Pelaksanaan pengelolaan pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatanperbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya:
1. Tidak melakukan persekongkolan/kolusi
Persekongkolan/kolusi yang biasa terjadi antara Aparatur Sipil Negra (ASN) dengan pihak lain diantaranya adalah mengatur perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain dalam hal pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen.
2. Tidak memperoleh kickback dari pihak lain
Kickback adalah pembayaran balik dari pihak lain atas transaksi tertentu, dimana pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah yang diterima pihak lain. lnisiatif kickback bisa datang dari pihak lain atau dapat juga merupakan persekongkolan/kolusi antara ASN dengan pihak lain.
3. Tidak mengandung unsur penyuapan
ASN tidak boleh menerima pemberian atau janji dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya atau karena pengaruh atau wewenang yang dimilikinya. Suap menyuap melibatkan dua
unsur yaitu pemberi suap (pihak lain) dan penerima suap (ASN yang berwenang).
4. Tidak mengandung unsur gratifikasi
Gratifikasi yaitu segala bentuk pemberian dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban selaku ASN. ASN tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, walaupun proses telah berjalan secara baik sesuai dengan prosedur.
Gratifikasi dapat meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
5. Tidak mengandung unsur benturan kepentingan
ASN dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan keuangan negara, misalnya guru atau dosen penerima pembayaran selisih tunjangan kinerja adalah kerabat/anggota keluarga/teman dari ASN yang berwenang dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun tidak langsung. Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
6. Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi
ASN tidak berbuat curang dan/atau sengaja memanipulasi administrasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat,
sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi
padahal mengetahui dengan sadar akan ada akibat yang dapat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan (delik omisi) atau dengan sengaja (met opset) sebagai pelaku atau turut serta melakukan atau turut membantu melakukan atau membujuk melakukan.
- Pelaksanaan pengelolaan pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama agar dilandasi itikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat manfaat.
- Melakukan pemantauan pengaduan masyarakat yang disampaikan masyarakat secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik (dumas_itjen@kemenag.go.id). Selanjutnya melakukan tindak lanjut pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengoptimalkan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada Kementerian Agama dan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 75 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberantasan Pungutan Liar Pada Kementerian Agama.
- Unit Pemberantasan Pungutan Liar bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan pegawai, satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan sarana prasarana pada Kementerian Agama.
- Unit Pemberantasan Pungutan Liar berwenang:
- Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.
- Melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
- Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar