Selasa, 23 November 2021

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

 Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19, kami memberitahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut.

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021
Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021
Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

Upacara Bendera

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara
    Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul
    08.00 WIB secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan
    pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi
    makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
  • Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar
    negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera
    secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
    dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman
    pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi (pedoman penyelenggaraan upacara terlampir). Sedangkan untuk instansi dan
    satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan
    Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara
    bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi
    dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Logo dan Tema Peringatan

  • Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.
  • Logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 bisa di download di https://www.kemdikbud.go.id/
  • Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021 serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
  • Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk turut memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.
  • Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk mencantumkan tagar #BergerakDenganHati #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media sosial.

Ragam Aktivitas

Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkap Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 DOWNLOAD DISINI

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021

 Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan.

Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat.

Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Tujuan, Sasaran dan Tema

– Tujuan

  • Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
  • Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
  • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.

– Sasaran

Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.

– Tema

Tema utama peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

Logo Hari Guru Nasional 2021

Logo peringatan Haru Guru Nasional Tahun 2021 adalah dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkap Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021 klik DISINI

Panduan Monitoring Data Sarpras Emis

Panduan Monitoring Data Sarpras Emis

Untuk yang mengalami eror merah pada pengisian data sarpras pada Emis 4.0 tentunya ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan di pahami sehingga dalam setiap permasalahan dapat teratasi dengan benar.

permasalahan eror sarpras pada emis 4.0 ini tentu akan mebuat pusing apa opertor data madrsah, karena data dianggap tidak valid, nah untuk mengatasi hal tersebut berikut panduan Monitoring Data Sarpras pada emis 4.0


Jika menemukan pada Monitoring Sarpras Luas Gedung masih Merah,Pastikan Total luas Gedung harus sama dengan Total luas Penggunaan Lahan – Bangunan 

Periksa pada menu Sarana Prasarana – Aset Tetap – Gedung :

- Klik Aksi Kemudian klik Ubah, akan tampil Form isian Gedung

- Perhatikan kolom Panjang dan Lebar Gedung menjadi patokan  total luas Gedung

Setelah memeriksa pada menu Gedung dan telah mengetahui Total Luas Gedung, kemudian periksa pada menu Sarana Prasarana – Aset Tetap – Lahan :

- Klik Detail lahan, Kemudian periksa pada Kolom Penggunaan lahan

- Pastikan kolom isian Penggunaan Lahan terisi dan sesuai dengan kondisi  yang sesungguhnya

- Total Penggunaan Lahan harus sama dengan Total Luas Gedung yang diisikan pada menu



 CATATAN :

  • Edit atau perbaikan luas Gedung tidak memerlukan persetujuan dan batal kon­rmasi kelembagaan
  • Edit atau perbaikan menu Lahan hanya dapat dilakukan oleh Lembaga yang belum melakukan Konfirmasi Kelembagaan.
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Jumat, 19 November 2021

Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah 2021



 Berdsarakan Surat edaran KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM  No B-4181/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tentang  Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah 2021 Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlansung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku, maka perlu disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut; 

  1. Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah. 
  2. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 
  3. Kewenangan dan Tanggung jawab Madrasah dalam pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan Penilaian Hasil Belajar. 
  4. Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan pengandaan soal ujian-ujian pada madrasah. 
  5. Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah. 
Demikian lah info mengenai tentang Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah 2021 terimakasih

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kamis, 18 November 2021

Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS
Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah.

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.

Insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,”

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,”

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Rabu, 17 November 2021

Daftar Nama Nominator Anugerah GTK Berptrestasi tahun 2021

Daftar Nama Nominator Anugerah GTK Berptrestasi tahun 2021

 Dirjen GTK Muhammad Zain mengumumkan hasil seleksi tahap 2 dengan lampiran Nama-nama yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Grand Final.

Seorang guru memegang peran yang sangat penting dalam proses belajar mengajar. Dipundaknya terpikul tanggung jawab utama keefektifan seluruh usaha kependidikan dalam rangka membentuk manusia yang terampil dan berbudi luhur.

Banyak Negara maju, namun keberadaannya tetap tidak dapat sepenuhnya menggantikan kedudukan guru.

Daftar Nama Nominator Anugerah GTK Berptrestasi Tahap-2 tahun 2021
Daftar Nama Nominator Anugerah GTK Berptrestasi Tahap-2 tahun 2021

Guru sebagai subjek yang paling berperan dalam proses pembentukan kepribadian seseorang.

Selain itu, Kegiatan Anugerah GTK Berprestasi tahun 2021 ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru dan kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan juga meningkatkan daya saing madrasah di tingkat regional, nasional dan internasional.

Grand Final Anugerah GTK Berprestasi tahun 2021 akan dilaksanakan pada Selasa s/d Jum’at tanggal 23-26 November 2021 bertempat di Holiday Inn Jakarta Kemayoran.

Daftar Nama Nominator Anugerah GTK Berptrestasi tahun 2021

A. Kategori Guru RA

  • Winar Suci Rahayu, S.Pd.I (RA Nyatnyono I Ungaran Barat, Kab. Semarang)
  • Nadijah, S. Pd. I (RA Miftahul Jannah Jakarta Selatan)
  • Anggraini Tri Wulandari,Mpd (BA Aisyiyah Kunden Sukoharjo)
  • Dian Permata Sari, S.Pd (RA Ar Rahmah Bukittinggi)
  • Husna Abdiyah S.Ag (RA Al-Ashriyah Kota Langsa)

B. Kategori Guru MI

  • Dra. Noor Biatun,M.S.I (MIN 2 Bantul D.I. Yogyakarta)
  • Syukriani, S.Pd.I (MIN 9 Kota Banda Aceh Aceh)
  • Farida Hanum M.Pd (MIS. Asasul Huda Randegan Tanggulangin Jawa Timur)
  • Yeniga Helmi, M.Pd (MIN Kota Bukittinggi SUMBAR)
  • Laeli Nur Isnaini, M.Pd.I (MI Al Fatah Parakncanggah Jawa Tengah)

C. Kategori Guru MTs

  • Dewi Nur Halimah, S.Si (MTs Khozinatul Ulum Blora Jawa Tengah)
  • Abas Shofwan, S.Pd., M.Pd.I. (MTsN 6 Kediri Jawa Timur)
  • Asfiansyah, S.Pd.I MTsS. (Darul Ulum Kotabaru Kalimantan Selatan)
  • Azizah Rahmy, M.Pd (MTsN 1 Tanah Datar Sumatera Barat)
  • Listika Burais, S.Pd. M.Pd. (MTsS Lhong Raya Banda Aceh – Aceh)

D. Kategori Guru MA

  • Lisnur Azizah, S.Pd (MAN 4 Jakarta DKI Jakarta)
  • ANISAURROHMAH, S.Pd., ME (MAN Insan Cendekia Tanah Laut Kalimantan Selatan)
  • Ifa Hidayah, M.Si (MAN 3 Kediri Jawa Timur )
  • Candra Sihotang, S.Pd., M.Pd. (MAN 1 Subulussalam Aceh)
  • Jasmi Roza, M.Pd. (MAN Batam Kepulauan Riau)

E. Kategori Kepala RA

  • Uswatun Chasanah,S.Pd.AUD (RA Ar Rohmah Mojokerto Jawa Timur)
  • Dede Rini, S.Pd.I (RA Al Kamilah Kab. Garut Jawa Barat )
  • Nurchasanah, S.Pd.I, M.Pd (RA Maryam Planjan Cilacap Jawa Tengah)
  • Bayu Trikrisnawati, S.Pd. (RA IPHI Samigaluh Kulon Progo D.I.Yogyakarta)
  • Neneng Mulyanah S.Pd (RA Baitul Muslimin Jakarta Timur DKI Jakarta)

F. Kategori Kepala MI

  • Dr. Harun Arrosyid, M.Pd.I (MIS Hasanuddin II Mojokerto Jawa Timur)
  • Hilmiyati, S.Ag., MA (MIN 6 Kota Banda Aceh – Aceh)
  • Ahmad Fahimi, S.Pd, (MIS Darus Sholeh Rembang Jawa Tengah)
  • Nina Agustien, S.Pd (MI Muhammadiyah Terpadu Harapan Kota Magelang Jawa Tengah)
  • Masna Intan, S.Pd.I., M.Pd. (MIN 3 Sinjai Sulawesi Selatan)

G. Kategori Kepala MTs

  • Sri Rahayu, S.Pd. (MTs Muhammadiyah Sentolo Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta)
  • H. Subekan, S.Ag, MH (MTs Al Irsyad Demak Jawa Tengah)
  • Isnawita Mokodompit, M.Pd (MTsS Darul Mubin Kota Gorontalo)
  • Dra. Hj. N. Cici Mahruliana, M.Si. (MTs Negeri 3 Medan Sumatera Utara)
  • H. Anton Zaeni Noor, S.Ag, M.Si (MTs Andalusia Banjarnegara Jawa Tengah)

H. Kategori Kepala MA

  • Agus Tiono, S.Pd. MH (MAN 2 Mojokerto Kabupaten Mojokerto Jawa Timur)
  • Zakariya, MA (MA Pembangunan UIN Jakarta Jakarta Selatan DKI Jakarta)
  • Drs., H. Abdul Hafid H., M.A. (MAN Pangkajene Kepulauan Sulawesi Selatan)
  • Sunandar,S.Si (MAS Diniyyah Bungo Jambi)
  • Nursyamsiah, M.Pd. (MAN 1 Mukomuko Bengkulu)

I. Kategori Pustakawan

  • Edta Fatchur Rochmah,S.Sos (MAN Kota Mojokerto Jawa Timur)
  • Agustina (MTs Subulussalam Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan)
  • Fitri Sarifah Roja,S.Pd (MAN Ende Nusa Tenggara Timur)
  • Zulfa Azizati, S.IP (MTsN 4 Banda Aceh Aceh)
  • Dharma Harfin,S.Pd (MTs. Al-Falah Arungkeke Jeneponto Sulawesi Selatan)

J. Kategori Laboran

  • M Faiq Rofiqi, S.Si MTs NU Trate Gresik Jawa Timur
  • Sri Purwati MAN 2 Yogyakarta DI Yogyakarta
  • Ramliah, S.Pd. MAN 1 Sinjai Sulawesi Selatan
  • Suyamto, M.Pd MAN 2 Boyolali Jawa Tengah
  • Nur Hasanah, S.Pd MAN 1 Balangan Kalimantan Selatan
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

SELAMAT HARI PELAJAR INTERNASIONAL 2021

Assalamualaikum...
Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau
Mengucapkan: 
SELAMAT HARI PELAJAR INTERNASIONAL 2021

TUNTUTLAH ILMU DARI BUAIAN SAMPAI LIANG LAHAT*

Begitulah kata bijak yang pantas untuk kita dalam mencari ilmu. Setiap kita adalah pelajar karena mencari ilmu tidak memandang usia.

Pasang Twibbonnya KLIK DISINI

Humas (17/11)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....