Kamis, 09 Juni 2022

Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 pdf



Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Revisi Juknis BOS dan BOP madrasah Tahun Anggaran 2022 sudah di putuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Dalam Surat tersebut Tentang Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau BOP dan Bantuan Operasional Sekolah / BOS pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Alokasi anggaran BOP dan BOS Madrasah yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.

Sebagian ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:

Ketentuan BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IV

PENGGUNAAN DANA

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
  4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
  5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
  6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  7. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honorhonor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:



LIHAT JUGA: 

Untuk lebih jelasnya tentang Revisi Juknis BOP dan BOS madrasah silahkan download juknis di bawah ini

Rabu, 08 Juni 2022

Dibuka, Beasiswa Total 161 Miliar untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam


Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Guna memberi bentuk apresiasi bagi anak bangsa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Pemerintah menggelontorkan beasiswa dengan anggaran mencapai 161 miliar. Beasiswa yang ditangani oleh Kementerian Agama ini dibuka mulai 6-30 Juni 2022.


Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Amin Suyitno, beasiswa ini juga ditujukan bagi mereka yang berasal dari keluarga dalam kategori ekonomi kurang mampu. Anggaran beasiswa tahun ini juga dialokasikan untuk yang sedang berjalan maupun rekrutmen baru.


"Ini kita buka selebar-lebarnya bagi mahasiswa yang kuliah di kampus UIN, IAIN, dan STAIN," terangnya dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa (7/6/2022).


Ada empat skema beasiswa yang ditawarkan meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Beasiswa Tahfidz Qurán, Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik atau BPPA,dan Beasiswa Adiktis dan Bantuan Lembaga Kemahasiswaan.


Untuk Beasiswa KIP Kuliah dialokasikan sebanyak 17.615 kuota dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta. Sementara Beasiswa Tahfidz Quran disiapkan kurang lebih untuk 1.000 kuota. Dan untuk BPPA sekitar 3.000 kuota.


Mengenal beasiswa KIP

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6742 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 disebutkan bahwa  tidak ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini.


Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi  di antaranya melalui Beasiswa KIP.


Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester. Anggaran ini dipergunakan untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp 700.000 per bulan. 


Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp 4.200.000 Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester per mahasiswa.




LIHAT JUGA: 

Untuk lebih jelas terkait beasiswa Kemenag 2022 ini bisa diakses di sini: 

(1) Pengumuman KIP Kuliah, https://pendis.kemenag.go.id/arsip/pengumuman-ptki-kip-kuliah 


(2) Beasiswa Tahfidz Al Qur'an, https://pendis.kemenag.go.id/arsip/beasiswa-peningkatan-prestasi-dan-akademik dan 


(3) Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik, https://pendis.kemenag.go.id/arsip/beasiswa-tahfid-al-qur-an

Perbedaan Kata (NIKMAT/ NIQMAT - نقمة) dan (NI'MAT - نعمة)



Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Pada kehidupan sehari-hari sering kali kita menggunakan istilah-istilah dalam bahasa Arab. Mungkin agar lebih islami, lebih santun atau mungkin hanya mengikuti tren karna dilingkungannya banyak yang menggunakan istilah kata dalam bahasa Arab.

Bahasa Arab dan bahasa Indonesia tentu saja berbeda, tapi perbedaan yang penulis bahas disini bukan pada kata perkatanya tapi lebih kepada huruf dan panjang pendeknya bunyi huruf.

Tentu dalam bahasa indonesia perbedaan pengucapan huruf-huruf yang mirip tidak akan mengubah arti kata tersebut cukup jauh, misal Fitnah dengan Pitnah, Kamu dengan Qamu atau kemana dengan Kemanaaa adalah sama artinya meski penulisannya kurang tepat. Tapi dalam bahasa Arab penulisan maupun pelafalan kurang tepat sedikit saja akan berakibat melenceng jauh artinya, misal Q dengan K, A dengan Aa.

Kata NIKMAT/ NIQMAT (نقمة) didalam bahasa Arab penulisannya menggunakan makhraj huruf (Qof - ق) niqmat, namun kita di Indonesia lebih lazim dan terbiasa melafalkannya dengan huruf (Kaf -  ك) nikmat. Padahal dalam bahasa Arab sendiri kata (NIKMAT/ NIQMAT - نقمة) artinya adalah Marah, Pedih atau Sakit.

Kata NI'MAT (نعمة) didalam bahasa Arab penulisnnya menggunakan makhraj huruf (‘Ain - ع), seharusnya dalam penulisan bahasa Indonesianya menggunakan tanda petik ( ' ) sebelum huruf contoh ('Ilmu – علم). Sedangkan di dalam bahasa Arab kata (NI'MAT - نعمة) artinya adalah Kelezatan atau Rahmat.

Sekian dari penulis silahkan Pembaca gunakan kata dengan bijak yang mana untuk kehidupan sehari-hari, jangan hanya karna biar kelihatan gaul dan lebih islami bukan ridho Allah malah murkaNya yang didapat karna salah dalam mengucapkan istilah katanya (na’udzubillah).
Islam adalah agama orang-orang Pintar dan Allah beberapa kali menyeru kita semua dalam AlQuran (LA'ALLAKUM TATAFAKKARUN) agar kamu berfikir.



LIHAT JUGA: 

Cara Lengkap Cetak KK & Akta Lahir Secara Mandiri

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Dokumen negara kini mulai berubah ke sistem online, salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK). Cara cetak KK online pun bisa dilakukan sendiri dari rumah tanpa perlu pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Cetak KK online sendiri juga bisa diakui legalitasnya. Caranya dengan tetap menyertakan QR Code yang ada di pojok bawah. QR Code ini juga digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menjamin keaslian KK meskipun dicetak sendiri. Cara cetak KK Online sendiri di rumah bisa mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari berbagai sumber. 

1. Ajukan permohonan Cetak KK online dengan mendatangi Disdukcapil setempat. Jika kamu tidak mau repot pengajukan bisa dilakukan dengan akses https://dukcapil.kemendagri.go.id/ atau mengunduh aplikasi layanan kependudukan melalui ponsel pintar. 

2. Isi data pribadi dan pastikan kamu mengirimkan nomor Whatsapp dan email aktif. Kartu keluarga dalam bentuk soft file akan dikirimkan lewat Whatsapp dan email. 

3. Sebelum dikirim lewat Whatsapp dan email, Disdukcapil akan mengesahkan permohonan dengan membubuhkan tanda tangan berbentuk QR Code pada KK online. KK tersebut ditandatangani oleh kepada Disdukcapil setempat sehingga tak ada bedanya dengan KK cetak. 

4. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Pemohon juga akan menerima PIN akses untuk mencetak KK online tersebut. 

5. Saat menerima akses KK online dari Dukcapil jangan lupa periksa semua data sebelum di-print. Jika terdapat kesalahan data maka segera laporkan ke sistem informasi atau Dukcapil terdekat. 

6. Print KK dengan jumlah sesuai kebutuhan. Soft file juga bisa disimpan apabila pemohon membutuhkan print ulang KK di masa yang akan datang. 

Demikian cara cetak KK online sendiri dari rumah namun tetap legal. Walau demikian, saat ini layanan administrasi digital juga mulai berkembang di Indonesia sehingga KK dalam bentuk soft file pun bisa digunakan untuk mengurus administrasi. Namun, mencetak KK tetap perlu untuk beragam kepentingan.




LIHAT JUGA: 

Selasa, 07 Juni 2022

Surat Edaran Pemberitahuan Aplikasi Baru SIPDAR-PQ

Dengan hormat, bahwa untuk menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola, serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ).

Oleh karena itu, kami memberitahukan kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah untuk menyesuaikan dalam pendaftaran LPQ secara online, melalui aplikasi SIPDAR PQ, https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/ sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 2769 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Mengingat akselerasi pendataan tersebut, diharapkan Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah agar segera menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat. Adapun masa transisi pengalihan pendaftaran online dari EMIS ke SIPDAR PQ tersebut, akan dimulai dari tanggal 7-11 Juni 2022. Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Yusron ( 08119842202) atau Sdr Bugi (08111018136).



LIHAT JUGA: 

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI



Selengkapnya untuk download Surat Edaran Pemberitahuan Aplikasi Baru SIPDAR-PQ bisa klik tombol dibawah ini.

Materi Sosialisasi BAN-S/M Pendampingan Menghadapi Akreditasi Tahun 2022

A. Pengertian

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

B. Tujuan Akreditasi

memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai  bentuk akuntabilitas publik.

C. Manfaat Hasil Akreditasi

acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan

D. Fungsi Akreditasi

Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

Untuk mendapatkan hasil akreditasi yang bagus tentu sekolah/madrasah jauh sebelum pelaksanaan visitasi akreditasi sudah mempersiapkan data dalam bentuk dokumen yang membuktikan kinerja sekolah setiap waktu. Implementasi budaya mutu di sekolah perlu dipahami oleh seluruh warga sekolah termasuk stakeholder, sehingga pada saat akan divisitasi sekolah tidak lagi mencari-cari dan malah membuat-buat bukti dokumen kinerja sekolah. Apalagi dengan sistem akreditasi yang baru, sekolah harus setiap saat siap membuktikan mutu kinerja sekolah karena akan dipantau terus oleh BAN S/M untuk perpanjangan status akreditasi atau akan divisitasi.


Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.

Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan langkah tersebut sekolah perlu mendapat pendampingan dari dinas pendidikan yang menjadi tanggungjawab dan wewenangnya. Pengawas Sekolah sebagai tim pembina sekolah dalam menjalan tugas pokoknya juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap persiapan pelaksanaan akeditasi sekolah.



LIHAT JUGA: 

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI


Selengkapnya untuk download Materi Sosialisasi BAN-S/M Pendampingan Menghadapi Akreditasi Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...