Rabu, 08 Desember 2021

Cetak Surat Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021

Cetak Surat Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021

Sebagaimana pada pencairan tahap 1 bahwa guru yang layak menda[patkan tunjangan insentif guru bukan PNS diberikan untuk guru yang dinyatakan layak di SIMPATIKA dengan dibuktikan cetak surat penerimaan insentif.

LIHAT JUGA: Tutorial Cara memperbaiki Nilai pada SERTIFIKAT Hasil BIMTEK EDM/ERKAM

Pernah juga admin kabarkan bahwa ada penerimaan insentif tahap 2 sesuai list yang disampaikan oleh pusat dan malam ini data - data yang masuk tersebut sudah bisa di cek di akun SIMPATKA masing-masing dang semoga semua bisa dinyatakan layak dan bisa segera dicairkan ke Bank penyalur.

penyalur.

Cetak Surat Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021

Kabar gembira ini tentu sangat ditunggu - tunggu oleh guru - guru yang masuk pada tahap kedua karena hal tersebut merupakan penantian yang diharapkan.

BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022

Insentif guru bukan PNS pada Madrasah ini merupakan bagian ke -2 yang di khususkan untuk nama-nama guru yang masuk tahap 2 yang tentunya di SIMPATIKA dinyatakan layak dan bisa cetak surat penerimaan insentif.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS kemungkinan besar jumlahnya sama dengan tahap 1 yakni dibayarkan 8 bulan saja sebesar 2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan undang - undang.

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS. 

LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional. 

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut: 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian.
  6. Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  7. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  10. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

    Yang paling penting , tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

    Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

    Jangan Lupa juga gabung digroup

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selasa, 07 Desember 2021

MT2QM Tingkat Provinsi Lampung


Assalamualaikum...
Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau Siap mnsukseskan MT2QM Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021.
Dengan Tema "Menuju Lumbung Qori dan Hafidz Madrasah 2023"

Pasang Twibbonnya dengan mengklik tautan berikut https://twb.nz/mt2qmlapung 

Humas (7/12)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Senin, 29 November 2021

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

 Dalam rangka efektifitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut;

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
  1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  2. Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan pada bulan Januari 2022, dengan titimangsa atau penanggalan rapor sesuai Kalender Pendidikan Madrasah yaitu pada tanggal 17 Desember 2021.
  3. Libur khusus semeser ganjil TP. 2021/2022 dialihkan setelah selesainya masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan kondisi daerah pada masa pandemi dan kebijakan pimpinan daerah setempat.
  4. Selama masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu 20 Desember 2021 s.d. 3 Januari 2022, siswa tetap belajar sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas yang berlaku, madrasah diminta merancang aktivitas kegiatan baik berbentuk intrakurikuler atau ekstrakurikuler dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah pada masa pandemi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 klik tombol DOWNLOAD DISINI

Jumat, 26 November 2021

Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru

Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru 

 Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Diharapkan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021

Termasuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru
Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru

melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021

melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.

melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu :

  1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
  2. tempat perbelanjaan; dan
  3. tempat wisata lokal

dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya tentang Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru bisa klik DOWNLOAD DISINI

Kamis, 25 November 2021

Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta (KMA 1006 Tahun 2021)

Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta (KMA 1006 Tahun 2021)

Guru pada madrasah swasta sebagaimana KMA 1006 Tahun 2021 harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dituangkan kedalam persyaratan pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (madrasah swasta) sebagaimana berikut ini:

Persyaratan Umum Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021


Dalam proses rekrutmen calon guru pada madrasah swasta, lembaga madrasah harus merekrut calon guru madrasah yang memenuhi persyaratan umum berikut ini:

  • Beragama Islam;
  • Mampu membaca al-Qur’an;
  • Memiliki wawasan keagamaan yang moderat;
  • Berusia paling tinggi 45 Tahun;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
  • Dan, tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.

Persyaratan Administrasi Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021


Selain persyaratan umum, berikut ini adalah persyaratan administrasi guru pada madrasah swasta yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut;

  • Daftar riwayat hidup;
  • Fc Ijazah;
  • FC Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Sehat dan Rumah sakit;
  • FC piagam/sertifikat pendukung yang relevan;
  • Surat pernyataan Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
  • Surat Pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang;
  • Surat Pernyataan sanggup melaksanakan tugas.

Persyaratan Akademik Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021

Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur melalui KMA Nomor 1006 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru merupakan tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas dan fungsi untuk mendidik, mengevaluasi, membimbing, mengarahkan, menilai, dan melatih peserta didik. Sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diatur oleh regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI bahwa masih banyak ditemukan guru-guru madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat belum/tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga Kementerian Agama memandang perlu untuk mengeluarkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah swasta yang tercantum dalam KMA 1006 Tahun 2021.

Adapun persyaratan akademik guru pada madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Guru pada Raudlatul Athfal (RA) minimal S1/DIV bidang PAUD/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
  • Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) minimal S1/DIV bidang PGMI/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
  • Guru pada MTs, MA, dan MAK berpendidikan minimal S1/DIV bidang pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi.

Download KMA 1006 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan guru pada madrasah Swasta


Selengkapnya terkait persyaratan guru madrasah dan mekanisme rekrutmen calon guru pada madrasah swasta dapat dipelajari serta disimak pada KMA 1006 Tahun 2021 yang dapat diunduh disini: Unduh File.

Dalam pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam KMA Nomor 1006 Tahun 2021 tidak hanya mengatur tentang persyaratan guru madrasah swasta, namun juga mekanisme dan teknis rekrutmen, seleksi, kelulusan penjaringan calon guru pada madrasah swasta.

Demikianlah informasi tentang Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta (KMA 1006 Tahun 2021), semoga dapatmemberikan guna dan manfaat

Rabu, 24 November 2021

Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru

Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru 

 Merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pusat guna mempermudah pekerjaan kita sebelum mengerjakan EDM e-RKAM online.

Dalam mengerjakan aplikasi EDM – e-RKAM kita perlu mempunyai konsep agar tidak kesulitan dalam pengerjaan EDM – e-RKAM online.

Untuk itu, Aplikasi EDM e-RKAM Excel versi 2 menjadi solusi dalam mempersiapkan segala bentuk isian data dan berkas yang diperlukan.


Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru

Penyusunan rencana kerja dan anggaran akan berkulitas manakala di dasarkan pada analisis hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Kegiatan ini bertujuan agar madrasah dapat mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti BOS untuk kegiatan yang mendorong pencapaian SNP.

Penerapan e-RKAM juga akan memungkinkan pemberian bantuan pada proses pemantauan di lapangan di semua jenjang, kabupaten, provinsi,dan pusat.

Agar Madrasah dapat mengenal dan terampil melakanakan EDM dan menyusun RKAM dengan aplikasi e-RKAM maka bisa belajar menggunakan aplikasi EDM – e-RKAM excel.

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sekian penjelasan tentang Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru yang bisa Klik dibawah ini:

Video Tutorial Pengisian EDM Silahkan Klik DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Versi Lengkap Final  DOWNLOAD DISINI Versi Kosong Final DOWNLOAD DISINI Versi Final Madrasah DOWNLOAD DISINI

Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 

 Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal sebagai berikut:

Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022


A. Dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
  2. Segera menyusun dan melakukan persiapan penyaluran anggaran BOP RA, sehingga penyaluran dan pencairan Tahap I dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan di awal Tahun 2022.
  3. Melaporkan potensi lebih dana BOP RA TA 2022 kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat 31 Januari 2022. (lampiran 1)
  4. Menetapkan Struktur Tim Pengelola BOP dan BOS TA 2022 dengan mengacu kepada Juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.
  5. Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Data madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2022 tersedia di Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
    b. Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap:
    1) Nama Lembaga;
    2) Nomor Statistik Madrasah (NSM);
    3) Jumlah Siswa yang terdaftar di Madrasah pada tanggal 15 Oktober 2021;
    4) Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah; dan
    5) Status Keaktifan Madrasah dan Kesediaan Menerima dana BOS.
  6. Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah dengan alamat email: bos@madrasah.kemenag.go.id paling lambat Senin, 31 Januari 2022. Hasil verifikasi dan validasi (lampiran 2) meliputi:
    a. Madrasah dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 lebih kecil dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kelebihan alokasi).
    b. Madrasah dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 ≥ 15% (lebih besar sama dengan 15%) dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kekurangan alokasi).
    c. Madrasah yang tidak memenuhi kriteria penerima tetapi masih terdapat sebagai calon penerima di portal BOS.

d. Madrasah yang memenuhi kriteria penerima dana BOS TA 2022 tetanic belum tercantum sebagai calon penerima di portal BOS.
e. Hasil verifikasi pada butir a dan b harus didahului dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan ditujukan kepada Kepala Kankemenag/Kepala Kantor Wilayah.

  1. Menginformasikan kepada madrasah baru calon penerima BOS TA 2022 yang tercantum dalam lampiran 3 dan menginstruksikan agar madrasah tersebut mencermati rangkaian kegiatan dan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat KSKK Madrasah dalam penyaluran dan pencairan dana BOS TA 2022.
  2. Menginformasikan kepada semua madrasah penerima BOS TA 2022 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA 2022 dilaksanakan pada tanggal 1 – 17 Desember 2021. Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
    a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d November BOS TA 2021, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA.2021). LPJ Bulan Desember 2021 disimpan di satuan Pendidikan dan nanti diunggah pada bulan Juli 2022 sebagai salah satu syarat Penyaluran Tahap II BOS TA 2022.
    b. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I.
    c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
    d. Surat Perjanjian Kerjasama.
    e. Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM):
    1) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2020 dan sudah menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui laman: https://erkam.kemenag.go.id
    2) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2021 dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
    3) Madrasah belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
    f. Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I.
  3. Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah oleh Madrasah pada tanggal 6 – 31 Desember 2021 dengan ketentuan:
    a. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
    b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi.c. Menginstruksikan kepada seluruh RA dan Madrasah untuk mengembalikan sisa anggaran
  4. BOP/BOS tahun anggaran 2021 paling lambat 10 Januari 2022. Khusus Madrasah swasta alur pengembalian sebagai berikut:
    a. Madrasah melapor ke Direktorat KSKK Madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care untuk mendapatkan kode billing.
  5. b. Setelah mendapatkan kode billing dari Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Direktorat KSKK Madrasah akan menginformasikan kepada madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care.
    c. Madrasah melakukan penyetoran ke Bank dan menggunggah bukti setor/pengembalian melalui portal BOS paling lambat 15 Januari 2022.
    d. Madrasah yang telah melakukan penyetoran namun tidak mengunggah bukti setor akan ditunda penyaluran BOS Tahap II TA 2022
    B. Kebijakan Direktorat KSKK Madrasah terkait pelaksanaan dana BOP/BOS TA 2022 sebagai berikut:
  6. Data alokasi BOS TA 2022 menggunakan data cut off EMIS 15 Oktober 2021 dengan mempertimbangkan pagu definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  7. Penyaluran dana BOS Madrasah tahap I direncanakan pada bulan Januari 2022 dan tahap II pada bulan Juli 2022.
  8. Melakukan evaluasi penyaluran dana BOS Tahap I dan melakukan optimalisasi atas adanya kemungkinan anggaran yang tidak terserap.
  9. Anggaran yang tidak terserap pada tahap I (jika ada) akan menjadi penambah pagu nasional dan berdasakran kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen akan disalurkan kepada madrasah sebagai alokasi tambahan di tahap II dengan memperhatikan data Tim BOS Kankemenag Kab/Kota, Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat.
  10. Mengusahakan pemberian insentif kepada operator data di madrasah dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas data emis khususnya penuntasan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa Madrasah.
  11. Mengusahakan penyediaan fitur elektronik banking untuk memudahkan madrasah dalam melaksanakan belanja anggaran.
  12. Direktorat KSKK bekerjasama dengan Bagian Data Humas dan Informasi (Pengelola EMIS 4.0) tahun 2022 akan memberikan prioritas pada perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang akan digunakan sebagai basis penghitungan alokasi dana BOS tahun anggaran 2023.
  13. Melakukan penetapan cut off data EMIS 4.0 sebagai alokasi anggaran BOP/BOS TA 2023 dengan memperhatikan kalender penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN).
    C. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
  14. Layanan Madrasah Digital Care melalui:
    a. https://bos.kemenag.go.id
    b. https://madrasahreform.kemenag.go.id
    c. https://mrc.kemenag.go.id.
  15. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
  16. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
    D. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:
    a. Facebook: Madrasah Reform
    b. Instagram: @MadrasahReform
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkap Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa klik DOWNLOAD DISINI

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....