Minggu, 28 April 2024

Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama
Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama

PETUNJUK TEKNIS / TATA CARA
PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
HASIL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) TENAGA NON ASN

I. KETENTUAN

  1. Verifikasi dan validasi dimaksudkan untuk memastikan Tenaga Non ASN masih aktif bekerja pada Satuan/Unit Kerja Kementerian Agama dan sesuai dengan Persyaratan yang tertuang pada Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Verifikasi dan validasi hasil PDM Tenaga Non ASN dilakukan oleh masing-masing Satuan/Unit Kerja melalui Admin Satuan/Unit Kerja yang ditunjuk sesuai dengan tanggung jawab dan tingkat/jenjang wilayah kewenangannya;
  3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN tanggal 26 s.d 29 April 2024.
  4. Admin Satuan/Unit Kerja menggunakan sistem aplikasi dengan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;
  5. Verifikasi dan validasi wajib memperhatikan prinsip ketelitian dan tanggung jawab;
  6. Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN wajib dituangkan ke dalam SPTJM yang ditanda tangani bermaterei oleh Pimpinan Satuan;
  7. Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN menjadi pertimbangan penetapan alokasi dan rincian formasi Kementerian Agama.

II. VERIFIKASI DAN VALIDASI

  1. Admin Satuan/Unit Kerja login ke sistem aplikasi dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;
  2. Data yang akan di verifikasi dan validasi oleh Admin Satuan/Unit Kerja terdapat pada menu “Data Non ASN”;
  3. Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan verifikasi dan validasi hanya pada profil Tenaga Non ASN yang berstatus "PENINJAUAN";

A. Data pribadi

1) Cek dan Pastikan kesesuaian data pribadi, seperti nomor NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), Nama dan Foto terbaru;

2) Data yang dapat disesuaikan yaitu Nama, Nomor KK, dan Foto terbaru.

B. Riwayat Pendidikan

1) Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;

2) Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan

3) Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia.

C. Riwayat Pekerjaan

1) Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;

2) Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan

3) Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia.

D. SPTJM Non ASN

1) Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;

2) Dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan

3) Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia.

E. Data Jabatan

1) Admin Satuan/Unit Kerja mengisikan data proyeksi jabatan Tenaga Non ASN. Jenis proyeksi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan serta Unit Organisasi.

2) Pengisian proyeksi jabatan diperbaharui oleh Admin Satuan/Unit Kerja sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 173 Tahun 2024 dan sebagai referensi kualifikasi pendidiikan yang dipersyaratkan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024.

F. Resume

1) Admin Satuan/Unit Kerja dapat melihat kembali data dan dokumen yang telah diverifikasi dan validasi dengan status valid/tidak valid berikut catatan penjelasannya;

2) Terdapat kesimpulan dokumen valid atau tidak valid;

3) Akumulasi masa kerja akan tampil secara otomatis setelah ditetapkan valid;

4) Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan final status pemetaan (Aktif/Alih daya/dsb). Status Alih Daya diperuntukan bagi Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah; dan

5) Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan Simpan apabila resume tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang menandakan bahwa verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN telah berhasil dilaksanakan.

III. KATEGORI KESALAHAN

A. Minor

  1. Pengetikan secara typo seperti nama, tanggal, penandatanganan;
  2. Dokumen yang diunggah tidak terbaca;
  3. Kesalahan unggah dokumen;
  4. Foto diunggah dengan posisi yang tidak sesuai;
  5. Dokumen yang diunggah tertukar/terbalik; dan
  6. Ijazah terlampir fotokopi.

