Senin, 04 Juli 2022

Ketentuan-ketentuan dalam Qurban

Istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah). 

Kata udlhiyyah juga  terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban) Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban  dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.<>


Namun berqurban hukumnya dapat  menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu. Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah: 1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua. 2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. 3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang. Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:
1. Hewan yang buta salah satu matanya 2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat. 3. Hewan yang sakit Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. 4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. 6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya  itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. Hewan qurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha. Ketentuan dalam Berqurban Orang yang berqurban diharuskan melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah). Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan. 1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi) 2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya Bila qurbannya sunnah, bukan qurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya; 1. Sunah baginya memakan daging qurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya. 2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam 3. Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang paling afdhal adalah  menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan. 4. Apabila orang yang berqurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya. 5. Menshadaqahkan 8 hewan qurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya. Melakukan Qurban untuk Orang Lain Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan qurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan qurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang diqurbani, yaitu; 1. Qurban dari  wali (orang yang mengurus harta seseorang)  untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya. 2. Qurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara). 


Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Qurban Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan: 1. Membaca basmalah 2. Membaca Shalawat pada Nabi 3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih) 4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama 5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan;
Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu; 1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih) 2. Dzabih (orang yang menyembelih) 3. Hewan yang disembelih 4. Alat menyembelih Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan) Kesunnahannya: a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri) b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam c. Membaca bismillah d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari'atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari'atkan ingat pada Nabi Syarat orang yang menyembelih: a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz  dan orang yang mabuk. Syarat hewan yang disembelih: a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian. Syarat alat penyembelih: Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang. 
Kiai M. Sholihuddin Shofwan * Katib Syuriyah MWCNU Bareng Jombang, dan Ketua LTN-NU Jombang.

LIHAT JUGA:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Sumber: https://islam.nu.or.id/ubudiyah/ketentuan-ketentuan-dalam-qurban-L3yMU

Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?

Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya sama-sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan masing-masing juga jelas. Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sedangkan akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.


Lantas, jika waktu akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban dan niat berakikah. Permasalahan juga timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus.

Lihat Juga:

Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, jika waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah.

Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kur ban bisa mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dam ketika menunaikan haji tamattu’. Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dam dan pahala kurban. Demikian juga shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id pada paginya.

Lihat Juga:

Sementara dalam pandangan Mazhab Syafi’i, Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas persoalan ini. Dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra ia menyatakan:

وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عن ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أو لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ

“(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan menggabungkan niat kurban dan akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliau – semoga Allah Swt. mencurahkan manfaat dengan ilmu-ilmunya – menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabungkan.

Karena, kurban dan akikah itu masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab dilakukannya masing-masing berbeda. Kurban tujuannya adalah penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu “penebusan” untuk anak. Karena dengan tebusan untuk anak ini, diharapkan ia dapat tumbuh dengan baik serta mendapatkan kebaikan dan syafaat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra: 4/256 dan Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj)


Berdasarkan fatwa diatas, kurban dan akikah tidak bisa disatukan niatnya, karena tidak bisanya disatukan antara niat kurban dengan niat akikah. Perdebatan lahir dari perbedaan tentang bolehkah melakukan satu ibadah untuk dua tujuan (Tashriiku al-Niyyah fi al-‘Ibaadah).

Namun – masih menurut Ibn Hajar al-Haitami – ini dikarenakan satu ekor kambing hanya mewakili satu orang, dan tidak bisa melakukan dua ibadah sekaligus. Berbeda jika kita memotong satu ekor sapi, yang memang bisa mewakili 7 orang. 7 orang ini disebut sebagai tujuh niat, sehingga jika ada orang yang memotong seekor sapi dengan niat berkurban, akikah anak perempuan, dan 5 kafarat maka kurban dan akikah ini menjadi sah hukumnya.

Jika kondisi ekonomi memang menjadi alasan untuk melakukan kurban dan akikah secara bersamaan, maka sebaiknya orang tua mendahulukan akikah terlebih dahulu. Karena meskipun keduanya adalah ibadah sunah yang bertujuan mensyukuri karunia Allah, namun Islam tidak membebani penganutnya untuk melakukan hal yang diluar kemampuannya.


LIHAT JUGA:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI



LIHAT JUGA:

Demikian Semoga Bermanfaat bagi kita semua. 

