Format berkas surat BOS Madrasah Tahun 2022 yang nantinya diupload oleh madrasah kedalam portal BOS Kemenag sebagai syarat kelengkapan administrasi pencairan dana BOS tahun anggaran 2022.
Format surat BOS Kemenag 2022 ini terdiri dari beberapa dokumen yang dapat diisi oleh madrasah sesuai dengan data madrasah serta alokasi dana BOS yang telah ditetapkan dan didistribusikan oleh Kementerian Agama RI ke rekening madrasah untuk dipergunakan sebagaimana diatur melalui Juknis BOS Madrasah Tahun 2020.
Berkas persyaratan pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 wajib diupload oleh madrasah kedalam portal BOS bagi madrasah yang belum ditetapkan sebagai sasaran e-RKAM.
Format Surat BOS Madrasah Tahun 2022 berikut ini tidak hanya berkas-berkas surat yang dibutuhkan sebagai pengajuan pencairan dana BOS saja, namun juga terdapat berkas pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima oleh satuan pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada Tahun 2022.
Download Format Berkas Surat BOS Madrasah Tahun 2022
Format dokumen surat BOS Madrasah sebagai persyaratan pencairan dana BOS Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2022 dapat diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:
BOS-02 Salinan SK Dirjen Pendis ttg Penetapan Alokasi Unduh
BOS-03A SK Penetapan RA Sasaran Penerima BOP TA 2022 Unduh
BOS-03B SK Penetapan Madrasah Negeri Sasaran Penerima BOS TA 2022 Unduh
BOS-03C SK Penetapan Madrasah Swasta Sasaran Penerima BOS TA 2022 Unduh
Bagi Bapak/Ibu operator BOS, Bendahara, dan Kepala Madrasah penerima BOS yang membutuhkan Format Berkas Surat BOS Madrasah Terbaru 2022, silahkan diunduh dan disesuaikan sesuai data madrasah dan alokasi definitif BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.
MASIH DALAM BENTUK DRAF FINAL NANTI AKAN KAMI UPDATE JIKA SUDAH TERBIT
Tujuan BOP dan BOS Pada Madrasah
Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Kriteria Penerima Dana BOP dan BOS Pada Madrasah
Dana BOP
Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA);
Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Dana BOS
Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;
Alokasi Dana Satuan Biaya BOP dan BOS Pada Madrasah
RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Prinsip Pengelolaan Pengelolaan dana BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun 2022
Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
Efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
Transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.
Untuk file lengkap Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 DOWNLOAD DISINI
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes) adalah program yang direncanakan oleh guru dalam jangka waktu selama satu tahun dan satu semester pada tahun berjalan. KKM Prota dan Promes Madrasah Ibtidaiyah (MI) disusun sesuai dengan KMA nomor 183 Tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
KKM Prota dan Promes MI berikut merupakan sebuah form berbentuk excel yang dapat dan mudah dimodifikasi sesuai dengan kondisi dan perencanaan yang dibuat oleh Guru PAI maupun Guru Bahasa Arab di Madrasah.
KMA Nomor 183 Tahun 2019 mengatur tentang implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah yang memuat antara lain tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), Standar Isi serta tujuan dan ruang lingkup pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang Madrasah.
Prota dan Promes ini disesuaikan dengan Standar isi pada KMA nomor 183 Tahun 2019 sebagai bagian dari persiapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi siswa.
Dengan perencanaan yang baik maka akan membantu membuat disiplin kerja yang baik agar dapat mencapai dan mengembangkan pembelajaran PAI dan Bahasa arab menjadi lebih baik dan berkarakter.
Berikut adalah KKM, Prota dan Promes untuk Madrasah Ibtidaiyan (MI) Terbaru 2021 yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019. Silahkan diunduh melalui tautan berikut ini:
KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Aplikasi Buku Kerja Guru 1, 2, 3, dan 4 dibuat untuk mempermudah guru dalam menyusun perangkat mengajar berbasis kurikulum 2013 (K13) yang meliputi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Silabus, RPP, KKM, lembar penilaian dan perangkat pembelajaran lainnya.
Buku kerja guru yang harus disusun pada awal tahun ajaran baru meliputi buku kerja 1, buku kerja 2, buku kerja 3, dan buku kerja 4.
Di awal semester ganjil, guru diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembelajaran untuk dilaksanakan selama 1 tahun yang terdiri dari dua semester, yakni semester 1 dan semester 2.
Aplikasi buku kerja guru ini merupakan aplikasi berbentuk excel yang dapat dengan mudah digunakan oleh guru untuk menginput perangkat pembelajaran hingga menjadi buku guru yang siap cetak.
Download Aplikasi Buku Kerja Guru
Bagi Bapak/Ibu yang ingin mencoba menggunakan aplikasi buku kerja guru untuk menyusun perangkat pembelajaran, silahkan dapat mengunduhnya Disini
Untuk menggunakan aplikasi buku kerja guru ini, Bapak/Ibu perlu menginput identitas lembaga dan identitas diri, serta data siswa. Kemudian juga mengisikan hal-hal lain terkait pembelajaran. Selain itu, buku kerja guru ini juga dapat digunakan untuk semua mata pelajaran pada semua jenjang pendidikan mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Instrumen Supervisi Kepala dan Guru RA/MI (Monev RA/MI)
Supervisi Pengawas RA/MI (Raudlatul Athfal/Madrasah Ibtidaiyah) kepada Kepala RA/MI dan Guru RA/MI merupakan kegiatan evaluasi dan monitoring yang bertujuan sebagai perbaikan. Dalam konteks pendidikan perbaikan tersebut dapat berupa perbaikan akademik dan non akademik.
Lembar Instrumen Supervisi Kepala RA/MI dan Guru Kelas RA/MI yang dilaksanakan oleh Pengawas RA/MI mengacu pada standar nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan.
Supervisi merupakan kegiatan evaluasi dan monitoring yang direncanakan secara baik untuk tujuan perbaikan oleh pengawas (supervisor) kepada Kepala Madrasah dan Guru RA/MI dalam segala aspek pendidikan.
Instrumen Supervisi Pengawas RA/MI (Monev RA/MI)
Supervisi membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya melalui proses pembelajaran dan tercapai tujuan pembelajaran.
Supervisi dilakukan pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Dalam hal ini meliputi proses menilai dan bila perlu mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan rencana semula.
Supervisi kepala RA/MI dan Guru RA/MI merupakan kegiatan pemberian pengarahan dan bantuan, dengan cara membimbing secara langsung untuk meningkatkan kemampuan dan mengurangi kelemahan guru RA/MI dalam pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan.
Baca Juga: KMA 792 Tahun 2018 Pedoman Implementasi Kurikulum RA/MI Di madrasah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan mengembangkan kurikulum, dan mengembaangkan kemampuan profesional guru.
Instrumen Supervisi Pengawas RA/MI (Monev RA/MI) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang tercakup kedalam beberapa lembar supervisi, antara adalah sebagai berikut:
Standar Isi Dan Standar Kompetensi Kelulusan
Standar Proses
Standar Penilaian
Supervisi Administrasi Perencanaan Pembelajaran
Supervisi Administrasi Perencanaan Pembelajaran
Supervisi Pembinaan Kepala Raudlatul Athfal
Download Instrumen Supervisi Pengawas RA/MI (Monev RA/MI)
Berikut merupakan contoh Instrumen Supervisi Pengawas RA/MI (Monev RA/MI) kepada Kepala RA dan Guru RA/MI yang dapat diunduh dalam tautan berikut ini:
Kemenag kembali akan melakukan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) 2021 bagi guru madrasah.
Pendaftaran AKGTK sendiri mulai dibuka tanggal 1 hingga 15 November 2021.
Untuk dapat mengikuti AKGTK 2021, terlebih dahulu guru madrasah yang memenuhi kriteria harus melakukan pendaftaran.
Pendaftarannya dilakukan melalui layanan Simpatika dengan menggunakan akun PTK masing-masing.
Sesuai dengan Lampiran Surat Dirjen Pendis Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021, guru yang harus mendaftar dan mengikuti AKGTK adalah Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, Guru Mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan BK pada MTs.
Juga guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, dan BK di MA. Selain itu adalah guru BK di MAK. Tapi kemudian di revisi dengan Surat Dirjen Pendis Nomor : 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 yang dimana Guru RA tidak termasuk kedalam sasaran AKGTK 2021.
Guru harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Direktorat GTK Madrasah untuk dapat mengikuti AKGTK Tahun 2021.
Sistem simpatika akan menyeleksi guru (PTK) yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti AKGTK 2021 melalui menu AKG.
Syarat Peserta AKGTK Kemenag 2021
Adapun syarat menjadi peserta AKGTK Tahun 2021 sehingga dapat mendaftar melalui laman Simpatika Kemenag adalah sebagai berikut:
GTK memiliki NPK dan terdaftar aktif di Simpatika.
Aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik Ijazah S1/D4, kecuali guru MI dan guru di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, dibuktikan dengan nilai PKKM.
Telah melakukan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) atau telah Verval Ijazah S1/D4
Memenuhi syarat mata pelajaran yang diikutkan AKG.
Belum pernah mengikuti AKGTK sebelumnya (Tahun 2020)
Guru dan Tendik Belum berusia 59 Tahun
Untuk lebih lengkap Daftar Potensi AKG Tahun 2021 bisa di download DISINI
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) Tahun Anggaran 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, telah mulai melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) bagi Tim Inti Madrasah (TIM) di sebagian provinsi pada 18 Oktober 2021 yang lalu.
Mengingat Bimtek dilaksanakan secara daring melalui portal Learning Management System (LMS), maka diperlukan data profil madrasah sasaran, profil peserta, dan registrasi peserta secara daring.
Pelaksanaan verifikasi data dan registrasi peserta dibantu oleh Logistic Service Provider (LSP) di masing-masing Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini kecepatan proses verifikasi dan registrasi tidak sama diberbagai kabupaten/kota.
Sedangkan suatu rombongan belajar (Rombel) Bimtek bisa dimulai jika peserta telah registrasi sebanyak 90%. Oleh karena itu Bimtek TIM Tahun Anggaran 2021 dijadwalkan ulang menjadi:
Angkatan/batch 1, dimulai tanggal 18 Oktober 2021 atau sesudahnya.
Angkatan/batch 2, dimulai tanggal 05 November 2021 atau sesudahnya.
Angkatan/batch 3, dimulai tanggal 12 November 2021 atau sesudahnya.
Angkatan/batch 4, dimulai tanggal 15 November 2021 atau sesudahnya.
Angkatan/batch 5, dimulai tanggal 19 November 2021 atau sesudahnya.
Daftar Rombel yang masuk Angkatan/Batch 1 dan 2 telah dikirimkan kepada Fasilitator dan peserta.
Sedangkan Rombel yang masuk Angkatan/Batch 3, 4, dan 5 akan segera diinformasikan oleh pengelola LMS kepada fasilitator dan peserta melalui email.
Verifikasi data dan registrasi peserta ditutup pada tanggal 5 November 2021, pukul 24.00. Jika terdapat madrasah/peserta yang ditargetkan ikut Bimtek tahun 2021, namun belum registrasi sampai dengan batas waktu di atas maka keikutsertaan Bimtek ditunda tahun 2022.
Demikian pemberitahuan ini, atas kerjasama yang baik kamu ucapkan terima kasih.