Jumat, 10 Juni 2022

Pengumuman Kelulusan Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3091 Tahun 2022 Tanggal 8 Juni 2022 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Seleksi Tahap II Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun Anggaran 2022, serta berdasarkan hasil Seleksi Tahap II Tes Lisan dan Wawancara Online pada tanggal 24 s.d. 27 Mei 2022, serta berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama dengan Perguruan Tinggi Mitra PBSB tentang Penentuan Kelulusan Calon Mahasantri Program Beasiswa Santri Berprestasi tanggal 2 s.d. 4 Juni 2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


  1. Nama-nama santri yang dinyatakan LULUS Seleksi PBSB Tahap II Tes Lisan dan Wawancara Online terdapat dalam Lampiran;
  2. Perguruan Tinggi Mitra PBSB diberikan kuota rekrutmen yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Perguruan Tinggi Mitra yang tidak dapat memenuhi kuota rekrutmen, dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan kuota rekrutmen.
  3. Santri yang dinyatakan lulus wajib melakukan validasi data dan dokumen melalui AKUN SANTRI yang digunakan saat mendaftar PBSB 2022 melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/#login;
  4. Validasi data dan dokumen selambatnya dikirim pada tanggal 17 Juni 2022;
  5. Seluruh dokumen yang diupload harus discan rapih, jelas terbaca dan tidak terpotong dalam format Portable Document Format (PDF);
  6. Dokumen yang harus diupload dalam AKUN SANTRI sebagai berikut; 1) Ijazah setingkat Aliyah (asli) bagi pilihan Program S1 dan Ijazah S1 (asli) bagi pilihan Program S2; 2) KTP (asli); 3) Kartu Keluarga (asli); 4) Akte Kelahiran (asli); 5) Raport (asli) bagi pilihan Program S1 dan Transkrip Nilai bagi pilihan Program S2; 6) Surat Keterangan Lulus UN (asli) bagi pilihan Program S1; 7) Formulir Registrasi PBSB (asli); 8) Kartu Tes PBSB Tahap II (asli); 9) Surat Rekomendasi dari Pesantren (asli atau salinan); 10) Surat Pernyataan Komitmen (asli dan bermaterai) format dapat diunduh dalam akun santri; 11) Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen (asli dan bermaterai) format dapat diunduh dalam akun santri; 12) Surat Pengajuan Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi (asli) format dapat diunduh dalam akun santri;
  7. Bidang Pendis/Pontren/Pakis/TOS pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan melakukan validasi terhadap dokumen santri (sesuai provinsi domisili asal Pesantren, bukan domisili wali santri) melalui AKUN KANWIL, jika data dinyatakan valid maka Kanwil menerbitkan Surat Keterangan (format dapat diunduh di Akun Kanwil) yang memuat tentang hasil verifikasi kesesuaian data santri dan diupload melalui AKUN KANWIL;
  8. Jika data dan dokumen dinyatakan tidak valid, maka santri yang semula dinyatakan Lulus dapat didiskualifikasi secara sepihak;
  9. Validasi data dan dokumen santri selambatnya dikirimkan tanggal 24 Juni 2022;
  10. 10. Santri yang dinyatakan lulus dan tidak mengkonfirmasi dan melakukan validasi data dan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan dianggap MENGUNDURKAN DIRI;
  11. Santri yang dinyatakan lulus dan terbukti menggunakan data atau dokumen PALSU akan didiskualifikasi secara sepihak;
  12. Santri yang dinyatakan lulus dan sudah melengkapi berkas dokumen wajib melapor kepada pihak Perguruan Tinggi Mitra PBSB (sesuai pilihan) untuk mengikuti aktivitas sesuai kalender akademik yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
  13. Dalam hal membutuhkan pendampingan lapangan dalam pelaksanaan registrasi dan validasi data dapat menghubungi Pengurus Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMoRA) masing-masing Perguruan Tinggi Mitra PBSB yang terdapat pada Lampiran Narahubung Pengurus CSSMoRA;
  14. Santri yang dinyatakan LULUS untuk WASPADA terhadap bentuk PENIPUAN dan PUNGUTAN LIAR mengatasnamakan PBSB Kementerian Agama;
  15. Untuk informasi tentang PBSB dapat mengunjungi website resmi PBSB: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/ atau menghubungi Contact Center PBSB (0813-8886-0586);
  16. Ketetapan dalam pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat.



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Pengumuman Kelulusan Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Kamis, 09 Juni 2022

Kemenag Perkuat Kompetensi Pengelola Data Simpatika

Yayaaan Arraihan Belalau ( Admin) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kompetensi Pengelola Data Sertifikasi dan Tunjangan Guru Madrasah di Bogor, Jawa Barat pada Tanggal 6 - 8 Juni 2022. Peserta yang hadir adalah para admin Simpatika dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se Indonesia.


Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain menyampaikan bahwa urgensi dari kegiatan ini sangatlah esensial untuk berbagai hal. Selaras dengan nama kegiatan, para pengelola data Simpatika diharapkan mampu untuk menghadirkan data yang akurat dan lengkap.

“Betapa updating data ini menentukan seluruh kebijakan dan program untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia. Maka, kita perlu mempertegas kelengkapan dan akurasi data sehingga terhindar dari kita yang tertatih-tatih untuk menyajikan data untuk berbagai keperluan penting ini” ungkap Zain dalam sambutan pembukaannya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini data Simpatika ini berada pada titik krusial. Pasalnya, untuk menyiapkan pemetaan kebutuhan PPPK diperlukan data yang akurat dalam tempo waktu yang dekat. Zain sangat berharap bahwa kuota formasi PPPK akan turun kepada Kementerian Agama untuk Madrasah dalam jumlah yang dapat menjawab kebutuhan masing-masing Madrasah. Oleh karena itu, sekali lagi Zain menekankan perlunya kerja intelektual para operator Simpatika Madrasah dalam menjawab kebutuhan ini.

Selanjutnya, Mustofa Fahmi selaku Sub Koordinator Bina Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah menyampaikan laporan kegiatan yang berisi seputar beberapa hal yang menjadi output pembahasan kegiatan ini. Yang pertama, pemanfaatan yang sifatnya implementatif atas fitur layanan GTK Madrasah yang terus dikembangkan melalui Simpatika, misalnya analisa kebutuhan guru. Kedua, terkait program PPG, inovasi dan revitalisasi program PPG juga menjadi tantangan bagi para guru madrasah sampai saat ini, mulai waiting list data yang sangat panjang, keterbatasan anggaran dan kapasitas kelembagaan dan hal lain yang terkait. Ketiga, permasalahan tata kelola dan isu-isu lainnya yang berkenaan dengan hal kualifikasi, kompetensi dan kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi guru madrasah.

“Integrasi pemikiran atas ketiga isu strategis terkait GTK Madrasah terus ditindaklanjuti melalui penyusunan grand desain yang strategis. Salah satunya, pemanfaatan data NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil Kemendagri berbasis individu GTK Madrasah dan data NSM berbasis kelembagaan madrasah diharapkan menjadi salah satu strategi yang efektif untuk mengoptimalisasi layanan program GTK yang lebih baik, ungkapnya.

Hal itu sejalan dengan yang diungkapkan oleh Irhas Shobirin selaku Kasubdit Bina Guru GTK RA, “Jadi hubungan silaturrahmi antar pengelola data di setiap unit kerja juga tetap dijalin. Kalau bisa kita membuat jenjang sosial (networking) itu melalui grup chat dan grup daring yang lain. Selain dapat saling bantu menemukan solusi, itu dapat lebih mempercepat dan mempercerdas kerja kita” Pungkasnya.




Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022

Pusat Asesmen Pendidikan mengembangkan modul pendataan dan sampling Asesmen Nasional SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, SMK, dan SLB. Modul pendataan ini bertujuan untuk mendukung proses pendataan peserta didik di setiap satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022.


Petunjuk teknis ini merupakan prosedur pengelolaan biodata peserta didik yang akan mengikuti Asesmen Nasional, meliputi: import data yang bersumber dari PDData, sampling data peserta, penerbitan DNS, proses penomoran peserta, penerbitan DNT, dan bentuk rekap atau pelaporan.

Sejak tahun 2020 hingga saat pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 model pendataan dan sampling peserta Asesmen Nasional melakukan beberapa langkah penyempurnaan berawal dari data master, metode impor data menggantikan metode unggah, metode sampling hingga model rekap atau pelaporan yang ditampilkan.

Kami berharap “Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional dapat bermanfaat dan sebagai acuan atau referensi bagi pengelola pendataan AN tingkat Provinsi, Tingkat Kota/Kabupaten, dan petugas pendataan tingkat satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan proses pendataan peserta Asesmen Nasional.
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta asesmen nasional. Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang di tetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata peserta didik, dan peserta asesmen nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  3. Pengelola pendataan tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari unsur Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (KCD), Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
  4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis/bentuk satuan pendidikan, akreditasi (profil satuan pendidikan);
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikbudristek. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
  6. Biodata peserta didik AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIPD, NISN, Jurusan, Program Studi, tingkatan kelas, rombel dan lain sebagainya;
  7. Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan;
  8. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh PUSDATIN Kemendikbudristek. Memiliki NISN menjadi syarat wajib bagi peserta didik yang mengikuti AN;
  9. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Ditjen Paud, Dikdas, dan Dikmen;
  10. EMIS adalah sistem penjaringan data pokok tingkat madrasah dan pondok pesantren yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
  11. Verval PD adalah proses verifikasi dan validasi data induk peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS;
  12. PDDATA (https://pd.data.kemdikbud.go.id) adalah laman hasil verifikasi dan validasi peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS yang dikelola oleh PUSDATIN Kemendikbudristek untuk digunakan sebagai basis data calon peserta AN;
  13. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik untuk pendaftaran peserta didik pada laman pendataan AN yang bersumber dari sistem PDDATA;
  14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang telah dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
  15. Verifikasi dan validasi DNS adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang telah diverifikasi dan divalidasi serta telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
  17. Petugas pengolah data adalah personel yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
  18. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
  19. Laman manajemen AN (ANBK) adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.



LIHAT JUGA: 

Selengkapnya untuk download Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Buku Panduan Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022

Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) sebagai lembaga yang memiliki misi mengembangkan dan menyelenggarakan sistem penilaian pendidikan mempunyai tugas untuk mengembangkan model penilaian satuan pendidikan.

Salah satu sistem penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN). 

Komponen penting dalam mendukung misi tersebut adalah diperlukan database peserta AN sehingga diharapkan dengan database tersebut pelaksanaan AN dapat berjalan dengan baik.
Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) merupakan pilihan yang sangat tepat untuk efisiensi dan peningkatan akurasi dalam hal transmisi data, pengolahan dan manajemen data. 

Penerapan teknologi ini sangat beralasan dan sangat dibutuhkan terutama jika data-data yang diolah merupakan data kritikal dengan kapasitas besar. Final output dari pemanfaatan teknologi ini dapat menunjang pelaksanaan pelayanan publik secara lebih baik dan tepat sasaran. 

Selain keakuratan data dan minimalisasi human error, berbagai keuntungan yang bisa diberikan, seperti efisiensi, penghematan, peningkatan kepercayaan (reliability) dan kemampuan proses secara berkesinambungan (sustainability), hal ini merupakan beberapa manfaat yang dapat secara langsung dirasakan.

Dengan memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi, maka Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan kegiatan pengembangan sistem dan aplikasi berbasis teknologi informasi yang handal dan terpercaya.

Maksud dan tujuan dari pengembangan sistem dan aplikasi pendataan adalah membuat sebuah sistem informasi pendataan peserta AN yang memiliki prosedur pendataan yang lengkap, tepat, dan cepat dalam penyajian informasi, maka dengan adanya sistem pendataan, data satuan pendidikan dan peserta didik menjadi lebih valid dan reliabel dengan waktu yang lebih singkat dan hasil yang lebih akurat.

Dengan demikian pengembangan sistem pendataan berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk keperluan memajukan pendidikan nasional, agar dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya pendidikan.

Tujuan Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional

Rapat Koordinasi Pendataan Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 bertujuan untuk mensosialisasikan:
  1. Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022 (POS)
  2. Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional
  3. Mekanisme Pendataan Dapodik
  4. Mekanisme Pendataan EMIS
  5. Mekanisme Verifikasi dan validasi (Verval) Peserta Didik dan Satuan Pendidikan
  6. Mekanisme alur proses data ke pd.data.kemdikbud.go.id
  7. Penjelasan Aplikasi Pendataan

Hasil yang diharapkan

Kegiatan Rapat Koordinasi Pendataan Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman koordinator dan pengelola pendataan tingkat provinsi dalam melaksanakan pendataan, agar hasil pendataan Peserta AN dapat disajikan dalam waktu yang lebih singkat dengan hasil yang lebih akurat.


LIHAT JUGA:


LIHAT JUGA: 

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

LIHAT JUGA:
KREASI GERAKAN PENCAK SILAT DI INDONESIA


Selengkapnya untuk download Buku Panduan Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 pdf



Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Revisi Juknis BOS dan BOP madrasah Tahun Anggaran 2022 sudah di putuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Dalam Surat tersebut Tentang Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau BOP dan Bantuan Operasional Sekolah / BOS pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Alokasi anggaran BOP dan BOS Madrasah yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.

Sebagian ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:

Ketentuan BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IV

PENGGUNAAN DANA

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
  4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
  5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
  6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  7. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honorhonor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:



LIHAT JUGA: 

Untuk lebih jelasnya tentang Revisi Juknis BOP dan BOS madrasah silahkan download juknis di bawah ini

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....