Jumat, 01 Juli 2022

Contoh Teks Khutbah Idul Adha Singkat 2022 PDF Yang Menyentuh Hati

اَللهُ أَكْبَرُ 3x اَللهُ أَكْبَرُ 3x اَللهُ أَكْبَرُ 3

اللهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالحَمْدُ لِلّهِ بُكْرَةً وَأصِيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ وَ للهِ اْلحَمْدُ

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اصْطَفَى اِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِ السَّلاَم خَلِيْلاً ، وَجَعَلَهُ لِلنَّاسِ إِمَامًا ،o إنَّهُ كَانَ صِدِّيْقاً نَبِيًّا. أشْهَدُ اَنْ لآ اِله الاّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَه ، الّذِى لَمْ  يَتَّخِذ صَاحِبَهُ وَلاَ وَلداً ، وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه الْمَبْعُوْثُ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا ، وَصَلّى الله على سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِه بُكْرَةً وَاَصِيْلاً وَسَلّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا

امّا بَعْدُ : فَيَآ أيُّهَا النّاسُ رَحِمَكُمُ الله.. إتَّقُوااللهَ َواَطِيْعُوهُ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْن، وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هَذَا يَوْمُ اْلعِيدِ اْلاَكْبَر. قَدْ رَفَعَ اللهُ قَدْرَهُ وَاَظْهَره وَسَمَّاهُ يَوْمَ الْحَجِّ اْلاَكْبَر ، فَإِنَّ الله َابْتَلَى خَلِيْلَهُ اِبْرِهِيْمَ فِيْهِ حَيْثُ اَمَرَهُ بِذَبْحِ وَلَدِهَ فَاَمْتَثَلَ اَمْرَهُ فِيهِ ، وَلِذَا سُمِّيَ يَوْمُ النَّحْرِ

Kaum Muslimin lan Muslimat rahimakumullah,

Mari kta ingar bahwa Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Agung, Dzat yang telah menciptakan saya dan kita semua, Dzat yang memberi nikmat kepada kita semua sehingga bisa berkumpul di masjid ini untuk menunaikan shalat Idul Adha.

Maka pada kesempatan ini saya berpesan kepada diri saya pribadi dan kepada seluruh jamaah, marilah kita tingkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dalam setiap keadaan, dengan menjalankan apa yang diperintahkan-Nya, dan menghindari apa yang menjadi larangannya.

Lihat Juga:

Peristiwa bersejarah yang perlu kita ingat dan kita tiru dalam hari raya Idul Adha seperti sekarang ini peristiwa Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail melalui surah As-Shoffat ayat 100-106:

رَبِّ هَبْ لِى مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ، فَبَشَّرْنَٰهُ بِغُلَٰمٍ حَلِيمٍ ، فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ ، فَلَمَّآ أَسْلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلْجَبِينِ ، وَنَٰدَيْنَٰهُ أَن يَٰٓإِبْرَٰهِيمُ ، قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَآ ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ ، إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلْبَلَٰٓؤُا۟ ٱلْمُبِينُ

Artinya: Maka Kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang sangat sabar (Ismail).

🛑KESALAH FAHAMAN DALAM BERQURBAN

Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah).

Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim! sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

LIHAT JUGA:

Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang datang kemudian,

“Selamat sejahtera bagi Ibrahim.”

Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

Hadirin jamaah salat idul Adha rahimakumullah.

Dari kutipan ayat di atas sangat jelas bahwa Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menerima sebuah perintah dari Allah SWT, sebuah perintah yang luar biasa beratnya.

Nabi Ibrahim AS yang saat itu sangat ingin memiliki seorang anak laki-laki yang diharapkan menjadi penerus perjuangannya, namun begitu ia berdoa dan apa yang menjadi impiannya dikabulkan oleh Allah SWT dengan lahirnya seorang bayi bernama Ismail.

🛑KESALAH FAHAMAN DALAM BERQURBAN

Kemudian ketika dewasa, Nabi Ibrahim AS mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putra kesayangannya. Dengan bekal ketaatan, kesabaran, keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah. Tidak disangka-sangka ketika Ibrahim hendak menyembelih Ismail, dalam sekejap mata, Allah menggantikan Ismail dengan seekor kambing domba.

Allahu Akbar 3 X walillahi alhamdu,

Lihat Juga:

Hadirin jamaah salat idul Adha rahimakumullah.

Dari peristiwa tersebut kita dapat mengambil hikmah, diantaranya:

Hikmah pertama, orang yang beribadah atau taqarrub kepada Allah pasti akan menghadapi ujian yang tidak mudah. Seperti yang dikatakan Imam Ghozali dalam kitabnya Minhajul ‘Abidin:

اِنَّهُ لاَ عِبَادَةَ وَفِى نَفْسِهَا مَشَقَّةٌ اِذْ لَا يَتَأَتَّى فِعْلُ الْعِبَادَةِ اِلَّا بِقُمْعِ الْهَوَى وَ قَهْرُ النَّفْسِ إِذْ هِيَ زَاجِرَةُ عًنِ الْخًيْرِ وَمُخَالَفَةُ الْهَوَى وَقَهْرُ النَّفْسِ مِنْ اَشَدِّ اْلاُمُوْرِ عَلَى الْاِ نْسَانِ

LIHAT JUGA:

Artinya: Sama sekali tidak ada ibadah, kecuali saat beribadah pasti ada perasaan yang berat, sehingga ibadah tidak akan bisa melakukan selain dengan tekanan hawa nafsu. Melayani syahwat dan memaksakan syahwat adalah hal terberat dalam diri manusia.

Hikmah kedua, ketika keimanan dan ketakwaan kita akan angkat oleh Allah, maka Allah menguji kita terlebih dahulu. Semakin tinggi keimanan dan ketakwaan kita, maka semakin besar ujian yang akan diterima.

Nabi Muhammad SAW pernah ditanya oleh sagabat Sa’ad bin Abi Waqos: “Ya, Rasulullah, siapa orang yang paling berat menerima ujian dari Allah di dunia ini?” Nabi Muhammad bersabda:

 اَشَدُّ بَلَإءً اَلْاَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْعُلَمَاءُ ثُمَّ اْلاَمْثَلُ فَالْاَمْثَلُ

Artinya: “Ujian yang paling berat adalah ujian Nabi, dan para ulama, dan orang-orang yang menyerupainya dan sebagainya.”

Hikmah ketiga, cinta kepada Allah adalah final, jangan biarkan cinta kita pada makhluk mengalahkan cinta kita kepada Allah. Bahwa di dalam tubuh manusia terdapat hati, akal, dan hawa nafsu.

Nafsu cenderung pada hal-hal yang bersifat material seperti harta benda duniawi, raja kekayaan dan godaannya. Semua ini mengarah pada kepuasan pribadi.

Lihat Juga:


Putra putri dan harta kekayaan adalah simbol kepuasan duniawi, yang selalu dicintai oleh umat manusia. Namun, realitasnya putra putri dan harta kekayaan adalah alat yang digunakan oleh Tuhan untuk menguji ketakwaan dan iman umat manusia. Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal ayat 28:

وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَآ أَمْوَٰلُكُمْ وَأَوْلَٰدُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Artinya: Ketahuilah sesungguhnya harta-harta dan anak-anak itu semua menjadi ujian, maka sesungguhnya hanya di sisi Allah adanya pahala yang besar (Q.S. Al-Anfal: 28)

Ayat ini mengingatkan kita semua, jangan biarkan ketakwaan dan iman kita memudar karena sibuk mengurus anak dan mencari dunia.

Allahu Akbar 3 X walillahi alhamdu,

Hadirin jamaah salat idul Adha rahimakumullah.

Akhirnya, bis akita simpulkan bahwa terdapat tiga hikmah yang terdapat dalam Idul Adha. Hikmah Pertama, orang yang beribadah kepada Allah pasti akan menghadapi ujian hidup. Hikmah Kedua, Allah akan menguji kita sebelum derajat kita diangkat oleh Allah. Dan hikmah yang Ketiga, cinta kepada Allah adalah final, jangan biarkan cinta kita pada makhluk mengalahkan cinta kita kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, mari kita belajar dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘Alaihimassalam yang tetap beriman dan bertakwa meski mendapat ujian.

LIHAT JUGA:

Semoga kita semua termasuk hamba Allah yang taat dan tunduk pada segala perintah-Nya, serta mampu meninggalkan segala larangan Allah SWT. Amin 3x, ya Rabba al ‘Alamin.

جَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ اْلعَائِدِيْنَ وَاْلفَائِزِيْن.. وَاَدْخَلَنَا وَاِيَّاكُمْ فِى عِبَادِه الصَّالِحِيْن. أَعُوذُ بالله من الشَّيْطَانِ الرَّجِيم ِانَّا اَعْطَيْنَاكَ اْلكَوْثَر ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ، اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلاَبْتَر

وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاَنْتَ خَيْرُ الرَّحِمِيْن



KUTBAH KEDUA IDUL ADHA

اللهُ اَكْبَرْ (3×) اللهُ اَكْبَرْ (4×) اللهُ اَكْبَرْ كبيرا وَاْلحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً وَ أَصْيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ وَللهِ اْلحَمْدُ.

اْلحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ تَعْظِيْمًا لِشَأْنِهِ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. اَمَّا بَعْدُ

فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَزَجَرَ ، وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ، وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ، بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اَللّهُمَّ اَعِزِّ الْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ. وَاَعْلِ جِهَادَهُمْ بِالنَّصْرِ الْمُبِيْنَ. وَدَمِّرْ اَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاَهْلِكِ الْكَفَرَةَ وَالْمُشْرِكِيْنَ. اَللّهُمَّ اكْفِنَا شَرَّ الظَّالِمِيْنَ. وَاكْفِنَا شَرَّ الْمُنَافِقِيْنَ. وَسَلِّمْنَا مِنْ مَكَايِدِ الشَّيَاطِيْنَ

اَللّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

عِباَدَ الله ، إنّ الله يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ ، وَإيتَاءِ ذِى اْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَر وَاْلبَغْىِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْن ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْئَلُوْاهُ 

مِنْ فَضْلِهِ ، يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ الله أَكْبَر


Niat, Doa, dan Tata Cara Menyemblih Hewan Qurban  Menurut Syariat ISLAM #rmssaputrachannel

Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI



Lihat Juga:

Demikian Semoga Bermanfaat bagi kita semua. 

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....