B. Mayor

  1. Jabatan yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022;
  2. Rekayasa/pemalsuan dokumen dan isi dokumen tidak sesuai dengan fakta;
  3. Akumulasi masa kerja tidak mencapai 2 (dua) tahun;
  4. Terlampir Dokumen SK Pramubakti atau sejenisnya namun pekerjaannya termasuk dalam kategori jabatan yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022;
  5. Status keaktifan tenaga non ASN dapat dilakukan apabila disetujui pengaktifan kembalinya dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja, dan lampiran dokumen pendukung lainnya serta wajib menyampaikan penyebab pengaktifan kembali; dan
  6. Bagi tenaga non ASN yang mengalami “perpindahan satuan/unit kerja” maka dapat disetujui dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja (tempat asal dan tempat tujuan tenaga non ASN bekerja), dan lampiran dokumen pendukung lainnya serta wajib menyampaikan penyebab perpindahan satuan/unit kerja.


Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

IV. PENDAMPINGAN DAN PEMANTAUAN

Pendampingan dan pemantauan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN dilaksanakan oleh Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Selengkapnya tentang Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama bisa DOWNLOAD DISINI 

Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Nomor : P-020562/B.II/2/KP.00/04/2024                                                             25 April 2024
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) Rangkap
Hal : Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Yth. Para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah
di Tempat


Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/ 03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan Nomor: P-1257/SJ/B.II/2/KP.00/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama, kami sampaikan bahwa pemutakhiran data tenaga non ASN Kementerian Agama telah selesai dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran tenaga non ASN. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Yang dapat dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN adalah tenaga non ASN yang telah melakukan submit dan terekam datanya pada aplikasi sampai dengan tanggal 19 April 2024;

2. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin data tenaga non ASN yang diverifikasi dan validasi oleh admin dan pimpinan satuan/unit kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Petunjuk teknis atau tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini;

4. Pelaksanaan verifikasi dan validasi data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 26 sd. 29 April 2024;

5. Hasil verifikasi dan validasi data tenaga non ASN oleh Admin dan Pimpinan Satuan/Unit Kerja disertai dengan SPTJM bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;

6. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum;

7. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN tersebut;

8. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara agar segera menyampaikan pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga non ASN di lingkungan kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian.

Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya tentang Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama bisa  DOWNLOAD DISINI 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sabtu, 27 April 2024

Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Waj

Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Nomor (6-085 /SJ/B.II1.1/KU.01.1/03/2024 \3 Maret 2024
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.


Yth.
  1. Para Pejabat Eselon I :
  2. Para Rektor UIN/UHN/IAIN/IAKN;
  3. Para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN/STAKatN:
  4. Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi:
  5. Para Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen;
  6. Sekretaris Baznas;
  7. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an:
  8. Para Kepala UPT Asrama Haji:
  9. Para Kepala Balai Diklat Keagamaan:
  10. Para Kepala Loka Diklat Keagamaan.
  11. Kementerian Agama
Menindaklanjuti Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bahwa terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain,

bersama ini kami sampaikan kepada Saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Satker agar memerintahkan kepada seluruh pegawai ASN dan pegawai yang dibayar melalui PPNPN dan berkoordinasi dengan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif melaui web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp;:

2. Apabila dalam pengecekan sebagaimana pada angka 1 diatas statusnya tidak aktif, maka pegawai tersebut untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai domisili:

3. Pelaksanaan sebagaimana pada angka 1 dan 2 diatas, paling lambat sebelum tanggal 15 Juni 2024 agar pembayaran belanja pegawai dapat terlaksana sesuai waktu yang ditentukan, bila diperlukan penjelasan dapat menghubungi Sdr. Agusili Ilyas dengan nomor HP 0829295504:

4. Kepala Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk menindaklanjuti surat ini di satker lingkup pembinaan Saudara.

Selengkapnya tentang Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bisa  DOWNLOAD DISINI 

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terimakasih.

Rabu, 24 April 2024

PNS Pindah Instansi ke Kemenag Harus Sesuai Standar Kompetensi yang Ditetapkan


PNS Pindah Instansi ke Kemenag Harus Sesuai Standar Kompetensi yang Ditetapkan 

Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) K/L atau Pemda yang mengajukan pindah ke berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) bertujuan untuk memastikan setiap PNS K/L atau Pemda yang akan bergabung dengan Kementerian Agama memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, layanan bidang agama dan bidang pendidikan keagamaan yang menjadi fokus Kementerian Agama terbukti menarik banyak minat PNS K/L dan Pemda, sehingga mereka mengikuti Ukom PI di lingkungan Kementeria Agama.

“Karenanya, kemenag harus memastikan agar PNS yang nantinya bergabung dengan Kementerian Agama benar-benar sesuai dengan standar kompotensi yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi para pemangku kepentingan,”.

Sejauh ini, amino peserta ukom PI terus meningkat pada setiap periode pelaksanaan. Pada peride April 2024, pesertanya mencapai 380 orang.

“Jumlah ini meningkat 98% dari periode Oktober 2023 yang hanya diikuti peserta sebanyak 192 orang. Sementara pelaksanaan Ukom UI periode Mei 2023 hanya diikuti 57 orang,”.

“Hal ini menunjukkan bahwa bidang layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan di Kementerian Agama berhasil menarik minat PNS K/L dan Pemda, sehingga mereka tertarik untuk bergabung dengan Kementerian Agama,”.

Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi menambahkan, ukom PI dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, dilakukan pada periode April dan Oktober. “Peserta ukom harus mengikuti tiga materi, yaitu; Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai dengan bidang jabatannya,”.

Ia menyampaikan, peserta ukom PI yang dinyatakan memenuhi standar kompetensi, maka permohonan mutasinya akan diproses. “Sementara peserta yang tidak mememuhi standar kompetensi yang ditetapkan, dengan sangat menyesal tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya
“Hasil Ukom menjadi kewenangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag dan tidak dapat diganggu gugat”.

Pelaksanaan Ukom PI periode April 2024 dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 17 -19 April 2023 dengan melibatkan total 22 Asesor SDM Aparatur serta Penguji Teknis dari Kementerian Agama.

“Dengan melibatkan total 50 satuan kerja pada Kementerian Agama, Ukom PI periode April 2024 dilaksanakan secara daring dengan total peserta sebanyak 380 peserta dari berbagai Satuan Kerja pengusul seperti Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan lain-lain,”

Selasa, 23 April 2024

Pemberitahuan Pembukaan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 Tahap I Batch 5

Pemberitahuan Pembukaan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 Tahap I Batch 5

Pemberitahuan Pembukaan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 Tahap I Batch 5

Pemberitahuan Pembukaan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 Tahap I Batch 5



Nomor : B-417,3/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/04/2024                                                 22 April 2023
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pemberitahuan Pembukaan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 Tahap I Batch 5


Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Seluruh Indonesia

Dengan hormat,

Dalam rangka Optimalisasi Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut:

1. Menginformasikan kepada semua Madrasah penerima BOS Madrasah TA 2024 yang belum mengajukan syarat pencairan dan belum lolos Verifikasi, bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2024 pada Aplikasi eRKAM akan dibuka kembali terhitung tanggal 23 April 2024 sampai dengan 12 Mei 2024.

2. Menginformasikan kepada semua Raudhatul Athfal (RA) penerima BOP RA TA 2024 yang belum mengajukan syarat pencairan dan belum lolos Verifikasi, bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOP RA Tahap I Tahun Anggaran 2024 pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id akan dibuka kembali terhitung tanggal 23 April 2024 sampai dengan 12 Mei 2024

3. Menginformasikan kepada Tim BOS/BOP RA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi atas berkas pengajuan Tahap I yang diunggah oleh Madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan 14 Mei 2024.

Selengkapnya tentang Pemberitahuan Pembukaan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 Tahap I Batch 5 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama

KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama

KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama

KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama



KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 284 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEHUMASAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  • bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kehumasan pada Kementerian Agama, perlu pengelolaan kehumasan yang terbuka, objektif, profesional, akuntabel, dan integral;
  • bahwa untuk mewujudkan pengelolaan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama;
Mengingat :
  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEHUMASAN PADA KEMENTERIAN AGAMA.

KESATU : Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama diselenggarakan di tingkat:
  • Kementerian Agama; dan
  • unit kerja pada Kementerian Agama.
KEDUA : Pengelolaan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.

KETIGA : Pengelolaan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b dilaksanakan oleh:
  • sekretariat pada unit kerja eselon I;
  • bagian tata usaha pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  • subbagian tata usaha pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  • biro atau bagian yang membidangi kehumasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  • wakil kepala yang membidangi kehumasan pada Madrasah Negeri;
  • wakil kepala atau praktisi humas pada Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri; dan
  • praktisi humas pada Unit Pelaksana Teknis Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi publik kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
KEEMPAT : Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas dalam mengumpulkan, mengelolah dan menyampaikan informasi publik kepada Kementerian / lembaga, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.

KELIMA : Pengelolaan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh tim kerja atau penanggung jawab kehumasan yang diketuai oleh Pranata Humas.

KEENAM : Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama dilaksanakan sesuai dengan Pedoman _ sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 284 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEHUMASAN
PADA KEMENTERIAN AGAMA
PEDOMAN PENGELOLAAN KEHUMASAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kehumasan pada Kementerian Agama. Hal tersebut perlu dilakukan agar informasi mengenai program, sasaran, dan capaian kinerja pada Kementerian Agama dapat tersampaikan kepada  masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan terintegrasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan kehumasan pada Kementerian Agama tersebut, perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama. sumber : bobintel.com

Maksud dan Tujuan

  1. Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan bagi unit kerja dan praktisi humas dalam melaksanakan pengelolaan kehumasan pada Kementerian Agama.
  2. Pedoman ini mempunyai tujuan:
  • a. meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat; dan
  • b. meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dan komunikasi unit kerja dan praktisi humas.

Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur ketentuan mengenai:
  1. prinsip dan kegiatan pengelolaan kehumasan;
  2. unit kerja dan tugas pengelola kehumasan;
  3. pembinaan; dan
  4. pemantauan dan evaluasi.

Pengertian Umum

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengelolaan Kehumasan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi publik.
  2. Hubungan Masyarakat adalah usaha yang sengaja dilakukan dan direncanakan secara_ berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara lembaga dan institusi dengan publik.
  3. Praktisi Humas adalah individu di Kementerian Agama yang melaksanakan Pengelolaan Kehumasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
  4. Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Juru Bicara adalah aparatur yang diberikan tugas oleh Menteri Agama untuk tampil mewakili Kementerian dalam menyampaikan informasi kepada para pemangku kepentingan.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi yang selanjutnya disebut Biro HDI adalah biro yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi pada Kementerian Agama.

BAB II
PRINSIP, KEGIATAN, DAN UNIT KERJA PENGELOLA KEHUMASAN

A. Prinsip Pengelolaan Kehumasan

Pengelolaan kehumasan pada Kementerian diselenggarakan dengan prinsip:
  • keterbukaan, yaitu prinsip pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
  • objektif, yaitu prinsip ketidakberpihakkan Praktisi Humas dalam melaksanakan tugas Pengelolaan Kehumasan;
  • profesional, yaitu prinsip yang menuntut Praktisi Humas mengutamakan keahlian, keterampilan, pengalaman, dan konsisten dalam melaksanakan tugas Pengelolaan Kehumasan;
  • akuntabel, yaitu prinsip yang menuntut Pengelolaan Kehumasan dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • integral, yaitu prinsip keterhubungan antarunit kerja pada Kementerian Agama dalam pelaksanaan Pengelolaan Kehumasan.

