Penjelasan Struktur Kepengurusan di NU: Mustasyar, Syuriyah, A’wan, dan Tanfidziyah
Struktur kepengurusan lengkap di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 telah diumumkan pada Rabu (12/1/2022) di kantor PBNU Jakarta oleh Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.
Di dalam struktur Mustasyar (Dewan Penasihat), Syuriyah (Dewan Syuro), dan Tanfidziyah (Dewan Pelaksana),
PBNU tidak hanya mengakomodasi perwakilan daerah dan para habaib, tetapi juga perwakilan sejumlah perempuan.
“Baru kali ini, setelah 96 tahun usia NU menurut kalender masehi atau 99 tahun menurut kalender hijriyah, kaum perempuan diakomodasi di dalam susunan pengurus harian PBNU,” tegas Gus Yahya, Rabu (12/1/2022).
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama, berikut penjelasan mengenai dewan mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah:
Menurut Anggaran Dasar NU Bab VII tentang Kepengurusan dan Masa Khidmah, dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 bahwa Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.
Mustasyar
Pada pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa mustasyar adalah penasihat yang terdapat pada pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang/pengurus cabang istimewa, dan majelis wakil cabang.
Kemudian dalam Anggaran Dasar Bab VIII tentang Tugas dan Wewenang, pasal 17 menjelaskan bahwa mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta atau pun tidak.
Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 3 (2014: 134) menjelaskan bahwa mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn, untuk menyelesaikan persengketaan. Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu. Meski demikian, Mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.
Syuriyah
Pada pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam, beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib.
Kemudian pada pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
A’wan
Pada Anggaran Dasar NU pasal 15 ayat 1 (c) menjelaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
Sedangkan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 1 (2014: 160) menyebut bahwa A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah.
A'wan terlibat terutama dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (munas), konferensi besar (konbes), dan muktamar.
Tanfidziyah
Dalam Anggaran Dasar NU pasal 14 ayat 4 dijelaskan bahwa tanfidziyah adalah pelaksana.
Jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara.
Pada pasal 19 dijelaskan bahwa tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
LIHAT JUGA
DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022
KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022
Struktur kepengurusan lengkap di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 telah diumumkan pada Rabu (12/1/2022) di kantor PBNU Jakarta oleh Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.
Di dalam struktur Mustasyar (Dewan Penasihat), Syuriyah (Dewan Syuro), dan Tanfidziyah (Dewan Pelaksana),
“Baru kali ini, setelah 96 tahun usia NU menurut kalender masehi atau 99 tahun menurut kalender hijriyah, kaum perempuan diakomodasi di dalam susunan pengurus harian PBNU,” tegas Gus Yahya, Rabu (12/1/2022).
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama, berikut penjelasan mengenai dewan mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah:
Menurut Anggaran Dasar NU Bab VII tentang Kepengurusan dan Masa Khidmah, dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 bahwa Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.
Mustasyar
Pada pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa mustasyar adalah penasihat yang terdapat pada pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang/pengurus cabang istimewa, dan majelis wakil cabang.
Kemudian dalam Anggaran Dasar Bab VIII tentang Tugas dan Wewenang, pasal 17 menjelaskan bahwa mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta atau pun tidak.
Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 3 (2014: 134) menjelaskan bahwa mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn, untuk menyelesaikan persengketaan. Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu. Meski demikian, Mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.
Syuriyah
Pada pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam, beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib.
Kemudian pada pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
A’wan
Pada Anggaran Dasar NU pasal 15 ayat 1 (c) menjelaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
Sedangkan dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama Jilid 1 (2014: 160) menyebut bahwa A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah.
A'wan terlibat terutama dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (munas), konferensi besar (konbes), dan muktamar.
Tanfidziyah
Dalam Anggaran Dasar NU pasal 14 ayat 4 dijelaskan bahwa tanfidziyah adalah pelaksana.
Jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara.
Pada pasal 19 dijelaskan bahwa tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
LIHAT JUGA
DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022
KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:KREASI GERAKAN PENCAK SILAT DI INDONESIA
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar