Selasa, 23 April 2024

Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024

Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024

Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024



Nomor : B-262.1/DJ.1/Dt.1.V/HM.01/04/2024                                         17 April 2024
Lampiran : -
Sifat : Penting
Perihal : Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Tahun Anggaran 2024

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang PDPONTREN/PAKIS/PENDIS/TOS Lainnya
Di Tempat


Sehubungan dengan penyaluran Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 telah dibuka melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada_laman: https://pusaka.kemenag.go.id/ atau https://simba.kemenag.go.id/

2. Program Bantuan yang dibuka:
Program Bantuan yang dibuka
3. Prosedur pengajuan bantuan dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam Petunjuk Teknis sebagai acuan/pedoman dalam penyaluran bantuan yang dapat diunduh pada laman https://simba.kemenag.go.id/

4. \nformasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi.

6. Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan.

7. Agar hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

8. Dimohon agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayah masing-masing.

Selengkapnya tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Materi Pendalaman e-RKAM

Materi Pendalaman e-RKAM


Definisi

e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

RKAM e-RKAM

  • Penyusunan rencana kegiatan anggaran madrasah dilakukan berdasarkan hasil EDM
  • Otomatisasi/komputerisasi: dibangun menjadi satu platform pengelolaan keuangan madrasah mulai dari perencanaan, penatausahaan dan pelaporan
  • Terintegrasi: aplikasi erkam terintegrasi dengan EMIS, portal BOS. Terintegrasi mulai dari madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat
  • Realtime: basis online sehingga hasil yang diinput madrasah langsung bisa diakses kabupaten/kota, provinsi dan pusat
  • Basis online untuk madrasah yang telah memiliki akses internet, dan offline untuk madrasah yang belum memiliki akses internet

Fitur – Fitur Utama Pada Tingkat Madrasah

  1. Tahun Anggaran
  2. Notifikasi
  3. Profil Pengguna
  4. Dashboard
  5. Profil Madrasah
  6. Pengaturan
  7. Referensi
  8. Rencana
  9. Realisasi
  10. Laporan

Fitur 1. Tahun Anggaran

• Fitur ini untuk menunjukkan tahun anggaran yang sedang diinput oleh madrasah
• Fitur ini juga bisa untuk melihat tahun anggaran sebelumnya

Fitur 2. Notifikasi

  • Fitur ini disimbolkan dengan gambar lonceng
  • Pada akun kamad, fitur ini untuk memberikan notifikasi kepada kamad bahwa terdapat dokumen perencanaan atau realisasi yang perlu direview dan disetujui oleh kamad
  • Pada akun bendahara/staf, fitur ini untuk memberikan notifikasi kepada bendahara/staf bahwa terdapat dokumen rencana yang perlu dibuat rincian komponen biaya, atau revisi dari kamad yang perlu ditindaklanjuti sumber : bobintel.com

3. Fitur Profil User

  • Fitur ini merupakan fitur yang menunjukkan profil pemilik akun
  • Fitur ini menunjukkan nama, posisi (kamad/bendahara/staf), email, foto.
  • Edit terhadap profil dapat dilakukan dengan klik edit profil

4. Fitur Dashboard

  • Dashboard menampilkan data anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja yang telah diinput oleh madrasah
  • Data yang ditampilkan berbentuk angka dan grafik

5. Profil Madrasah

  • Profil madrasah menyajikan data umum madrasah, siswa dan guru, serta sarana dan prasarana madrasah;
  • Profil madrasah terintegrasi dengan EMIS, sehingga yang ditampilkan adalah data yang sesuai dengan EMIS.

6. Pengaturan

Terdiri dari :
  • Management User : fitur bagi kamad untuk menambahkan staf yang diberikan akses ke aplikasi e-RKAM. Maksimal jumlah staf yang dapat diberikan akses adalah 8 orang;
  • Rekening Bank : fitur bagi kamad untuk menambahkan data rekening bank yang dimiliki oleh madrasah
  • Penerima : fitur untuk menambahkan data penerima pembayaran dari madrasah.