B. Kegiatan Pengelolaan Kehumasan

Pengelolaan Kehumasan dilakukan untuk keperluan:
  • komunikasi internal;
  • komunikasi eksternal; dan
  • pelayanan informasi.
Kegiatan komunikasi internal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
  • pertemuan formal;
  • pertemuan informal; dan
  • publikasi internal.
Kegiatan komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
  • hubungan pers dan media;
  • publikasi media eksternal;
  • pengelolaan media komunikasi milik Kementerian;
  • komunikasi dengan para pemangku kepentingan yang berdampak strategis dan pelibatan aktif masyarakat;
  • pengelolaan dan pemanfaatan portal dan media sosial;
  • kegiatan tatap muka dan materi promosi; dan
  • hubungan lintas kementerian/lembaga.
Kegiatan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
  • penyediaan kebutuhan informasi; dan
  • membantu penyelesaian sengketa informasi.
Pengelolaan portal berita sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e dilakukan oleh:
  • Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi di tingkat Kementerian; dan
  • bagian tata usaha pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  • biro atau bagian yang membidangi kehumasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  • wakil kepala yang membidangi kehumasan pada Madrasah Negeri; dan
  • wakil kepala atau Praktisi Humas pada Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri.
Pengelolaan media sosial unit kerja kehumasan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang disusun oleh unit kerja kehumasan Kementerian.

Kegiatan pelayanan informasi dilaksanakan atas dasar asas keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan komunikasi publik memanfaatkan informasi dari pendokumentasian secara terencana dan memiliki nilai informasi serta pengelolaan isu yang bersumber dari media komunikasi dan/atau umpan balik masyarakat.

C. Unit Kerja Pengelola Kehumasan

1. Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi selaku pengelola kehumasan di tingkat Kementerian mempunyai tugas:
  • menyusun rencana_ strategis Kementerian di bidang kehumasan;
  • menyusun rencana kerja tahunan bidang kehumasan di tingkat Kementerian;
  • menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan kehumasan;
  • mengoordinasikan dan mengintegrasikan pengelolaan kehumasan pada Kementerian;
  • melakukan pembinaan terhadap unit kerja kehumasan pada Kementerian; dan
  • mengoordinasikan dan memfasilitasi pengelolaan kehumasan pada unit kerja eselon I dalam melaksanakan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, media, dan lembaga keagamaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi dapat melakukan kegiatan:
  • analisis situasi;
  • penyusunan strategi Kehumasan; dan
  • penyusunan program dan kegiatan Kehumasan.
Unit kerja kehumasan pada Kementerian mempunyai tugas:
  • menyusun rencana kerja tahunan bidang kehumasan di tingkat unit kerja;
  • menyelenggarakan teknis operasional kehumasan;
  • memastikan keabsahan dan keakuratan serta melakukan pemutakhiran data dukung penyelenggaraan kehumasan;
  • menyampaikan informasi publik; dan
  • melakukan pembinaan terhadap praktisi humas. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 1, Biro HDI mempunyai tugas mengoordinasikan penanganan komunikasi krisis.
Koordinasi penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah adanya penetapan kondisi krisis oleh Menteri.

D. Sumber Daya Manusia Pengelola Kehumasan

1. Sumber daya manusia pengelola kehumasan pada Kementerian terdiri atas:
  • pejabat pimpinan tinggi madya;
  • pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  • pejabat administrator;
  • pejabat pengawas;
  • kepala madrasah negeri;
  • kepala satuan pendidikan keagamaan negeri;
  • kepala Kantor Urusan Agama kecamatan; dan
  • Praktisi Humas terdiri atas:
1) juru bicara;

2) Pranata Humas; dan

3) pelaksana yang diberi tugas di bidang kehumasan.

Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf h mempunyai kewenangan untuk:
  • menyampaikan informasi; dan
  • memberikan persetujuan atas informasi yang akan dipublikasikan, sesuai dengan tugasnya.
Juru bicara sebagaimana dimaksud pada angka 1 hurufi angka 1) terdiri atas:
  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi;, dan/atau
  • individu yang diangkat oleh Menteri.
Juru bicara sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b mempunyai tugas menyampaikan informasi mengenai kebijakan Kementerian sesuai dengan penugasannya.

Dalam melaksanakan tugas, juru bicara dapat meminta dukungan data dan informasi dari unit kerja dan pejabat terkait.

Dalam hal informasi yang akan disampaikan bersifat strategis dan berdampak luas, pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf h berkoordinasi dengan pimpinan di atasnya.
BAB III
PEMBINAAN

1. Pembinaan pengelolaan kehumasan dilakukan oleh:
  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi untuk unit kerja eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi untuk Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama kecamatan, Madrasah Negeri, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam Negeri;
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melakukan pembinaan terhadap unit kerja kehumasan pada unit percetakan Al-Qur’an dan Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional;
  • Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri;
  • Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji; dan
  • Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, dan Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
  • penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan
  • pengembangan infrastruktur kehumasan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Kepala Biro HDI melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian.

Pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling sedikit meliputi:
  • pemantauan opini publik;
  • pemantauan pemenuhan sumber daya manusia; dan
  • pemantauan pemberitaan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling sedikit meliputi:
  • evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  • evaluasi pemenuhan sumber daya manusia; dan
  • evaluasi strategi komunikasi.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.

Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Kehumasan, Kepala Biro HDI dapat bekerja sama dengan:
  • unit kerja pada Kementerian;
  • kementerian/lembaga; dan/atau
  • akademisi atau praktisi ahli.
BAB V
PENUTUP

Demikian Pedoman ini ditetapkan untuk menjadi panduan bagi pemangku kebijakan dalam pelaksanaan pengelolaan kehumasan pada Kementerian Agama secara efektif, efisien, terbuka, objektif, profesional, akuntabel, dan integral.

Selengkapnya tentang KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Surat Pemberitahuan Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini

Surat Pemberitahuan Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini

Surat Pemberitahuan Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini
Surat Pemberitahuan Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini



Nomor : B-265/P.V/HM.01/04/2024 17 April 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : --
Perihal : Seleksi Peserta Pelatihan

Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia
2. Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghuchu
3. Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
4. Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI)

Dengan hormat, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan akan menyelenggarakan Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan bagi Jabatan Fungsional Keagamaan.

Dan kami mengadakan seleksi peserta pelatihan dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ketentuan Peserta

a. Peserta seleksi adalah:

- Penyuluh Agama (semua agama) berstatus PNS/PPPK/Non PNS;
- Penghulu dan Pegawai KUA berstatus PNS;
- Pejabat/pegawai pada Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi berstatus PNS;
- Pejabat/pegawai pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghuchu bertatus PNS;

b. Masa kerja (pengalaman kerja) pada bidangnya minimal 2 tahun;

c. Untuk pegawai bertatus PNS minimal golongan III/c;

d. Telah mengikuti Pelatihan Deteksi Dini melalui aplikasi Pintar (https://pintar.kemenag.go.id/);

e. Mendapatkan surat rekomendasi pimpinan (Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama
Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten).

2. Tahap Seleksi

a. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 17 sampai dengan 21 April 2024, sampai dengan pukul 18.00 WIB;

b. Pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/rekrutmendeteksidini, dan mengunggah dokumen pendukung.

c. Seleksi Administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 24 April 2024;

d. Pengumunan hasil seleksi dan penetapan peserta pelatihan akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024;

e. Peserta yang lolos seleksi akan diundang/dipanggil untuk mengikuti pelatihan;

f. Pelatihan sebanyak 9 angkatan dan akan dilaksanakan dalam 2 gelombang :

Jadwal Pelatihan Deteksi Dini

g. Pelatihan akan dilaksanakan di Kampus Pusdiklat Kementerian Agama, Jl. Ir. H. Juanda
No. 37, Ciputat, Tangerang Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Saudara menyampaikan informasi ini kepada JF/Pegawai terkait.

Selengkapnya tentang Surat Pemberitahuan Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....