Selasa, 15 Juni 2021

Juknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021


Juknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021 


Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi saat ini, generasi muda sebagai penerus bangsa menjadi salah satu faktor penentu dalam mewujudkan kemajuan peradaban bangsa yang semakin maju.

Salah satu sifat generasi muda yaitu rasa ingin tahu yang begitu tinggi sangat perlu diberikan wadah dalam menampung ide-ide ilmiah secara mendalam.

Salah satunya adalah dengan memberi kesempatan kepada generasi muda yang mempunyai minat bakat di bidang penulisan ilmiah untuk menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif adalah dengan mengadakan kegiatan Madrasah Young Researchers Supercamp.

Pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini aktifitas belajar mengajar masih dalam tahap penyesuaikan dari tatap muka di dalam kelas menjadi kegiatan belajar mengajar secara online.

Perubahan tersebut dimaklumi karena memang salah satu cara yang pada saat ini harus ditempuh dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.

Akan tetapi berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru telah ditetapkan bahwa pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021 institusi pendidikan dan sekolah diharapkan mulai melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini menunjukkan bahwa negara terus berupaya memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada dunia pendidikan untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan dan memberikan kesempatan kepada siswa dan generasi muda tetap melakukan pembelajaran, berprestasi dan berinovasi walaupun dalam masa-masa pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan Madrasah Young Researchers Supercamp dari tahun ke tahun semakin menunjukkan peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas, hal ini telah ditunjukkan adanya beberapa karya siswa pemenang MYRES telah menjuarai ajang kompetisi di level internasional serta masuk dalam jurnal-jurnal ilmiah internasional. Disamping itu jumlah pendaftar juga terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2017, semula bernama Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Jenis Yang Dilombakan dalam MYRES

  1. Kategori Matematika, Sains dan Pengembangan Teknologi.
  2. Ilmu Sosial dan Humaniora; dan
  3. Ilmu Keagamaan Islam.

Kegiatan MYRES ini merupakan perwujudan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah terus berupaya untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa melalui kegiatan kesiswaan.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan sebagai acuan dalam pengembangan dan pelaksanaan pembinaan kesiswaan.

Menindaklanjuti undang-undang dan peraturan menteri tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengembangkan dan melaksanakan berbagai program pembinaan bakat dan prestasi siswa Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah melalui berbagai kegiatan kesiswaan.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan diharapkan siswa berbakat dan berprestasi dapat memacu potensinya menjadi generasi yang kompetitif dan berperilaku unggul; generasi yang memiliki keunggulan dan keseimbangan dalam aspek kognitif, psikomotorik dan afektif.

Untuk menghidupkan kegiatan penelitian di kalangan siswa Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah dilakukan lomba penelitian ilmiah dalam berbagai bidang ilmu yang dikemas dalam suatu kegiatan yang disebut Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Rise dengan nama kegiatan lomba “Madrasah Young Researchers Supercamp” (MYRES)

Tujuan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES)

Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Siswa Madrasah Berbasis Riset bertujuan:

  1. Memberikan peluang seluas luasnya dalam ruang gerak terbatas untuk tetap menggali keahlian dan pemikiran kreatif melalui riset dalam tatanan New Normal di masa Pandemi Covid-19;
  2. Memotivasi siswa Madrasah untuk berkreasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
  3. Membangun integritas dan sikap bertanggung jawab (sikap yang terkait dengan kepedulian terhadap lingkungan), kemampuan beradaptasi dengan kondisi yang saat ini terjadi, kemampuan berpikir logis dan analitis, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta keterampilan berkomunikasi dan kemampuan menulis karya ilmiah;
  4. Sarana pembelajaran bagi siswa/i Madrasah dalam menuangkan ide-ide dan gagasan kreatif yang dituangkan dalam tulisan;
  5. Menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa/i Madrasah;
  6. Mendorong pencapaian hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif.
  7. Mengembangkan potensi intelektual dan daya pikir kritis bagi siswa/i terhadap situasi yang berkembang;
  8. Menciptakan generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya;
  9. Menyiapkan siswa/i Madrasah untuk siap bersaing di era revolusi industri 4.0

Hasil Yang Diharapkan Dari Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES)

Hasil yang diharapkan dari Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Siswa Madrasah Berbasis Riset adalah:

  1. Memaksimalkan kemampuan siswa/i madrasah untuk terus kreatif dan berkomitmen melakukan aktivitas dengan protokol kesehatan.
  2. Termotivasinya siswa/i Madrasah berkreasi pada bidang ilmu sesuai minat dan bakatnya;
  3. Terbangunnya integritas dan sikap tanggung jawab, percaya diri, serta terampil dalam berkomunikasi, berfikir logis dan analistis melalui ide-ide baru yang dituangkan dalam karya ilmiah;
  4. Berkembangnya budaya meneliti di kalangan Madrasah yang dapat menghasilkan peneliti berkualitas dan kompetitif;
  5. Mengembangkan Siswa untuk berpikir kritis dan sikap intelektual; terciptanya generasi yang berprestasi dan produktif.

Untuk file lengkap Juknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021 bisa...DOWNLOAD DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan   segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Senin, 14 Juni 2021

Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021

Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 –Derasnya laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai menimbulkan rasa khawatir di kalangan masyarakat, terutama ekses negatif yang muncul dan tidak dapat dinafikan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.

Menyikapi kondisi ini, masyarakat mulai berpaling dan menaruh harapan besar kepada madrasah agar dapat menjawab tantangan itu.

Sebab di mata masyarakat, madrasah dapat memberikan benteng bagi anak-anak mereka karena madrasah tidak hanya membekali ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberikan bekal ilmu agama.

Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021
Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021

Indikator paling tampak dari kondisi di atas adalah semakin besar minat orang tua memasukkan putra-putri ke madrasah.

Fakta ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola madrasah yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses pembelajaran dan sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya.

Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah.

Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam.

Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi :

  1. Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur’an;
  2. Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
  3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.
    Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2021 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu akan dimulai dari KSM tingkat Satuan Pendidikan, KSM tingkat Kabupaten/Kota, KSM tingkat provinsi hingga KSM tingkat Nasional.
    Pandemi Covid-19 tidak hanya melanda Indonesia, melainkan juga hampir seluruh wilayah di dunia. Hal ini mengakibatkan berbagai sektor kehidupan mengalami kendala. Namun, dalam kondisi apapun, negara harus tetap hadir guna menjamin keselamatan, kesehatan dan pendidikan seluruh warga negara
    Dengan demikian, pada masa pandemi Covid-19 ini, siswa tetap harus difasilitasi agar senantiasa dilaksanakan aktifitas berkompetisi dan berprestasi dengan tetap menaati protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kegiatan KSM tahun 2021 tetap dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2021 secara daring untuk tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sedangkan untuk KSM Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring di setiap kanwil atau tempat yang ditunjuk oleh kanwil Provinsi. Dalam KSM tahun 2021 ini, soal juga akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab. Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat.

Tujuan KSM

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara khusus tujuan KSM Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains;
  2. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama;
  3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.

Hasil Yang diharapkan Dari KSM

  • Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains;
  • Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
  • Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  • Terjaring bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional;
  • Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.
FIle lengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan   segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM) –


Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM) –Dalam rangka mewujudkan tata kelola madrasah yang efektif dan efisien serta mendukung program digitalisasi madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Mengembangkan Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM).

Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Rapot Digital (ARD) yang pernah digunakan Madrasah.

