Dengan hormat, bahwa untuk menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola, serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ).
Oleh karena itu, kami memberitahukan kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah untuk menyesuaikan dalam pendaftaran LPQ secara online, melalui aplikasi SIPDAR PQ, https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/ sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 2769 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Mengingat akselerasi pendataan tersebut, diharapkan Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah agar segera menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat. Adapun masa transisi pengalihan pendaftaran online dari EMIS ke SIPDAR PQ tersebut, akan dimulai dari tanggal 7-11 Juni 2022. Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Yusron ( 08119842202) atau Sdr Bugi (08111018136).
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar