Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi yang ditunggu oleh guru penerima tunjangan insentif GBPNS yang dimana banyak yang bertanya apakah insentif ini masih ada apa tidak.
Tunjangan insentif Guru yang terdaftar di SIMPATIKA dan memiliki NPK biasanya cair setiap 3 bulan sekali tapi tahun ini belum ada pencairan dan pada hari ini kami dapat informasi bahwa masih banyak data yang perlu di perbaiki oleh guru agar bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Perbaikan data di deadline sampai tanggal 2 juli tahun 2021 dan jika sampai tanggal tersebut belum dilakukan perbaikan maka guru tersebut akan digantikan guru yang lain.
Untuk guru yang lain juga di pastikan datanya sudah lengkap di SIMPATIKA termasuk data alamat dan kode POS agar tidak tersingkirkan dan diganti yang lain.
Daftar penerima Insentif invalid butuh perbaikan ini untuk seluruh Indonesia jadi silahkan bapak/ibu cek apakah data bapak/ibu masuk apa tidak di daftar tersebut dan jika tidak maka juga perlu melakukan pengecekan juga terhadap data yang dibutuhkan.
Tunjangan insentif secara tidak langsung dibayarkan selama satu semester atau 6 bulan jadi dana yang di dapat oleh guru lumayan besar untuk menunjang penghasilan di bulan disaat pencairan.
Untuk informasi pencairan insentif kita tunggu jika admin mendapatkan info pasti admin kabarkan karena kabar baik ini sangat di tunggu oleh guru penerima indentif yang sudah mengajukan di SIMPATIKA.
Surat Edaran Mekanisme Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) Madrasah Tahap Il Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama telah menerbitkan ketentuan Tata Cara dan Mekanisme Pencairan dana BOS pada Madrasah untuk tahap Il tahun anggaran 2021Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021
Setiap madrasah perierima BOS melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id dan wajib mengunggah persyaratan administratif yang terdiri dari:
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM
Khusus bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dan aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan klik tombol Tank dan e-rkam pada portal bos Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi e-RKAM.
Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima pada tahap Il (Formulir BOS-04);
Kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-lO). Nominal Dana BOS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap Il yang tertera pada portal bos;
Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07).
Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;
Pencairan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah membelanjakan minimal 80% dana yang diterima pada tahap I;
Kegiatan pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada angka 1) dan tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021;
Kegiatan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota (akun portal BOS Kankemenag Kab/Kota) dilaksanakan dan tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021;
Madrasah dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan BOS Tahap II pada portal bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota membenikan persetujuan atas dokumen administrasi yang diunggah;
Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tatiap II dapat mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dan Tim BOS Pusat;
Penyaluran dana BOS tahap II melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan Juli 2021;
Pencairan dana BOS tahap II di kantor cabang/kantor unit Bank Penyalur direncanakan dimulai pada awal bulan Agustus 2021;
Penyaluran akhir tahap Il (susulan) diperuntukan bagi:
Madrasah yang belum realisasi belanja minimal 80% sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, namun sudah mampu merealisasikan minimal 80% paling lambat 13 Agustus 2021; danlatau
Madrasah daerah tertinggal dan Madrasah yang mendapatkan perbaikan alokasi anggaran (hasil optimalisasi anggaran BOS tahap I);
Penyaluran akhir tahap II (susulan) pada angka 9 direncanakan pada akhir bulan Agustus 2021;
Madrasah melakukan pencairan Tahap II ke Bank dengan membawa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Madrasah dan Bendahara (Asli)
Buku Tabungan
Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II dan
Stempel Madrasah
Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses pencairan tahap Il dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Oktober, Kemenag Gelar Kompetisi Robotik Madrasah 2021
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag bersiap kembali menggelar Kompetisi Robotik Madrasah (KRM) 2021.
Direktur KSKK Madrasah, Muh. Ishom Yusqi berharap bahwa kompetisi ini menjadi wadah bagi kreativitas siswa-siswi madrasah. Dengan mengusung sportivitas dan semangat kreatif, Ishom mengimbau agar kompetisi ini benar-benar lahir dari kreatifitas para siswa.
"Tujuan utama kompetisi ini adalah untuk memaksimalkan dan mendorong potensi para siswa madrasah untuk menyalurkan kreatifitasnya secara sportif," ujarnya di Serpong, Kamis (24/6/2021).
Mengusung tema ‘Robot for Global Pandemic’, Ishom berharap karya-karya anak madrasah dapat menjadi solusi untuk permasalahan global pandemi Covid-19. Menurutnya, potensi dan prestasi siswa-siswi madrasah dalam ranah teknologi sudah tidak diragukan lagi. "Terbukti bahwa sejumlah siswa-siswi madrasah telah berhasil menorehkan prestasi gemilang di ajang kompetisi robotik di kancah nasional maupun internasional," tambahnya.
Ishom melanjutkan, prestasi dan potensi ini penting untuk dikembangkan dan didukung dengan menghadirkan layanan yang dapat mengasah skill mereka, serta perlu diketahui oleh masyarakat agar menjadi sumber inspirasi, khususnya untuk para siswa madrasah. "Oleh karena itu, Kemenag berusaha menyediakan dan memberi fasilitas dan ruang yang memadai untuk mendukung hal tersebut," tandas Guru Besar IAIN Ternate tersebut. “Kita berperan sebagai pemberi stimulus kreativitas siswa.
