Selasa, 26 Oktober 2021

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah 

Bahwa untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya
penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.

KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi
pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah
KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah

Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.

Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.

Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.

Maksud dan Tujuan KMA 624 Tahun 2021

Maksud

Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.

Tujuan

Pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

Sasaran dan Ruang Lingkup

Sasaran

Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan analisis serta tindak lanjut
hasil supervisi pembelajaran.

Prinsip Supervisi Pembelajaran

  1. Adaptif
    Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan dan kondisi guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
  2. Praktis
    Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Demokratis
  4. Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan
  5. Kolaboratif
  6. Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan
  7. Konstrukstif
    Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  8. Evaluatif
    Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
  9. Humanis
    Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.
  10. Berkesinambungan
    Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.
  11. Manfaat
    Berorientasi pada hasil (untuk peningkatan kualitas pembelajaran)

Untuk File lengkap KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah — DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah

Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah 

Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.

Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah
Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah

Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.

Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.

Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Sistem Data EMIS 4.0 adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan modul lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK yang terus menerus diperbaharui secara online.

Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ke tangan konsumen akhir.

Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana pembiayaan dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

Pengadaan Barang/Jasa di Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOP atau BOS..

Bendahara BOP adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP pada Raudlatul Athfal.

Bendahara BOS adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS pada MI, MTs, MA, dan MAK.

Untuk lebih lengkapnya file tentang Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas-Madrasah bisa — KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa 

 Kepala RA dan Madrasah harus memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan melalui sumber dana BOP dan BOS ini merupakan kebutuhan RA dan Madrasah yang sesuai dengan skala prioritas pengelolaan dan pengembangan RA dan Madrasah.

Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS menggunakan prinsip:

  • keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
  • memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga serta tepat guna;
  • membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
  • diketahui oleh Komite RA dan Madrasah.
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS dapat dilaksanakan secara daring atau luring.

Apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di madrasah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/Pembelian Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa melalui sumber dana BOP dan BOS dilakukan oleh RA dan Madrasah dengan mekanisme dan tahapan kegiatan sebagai berikut:

Penetapan Spesifikasi Teknis

  • Kepala Satuan Pendidikan/PPK wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
  • Penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAM. Kepala Satuan Pendidikan/PPK dapat menetapkan Tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.

Harga Perkiraan Sendiri

Kepala Satuan Pendidikan/PPK menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:

  • harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/ penyerahan, menjelang pelaksanaan pengadaan madrasah;
  • informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
  • perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
  • informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar.

Kepala madrasah/PPK dapat menetapkan Tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya file Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa bisa KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS

Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS

Penetapan alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Direktorat KSKK Madrasah mengajukan permohonan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam sebagai bahan pengajuan pagu alokasi BOS Tahun Anggaran 2022;

Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan data siswa RA dan Madrasah berbasis data EMIS 4.0 dan dikirimkan kepada Direktorat KSKK Madrasah;

Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS
Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS

Direktorat KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan data maksud dan buffer untuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan. Dana buffer ditetapkan berdasarkan perubahan data jumlah siswa sebelum dan setelah PPDB pada 2 tahun anggaran sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu alokasi BOP dan BOS RA dan Madrasah kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan


Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan pagu alokasi BOP dan BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan pagu alokasi BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;

Direktorat KSKK Madrasah menyesuaikan sebaran alokasi dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

Direktorat KSKK Madrasah mengajukan rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Anggaran BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022;

Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam melakukan alokasi anggaran BOP dan BOS berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut ke dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS;

Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri menyalurkan dana BOP dan BOS sesuai mekanisme DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Satuan Kerja Penyalur BOP dan BOS dari Ditjen Pendidikan Islam atau Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOP dan BOS RA dan madrasah swasta tahun anggaran 2022 melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Dalam hal diperlukan dan terdapat ketersediaan anggaran, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam dapat mengalokasikan dana buffer untuk mengantisipasi kekurangan dana BOP dan BOS akibat adanya penambahan jumlah siswa.

Mekanisme Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS

Mengacu Pada EDM

RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021.

Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM EDM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.

Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam menyusun mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut.

Penyusunan Pagu Indikatif Alokasi BOP dan BOS

Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Bagi madrasah, pagu indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran madrasah dalam penyusunan RKAM dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) dengan mengacu pada jumlah siswa cut off 31 Mei 2021 sebagai dasar untuk menghitung pendapatan dan belanja madrasah yang berasal dari dana BOP dan BOS.

Penyusunan pagu indikatif alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dilakukan pada sekitar bulan Juni 2021.

Pagu indikatif pendapatan dibuat berdasarkan jumlah siswa data EMIS 4.0 cut off 31 Mei 2021 dikalikan alokasi BOP/BOS per siswa / tahun untuk tahun 2022. Pagu indikatif BOP pada RA dan BOS pada RA dan madrasah (negeri dan swasta) ditetapkan dan diumumkan melalui Portal BOS (bos.kemenag.go.id).

Selanjutnya untuk mendapatkan file lengkap Mekanisme Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP dan BOS bisa KLIK DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Minggu, 24 Oktober 2021

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021

 Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendidikan yang berkualitas akan mampu melahirkan human capital yang memiliki daya saing tinggi.

Oleh karena itu perlu dilakukan upaya riil untuk menyiapkan lembaga pendidikan berkualitas yang dikelola secara profesional. Pengelola lembaga pendidikan madrasah dituntut untuk dapat menyiapkan rencana kerja dengan lebih detail dan terperinci.

Pembiayaan program kerja diberikan secara lebih efisien dan berbasis kinerja. Jika selama ini penyusunan program kerja terbiasa dilakukan mengikuti besaran anggaran yang tersedia, maka sudah saatnya mengubah mindset “money follows program” (anggaran mengikuti program).

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Versi 2.0 Tahun 2021

Selain itu, dana BOS dan dana lain harus diarahkan untuk program peningkatan mutu pembelajaran yang memiliki pengaruh langsung (direct impact) bagi end-user pendidikan yaitu siswa.

Berdasarkan data EMIS tahun 2020, terdapat lebih dari 9,5 juta anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Oleh karenanya madrasah dituntut memberikan layanan pendidikan terbaik, agar siswa dapat melakukan lompatan prestasi dan mampu bersaing di masa yang akan datang.

Kementerian Agama mengalokasikan lebih dari 10 triliyun rupiah untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Anggaran tersebut merupakan sebuah investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik.

Tantangannya ada di kualitas belanja, apakah dana BOS tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran.

Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah.

Platform yang selanjutnya disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.

Hal ini selaras dengan himbauan Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan pertanggungjawaban, namun dapat lebih difokuskan pada pengembangan mutu pembelajaran.

Aplikasi e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI. Penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan. Transformasi digital ini merupakan upaya konkrit dalam mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bebas korupsi.

Kunci keberhasilan penerapan transformasi digital bukan saja terletak pada kualitas aplikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh keberhasilan melakukan change management.

Untuk mewujudkan ini merupakan suatu tantangan besar yang memerlukan serangkaian kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan yang intensif kepada madrasah sebagai salah satu upaya mitigasi resiko kegagalan transformasi digital e-RKAM dan EDM yang telah dicanangkan.

Akhirnya, kami instruksikan kepada semua jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Agama di semua jenjang untuk bersama-sama mendukung penerapan sistem e-RKAM dan EDM di madrasah. Program yang lahir dengan dukungan Bank Dunia ini merupakan amanah yang harus dijaga.

Untuk file lengkap bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Siap-siap, Soal Seleksi Akademik PPG Madrasah dalam Jabatan 2022 Mulai Disusun

Siap-siap, Soal Seleksi Akademik PPG Madrasah dalam Jabatan 2022 Mulai Disusun

Kementerian Agama bersiap menggelar seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) madrasah dalam Jabatan tahun 2022. Kemenag mulai menyusun dan mereview soal seleksi akademik PPG dalam Jabatan.

Penyusunan dan review soal ini berlangsung di Malang, 7 - 9 Oktober 2021. Tim terdiri atas perwakilan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta dosen yang berkompeten dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Ketua Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Suyitno, menyampaikan bahwa soal seleksi akademik yang diujikan pada tahun 2019 masih banyak yang di bawah standar dan tidak layak diujikan. Oleh karena itu, ia berharap soal yang akan disusun memiliki kualitas yang jauh lebih baik.

“Kita harus mereview ulang soal-soal yang sudah pernah diujikan di tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai soal-soal yang tidak layak uji masih muncul kembali di tahun-tahun yang akan datang. Itu artinya kita tidak pernah belajar dari kesalahan,” tutur Suyitno yang bergabung secara virtual, Jumat (8/10/2021).

Dijelaskan Suyitno bahwa PPG merupakan program jangka panjang. Artinya, seluruh elemen yang terlibat dalam proses pelaksanaan PPG tidak boleh berhenti berinovasi. 

“Inovasi merupakan keniscayaan yang harus kita pegang teguh dalam mengelola PPG. Kesalahan masa lalu jangan sampai kita ulangi lagi. Kita tidak boleh mengalami stagnasi dalam mengelola PPG ini. Karena, seiring dengan perkembangan zaman, seluruh aspek dalam pembelajaran juga akan semakin berkembang, mulai dari medianya, strategi pembelajarannya, hingga konten-konten yang dihasilkan”, tegas Suyitno.

Pakar Pendidikan, Mahsusi, menyampaikan bahwa soal seleksi akademik yang akan disusun harus memperhatikan prinsip-prinsip quality assurance. Artinya, komponen soal yang akan disusun juga harus memerhatikan kondisi kemampuan guru madrasah yang akan mengerjakan soal tersebut.

“Tidak dapat dipungkiri, bahwa secara kompetensi, kondisi guru-guru kita yang sudah mendekati pensiun, dapat dikatakan jauh dari yang diharapkan. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan guru-guru kita yang masih muda yang sudah tidak diragukan lagi kompetensinya. Oleh karena itu, saya berharap kepada bapak/ibu penyusun soal memberikan solusi jalan tengah agar soal-soal yang disusun mampu mengakomodir kondisi tersebut,” ungkap Mahsusi.

Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag, Mustofa Fahmi  menambahkan, kegiatan penyusunan soal ini merupakan salah satu ikhtiar Kemenag untuk meningkatkan kualitas input mahasiswa PPG dalam jabatan. Di tahun 2018 dan 2019, soal-soal seleksi akademik yang diujikan masih banyak yang belum sinkron dan sangat jauh kualitasnya dengan soal-soal Uji Pengetahuan (UP). Sehingga, mahasiswa tidak terbiasa dengan soal UP yang mengakibatkan rendahnya tingkat kelulusan.

"Kita berharap soal-soal yang akan kita susun ini memiliki kualitas yang mendekati dengan soal-soal UP sehingga mahasiswa tidak lagi gagap dalam menghadapi proses UKMPPG," pungkas Fahmi.

Sumber: website Kementerian Agama Jumat, 8 Oktober 2021 22:24 WIB

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kamis, 21 Oktober 2021

Pengantar Pelaksanaan Survey dalam rangka Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Pengantar Pelaksanaan Survey dalam rangka Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021 

Dengan ini kami informasikan bahwa untuk mengukur kualitas data Pendidikan Islam yang dikelola melalui sistem pendataan EMIS 4.0, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) akan melaksanakan kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021.

Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menunjuk PT. Geo Informasi Sejahtera (GeoINFO), yang beralamat di Jepe 9 Building Lantai 3, Jl. Raya Ragunan, RT 02/07, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai konsultan pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak Nomor: 1102/PMU.MEQR/PC/IX/2021 tanggal 08 September 2021, untuk melakukan survey langsung ke beberapa satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA yang terpilih sebagai sampel pada bulan Oktober – November 2021, sebagaimana daftar terlampir.

Pengantar Pelaksanaan Survey dalam rangka Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021
Pengantar Pelaksanaan Survey dalam rangka Kegiatan Audit Akurasi Data Pendidikan Islam Tahun 2021


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kerjasama dan bantuan Saudara selaku kepala/pimpinan pada satuan pendidikan yang terpilih sebagai sampel, untuk dapat menerima dan membantu petugas survey yang datang ke lokasi satuan pendidikan yang Saudara pimpin, dengan memberikan informasi, data, dan dokumen yang dibutuhkan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Untuk file lengkap bisa —

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...