7. Referensi

Terdiri dari:
  • Referensi Program dan Kegiatan: untuk melihat daftar program (8 Standar Nasional Pendidikan), kegiatan dan sub kegiatan yang digunakan dalam e-RKAM;
  • Referensi Jenis Belanja: untuk melihat daftar jenis belanja yang digunakan dalam e-RKAM. Jenis Belanja mengacu pada Bagan Akun Standar yang disusun oleh Kementerian Keuangan yang digunakan dalam APBN;
  • Referensi Komponen Biaya: untuk melihat komponen biaya yang digunakan madrasah dalam membuat rincian biaya dalam e-RKAM.

8. Fitur Rencana

  • Fitur Rencana adalah fitur bagi madrasah untuk memasukkan rencana pendapatan dan belanja madrasah
  • Fitur ini terdiri dari 2 fitur utama yaitu Pagu Indikatif dan Pagu Definitif, dengan struktur sebagai berikut:
Pagu Indikatif :
  • Pendapatan
  • Belanja
Pagu Definitif :
  • Pendapatan
  • Belanja
  1. Pagu Indikatif adalah anggaran indikatif awal madrasah, terutama bagi madrasah negeri, menyesuaikan dengan proses penyusunan pagu indikatif pemerintah. Bagi madrasah swasta, terutama untuk dana BOS, akan digunakan sebagai masukan bagi pemerintah mengenai kebutuhan alokasi BOS madrasah swasta.
  2. Pagu Definitif adalah anggaran final madrasah yang akan digunakan untuk realisasi belanja madrasah.
  3. Jumlah pagu pendapatan dan belanja yang sudah diinput dapat dilihat pada header di rencana belanja
Penetapan Jadwal Oleh Admin Kab/Kota Urutan proses:
  1. Admin Kab/Kota login pada e-RKAM v.2
  2. Klik Menu Pengaturan
  3. Klik Menu Tanggal RKAM
  4. Klik Menu Tambah
  5. Klik Penetapan Pagu Indikatif
  6. Masukkan tanggal periode pengisian pagu indikatif
  7. Klik Simpan
Dengan telah disetujui semua rencana belanja di rencana definitif maka proses perencanaan telah selesai dan RKAM telah dihasilkan, dan bagi madrasah negeri, draft RKA-KL juga telah dihasilkan

9. Fitur Realisasi

Fitur Realisasi berfungsi untuk meng-input realisasi keuangan madrasah, terdiri dari:
  • Realisasi Pendapatan: berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan madrasah
  • Realisasi Pindah Buku: berfungsi untuk mencatat realisasi perpindahan kas, misalnya dari bank ke kas tunai, dari kas tunai ke bank, dari rek bank A ke rek bank B milik madrasah
  • Realisasi Pengeluaran Kegiatan: berfungsi untuk mencatat realisasi pengeluaran madrasah, termasuk realisasi pajak yang dipotong/dipungut (PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN).
  • Realisasi Pajak: berfungsi untuk mencatat realisasi penyetoran pajak ke kas negara yang sebelumnya dipotong/dipungut bendahara.
  • Realisasi Pengembalian Dana: berfungsi untuk mencatat pengembalian atas kelebihan dana yang ditransfer oleh pemerintah ke madrasah, misalnya kelebihan dana BOS atau dana BOS yang tidak terserap diakhir tahun anggaran.
  • Realisasi Output Kegiatan: berfungsi untuk mencatat realisasi output dari kegiatan/subkegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah. Fitur ini untuk mencatat capaian kinerja dari pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana oleh madrasah.

Pindah Buku

Pindah buku dilakukan dalam beberapa hal:

- Pada saat madrasah menarik uang dari bank;

Untuk ini terjadi pindah buku dari rekening bank ke kas tunai

- Pada saat madrasah memasukkan uang tunai ke bank;

Untuk ini terjadi pindah buku dari kas tunai ke rekening bank

- Pada saat madrasah memindahkan uang dari rekening bank madrasah yang satu ke rekening milik madrasah yang lainnya (misalnya dari rekening mandiri ke rekening BNI)

Untuk ini terjadi pindah buku dari rekening bank Mandiri ke rekening bank BNI

10. Fitur Laporan

Terdiri dari 3 Fitur Utama yaitu:
  • Laporan Rencana, terdiri dari:
  • RKAM ; menyajikan format laporan RKAM sesuai yang diinput oleh madrasah, dapat di export ke pdf
  • RKAKL; khusus bagi madrasah negeri, menyajikan format RKAKL yang dikonversi dari RKAM, sebagai kertas kerja RKAKL sebagai referensi untuk input ke SAKTI
  • RAPBM; merupakan ringkasan seluruh anggaran pendapatan dan belanja madrasah
  • APBM; merupakan ringkasan anggaran, realisasi dan saldo untuk pendapatan dan belanja madrasah
  • Laporan Penatausahaan, terdiri dari:
  • Laporan BKU, merupakan BKU atas transaksi yang input oleh madrasah
  • Buku Pembantu Pajak, merupakan laporan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh madrasah
  • Buku Pembantu Kas Tunai, merupakan laporan arus kas tunai madrasah
  • Laporan Pertanggungjawaban, merupakan format laporan pertanggungjawaban madrasah
  • Laporan Realisasi
  • Laporan Realisasi Keuangan, merupakan laporan realisasi keuangan per sumber dana, mengacu ke format RKA-KL
  • Laporan Realisasi Output Kegiatan, merupakan laporan perbandingan antara target dan realisasi output kegiatan yang dicapai oleh madrasah
Selengkapnya tentang Materi Pendalaman e-RKAM bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Materi Pendalaman Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


Materi Pendalaman Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

EDM merupakan suatu proses penilaian/pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui kondisi saat ini yang perlu ditingkatkan, kekuatan, kelemahan, peluang dan sekaligus tantangan yang ada di madrasah.

Proses ini dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi online yang terintegrasi dengan aplikasi EMIS dan e-RKAM

Tujuan EDM

  • Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
  • Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
  • Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
  • Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Manfaat EDM

  • Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah
  • Mengetahui kekuatan, kelemahan, dan tantangan yang dimilikinya madrasah
  • Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada
  • Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu
  • Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah
  • Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan
  • Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM
  • Bahan penyusunan RKAM
  • Bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan dari yayasan (bagi madrasah swasta)

Tahapan Penyusunan EDM

  • Sosialisasi EDM kepada seluruh stakeholder madrasah.
  • Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Madrasah (TPM).
  • Pelatihan EDM kepada TPM.
  • Pengumpulan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam instrumen oleh TPM.
  • Penetapan level kinerja setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  • Pengisian instrumen oleh TPM dibantu staf administrasi (operator) madrasah secara online atau semi online (bagi madrasah tertentu yang menghadapi masalah jaringan internet) berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
  • Persetujuan (approval) hasil isian EDM oleh Kepala Madrasah.
  • Pengiriman hasil pengisian EDM oleh TPM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah melalui menu pengiriman yang tersedia di aplikasi.

TPM Madrasah

Keanggotaan
  • Penanggung jawab: Kepala Madrasah
  • Ketua: salah satu wakil kepala madrasah
  • Sekretaris: satu orang dari unsur guru
  • Anggota: Jika jumlah sumber daya di madrasah mencukupi, anggota TPM dapat dibagi menjadi beberapa kelompok/bidang penugasan sesuai dengan jumlah aspek dalam EDM.

Tugas pokok TPM Madrasah

  • Melakukan EDM secara kontinu.
  • Melaporkan hasil EDM melalui aplikasi elektronik yang telah tersedia sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat madrasah.
  • Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
  • Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di madrasah. sumber : bobintel.com
  • Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
  • Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala madrasah.

5 ASPEK BUDAYA MUTU

  1. Budaya kedisiplinan bagi warga madrasah
  2. Budaya melakukan pengembangan diri bagi guru dan tenaga kependidikan
  3. Budaya guru melakukan penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran
  4. Budaya madrasah menyediakan sarana belajar untuk guru dan siswa
  5. Budaya madrasah melakukan pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
Berdasarkan Data Pokok dan Sekunder Madrasah Menentukan Sub Kegiatan Prioritas Yang Akan dianggarkan pada e-RKAM, dengan pertimbangan:
  1. Memprioritaskan terlebih dahulu sub kegiatan untuk operasional rutin madrasah
  2. Untuk kategori sangat baik dan baik maka dipilih sub kegiatan untuk mempertahankan kondisi sangat baik dan baik
  3. Untuk kategori kurang dan cukup maka dipilih sub kegiatan untuk meningkatkan kondisi kurang dan cukup tersebut
  4. Jumlah sub kegiatan yang dipilih harus mempertimbangkan ketersediaan sumber dana yang dimiliki madrasah

Urutan Pengisian EDM

  1. Masuk ke website dan login ke aplikasi
  2. Lengkapi data TPM
  3. Isi skor per butir
  4. Susun prioritas sub kegiatan
  5. Kirim Request Verifikasi ke Kamad
  6. Review, Revisi dan Persetujuan Kamad
  7. Kirim ke eRKAM

Langkah - Langkah Pengerjaan EDM

1. Masuk ke website dan login ke aplikasi
  • Klik
https://erkam.kemenag.go.id
  • Pilih masuk EDM v2
2. Lengkapi Data TPM
  • Data TPM wajib diisi sebelum pengisian skor EDM
  • Pengisian data TPM harus dilengkapi SK TPM yang ditandatangani oleh kamad
3. Isi skor per butir dan sub kegiatan
  • Diisi pada akun staf/bendahara;
  • Pengisian sesuai dengan hasil pembahasan TPM;
  • Pilih skor per butir sesuai kondisi sebenarnya di madrasah dan telah dibahas oleh TPM, dalam menentukan skor agar memperhatikan juga data sekunder yang muncul di bagian kanan EDM;
  • Upload dokumen pendukung sesuai skor per butir;
  • Pilih sub kegiatan yang sesuai dengan nilai skor, untuk mempertahankan atau memperbaiki? Satu butir bisa untuk 1 atau lebih sub kegiatan, namun jumlah sub kegiatan agar memperhatikan kemampuan keuangan madrasah;
  • Agar keterangan mengenai kriteria setiap skor, dokumen yang diupload sebelum mengisi skor karena apabila telah disetujui kamad, skor per butir tidak dapat diubah;
  • Skor akan menentukan nilai per kategori budaya mutu dan SKPM madrasah;
  • Setelah seluruh skor per butir selesai diisi maka nilai per budaya mutu dan SKPM secara otomatis akan muncul. Bisa dilihat pada menu dashboard madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat;
  • Setelah semua skor diisi termasuk sub kegiatannya, pilih juga sub kegiatan yang tidak terkait dengan butir, terutama untuk sub kegiaran untuk operasional madrasah
4. Susun prioritas sub kegiatan
  • Sub kegiatan terbagi 2 kelompok:
Sub kegiatan untuk operasional rutin madrasah
Sub kegiatan untuk peningkatan mutu madrasah sesuai hasil EDM
  • Dalam memilih prioritas sub kegiatan, untuk dana BOS agar mengutamakan sub kegiatan untuk operasional rutin madrasah, yaitu sub kegiatan 3.2.1 dan 8.2.1;
  • Sub kegiatan untuk peningkatan mutu madrasah, agar diprioritaskan dengan pencapaian visi dan misi madrasah;
5. Kirim Request Verifikasi ke Kamad
  • Setelah selesai penentuan prioritas sub kegiatan, staf/bendahara mengirim EDM hasil pengisian ke kamad untuk diverifikasi;
  • Proses pengisian oleh staf telah selesai.
6. Review, Revisi dan Persetujuan Kamad
  • Sebelum kamad melakukan persetujuan, agar mereview kembali pengisian EDM yang dilakukan oleh kamad;
  • Jika terdapat revisi, maka perbaikan dilakukan oleh staf/bendahara Kembali sesuai komentar dari kamad;
  • Jika dianggap telah sesuai, kamad memberikan persetujuan;
7. Kirim ke eRKAM
  • EDM yang telah disetujui kamad, dikirim ke eRKAM agar penganggaran sub kegiatan EDM dapat dilakukan di eRKAM;
  • Sub kegiatan yang telah diisi anggarannya di eRKAM tidak dapat dibatalkan di EDM;
  • Sub kegiatan yang belum diisi anggarannya di eRKAM masih dapat dibatalkan di EDM;
  • Penambahan sub kegiatan baru masih dapat dilakukan dengan cara membatalkan persetujuan kamad. Jika telah ditambahkan, disetujui dan kirim Kembali ke eRKAM.
Selengkapnya tentang Materi Pendalaman Evaluasi Diri Madrasah (EDM) bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Materi Pajak Untuk BOS



Materi Pajak Untuk BOS


Jenis Pajak BOS

  1. Bea Materai : Rp10rb, diatas Rp5 juta
  2. Potong PPh 21 individu dan PPh 23 dan 4 (2) : Wajib Potong adalah semua pihak yang melakukan pembayaran (negeri dan swasta)
  3. Pungut PPh 22 dan PPN : Wajib Pungut PPh 22: dana BOS dibebaskan dari pemungutan PPh 22 dan Wajib Pungut PPN: Bendahara Pemerintah, BUMN, terkait BKP, JKP oleh PKP, limit Rp2juta
Jika ada pajak yang dipotong atau dipungut, akan tetap menjadi hutang pajak selama belum disetorkan dan terlihat pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak sebagai saldo

Pajak Potong

Perencanaan

  • Tidak perlu dianggarkan saat perencanaan
  • Nilai yang dicatat adalah sebesar nilai gross

Realisasi Pengeluaran

  • Dicatat sebesar nilai gross
  • Jika ada pemotongan, diiperhitungkan nilai (%) pemotongan pajak
  • Nilai bersih otomatis akan dihitung diaplikasi eRKAM

Realisasi Pajak

  • Dicatat pada saat penyetoran pajak

Pajak Pungut

Perencanaan

  • Jika ada pemungutan, nilai yang dipungut perlu diperhitungkan
  • Nilai yang tercatat:
  1. Jika tidak ada pajak, maka yang dicatat harga barangnya saja
  2. Jika ada pajak, maka yang dicatat adalah harga barang + pajakRealisasi Pengeluaran
  • Dicatat sesuai kondisi yang sebenarnya:
  1. Jika tidak ada pemungutan, dicatat nilai barangnya saja
  2. Jika ada pemungutan, dicatat harga barang + pajak

Realisasi Pajak

  • Dicatat pada saat penyetoran pajak

Pemungutan dan Pemotongan

PEMOTONGAN PAJAK

  • Kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan.
  • Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan.
  • Pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya. sumber : bobintel.com
  • Mengurangi nilai yang dibayarkan

PEMUNGUTAN PAJAK

  • Kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi.
  • Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang.
  • Pemungutan dilakukan oleh bendahara yang melakukan pembayaran.

PPh Pasal 21

  • Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor. Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil;
  • Pegawai Tetap = pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur
  • Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas = pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja
  • Imbalan kepada bukan pegawai = penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya
  • Peserta kegiatan = orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut

PPh final PNS

  • Golongan I dan II = 0%
  • Golongan III = 5%
  • Golongan IV & Pejabat Negara = 15%

PPh Pasal 23 dan Pasal 4

  • PPh pasal 23 = Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran pada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa
  • Pasal 4 = pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa tertentu dan sumber tertentu, misalnya jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan

PPh Pasal 22

  • Pajak penghasilan sehubungan dengan adanya pembayaran atas pembelian/penyerahan barang
  • Pembelian Barang dengan dana BOS dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22

Pajak Pertambahan Nilai

  • Merupakan pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean
  • Dikenakan atas Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), dibeli dari Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Jika salah satu dari ketiga hal diatas tidak terpenuhi : PPn tidak perlu diperhitungkan
  • Wajib Pungut PPN untuk dana BOS :
- Madrasah Negeri : Bendahara Madrasah apabila melebihi Rp 2 juta dan tidak dipecah, tapi PPn tetap dibayarkan ke pihak penjual jika PKP.

- Madrasah Swasta : Pengusaha Kena Pajak
  • Tarif yang berlaku saat ini = 11%
  • Dibebaskan PPn : pembelian buku pelajaran, buku agama dan kitab suci (penggunaan dana BOS)
Selengkapnya tentang Materi Pajak Untuk BOS bisa >>> DOWNLOAD DISINI <

Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah



Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah

Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah

Klasifikasi Dokumen Pencairan

  • Uang Persediaan (UP) = uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran.
  • Ganti Uang Persediaan (GUP) = dokumen yang diterbitkan yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
  • Tambah Uang Persediaan (TUP) = uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
  • LS BENDAHARA PENGELUARAN (LS – BP) = untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honoraium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
  • LS KPPN = Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak
PENCAIRAN / PENYALURAN BAGI MADRASAH TSANAWIYAH DAN ALIYAH NEGERI SEBAGAI SATKER
  • Bendahara Pengeluaran dan PPK berada di MTsN dan MAN sebagai satker
  • Pencairan dana BOS dilakukan dengan mekanisme UP/GUP, TUP, LS – BP dan LS – KPPN sesuai dengan kondisi dan karakteristik belanja yang akan dilakukan
PENCAIRAN / PENYALURAN BAGI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI
  • Satker berada di Kankemenag, sehingga PPK dan Bendahara Pengeluaran berada di Kankemenag
  • MIN seharusnya berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (untuk dana BOS)
  • Pengajuan pencairan dan dokumen pencairan berdasarkan RKAM MIN yang diinput melalui e-RKAM dan terkonsolidasi dalam RKA – KL konsolidasian
PEMBUKUAN PADA MADRASAH SWASTA
  • PEMBUKUAN PENDAPATAN: dilakukan setelah madrasah menerima dana BOS di rekening BOS madrasah;
  • PEMBUKUAN PINDAH BUKU: dilakukan setelah madrasah melakukan penarikan BOS secara tunai dari bank;
  • PEMBUKUAN BELANJA: dilakukan setelah madrasah melakukan belanja dengan menggunakan dana BOS
PEMBUKUAN PADA MIN

PEMBUKUAN PENDAPATAN :
  • Dilakukan setelah madrasah menerima dana BOS dari Kankemenag, tipe kas disesuaikan dengan dana BOS yang diterima. sumber : bobintel.com
  • Jika diserahkan secara tunai, maka tipe kas untuk pendapatan adalah kas/tunai
  • Jika ditransfer melalui bank, maka tipe kas untuk pendapatan adalah bank
PEMBUKUAN PINDAH BUKU :

dilakukan setelah madrasah melakukan penarikan BOS secara tunai dari bank (jika penyerahan dari Kankemenag ke MIN dilakukan melalui transfer bank)

PEMBUKUAN BELANJA :

dilakukan setelah madrasah melakukan belanja dengan menggunakan dana BOS


PEMBUKUAN PADA MTsN DAN MAN
  • Apabila menggunakan UP/GUP/TUP/LS BP
  • PEMBUKUAN PENDAPATAN: dilakukan setelah SP2D UP/GUP/TUP/LS – BP terbit
  • PEMBUKUAN PINDAH BUKU: dilakukan setelah madrasah melakukan penarikan BOS secara tunai dari bank (jika terjadi penarikan tunai)
  • PEMBUKUAN BELANJA: dilakukan setelah madrasah melakukan belanja dengan menggunakan dana BOS
Ketentuan tentang BKU dan Buku Pembantu
  • Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu/register-register.
  • Dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum, antara lain : Kuitansi/dokumen pembayaran (sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara);
  • Faktur pajak, bukti potongan atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara);
  • BKU dan Buku Pembantu harus ditutup setiap akhir bulan. Dalam hal telah menggunakan system computer, BKU dan Buku Pembantu dapat diprint untuk ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara

Ketentuan tentang LPJ

  • Laporan Pertanggungjawaban Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
  • LPJ Bendahara wajib disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
  • Bendahara wajib menyusun LPJ secara bulanan atas uang yang dikelolanya.
LPJ menyajikan informasi sebagai berikut :
  • keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu;
  • keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos;
  • hasil rekonsiliasi antara saldo pencatatan dengan saldo kas sebenarnya;
  • penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
  • LPJ disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, yang telah direkonsiliasi.
  • Penyampaian/penyelesaian LPJ – BP dilakukan secara bulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran dari bank/pos untuk bulan berkenaan.
  • LPJ-BPP ditandatangani oleh BPP dan PPK serta disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya dengan dilampiri salinan rekening koran untuk bulan berkenaan.

Penyebab Selisih Kas

  • Pembulatan transaksi yang belum dilakukan, misalnya pembayaran tunai tagihan listrik Rp300.675,- pada saat pembayaran tunai dibulatkan menjadi Rp300.800,-. Terjadi pembulatan yang menyebabkan selisih kas sebesar Rp125,-.
  • Belanja yang sudah dicatat, tapi uang belum dibayarkan (uang titipan), misalnya gaji guru A bulan Juni sebesar Rp750,000, sudah dicatat sebagai pengeluaran di realisasi belanja, tapi belum dibayarkan secara tunai kepada guru A, karena yang bersangkutan sedang cuti sampai dengan penyusunan LPJ. Sehingga terjadi selisih kas sebesar Rp750.000,-.
  • Transaksi penerimaan dan pengeluaran belum lebih/kurang dicatat, dan belum dikoreksi pada penyusunan, sehingga terdapat selisih sebesar lebih/kurang catat tersebut. Misalnya penerimaan yang sebenarnya Rp120.000.000,- tapi dicatat sebesar RpRp130.000.000,- maka akan terdapat selisih lebih kas sebesar Rp.10.000.000,-. Jika terjadi kondisi ini sebaiknya dilakukan koreksi atas transaksi pendapatan.

Pembulatan Transaksi

  • Pembulatan transaksi biasanya terjadi saat pembayaran tunai terhadap transaksi tertentu;
  • Pembulatan dianggap wajar apabila nilai pembulatan masih wajar dan dibulatkan ke nominal terdekat yang dapat dibulatkan;
  • Pencatatan pembulatan transaksi dilakukan:
  • Saat input realisasi pengeluaran;
  • Saat akhir bulan (pembuatan LPJ)
  • Saat akhir tahun (pembuatan LPJ bulan Desember)

Pencatatan Pembulatan Transaksi

Saat input realisasi pengeluaran,
  • misalnya pembayaran tunai tagihan listrik Rp300.675,- pada saat pembayaran tunai dibulatkan menjadi Rp300.800,-. Dicatat sebesar Rp300.800, kemudian diberi penjelasan pada saat membuat nota pengeluaran:
  • “Nilai tagihan sebesar Rp300.675,- namun dibayarkan sebesar Rp300.800, sehingga terdapat pembulatan sebesar Rp125,-. Pembulatan dilakukan oleh pihat penerima bayaran”.

Pengembalian Dana

Pengembalian dana terjadi karena:
  • Kelebihan transfer dana penerimaan, misalnya dana BOS seharusnya Rp10.000.000,- namun ditransfer sebesar Rp15.000.000,-
  • Dana tidak terserap pada akhir tahun anggaran;
  • Temuan audit berupa pengembalian
Cara pengembalian:
  • Dikembalikan dalam tahun berjalan (sebelum 31 Desember)
  • Dikembalikan setelah tahun berjalan (setelah 31 Desember)
Selengkapnya tentang Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....