Tujuan kita adalah mendukung dan memberi wadah untuk menunjang karir para siswa Madrasah di masa depan," tukasnya. Sebagai penutup, Ishom juga mengimbau panitia untuk tetap memperhatikan kondisi pandemi Covid-19. Kompetisi ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Meskipun kegiatan ini adalah kegiatan annual/tahunan, jangan sampai kegiatan ini menjadi cluster baru Covid-19," tegasnya mengingatkan. KRM ini dijadwalkan berlangsung pada 16-17 Oktober 2021. Pendaftaran akan mulai dibuka pada 5 Juli 2021.
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Pelaksanaan pengelolaan pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatanperbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya:
1. Tidak melakukan persekongkolan/kolusi
Persekongkolan/kolusi yang biasa terjadi antara Aparatur Sipil Negra (ASN) dengan pihak lain diantaranya adalah mengatur perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain dalam hal pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen.
2. Tidak memperoleh kickback dari pihak lain
Kickback adalah pembayaran balik dari pihak lain atas transaksi tertentu, dimana pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah yang diterima pihak lain. lnisiatif kickback bisa datang dari pihak lain atau dapat juga merupakan persekongkolan/kolusi antara ASN dengan pihak lain.
3. Tidak mengandung unsur penyuapan
ASN tidak boleh menerima pemberian atau janji dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya atau karena pengaruh atau wewenang yang dimilikinya. Suap menyuap melibatkan dua unsur yaitu pemberi suap (pihak lain) dan penerima suap (ASN yang berwenang).
4. Tidak mengandung unsur gratifikasi
Gratifikasi yaitu segala bentuk pemberian dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban selaku ASN. ASN tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, walaupun proses telah berjalan secara baik sesuai dengan prosedur.
Gratifikasi dapat meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
5. Tidak mengandung unsur benturan kepentingan
ASN dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan keuangan negara, misalnya guru atau dosen penerima pembayaran selisih tunjangan kinerja adalah kerabat/anggota keluarga/teman dari ASN yang berwenang dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun tidak langsung. Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
6. Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi
ASN tidak berbuat curang dan/atau sengaja memanipulasi administrasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat,
sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi
padahal mengetahui dengan sadar akan ada akibat yang dapat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan (delik omisi) atau dengan sengaja (met opset) sebagai pelaku atau turut serta melakukan atau turut membantu melakukan atau membujuk melakukan.
Pelaksanaan pengelolaan pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama agar dilandasi itikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat manfaat.
Melakukan pemantauan pengaduan masyarakat yang disampaikan masyarakat secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik (dumas_itjen@kemenag.go.id). Selanjutnya melakukan tindak lanjut pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengoptimalkan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada Kementerian Agama dan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 75 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberantasan Pungutan Liar Pada Kementerian Agama.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan pegawai, satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan sarana prasarana pada Kementerian Agama.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar berwenang:
Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.
Melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022
Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.
Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi pendidikan di semua jenjang dengan berbagai cara (Carrilo dan Flores, 2020).
Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan siswa secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), dimana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran.
Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada siswa yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat Covid-19, menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring ataupun luring sesuai dengan pedoman BDR.
Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Pola pembelajaran yang berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan learning loss siswa lebih besar daripada penurunan kemampuan siswa akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020).
Selain itu, kesenjangan capaian belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi menengah bawah.
Pada masa pandemi Covid-19 ini siswa menunjukan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR. Dimana learning loss paling menonjol berada pada siswa yang kondisinya kurang beruntung (Engzell, Frey dan Verhagen, 2021).
Pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan sekarang pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dimana disampaikan bahwa apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka Pertemuan Tatap Muka Terbatas boleh diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 berpijak pada 5 faktor utama yaitu (a) kebutuhan murid; (b) protokol kesehatan; (c) kurikulum kondisi khusus; (d) prinsip pembelajaran dan tetap adaptif dengan kondisi pandemi COVID-19.
Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif di masa pandemi COVID-19. Dasar Hukum
Dasa Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Viru Disease 2019 (COVID-19) (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258)
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, No.03/KB/2020, No. 612 Tahun 2020, No. HK.01.08/Menkes/502/2020, No. 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri No.01/KB/2020, No.516 Tahun 2020, No. HK. 03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Tujuan
Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi,
melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian
pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau
status daerah terkait pandemi COVID-19.
Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Sasaran
Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag
Pengawas Sekolah dan Madrasah
Kepala Sekolah dan Madrasah
Guru
Manfaat
Adanya kejelasan penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan.
Adanya kejelasan acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi murid dan warga satuan pendidikan.
Adanya kejelasan acuan bagi guru dan murid dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19
Raung Lingkup
Panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi guru dan tenaga kependidikan Panduan pengaturan jadwal pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi seluruh warga satuan pendidikan Panduan penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru.
Panduan pengaturan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru, murid dan orangtua/wali murid.