Senin, 07 Juni 2021

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021 –


Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang ditetapkan.

Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi : data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional.

Untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.


Istilah Pada Pendataan

  • NPSN : Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN
  • NISN : Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN
  • Dapodik : Data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen
  • PD. DATA : Laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/ data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelolaoleh PUSDATIN Kemdikbud
  • EMIS : Sistem pendataan pendidikan Islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
  • DNS : Daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi
  • DNT : Daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional
  • Impor Data : Proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD. DATA dilakukan pada sistem pendataan AN
  • Sekolah Penggerak : Sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil pelajar pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (Literasi dan Numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru)
  • Sekolah Pendamping/Kontrol : Sekolah yang memiliki kondisi yang sama dengan sekolah penggerak pada saat memulai program tanpa dilakukan intervensi pada menjalankan program.

Pengolah dan Petugas Pendataan

  • Pusat : Merupakan gabungan dari unsur Pusmenjar, Pusdatin, Setditjen Paud Dikdasmen, dan EMIS Kemenag
  • Provinsi : Terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag
  • Kabupaten/Kota : Terdiri dari unsur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten
  • Satuan Pendidikan : Merupakan petugas pendataan AN

Pengelola Pendataan AN Tingkat Provinsi

  1. Memverifikasi dan medaftarkan satuan pendidikan baru
  2. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, tutup, dan sekolah merger ke pengelola pendataan AN tingkat pusat
  3. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN
  4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN, pengelolaan DNS, Verifikasi dan Validasi
  5. Mengelola data satuan pendidikan dan peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB
  6. Memproses nomer peserta AN
  7. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan ke satuan pendidikan
  8. Memelihara arsip DNT
  9. Memelihara data peserta Asesmen Nasional
  10. Mengelola hak akses petugas AN Kota/Kabupaten dan satuan Pendidikan untuk keperluan AN

Pengelola Pendataan AN Tingkat Kab/Kota

  1. Mengusulkan SP baru, perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup, ke pengelola pendatan tingkat Provinsi
  2. Mendata SP yang melakukan proses merger (penggabunagan sekolah), mengidentifikasi SP yang menjadi induk (sekolah baru) dan SP yang dileburkan serta menyampaikan kepengelola AN tingkat Provinsi
  3. Mendata SP yang memiliki tingkatan kelas awal/menengah
  4. Melakukan pemutakhiran data SP peserta AN
  5. Melakukan impor data PD kelas awal/menengah dari PD DATA kelaman pendataan AN
  6. Melakukan proses sampling PD setiap SP pada waktu yang sudah ditetapkan
  7. Mengunduh data DNS dari laman pendataan AN dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali
  8. Menerima data hasil verifikasi DNS dari satuan pendidikan
  9. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS
  10. Mendistribusikan DNT ke satuan Pendidikan

Petugas Pendataan AN Satuan Pendidikan

  1. Melakukan pemutakhiran data SP dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VervalPD
  2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan AN
  3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Cabang Dinas pendidikan Provinsi untuk diverifikasi dan di mutakhirkan. Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya
  4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh kepala SP ke DInas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Cabang Dinas pendidikan Provinsi
  5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  6. Mengelola data AN SP untuk keperluan AN

Untuk file lengkap Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021 bisa DOWNLOAD DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...