Sabtu, 11 Juni 2022

Siaran Pers Kementerian Agama 12 Juni Jemaah Mulai Bergerak dari Madinah ke Makkah

Siaran Pers
Kementerian Agama

12 Juni Jemaah Mulai Bergerak dari Madinah ke Makkah


Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M akan memasuki fase keberangkatan jemaah haji dari Madinah ke Makkah. Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin mengatakan, setelah menjalani ibadah Arbain di Masjid Nabawi dan rangkaian kegiatan lainnya, jemaah pada 12 Juni 2022 secara bertahap akan mulai diberangkatkan menuju Makkah Al-Mukarramah. 

“Rencana keberangkatan jemaah dari Madinah menuju Makkah, insya Allah akan dimulai pada 12 Juni 2022 atau bertepatan 12 Zulqa’dah 1443 H. Ada dua kloter yang akan diberangkatkan, kloter pertama Embarkasi Solo (SOC 1) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG 1),” terang Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

“Dari Madinah, jemaah akan melaksanakan umrah wajib dengan mengambil miqat di Zulhulaifah atau yang lazim disebut dengan nama Bir Ali atau Abyar Ali,” sambungnya.

Sehubungan itu, Kemenag mengimbau jemaah dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk lebih memahami manasik. Caranya, bisa berkonsultasi dengan petugas pembimbing ibadah, baik yang di kloter atau di daker. Kemenag juga mengimbau jemaah untuk istirahat yang cukup menjelang keberangkatan, sehingga dapat melaksanakan umrah dengan sebaik-baiknya.

“PPIH sudah menyiapkan bus antar kota perhajian yang telah dilengkapi dengan GPS Trackers. Seluruh supir juga telah diberikan orientasi. Setiap bus yang mengangkut jemaah haji dari Madinah harus berhenti di Bir Ali untuk mengantarkan jemaah mengawali miqat,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag.

Sampai dengan saat ini, lanjut Fauzin, ada 17.612 jemaah yang sudah tiba di Madinah. Hari ini, akan kembali diberangkatkan 3.259 jemaah yang terbagi dalam 8 kloter dari lima embarkasi. Tiga kloter (1.196 jemaah) berangkat dari embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG), dua kloter (900 orang) dari Embarkasi Surabaya (SUB), serta masing-masing satu kloter dari embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS (410 orang), Medan atau MES (393 orang), dan Solo atau SOC (360 orang).

Fauzin menambahkan, PPIH Pusat mencatat sampai dengan tujuh hari operasional keberangkatan, ada 15 jemaah yang sakit, 13 di antaranya dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah dan 2 orang dirawat di RSAS Madinah.

“Hari ini kami informasikan juga bahwa ada satu lagi jemaah yang wafat, atas nama Bangun Lubis Wahid, dalam usia 59 tahun. Almarhum wafat di Madinah dan berasal dari kloter empat Embarkasi Padang atau PDG 4. Sehingga per hari ini jumlah jemaah yang wafat sebanyak 2 orang,” tandasnya.

Humas



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Panduan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2022

Apa Itu Kompetisi Sains Madrasah ?

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah sebuah ajang berkompetisi dalam bidang sains yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kompetisi Sains Madrasah diselenggarakan mulai dari tahun 2012 hingga tahun 2017 dilakukan secara konvensional dan pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah berbasis teknologi dimulai sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang. Proses pendaftaran dan seleksi administrasi hingga pelaksanaan tes memanfaatkan Teknologi Informasi guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kompetisi.


Kompetisi Sains Madrasah 2022 dibuka untuk Satuan Pendidikan baik dari Madrasah (MI,MTs,MA) ataupun dari Sekolah (SD/SMP/SMA Sederajat)

PANDUAN KOMPETENSI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2022

Deras laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai menimbulkan rasa khawatir kalangan masyarakat, terutama ekses negatif yang muncul dan tidak dapat dinaikan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Menyikapi kondisi ini, masyarakat mulai berpaling dan menaruh harapan besar kepada madrasah agar dapat menjawab tantangan itu. Sebab di mata masyarakat, madrasah dapat memberikan benteng bagi anak-anak mereka karena madrasah tidak hanya membekali ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberikan bekal ilmu agama.

Indikator paling tampak dari kondisi tersebut adalah semakin besar minat orang tua memasukkan putra-putri ke madrasah. Fakta ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola madrasah yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses pembelajaran dan sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya. Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah. Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam.

Tujuan

  1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains
  2. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritualberdasarkan nilai-nilai agama
  3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah
  4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan serta mengharumkan nama bangsa Indonesia.

Hasil Yang Diharapkan

  1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains
  2. Meningkatnya ghirah siswa madrasah untuk selalu mengasah kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya
  3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah
  4. Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional
  5. Dihasilkanya siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya
Selengkapnya untuk download Panduan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI


Sudah Ada Regulasi, Pemda Bisa Beri Bantuan untuk Madrasah

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, memastikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada lagi masalah. 


Penegasan ini disampaikan Suhajar Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kamis (9/6/2022), di Serpong, Kabupaten Tangerang. 

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.  

Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekjen Kemendagri.

Suhajar Diantoro mangakui bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelas Suhajar Diantoro disusul tepuk tangan peserta. (Sumber: Website Kementerian Agama Republik Indonesia)



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Kini Pemda Bisa Beri Bantuan untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Berita gembira untuk madrasah di seluruh Indonesia. Kini Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan berupa alokasi anggaran pendidikan kepada madrasah. Pemerintah dalam hal ini kementerian dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD TA 2022 sebagai payung hukum kebijakan ini.




Butir E.45 dalam Permendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dikutip dari laman Kemenag, Kamis (9/6/2022).


Payung hukum ini menurutnya menjadi jawaban atas perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.


“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelasnya.


Menurutnya, Permendagri No 27 tahun 2021 seharusnya sudah mulai efektif dalam penyusunan anggaran Pemda tahun 2022. Namun, bila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasi. 


Untuk merealisasikan regulasi dan kebijakan ini, pihaknya bakal mengambil dua strategi. Pertama, strategi umum dengan membuat surat edaran untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Kedua, strategi khusus, berupa intervensi secara langsung oleh Sekjen Kemendagri untuk kasus-kasus khusus ke Pemerintah Daerah. Dua strategi ini akan dilakukan agar Pemda memperhatikan madrasah di semua tingkatannya baik negeri maupun swasta. ( Penulis: Muhammad Faizin NU Online)




Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Jumat, 10 Juni 2022

GTK Madrasah Finalisasi Juknis Penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Kementerian Agama melalui Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal (GTK RA) terus berupaya menyusun Pentunjuk Teknis Penilaiang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah, melalui kegiatan ini juknis yang telah disusun akan menjadi acuan teknis dalam melaksanakan penilaian angka kredit jabatan fungsional guru dan pengawas madrasah 31/05.

Direktur GTK Madrasah, Zain saat dihubungi panitia, juknis ini akan mengatur tentang tata cara penilaian kenaikan pangkat guru dan dan penagawas madrasah, dengan penggunakan aplikasi yang telah di semartkan oleh Kementarian Agama.

Menurutnya hal ini sebagai bentuk peng ejawantahan undang-undang, bahwa dalam rangka meningkatkan layanan peningkatan kinerja dan pengembangan karir guru dan pengawas madrasah, perlu penilaian angka kredit jabatan fungsional guru dan pengawas madrasah, penilaian ini dilaksanaka secara elektronik/online. zain berharap kedepan terus dapat memberikan pelayanan lebih baik .

Kasubdit MI/MTs, Ainur Rafiq, penyusunan juknis penilaian angka kredit guru dan pengawas madrasah menggunakan platform digital menjadi sangat relevan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa program transformasi digital merupakan program prioritas Menteri Agama, Sehingga harapan kita semua layanan umat dalam hal ini layanan kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dapat dilakukan secara digital sebagai implementasi dari program transformasi digital di tahun 2022.

Kasubdit GTK RA, Irhas Sobirin, Penggunaan Aplikasi Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas madrasah bertujuan untuk mempermudah pengolahan hasil penilaian angka kredit jabatan fungsional guru, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan untuk penetapan angka kredit guru dan Pengawas Madrasah.

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 perwakilan tim penilai dari unsur guru, pengawas madrasah,tim biro kepegawaian dan OKH.



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....