Jumat, 01 Maret 2024

SITUS MEGALITIK BATU BEGHAK LAMPUNG BARAT


Situs Batu Beghak, yang terletak di Komplek Kebun Tebu/Batu Beghak, Pekon Purawiwitan, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, adalah salah satu dari banyak situs megalitikum yang ditemukan di Provinsi Lampung. Nama 'Batu Beghak' berasal dari bahasa Lampung yang berarti 'sejajar', menggambarkan susunan batu yang teratur dan sejajar di situs tersebut.

Situs ini pertama kali ditemukan pada tahun 1951 oleh rombongan Transmigrasi Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) dari Subang, Jawa Barat. Penelitian lebih lanjut dilakukan antara tahun 1981-1989, yang mengungkapkan bahwa situs ini dulunya merupakan tempat pemukiman, pemujaan, dan juga diduga sebagai tempat penguburan selama zaman animisme.

Batu Beghak dibuka untuk umum pada tahun 1989 dan sejak itu telah menjadi objek penelitian serta tujuan wisata. Di situs ini, terdapat peninggalan-peninggalan seperti dolmen, menhir, batu datar, serta artefak lain seperti manik-manik kaca dan batu, keramik lokal dan asing. Areal situs ini mencakup sekitar 3 hektar dan terletak di sebuah bukit kecil yang dikelilingi oleh sungai kecil, sawah, dan empang.

Situs Batu Beghak juga memiliki nilai penting dalam berbagai aspek:

- Nilai Ilmu Pengetahuan. Temuan batu umpak dan keramik menunjukkan bahwa masyarakat masa itu telah mengenal ilmu pembuatan rumah panggung dan perdagangan dengan Cina.

- Nilai Sejarah. Situs ini memberikan wawasan tentang proses penyebaran masyarakat di Pulau Sumatera pada masa itu.

- Nilai Pendidikan. Situs ini mengandung pelajaran tentang moral, etika, adab, dan budaya, yang tercermin dari rasa hormat terhadap nenek moyang dan alam, serta gotong royong dan ketaatan dalam bermasyarakat.

- Nilai Religi. Temuan menhir dan dolmen menunjukkan bahwa sistem kepercayaan yang dianut adalah animisme dan dinamisme.

Situs Batu Beghak merupakan saksi bisu peradaban prasejarah di Pulau Sumatera yang diperkirakan telah ada sejak 3.000-1.000 SM.

Itjen Kemenag Evaluasi Pengelolaan Dana PIP Madrasah - Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengevaluasi pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah. Evaluasi dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan.

Itjen Kemenag Evaluasi Pengelolaan Dana PIP Madrasah

Itjen Kemenag Evaluasi Pengelolaan Dana PIP Madrasah - Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengevaluasi pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah. Evaluasi dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan.

PIP yang diwujudkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program ini diluncurkan pertama kali pada 2014. Bantuan tunai pendidikan ini menyasar kepada peserta didik/anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin.

Tim Evaluasi PIP Inspektorat Jenderal turun ke Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara Gorontalo, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Secara nasional, kuota PIP 2024 berjumlah 2.329.663 orang. Kuota ini didistribusikan kepada 1.028.209 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI); 907.961 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan 393.493 siswa Madrasah Aliyah (MA).

Tim Evaluasi Itwil II melaksanakan entry meeting secara daring di Jawa Timur pada Senin (26/2/2024). Hadir, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Sugiyo, Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Santoso, semua Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Operator EMIS dan Operator PIP se-Jawa Timur. Alokasi PIP di Jawa Timur untuk 449.786 siswa. Jumlah ini didistribusikan kepada 220.773 siswa MI, 152.459 siswa MTs, dan 76.554 siswa MA.

Inspektur Wilayah (Irwil) II Ruchman Basori mengatakan evaluasi harus memastikan bahwa tujuan PIP tercapai, meliputi kebutuhan buku dan alat tulis sekolah, pembelian seragam dan perlengkapan sekolah, pembiayaan transportasi, uang saku peserta didik, biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, dan dan biaya praktik tambahan /UJK biaya magang

“Added value bagi siswa penerima PIP akan lebih terasa dalam membangun motivasi siswa untuk fokus belajar dan mengejar cita-cita mereka,”.

Kenapa evaluasi berkesinambungan PIP harus dilakukan, kata Alumni UIN Walisongo ini, karena dengan PIP akan mengatasi hambatan ekonomi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan dan terpenting adalah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Pengendali Teknis Itwil II Ali Yuddin mengatakan, evaluasi PIP berkaitan dengan pengolahan data yang berkualitas EMIS dan DTKS, proses penarikan dana oleh siswa dari bank penyalur, penggunaan dana PIP, dan permasalahan teknis lainnya di lapangan.

Terkait dengan evaluasi PIP di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ali Yudin mengatakan Tim akan memberikan penguatan mulai dari manajemen/tata kelola yang baik, pemantauan penyaluran dan pemanfaatan dana, ketercapaian tujuan PIP, sosialisasi quota dan anggaran yang masih terbatas. “Melalui entry meeting akan menjadi tambahan data bagi Tim Evaluasi untuk memperkaya data agar lebih komprehensif,” terang Ali.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Sugiyo memberikan apresiasi kepada Tim Evaluasi PIP Itjen. Dia berharap hasil evaluasi dapat mengurai beberapa permasalahan pengelolaan dana PIP di Jawa Timur.

