada di zona merah. "Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi di Jakarta, Selasa (22/6/2021). 

Ishom mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.  

 Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kab/Kota. "Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat," jelasnya  

"Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan," sambungnya. 

Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri. Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran. 

Ishom menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. "Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," tuturnya. "Semoga pandemi segera teratasi sehingga pembelajaran kembali normal. Aamiin," harapnya.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...