Aplikasi RDM terintegrasi dengan EMIS dan E-Learning Madrasah, Hal ini untuk memudahkan Madrasah dalam menggunakan RDM serta mendukung kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan data pendidikan islam melalui data tunggal EMIS

Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM)
Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM)

Rapot Digital Madrasah (RDM) tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Aplikasi RDM diterapkan si Madrasah seluruh Indonesia mulai semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022
  2. Bagi Madrasah yang telah ditunjuk sebagai tempat ujicoba aplikasi RDM dapat menggunakan aplikasi RDM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di Wilayahnya
  4. Penggunaan Aplikasi RDM tidak dipungut biaya
  5. Aplikasi RDM dapat di download melalui portal : https://rdm.kemenag.go.id/
  6. Setiap madrasah akan mendapat token aktivasi Aplikasi RDM dari HD Kanwil Kemenag Provinsi
  7. Bila madrasah mengalami kendala dalam penggunaan RDM, dapat menghubungi Tim Teknis/HD di Provinsi masing-masing dan berkonsultasi melalui menu “layanan konsultasi” pada portal RDM

Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani dan di sosialisasikan kepada Madrasah di wilayah masing-masing.

Untuk file Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM) bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Kumpulan File Pendalaman AKM



Kumpulan File Pendalaman AKM 


Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.

Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis.

Keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.

AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya.

AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Pemetaan mutu pendidikan pada seluruh jenjang satuan pendidikan, yang pesertanya Kepala Sekolah, Guru, dan siswa
Asesmen yang diikuti oleh siswa sampling dari sekolah dengan mengerjakan asesmen Literasi, dan Numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Sistem pelaksanaan asesmen yang menggunakan /berbasis komputer, dapat berupa moda onlinefull atau semi online

Kempulan File Pendalaman AKM

  • Pertama GBB Seri AKM
  • Kedua AKM Kelas
  • Ketiga Juknis Pelaksanaan AN
  • Keempat Pemanfaatan Laman ANBK
  • Kelima Teknis Aplikasi ANBK 2021
  • Keenam Teknis Aplikasi ANBK 2021
  • Ketujuh Paparan Asesmen Nasional

Semua file pendalaman AKM bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Minggu, 13 Juni 2021

Seleksi Fasilitator TIP dan TIK Pada Kegiatan Bimtek EDM dan E-Rkam

Seleksi Fasilitator TIP dan TIK Pada Kegiatan Bimtek EDM dan E-Rkam


 – Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 1 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR]) Tahun 2021 yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID).

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Project Management Unit REP-MEQR akan melakukan Seleksi Fasilitator Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK).

Fasilitator TIP dan TIK tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pendampingan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM secara berjenjang di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Madrasah Tahap II Tahun 2021.

Pelaksanaan kegiatan Bimtek/Pelatihan Penerapan EDM dan e-RKAM bagi TIP, TIK, dan TIM dilaksanakan secara daring (synchronous dan asynchronous) dengan menggunakan sistem LMS yang ditetapkan oleh PMU.

lihat juga Aplikasi Raport SD MI SMP MTs SMA MA

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan Pengumuman tentang Seleksi Fasilitator TIP/TIK Jalur Rekomendasi & Jalur Seleksi Terbuka Tahun 2021 sebagaimana terlampir.

Selanjutnya, kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan Pengumuman ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas, Kepala Madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Saudara.

Kriteria Umum Pemilihan TIP dan TIK

  • Pemilihan TIP dilakukan hanya melalui Jalur Rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat, kecuali Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga melalui jalur Seleksi Terbuka.
  • Pemilihan TIK dilakukan melalui jalur Rekomendasi dan jalur Seleksi Terbuka;
  • Penetapan TIP dan TIK didasarkan pada kelulusan Bimtek Pembekalan TIP/TIK;
  • Seleksi ini merupakan kegiatan untuk memilih tenaga kontraktual yang bekerja paruh waktu (part time) sebagai Fasilitator Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM Tahap II Tahun 2021;
  • TIP dan TIK Tahun 2020 yang berada di 5 provinsi yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa timur, dan Sumatera Selatan yang masih berminat menjadi Anggota TIP/TIK pada tahun 2021, maka wajib mengikuti proses seleksi dari awal sesuai ketentuan pada lampiran surat ini;
  • Pelaksanaan kegiatan Bimtek/Pelatihan Penerapan EDM dan e-RKAM bagi TIP, TIK, dan TIM dilaksanakan secara daring (synchronous dan asynchronous) dengan menggunakan sistem Learning Management System (LMS) yang ditetapkan oleh PMU.
  • TIP dan TIK yang berasalal dari jalur Rekomendasi, setelah ditetapkan diharapkan tidak dipindah-tugas-kan.
File Lengkapnya Silahkan 