Sugiyo berharap agar evaluasi PIP diharapkan dapat memberikan kemanfaatan kepada siswa miskin dengan menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antara penduduk kaya dengan penduduk miskin, baik kota maupun desa.

Evaluasi PIP dilaksanakan Itwil II Inspektorat Jenderal Kemenag, Penanggung Jawab dan Pengendali Teknis Ali Yuddin, Ketua Tim Evaluasi Margi Sugiarto, dan beberapa anggota Ahmad Muzakki, Herwan, dan Hadi Nugraha Pratama.

Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama

Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama

Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama 

Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.

Penguatan Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat PMB adalah upaya sistematis untuk meningkatkan Moderasi Beragama.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan PMB.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PMB diselenggarakan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.

Untuk memperkuat penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Bersama.

Selengkapnya untuk download Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<


Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024

Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024

Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024

Pendahuluan

Dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, perlu ditetapkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan tetap mengutamakan nilai toleransi.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan berpegang kepada nilai toleransi.

Dasar

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Ketentuan

1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.

8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Selengkapnya untuk download Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua.

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Pada Seleksi CPPPK Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2022

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Pada Seleksi CPPPK Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2022

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Pada Seleksi CPPPK Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2022 

Berdasarkan pengumuman Nomor : P-6638/SJ//B.II.2/KP.00.1/09/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pada masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan usul penetapan Nomor Induk PPPK, terdapat peserta dibatalkan status kelulusannya dikarenakan tidak sesuai dengan persyaratan atau mengundurkan diri sebagaimana daftar tercantum pada lampiran pengumuman ini;

2. Sesuai dengan ketentuan, disebutkan bahwa "Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK";

3. Peserta yang dibatalkan kelulusannya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan oleh BKN selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional;

4. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;

5. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;

6. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan

7. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.


Selengkapnya untuk download Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Pada Seleksi CPPPK Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2022 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag

Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag

Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag 

Setelah pendaftaran dan verifikasi berkas adalah pencetakan kartu ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag setelah di terima kanwil.

Guru madrasah pendaftar PPG yang status ajuannya dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG (S37a) melalui laman Simpatika.

Kartu Ujian ini akan berisikan jadwal, waktu, dan tempat lokasi dilaksanakannya Seleksi Akademik. kartu harus dibawa saat mengikuti Seleksi Akadmik.

Kartu Ujian Seleksi Pretes PPG Kemenag dapat diunduh dan dicetak melalui laman Simpatika pada akun masing-masing PTK.

Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag

1. Buka laman Simpatika yang beralamat di https://simpatika.kemenag.go.id/

2. Klik tombol Login kemudian pilih Login PTK

3. Masukkan username dan password Simpatika masing-masing

4. Setelah terbuka dashboard Simpatika, klik (pada tepi kiri bagian bawah) menu PPG Dalam Jabatan

5. Pada bagian tengah atas, klik tulisan "Jadwal Ujian"

6. Setelah terbuka Jadwal yang berisikan mata pelajaran, waktu, dan tempat ujian, klik tombol "Cetak"

7. Terbuka jendela S37a, simpan dan cetak form S37a (Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik) tersebut.

Dalam S37a tersebut akan berisikan nama dan NPK PTK, informasi terkait jadwal ujian yang meliputi ID Login, Password, mapel ujian, juga tempat, waktu, dan sesi pelaksanaan ujian.

Bawa Kartu Ujian atau Surat Pengantar Ujian tersebut saat mengikuti Seleksi Akademik dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan Kartu Digital Guru (Kartu Simpatika).

Demikian informasi tentang Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag yang bisa dibagikan, Semoga bermanfaat

Disinformasi Penghapusan Frasa “agama” dalam Dokumen Draf Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035

Disinformasi Penghapusan Frasa “agama” dalam Dokumen Draf Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035

Disinformasi Penghapusan Frasa “agama” dalam Dokumen Draf Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035

Kembali beredar potongan video dengan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hendak menghapus frasa “agama” dalam dokumen draf Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.

Video dengan format berita tersebut sama dengan video yang disebarkan pada tahun 2023 dan telah dikategorikan juga oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai video “disinformasi”.

Faktanya, pada tahun 2021 Kemendikbudristek telah merespons isu ini, bahwa tidak benar agama akan dihapus dalam Peta Jalan Pendidikan. Dalam rilis resmi Kemendikbudristek pada 9 Maret 2021, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan bahwa dokumen draf Peta Jalan Pendidikan yang dimaksud dalam video bukanlah dokumen final. Dapat dilihat pada keterangan di setiap halaman bahwa dokumen tersebut masih berupa “DRAFT” dan pada saat itu masih menjadi pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 60 organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, organisasi multilateral, dsb.


Berdasarkan penelusuran, isu mengenai pelajaran agama di sekolah akan dihapus sudah pernah beredar sejak tahun 2017 dan kembali terulang pada tahun 2019, tahun 2021, tahun 2023, hingga di awal 2024. Isu ini masuk dalam kategori DISINFORMASI.

Sumber:


Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Assalamualaikum Wr. Wb. Tabik Pun ! Sahabat Yayssan! Keluarga Besar  Yayasan Ar-Raihan Belalau  Mengucapkan:  Selamat Memperinga...