Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal sebagai berikut:
A. Dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
- Segera menyusun dan melakukan persiapan penyaluran anggaran BOP RA, sehingga penyaluran dan pencairan Tahap I dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan di awal Tahun 2022.
- Melaporkan potensi lebih dana BOP RA TA 2022 kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat 31 Januari 2022. (lampiran 1)
- Menetapkan Struktur Tim Pengelola BOP dan BOS TA 2022 dengan mengacu kepada Juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.
- Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Data madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2022 tersedia di Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
b. Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap:
1) Nama Lembaga;
2) Nomor Statistik Madrasah (NSM);
3) Jumlah Siswa yang terdaftar di Madrasah pada tanggal 15 Oktober 2021;
4) Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah; dan
5) Status Keaktifan Madrasah dan Kesediaan Menerima dana BOS. - Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah dengan alamat email: bos@madrasah.kemenag.go.id paling lambat Senin, 31 Januari 2022. Hasil verifikasi dan validasi (lampiran 2) meliputi:
a. Madrasah dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 lebih kecil dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kelebihan alokasi).
b. Madrasah dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 ≥ 15% (lebih besar sama dengan 15%) dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kekurangan alokasi).
c. Madrasah yang tidak memenuhi kriteria penerima tetapi masih terdapat sebagai calon penerima di portal BOS.
d. Madrasah yang memenuhi kriteria penerima dana BOS TA 2022 tetanic belum tercantum sebagai calon penerima di portal BOS.
e. Hasil verifikasi pada butir a dan b harus didahului dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan ditujukan kepada Kepala Kankemenag/Kepala Kantor Wilayah.
- Menginformasikan kepada madrasah baru calon penerima BOS TA 2022 yang tercantum dalam lampiran 3 dan menginstruksikan agar madrasah tersebut mencermati rangkaian kegiatan dan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat KSKK Madrasah dalam penyaluran dan pencairan dana BOS TA 2022.
- Menginformasikan kepada semua madrasah penerima BOS TA 2022 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA 2022 dilaksanakan pada tanggal 1 – 17 Desember 2021. Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d November BOS TA 2021, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA.2021). LPJ Bulan Desember 2021 disimpan di satuan Pendidikan dan nanti diunggah pada bulan Juli 2022 sebagai salah satu syarat Penyaluran Tahap II BOS TA 2022.
b. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I.
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
d. Surat Perjanjian Kerjasama.
e. Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM):
1) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2020 dan sudah menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui laman: https://erkam.kemenag.go.id
2) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2021 dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
3) Madrasah belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
f. Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I. - Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah oleh Madrasah pada tanggal 6 – 31 Desember 2021 dengan ketentuan:
a. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi.c. Menginstruksikan kepada seluruh RA dan Madrasah untuk mengembalikan sisa anggaran - BOP/BOS tahun anggaran 2021 paling lambat 10 Januari 2022. Khusus Madrasah swasta alur pengembalian sebagai berikut:
a. Madrasah melapor ke Direktorat KSKK Madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care untuk mendapatkan kode billing. - b. Setelah mendapatkan kode billing dari Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Direktorat KSKK Madrasah akan menginformasikan kepada madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care.
c. Madrasah melakukan penyetoran ke Bank dan menggunggah bukti setor/pengembalian melalui portal BOS paling lambat 15 Januari 2022.
d. Madrasah yang telah melakukan penyetoran namun tidak mengunggah bukti setor akan ditunda penyaluran BOS Tahap II TA 2022
B. Kebijakan Direktorat KSKK Madrasah terkait pelaksanaan dana BOP/BOS TA 2022 sebagai berikut: - Data alokasi BOS TA 2022 menggunakan data cut off EMIS 15 Oktober 2021 dengan mempertimbangkan pagu definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
- Penyaluran dana BOS Madrasah tahap I direncanakan pada bulan Januari 2022 dan tahap II pada bulan Juli 2022.
- Melakukan evaluasi penyaluran dana BOS Tahap I dan melakukan optimalisasi atas adanya kemungkinan anggaran yang tidak terserap.
- Anggaran yang tidak terserap pada tahap I (jika ada) akan menjadi penambah pagu nasional dan berdasakran kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen akan disalurkan kepada madrasah sebagai alokasi tambahan di tahap II dengan memperhatikan data Tim BOS Kankemenag Kab/Kota, Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat.
- Mengusahakan pemberian insentif kepada operator data di madrasah dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas data emis khususnya penuntasan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa Madrasah.
- Mengusahakan penyediaan fitur elektronik banking untuk memudahkan madrasah dalam melaksanakan belanja anggaran.
- Direktorat KSKK bekerjasama dengan Bagian Data Humas dan Informasi (Pengelola EMIS 4.0) tahun 2022 akan memberikan prioritas pada perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang akan digunakan sebagai basis penghitungan alokasi dana BOS tahun anggaran 2023.
- Melakukan penetapan cut off data EMIS 4.0 sebagai alokasi anggaran BOP/BOS TA 2023 dengan memperhatikan kalender penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN).
C. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB: - Layanan Madrasah Digital Care melalui:
a. https://bos.kemenag.go.id
b. https://madrasahreform.kemenag.go.id
c. https://mrc.kemenag.go.id. - Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
- Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
D. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:
a. Facebook: Madrasah Reform
b. Instagram: @MadrasahReform
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Untuk file lengkap Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa klik DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar