Jumat, 22 April 2022

Optimalisasi Layanan Simpatika Kemenag Tahun 2022

Optimalisasi Layanan Simpatika Kemenag Tahun 2022

https://simpatika.kemenag.go.id/ - Dalam rangka mewujudkan akses transformasi digital bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengoptimalisasi layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) melalui beberapa hal sebagai berikut:

  1. Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui Simpatika pada laman https://simpatika.kemenag.go.id, kerena data pribadi guru bersifat rahasia sehingga tidak boleh diketahui oleh orang lain;
  2. Data individu yang dimaksud pada poin satu di atas dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam KTP, Kartu Keluarga dan dokumen terkait yang meliputi penulisan gelar dan lainnya; KTP dan Kartu Keluarga di upload di Simpatika untuk meningkatkan kualitas dan validitas data individu.
  3. Seluruh Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru. Bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. Adapun madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Seluruh Madrasah wajib menganalisis data kebutuhan guru tersebut sampai tanggal 30 Juni 2022 dan melakukan koordinasi intensif secara berjenjang dengan Kankemenag Kabupaten / Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
  5. Tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja berbasis digital bagi guru PNS akan dirilis mulai tahun pelajaran akademik 2022/2023.

Mengingat pentingnya implementasi beberapa hal tersebut di atas, kami mengharapkan sinergitas dengan seluruh satuan kerja terkait dalam membangun strategi percepatan Towards Digital Literacy di seluruh madrasah, dan menunjang pengambilan kebijakan strategis di Kementerian Agama.

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

untuk download surat resmi simpatika kemenag tentang Optimalisasi Layanan Simpatika Kemenag Tahun 2022 silahkan klik tombol dibawah ini:


Juknis Penulisan Ijazah madrasah kemenag tahun 2021/2022

Juknis Penulisan Ijazah madrasah kemenag tahun 2021 / 2022

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2021/2022 - pada kesempatan kali ini admin akan membagikan artikel tentang Petunjuk teknis atau Juknis penulisan ijazah madrasah, dimana Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2022

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

A. Tujuan Juknis Penulisan Ijazah

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

B. Ruang Lingkup Juknis Penulisan Ijazah

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

C. Sasaran Juknis Penulisan Ijazah

Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah

D. Pengertian Ijazah

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Untuk download Juknis Juknis Penulisan Ijazah madrasah kemenag tahun 2021/2022 dapat bapak ibu download pada link dibawah ini:


Sabtu, 16 April 2022

Rekrutmen Bersama BUMN 2022: Syarat, Cara Daftar & Jadwal

Rekrutmen Bersama BUMN 2022: Syarat, Cara Daftar & Jadwal


Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) telah meresmikan pembukaan Rekrutmen Bersama BUMN 2022 pada Selasa (12/4/2022).

Acara launching tersebut turut menghadirkan Menteri BUMN, Erick Thohir yang berlangsung pada kanal YouTube Kementerian BUMN RI. Lowongan kerja yang dibuka saat ini mencapai 2.700 lebih dan terdapat lebih dari 40 BUMN Grup yang bergabung dalam rekrutmen.

Beberapa perusahaan BUMN yang membuka lowongan rekrutmen bersama BUMN 2022 diantaranya yaitu PT KAI, PLN, BRI, Bulog, Mandiri, dan masih banyak lagi.

BUMN dan FHCI juga berkomitmen penuh untuk menciptakan rekrutmen yang inklusif, transparan, dan profesional agar mendukung transformasi human capital di BUMN dan bisa bersaing dengan kelas global untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Bagi yang mencari informasi mengenai rekrutmen BUMN 2022, berikut ini penjelasan lengkap syarat, cara daftar, dan jadwalnya.

Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat yang diperlukan untuk mengikuti rekrutmen Bersama BUMN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Diploma I/II/III: 27 tahun

  • S1/Diploma IV: 30 tahun

  • S2: 35 tahun

3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba

6. Dokumen SKCK dari Kepolisian

7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja (jika ada)

8. Rekomendasi komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) (jika ada)

Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Berikut ini cara mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2022:

1. Pelamar hanya bisa melamar melalui situs web https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk mengirimkan lamaran

2. Pelamar wajib untuk memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang aktif untuk bisa mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain atau milik kantor dalam proses pendaftaran

3. Tidak ada layanan untuk perubahan atau koreksi seluruh data-data dan dokumen yang telah dikirim pelamar

4. Untuk memudahkan saat registrasi online, pelamar harus mempersiapkan dengan teliti beberapa dokumen berikut ini:

Catatan:

Setiap dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen.

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2022

FHCI merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen bersama BUMN 2022 yang terdiri dari beberapa tahapan. Berikut ini jadwal pelaksanaan rekrutmen bersama BUMN 2022:

  • Tahap 1, registrasi online dan seleksi administrasi: 14 April - 25 April 2022

  • Pengumuman Tahap 1: 9 Mei - 11 Mei 2022

  • Tahap 2, TKD dan Core Value BUMN: 17 Mei - 27 Mei 2022

  • Pengumuman Tahap 2: 8 Juni - 10 Juni 2022

  • Tahap 3, wawancara dan medical check up: 12 Juni - 25 Juni 2022

  • Pengumuman Tahap 3: 4 Juli 2022

  • Bela negara: 11 Juli 2022

  • Inagurasi: 18 Juli 2022

Sebagai catatan, bahwa jadwal pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2022 bisa berubah-ubah berdasarkan keputusan FHCI selaku panitia rekrutmen dan seleksi.

Ketentuan Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen bersama BUMN 2022, sebaiknya memperhatikan ketentuan umum berikut ini:

  • Pelamar hanya boleh mendaftar di tiga posisi BUMN yang berbeda sekaligus

  • Proses rekrutmen bersama BUMN 2022 tidak dipungut biaya apapun alias gratis

  • Adapun biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh pelamar

  • Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman yang telah disediakan

  • Pelamar wajib mengajukan lamaran dengan melakukan registrasi online

  • Pengumuman hasil seleksi juga akan dilakukan secara online

  • FHCI berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi

  • Hasil keputusan FHCI bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat

  • Pendaftaran dibuka sejak 14 - 25 April 2022

Itulah informasi lengkap mengenai syarat, cara daftar, jadwal, dan ketentuan pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2022

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selasa, 12 April 2022

Pengurusan izin operasional RA/MADRASAH kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Pengurusan izin operasional RA/MADRASAH kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).


Pengurusan izin operasional madrasah kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan tanda tangan elektronik (TTE). Tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), M Isom Yusqi mengatakan, inovasi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah. Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.

“Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin operasional madrasah swasta yang diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia,” jelas Isom di Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021.

Menurut Isom, ini merupakan bagian ikhtiar perluasan jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat.

Pengurusan izin operasional RA dan Madrasah secara online dilakukan melalui situs https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.  SIstem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional.

"Ini menjadi salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama," imbuhnya.


Terpisah, Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah dari sistem manual menuju elektronik. Pihaknya telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital.

Masa transisi ini dilakukan pada April dan Mei 2021. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional sudah menggunakan TTE.

“Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik,” jelasnya.

Menurut Faqih, saat ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE sehingga sudah tidak ada lagi penerbitan SK dan Piagam Perizinan Operasional yang dilakukan manual.

“Penerapan teknologi baru ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan Kementerian agama. Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja binaan Kementerian Agama, ” terangnya.

Aplikasi IJOP ini terintegrasi langsung dengan EMIS 4.0 dan Pusdatin Kemdikbud untuk penerbitan NPSN. Penerbitan IJOP sekarang hanya dilakukan secara online.

'Jika masih ada Kanwil yang menerbitkan SK IJOP tidak melalui aplikasi, maka datanya tidak akan bisa masuk ke EMIS dan Dapodik Kemdikbud,” tandasnya. 

PROSEDUR PENDIRIAN RAUDHATHUL ATHFAL (RA) DAN MADRASAH (MI-MTS-MA)

PROSEDUR PENDIRIAN RAUDHATHUL ATHFAL (RA) DAN MADRASAH (MI-MTS-MA)

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, terkait pengusulan pendirian madrasah baru perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini :

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  1. Penyelenggara pendidikanmerupakan organisasi berbadan hukum;
  2. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus ;
  3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama ;
  4. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.

PERSYARATAN TEKNIS

  1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan;
  2. Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah;
  3. Jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, (Rinciannya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 yang dapat didownload pada link dibawah, pada hal.10);
  4. Sarana Prasarana, (Rinciannya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 yang dapat didownload pada link dibawah, pada hal.11);

PERSYARATAN KELAYAKAN

  1. Tata Ruang, lokasi pendirian madrasah harus memenuhi standar : keamanan, kebersihan, kesehatan dan keindahan, Kemudahan akses, serta kualitas struktur bangunan;
  2. Geografis, lokasi pendirian madrasah harus : aman bencana (banjir, longsor dan bencana lainnya), serta ramah lingkungan;
  3. Ekologis, lokasi pendirian madrasah tidak boleh berada : di daerah resapan air, di hutan lindung, serta lokasi yang menggangu ekologi lingkungan lainnya;
  4. Prospek Pendaftar : Untuk RA minimal ≥ 15 siswa, Untuk MI minimal ≥ 28 siswa, Untuk MTs minimal ≥ 32 siswa, Untuk MA minimal ≥ 32 siswa, Untuk MAK minimal ≥ 32 siswa;
  5. Sosial dan Budaya : keberadaan madrasah yang akan didirikan tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitarnya;
  6. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal : Jumlah anak usia sekolah di lokasi pendirian madrasah dalam radius 6 km masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan.

 PROSEDUR PENDIRIAN MADRASAH

1.  Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah (Waktu penyampaian proposal adalah bulan Januari – April pada tahun berjalan) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Administratif, berupa :

  • Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing;
  • Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara;
  • Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia madrasah yang akan didirikan;
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).

Persyaratan Teknis, berupa :

  • Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Dokumen rencana induk pengembangan madrasah;
  • Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru;
  • Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah;
  • Daftar calon tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
  • Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  • Gambar / foto sarana prasarana pendidikan yang dimiliki;
  • Fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum.

Persyaratan Kelayakan, berupa :

  • Dokumen studi kelayakan yang meliputi : aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal.

Catatan : Format Surat Pengantar Proposal Pendirian Madrasah, Form pelengkap lainnya dapat dilihat contohnya di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat

2.  Proposal pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

3.  Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan kepala seksi Pendidikan Islam / Pendidikan dan Bimas Islam untuk membentuk tim verifikasi paling sedikit tiga orang yang beranggotakan dari unsur seksi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah.

4.  Tim verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

5.  Apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka tim verifikasi dokumen melakukan verifikasi lapangan. Namun, apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

6.  Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Namun, apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

7. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Islam untuk mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah yang melibatkan tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

8.  Kepala Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan pendirian madrasah, apabila diperlukan

9.  Kepala Bidang Pendidikan Islam melaporkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

10.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah dan Piagam Pendirian Madrasah.

11.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah belum terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Islam memberitahukan hasilnya kepada organisasi penyelenggara

12.  Kepala Bidang Pendidikan Islam menyampaikan asli keputusan Menteri Agama tersebut dan asli piagam pendirian madrasah kepada organisasi calon penyelenggara dengan menyampaikan fotokopi salinan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

MASA BERLAKU IZIN

  1. Izin pendirian madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan sepanjang madrasah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pendidikan.
  2. Izin pendirian madrasah akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 (empat) tahun bagi RA, MI, MTs dan MAK dan 7 (tujuh) tahun bagi MI terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan izin pendirian madrasah

Untuk lebih jelasnya, Silahkan download beberapa dokumen sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Klik DISINI
  2. Keputusan Dirketur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2401 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat, KLIK DISINI

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...