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di DOWNLOAD DISINI


Sabtu, 12 Juni 2021

Soal PPG Tes Potensi Akademik

Soal PPG Tes Potensi Akademik 


Bahan pengayaan dan remedi ini bertujuan untuk membantu peserta PPG-PGDK dalam mempersiapkan diri menghadapi Uji Pengetahuan (UP) PPG. Bahan pengayaan dan remedi ini dikembangkan sebagai sumber belajar yang dapat digunakan secara mandiri maupun terbimbing.
Salah satu kompetensi yang penting dikuasai oleh guru adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi.

Bahan pengayaan dan remedi pedagogik umum didalamnya terdapat kisi-kisi (kompetensi, capaian pembelajaran, indikator essensial, contoh soal dan pembahasan) pedagogik umum.

Soal dan pembahasan kompetensi pedagogik disusun untuk menilai dan mengevaluasi kemampuan peserta dalam (1) merencanakan pembelajaran yang mendidik, (2) merancang penilaian, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran dan (3) mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Soal dan pembahasan kompetensi profesional disusun untuk menilai dan mengevaluasi kemampuan peserta dalam (1) menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam, (2) menguasai dan menemukan konsep, pendekatan, teknik, dan metode ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang relevan, (3) mengelola informasi, (4) mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, (5) menerapkan konsep teoretis materi pelajaran yang diampu, (6) merancang dan melaksanakan penelitian tindakan kelas dan (7) bekerja di bidang keahlian pokok.

Selengkapnya DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah tahun 2021


Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah tahun 2021 – Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.

Bahwa berdasarkan verifikasi dan validasi, nama-nama kelompk kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tentang penetapan penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah 2021.

Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RAMadrasah tahun 2021
Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RAMadrasah tahun 2021

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru clan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentag Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Untuk file lengkap Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah tahun 2021 bisa Selesngkapnya DOWNLOAD DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Perjuangkan Nasib GBPNS Kemenag Lakukan Hal Berikut

Perjuangkan Nasib GBPNS Kemenag Lakukan Hal Berikut –Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melakukan penguatan kompetensi guru bukan PNS (GBPNS) melalui Pembinaan Analis Jabatan Fungsional GBPNS.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penguatan dan kompetensi para GBPNS merespon perkembangan dan dinamika pembelajaran digital pada abad 4.0.

Direktur GTK Madrasah Mohammad Zain menyampaikan, GTK Madrasah melakukan beberapa hal memperjuangkan nasib GBPNS. Yang Pertama, Kementerian Agama melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator PMK dalam rangka penambahan kouta pengakatan PPPK bagi guru madrasah. Kouta yang tersedia sekarang untuk guru madrasah adalah sebanyak 9.000 guru sedangkan berdasarkan perhitungan rasio kebutuhan peserta didik dan guru madrasah yang harus diangkat PPPK untuk guru madrasah adalah sebanyak 192.008 guru.

Perjuangkan Nasib GBPNS Kemenag Lakukan Hal Berikut
Perjuangkan Nasib GBPNS Kemenag Lakukan Hal Berikut

“Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan pengangkatan PPPK guru bukan PNS dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan melakukan seleksi terbuka yang transparan dan menjamin pelaksanaannya dengan mengacu pada standar nasional.

Kedua, Lanjut Zain, pentingnya melakukan learning recovery, karena selama masa pandemi dampak yang dialami adanya learning loss, gejala universal yang dialami oleh semua negara di dunia dan sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan maksimalisasi keberlangsungan PJJ melalui pemberian kuota pembelajaran bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kemenag REKRUT PPPK dan Buka CPNS 2021

Ketiga, Direktorat sedang menpersiapkan draft PMA terkait perlindungan guru dan tenaga kependidikan madrasah. Agar ke depan tidak ada lagi bullying atau perundungan terhadap guru.

Direktur GTK juga menyampaikan Kementerian Agama melalui Direktorat GTK Madrasah telah menyiapkan draft MoU dengan perpusnas dalam rangka meningkatkan llterasi bagu guru madrasah, salah satunya adalah memberikan kartu perpustakaan nasional bagi guru agar dapat mengakses berbagai macam sumber bacaan dan memperkaya pengetahuan, dijadwalkan bulan Juli mendatang akan dilaunching.

Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Tata Usaha, Papay Supriatna, mengatakan target pelaksanaan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah adanya pembinaan dan mendapatkan saran dan masukan guru serta penguatan dari segi kompetensi terutama bidang literasi.

Selain itu, Kementerian Agama melalui Direktorat GTK Madrasah juga melakukan MoU dengan BPJS ketenagakerjaan dalam rangka jaminan sosial di masa mendatang.

Kegiatan yang dihadiri oleh 55 peserta GBPNS ini digelar di Makassar, Sulawesi Selatan berlangsung selama 3 hari, 9-11 Juni 2021.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Rabu, 09 Juni 2021

Kumpulan Materi Rakor AN 3-5 Juni 2021

Kumpulan Materi Rakor AN 3-5 Juni 2021


 – Merupakan kumpulan beberpa materi yang di sampaikan saat rakor yang di adakan di Hotel Arya Duta Bandung pada tanggal 3 – 5 Juni 2021.

Persipan pelaksanaan AN tentu harus segera dimulai dari pemberian bimtek untuk para TIM teknis nasional yang akan mengawal kesuksesan Asesmen Nasional (AN) yang kemudian di lanjut ke tim teknis dibawahnya sampai tim teknis Sekolah/Madrasah yang akan mengawal kesuksesan Asesmen Nasional.

Dengan adanya bimtek tentunya diharapkan hasil yang maksimal dalam terlakananya kegiatan AN yang akan di selenggarakan sekitar bulan September/Oktober dengan melihat keadaan yang memungkinkan terlaksananya kegiatan.

Setiap kegiatan yang sudah di rencanakan dari awal tentunya berharap hasil yang maksimal yang tentunya hasil tersebut harus di dukung dari berbagai elemen yang terlibat di dalamnya.

Jika dalam sebuah kegiatan tidak dimatangkan dari awal maka sulit untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Kegiatan Asesmen Nasional (AN) sebenarnya sudah lama direncanakan dan akan dilaksanakan akan tetapi akibat pandemi maka kegiatan tersebut ditunda dan direncanakan kembali pada bulan September/Oktober jika keadaan memungkinkan.

Kegiatan Asesmen ini akan di ikuti oleh peserta didik kelas 4, 8 dan 11 yang pendatannya tentunya dengan menggunakan data yang baru karena data siswa yang dulu sudah tidak berlaku lagi.

Pendataan siswa yang akan mengikuti Asesmen Nasional (AN) untuk Madrasah menggunakan EMIS 4.0 dan untuk Sekolah menggunakan dapodik sebagai sumber data dari masing – masing instansi.

Pendataan Siswa yang akan mengikuti Asesmen Nasional tentunya akan segera dilakukan dengan sistem yang tidak jauh dari sebelumnya dan mekanismenya pun tidak jauh berbeda.

Untuk file lengkap Kumpulan Materi Rakor AN 3-5 Juni 2021 bisa —– DOWNLOAD DISINI—–

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Senin, 07 Juni 2021

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021 –


Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang ditetapkan.

Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi : data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional.

Untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.


Istilah Pada Pendataan

  • NPSN : Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN
  • NISN : Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN
  • Dapodik : Data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen
  • PD. DATA : Laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/ data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelolaoleh PUSDATIN Kemdikbud
  • EMIS : Sistem pendataan pendidikan Islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
  • DNS : Daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi
  • DNT : Daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional
  • Impor Data : Proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD. DATA dilakukan pada sistem pendataan AN
  • Sekolah Penggerak : Sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil pelajar pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (Literasi dan Numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru)
  • Sekolah Pendamping/Kontrol : Sekolah yang memiliki kondisi yang sama dengan sekolah penggerak pada saat memulai program tanpa dilakukan intervensi pada menjalankan program.

Pengolah dan Petugas Pendataan

  • Pusat : Merupakan gabungan dari unsur Pusmenjar, Pusdatin, Setditjen Paud Dikdasmen, dan EMIS Kemenag
  • Provinsi : Terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag
  • Kabupaten/Kota : Terdiri dari unsur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten
  • Satuan Pendidikan : Merupakan petugas pendataan AN

Pengelola Pendataan AN Tingkat Provinsi

  1. Memverifikasi dan medaftarkan satuan pendidikan baru
  2. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, tutup, dan sekolah merger ke pengelola pendataan AN tingkat pusat
  3. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN
  4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN, pengelolaan DNS, Verifikasi dan Validasi
  5. Mengelola data satuan pendidikan dan peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB
  6. Memproses nomer peserta AN
  7. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan ke satuan pendidikan
  8. Memelihara arsip DNT
  9. Memelihara data peserta Asesmen Nasional
  10. Mengelola hak akses petugas AN Kota/Kabupaten dan satuan Pendidikan untuk keperluan AN

Pengelola Pendataan AN Tingkat Kab/Kota

  1. Mengusulkan SP baru, perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup, ke pengelola pendatan tingkat Provinsi
  2. Mendata SP yang melakukan proses merger (penggabunagan sekolah), mengidentifikasi SP yang menjadi induk (sekolah baru) dan SP yang dileburkan serta menyampaikan kepengelola AN tingkat Provinsi
  3. Mendata SP yang memiliki tingkatan kelas awal/menengah
  4. Melakukan pemutakhiran data SP peserta AN
  5. Melakukan impor data PD kelas awal/menengah dari PD DATA kelaman pendataan AN
  6. Melakukan proses sampling PD setiap SP pada waktu yang sudah ditetapkan
  7. Mengunduh data DNS dari laman pendataan AN dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali
  8. Menerima data hasil verifikasi DNS dari satuan pendidikan
  9. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS
  10. Mendistribusikan DNT ke satuan Pendidikan

Petugas Pendataan AN Satuan Pendidikan

  1. Melakukan pemutakhiran data SP dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VervalPD
  2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan AN
  3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Cabang Dinas pendidikan Provinsi untuk diverifikasi dan di mutakhirkan. Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya
  4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh kepala SP ke DInas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Cabang Dinas pendidikan Provinsi
  5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  6. Mengelola data AN SP untuk keperluan AN

Untuk file lengkap Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021 bisa DOWNLOAD DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau





Minggu, 06 Juni 2021

Pemerintah Putuskan Ibadah Haji Indonesia 2021 dibatalkan.

Pemerintah Putuskan Ibadah Haji Indonesia 2021 Dibatalkan

Jakarta --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan. “Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021)

Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya. “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.  "Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag. Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.  "Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag. "Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.


Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan. Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.  Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama. “Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.  “Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya


Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. "Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag. Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi. Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. "Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya. "Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjutnya. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. "Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," terangnya. Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. “Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.

Mengenai tata cara pengembalian setoran pelunasan jema'ah haji silakn simak KMA 660 Tahun 2021


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban Oleh Edi Saputra, S.Pd.I Hewan yang telah diqurbankan, pembagiaannya sangat diharapkan...